Tinta Media: Pengesahan
Tampilkan postingan dengan label Pengesahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengesahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2024

Pengesahan RTRW Mudahkan Investor



Tinta Media - Setelah melalui proses  kurang lebih dua tahun,  pengesahan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) 2023-2043 akhirnya disetujui dan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tinggal menunggu penetapan perundangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung berharap bahwa penetapan rancangan RTRW ini mampu menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung di berbagai kegiatan usaha dan bisnis. Untuk lebih menarik lagi perhatian para investor, akan ada jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor dalam bisnisnya dengan menyempurnakan RTRW sebelumnya. 

Dengan RTRW  baru ini, para investor akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memanfaatkan lahan di Kabupaten Bandung untuk bisnis yang akan dijalaninya. RTRW juga diharapkan mampu memperhatikan kondisi eksisting saat ini, dan memberikan kepastian hukum bagi bangunan-bangunan yang sebelumnya tidak memiliki status yang jelas. 

Dengan kejelasan status hukum ini, maka diharapkan akan mendorong persaingan investasi di Kabupaten Bandung yang nantinya membawa dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung. Dengan demikian, PAD akan meningkat seiring bertambahnya lapangan pekerjaan baru, dan akan berkontribusi pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Tata Ruang wilayah merupakan usaha untuk mempercantik sebuah kota atau wilayah agar lebih baik, memfungsikan lahan-lahan yang tersedia untuk sarana prasarana publik. Namun sayang,  usaha perbaikan tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk menarik para investor untuk berinvestasi. Diharapkan para investor melirik dan tertarik dengan menanamkan modalnya di wilayah yang sudah ditata sedemikian rupa. 

Investasi dianggap sebagai penentu peningkatan ekonomi, padahal sejatinya ini sama saja dengan  mempersilahkan para oligarki berkuasa di negeri ini, sementara masyarakat harus memikul beban yang bertambah berat. Pada akhirnya, hal tersebut akan memiskinkan masyarakat, sementara yang menikmati hasil adalah para investor atau segelintir orang saja. 

Inilah watak dari sistem ekonomi kapitalisme. Aturannya menyengsarakan masyarakat karena menjauhkan aturan agama dalam kehidupan. Sistem ini telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus urusan masyarakat. Sistem ekonomi kapitalis hanya mencari keuntungan sebesar- besarnya tanpa melihat halal atau haram. 

Sudah tidak diragukan lagi, hanya Islamlah yang layak dijadikan aturan dalam kehidupan ini. Hanya Islam yang mampu  menciptakan kehidupan yang aman, sentosa, dan sejahtera, Islam sebagai aturan kehidupan, yang akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam. 

Dalam Islam, penataan ruang dan wilayah adalah kewajiban negara. Penataan ini harus dilakukan secara adil dan merata, serta menyeluruh di semua wilayah, dikelola oleh negara, tidak diserahkan kepada investor. Hasilnya pun akan dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Dalam Islam, penataan ruang dan wilayah ditujukan hanya untuk kemaslahatan umat dan tidak mengambil alih lahan produktif milik pribadi sebelum mendapat izin, bukan untuk membangun tempat- tempat maksiat yang akan mengundang murka Allah Swt. Maka dari itu, sistem Islam harus segera ditegakkan agar Allah Swt. menurunkan berkah-Nya untuk seluruh umat. 

Wallahu a’lam bishshawab.

Oleh: Susi Trisnawati
Sahabat Tinta Media 

Rabu, 06 Juli 2022

KPAU Kecam dan Tuntut Pembatalan Pasal Represif RKUHP

Tinta Media - Ketua Umum Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. mengecam rencana pengesahan RUU KUHP oleh pemerintah bersama DPR RI yang diduga masih mengandung sejumlah pasal represif dan mengancam kebebasan berpendapat. 

"Pertama, mengecam sekaligus menuntut pembatalan rencana adopsi sejumlah pasal yang mengancam kemerdekaan berpendapat, membungkam kebebasan sipil serta akan menjadi sarana represif sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP terkait perbuatan menghina pemerintah yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, pasal 353 dan 354 draf RKUHP terkait perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara yang bisa dipidana penjara hingga 3 tahun. "Pasal 246 dan 247 draf RKUHP terkait perbuatan menghasut penguasa umum yang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun, dan Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP terkait perbuatan menyerang kehormatan dan martabat presiden yang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun,” ungkapnya. 

Kedua, adopsi sejumlah norma represi dalam pasal-pasal RKUHP ini akan semakin membuka potensi kezaliman rezim terhadap rakyat. Saat ini saja, norma hukum yang sudah ada seperti dalam ketentuan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,  diduga sering digunakan oleh rezim Jokowi untuk mengkriminalisasi Ulama, aktivis dan siapapun yang memiliki pendapat berseberangan dengan rezim dengan dalih menyebar hoax dan SARA.

“Karena itu, pengesahan RUU KUHP ini berpotensi akan menjadikan rezim Jokowi makin represif, makin diktator dan makin menindas kepada rakyat,” ungkapnya.

Ketiga, menurutnya, adalah norma-norma represif dalam RUU KUHP ini juga berpotensi akan disalahgunakan untuk merepresi aspirasi politik yang berbeda dengan rezim, khususnya bagi pendukung Capres - Cawapres yang berseberangan dengan Capres dan Cawapres yang didukung Petahana. “Partai politik dan politisi di Senayan harus menyadari potensi bahaya dibalik RUU KUHP yang dapat dijadikan sarana menekan secara politik kepada pendukung Capres Cawapres yang mereka usung dalam Pilpres 2024 nanti,” jelasnya.

Keempat, lanjutnya, sikap tertutup pemerintah dan DPR yang tidak membukan draf final RKUHP mengindikasikan ada motif jahat dibalik rencana pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang. “Saat ini yang beredar di tengah masyarakat hanya RUU KUHP versi tahun 2019,” paparnya.

Menurutnya, hal ini tidak menutup kemungkinan, isi RUU KUHP terbaru lebih represif ketimbang yang sudah diatur dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

“Karena itu, kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera menghentikan seluruh proses dan pembahasan, menundanya hingga ada keterbukaan kepada publik dan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan RUU KUHP,” tegasnya.

Ahmad Khozinudin menilai, produk legislasi yang semestinya bertujuan untuk memperbaharui atau meng-update KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch warisan penjajah Belanda, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini, justru menimbulkan keresahan, ketakutan, kekhawatiran dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

“Rencana pengesahaan RUU KUHP ini dikhawatirkan menjadi alat represi, membungkam nalar kritis bahkan memberangus kemerdekaan berpendapat sebagaimana telah dijamin konstitusi,” pungkasnya. [] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab