Tinta Media: Pengelolaan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2024

Pengelolaan Keuangan dalam Sistem Kapitalis vs Sistem Islam



Tinta Media - Dalam sistem kapitalis, mengatur dan mengatasi masalah finansial atau keuangan akan menjadi sulit. Sebagaimana yang digambarkan dalam, Film Home Sweet Loan yang dirilis pada 26 September 2024 dan disutradarai oleh Sabrina Rochelle Kalangie, yang diadaptasi dari novel populer karya Almira Bastari. Film Indonesia terbaru ini menarik perhatian karena mengangkat tema generasi sandwich, mewakili perjuangan finansial generasi muda yang harus mendukung keluarganya sambil merintis kehidupan mandiri. Ceritanya berfokus pada karakter Kaluna (diperankan oleh Yunita Siregar), yang harus mengatasi tuntutan finansial dari keluarganya sembari mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah sendiri.

Memang, mengatur keuangan dalam sistem kapitalisme sering kali sulit karena beberapa faktor struktural dan perilaku. Berikut analisis mendalam mengenai tantangan utama yang dihadapi individu dalam sistem kapitalis.

Pertama, ketimpangan pendapatan dan distribusi kekayaan. Dalam kapitalisme, distribusi kekayaan sering kali sangat tidak merata. Sebagian besar kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau perusahaan besar. Hal ini membuat mayoritas masyarakat bekerja dengan upah yang tidak cukup tinggi untuk membangun kekayaan atau menabung secara signifikan. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat, banyak orang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar, sehingga sulit untuk mengelola keuangan jangka panjang.

Kedua, dorongan untuk konsumsi berlebihan, karena sistem kapitalisme didukung oleh siklus konsumsi yang konstan. Iklan, media sosial, dan budaya konsumtif membuat masyarakat terdorong untuk terus membeli produk baru atau mengikuti tren konsumsi. Kondisi ini mengarah pada gaya hidup berlebihan dan keinginan untuk memiliki barang-barang yang mungkin tidak dibutuhkan, yang pada akhirnya membebani keuangan pribadi.

Ketiga, utang konsumtif yang tinggi. Penyebabnya, sistem kredit dalam kapitalisme mempermudah akses ke utang, yang memungkinkan individu membeli barang atau layanan di luar kemampuan finansial mereka. Kredit konsumtif, seperti kartu kredit dan pinjaman berbunga tinggi, cenderung menambah beban keuangan jika tidak dikelola dengan baik. Individu sering kali terjebak dalam siklus utang yang sebagian besar pendapatan digunakan untuk membayar bunga dan cicilan daripada untuk menabung atau investasi produktif.

Keempat, fluktuasi ekonomi yang tidak stabil. Kapitalisme sering kali mengalami fluktuasi ekonomi yang bisa memengaruhi kestabilan keuangan individu, seperti resesi atau krisis keuangan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja atau pemotongan upah. Dalam kondisi seperti ini, orang yang sebelumnya memiliki stabilitas ekonomi bisa dengan cepat kehilangan pendapatan, yang pada gilirannya mengganggu perencanaan keuangan mereka.

Kelima, kurangnya pendidikan keuangan. Meskipun mengelola uang adalah keterampilan penting dalam sistem kapitalisme, pendidikan keuangan masih kurang diberikan sejak usia dini. Kebanyakan orang belajar tentang pengelolaan keuangan secara otodidak atau dari pengalaman pribadi yang penuh risiko, tanpa dasar pendidikan yang memadai dalam hal investasi, tabungan, dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Keenam, tekanan sosial dan standar hidup. Dalam sistem kapitalisme, ada tekanan sosial untuk mempertahankan standar hidup tertentu yang sering kali tidak realistis dan mengakibatkan pengeluaran yang berlebihan. Media sosial memperkuat tekanan ini, mendorong orang untuk menghabiskan lebih banyak agar dapat menampilkan gaya hidup yang tampak ‘sukses’ atau mengikuti standar masyarakat. Hal ini sering kali berujung pada pengeluaran yang tidak proporsional dengan pendapatan dan membatasi kemampuan untuk menabung.

Ketujuh, prioritas jangka pendek terhadap keuntungan. Kapitalisme menekankan pada pencapaian keuntungan jangka pendek, baik di level perusahaan maupun individu. Hal ini membuat banyak orang fokus pada hasil cepat atau kesuksesan finansial instan daripada membangun keuangan yang berkelanjutan. Kesulitan ini diperburuk oleh iklim investasi berisiko tinggi, karena keuntungan jangka pendek lebih diutamakan daripada keamanan dan stabilitas keuangan jangka panjang.

Secara keseluruhan, tantangan pengelolaan keuangan dalam kapitalisme merupakan kombinasi dari faktor struktural, perilaku, dan sosial yang memengaruhi kemampuan individu dalam membangun stabilitas finansial.

Berbeda dengan sistem Islam, pengelolaan keuangan diatur dengan prinsip-prinsip yang menekankan keseimbangan antara hak pribadi dan tanggung jawab sosial, serta penggunaan harta secara etis dan produktif. 

Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam pengelolaan keuangan menurut Islam. 

Pertama, konsep kepemilikan dan titipan. Islam mengajarkan bahwa harta yang dimiliki seseorang sejatinya adalah titipan dari Allah. Individu bertindak sebagai pengelola  atas harta tersebut, yang berarti pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab untuk kebaikan pribadi, keluarga, dan masyarakat.

Kedua, larangan riba (bunga). Riba atau bunga dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan merugikan, sehingga dilarang dalam Islam. Sistem riba dinilai dapat merugikan ekonomi masyarakat dengan memberikan beban finansial berlebihan kepada pihak yang lemah. Sebagai gantinya, Islam mendorong pembiayaan melalui akad-akad yang adil, seperti mudharabah (kemitraan bisnis) dan musyarakah (pembagian keuntungan) untuk mendorong usaha produktif yang saling menguntungkan.

Ketiga, zakat dan sedekah. Zakat merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang berfungsi untuk redistribusi kekayaan. Zakat sebanyak 2,5% dari harta yang mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang dikenai zakat) ditujukan untuk membantu mereka yang kurang mampu, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Selain zakat, sedekah (pemberian sukarela) juga dianjurkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Keempat, membatasi konsumsi dan menghindari israf (pemborosan). Islam mengajarkan untuk hidup sederhana dan menghindari konsumsi yang berlebihan atau pemborosan. Konsep israf atau pemborosan dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam karena menghamburkan harta tanpa manfaat. Sebaliknya, Islam mendorong untuk memenuhi kebutuhan secara moderat dan menyisihkan harta untuk kebutuhan masa depan serta untuk tujuan-tujuan kebaikan.

Secara keseluruhan, Islam mengatur pengelolaan keuangan dengan menekankan nilai keadilan, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip ini tidak hanya membantu individu mengelola keuangan secara sehat, tetapi juga mengurangi ketimpangan ekonomi dalam masyarakat.

Oleh: Hana Sheila
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Kamis, 15 Desember 2022

Mekanisme Pengelolaan APBN dalam Islam

Tinta Media - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian atau lembaga untuk menghabiskan sisa anggaran belanja APBN yang jumlahnya masih sekitar Rp1.200 triliun sampai akhir tahun ini. Sri Mulyani mengatakan, tercatat hingga akhir september 2022 belanja negara sudah terealisasi sebesar Rp1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6 persen dari target Rp3.106,4 triliun. Artinya masih ada sisa belanja Rp 1.000 triliun lebih yang harus dihabiskan dari Oktober-Desember 2022. (www.cnnindonesia.com)

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebutkan meski belanja harus dihabiskan, bukan berarti jor-joran untuk kegiatan yang tidak berkualitas. Sebab, jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka belanja yang dilakukan harus berkualitas. Artinya, belanja tidak harus habis, tapi realisasinya tinggi, ujarnya. (www.cnnindonesia.com)

Serapan anggaran yang ternyata baru terserap sebesar 61,6 persen pada bulan September lalu menunjukkan kinerja pemerintah yang tidak baik. Di sisi lain, hal ini juga menggambarkan ketidakjelasan dari arah pembangunan yang tidak berdasarkan kepada kebutuhan dan kemaslahatan umat. Apalagi jika dilihat banyaknya layanan publik yang belum optimal, seperti layanan kesehatan dan pendidikan. Namun sayangnya, meski masih ada anggaran kesehatan dan pendidikan, tetapi angkanya hanya sedikit. Parahnya lagi dalam kondisi seperti ini negara justru menganggarkan dana besar untuk pembangunan yang sebagian besar tidak begitu mendesak, seperti pembangunan kereta cepat. Namun di sisi lain, selalu saja di narasikan di tengah masyarakat, bahwa terjadi defisit anggaran, sehingga akhirnya subsidi harus dikurangi bahkan dihapuskan dan pajak pun harus ditingkatkan. Padahal, kenyataannya dana APBN tidak terserap dan malah bersisa, sementara rakyat sendiri masih jauh dari kesejahteraan.

Sungguh sangat nyata kerusakan sistem anggaran dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Tidak heran, jika dikatakan bahwa APBN dalam sistem kapitalisme tidak pro terhadap kepentingan rakyat, tapi justru pro pada kepentingan kapitalis. Maka, selama sistem ini diterapkan, rakyat jangan berharap banyak untuk bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah secara umum.

Kenyataan ini justru berbeda dengan Islam ketika diterapkan dalam sebuah negara. Negara dalam Islam atau yang disebut dengan Khilafah memiliki mekanisme yang khas dalam pengelolaan anggaran negara sesuai dengan hukum Islam. Pemimpin dalam Islam atau Khalifah memiliki hak tabanni (adopsi) dalam menyusun APBN negara.
 APBN yang telah disusun kepala negara atau khalifah, dengan sendirinya akan menjadi undang-undang yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Mengenai pos-pos anggaran, Khilafah memiliki institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya untuk kepentingan umat yang berhak menerimanya. Institusi tersebut disebut dengan Baitulmal.

Baitulmal sendiri terdiri dari dua bagian pokok. Bagian pertama, berkaitan dengan harta yang masuk ke dalam Baitulmal dan seluruh jenis harta yang menjadi sumber pemasukannya. Bagian kedua, yaitu berkaitan dengan harta yang dibelanjakan dan seluruh jenis harta yang harus dibelanjakan.

Selain itu, di dalam Baitulmal juga terdapat pos-pos yang sesuai dengan jenis hartanya.

 Pertama, pos fai’ dan kharaj, yang meliputi ghonimah, anfal, fai’,khunus, kharaj, status tanah jizyah dan dharibah (pajak).

Kedua, pos kepemilikan umum, seperti minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang dilindungi oleh negara untuk keperluan khusus. Bagian harta kepemilikan umum ini harus dibuat tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta yang lainnya.

 Ketiga, pos sedekah yang dirancang berdasarkan jenis harta zakat, yaitu zakat uang dan perdagangan; zakat pertanian dan buah-buahan; zakat unta, sapi dan kambing. Untuk pos zakat ini juga harus dibuatkan tempat khusus agar tidak bercampur dengan harta yang lainnya.

Sedangkan untuk pemasukan negara sendiri, Khilafah memiliki berbagai jenis harta yang bisa dikelola untuk membelanjakannya sesuai dengan aturan syariat. Bagian pembelanjaan ini juga dilakukan oleh Baitulmal. Di dalam Kitab An-Nizam al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dituliskan bahwa pengeluaran atau penggunaan harta Baitulmal ditetapkan berdasarkan enam kaidah. Yang mana kaidah tersebut didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta.

Kaidah pertama yaitu, harta yang mempunyai kas khusus dalam Baitulmal. Yakni harta zakat. Harta tersebut adalah hak untuk 8 golongan penerima zakat saja, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran. 

Kedua, harta yang diberikan Baitulmal untuk menanggulangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Seperti, nafkah untuk para fakir miskin dan ibnu sabil, serta untuk keperluan jihad. Penafkahannya tidak didasarkan pada ada atau tidaknya harta tersebut di Baitulmal, tetapi bersifat tetap. 

Ketiga, harta yang diberikan oleh Baitulmal sebagai suatu pengganti atau kompensasi, yaitu harta yang menjadi hak orang-orang yang telah berjasa, seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga edukatif dan sebagainya. 

Keempat, harta yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi namun dibutuhkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan secara umum, yang mana jika ketiadaannya akan menyebabkan mudharat pada umat, misalnya sarana jalan, air, bangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Penafkahannya juga bersifat tetap, tidak melihat kepada ada atau tidak anggaran di Baitulmal. 

Kelima, harta untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang bukan sebagai pengganti atau kompensasi dan juga tidak bersifat mendesak, misalnya pembuatan jalan alternatif setelah ada jalan yang lain dan sebagainya. 

Keenam, harta yang disalurkan oleh Baitulmal dikarenakan adanya unsur kedaruratan seperti paceklik, kelaparan, bencana alam, serangan musuh dan lain sebagainya. Dalam kondisi ini ada atau tidaknya harta di Baitulmal tidak menggugurkan ataupun menangguhkan penafkahannya.

Prinsip pengeluaran Baitulmal yang mampu menyejahterakan rakyat dan jauh dari tidak jelasan anggaran akan berjalan, manakala negara benar-benar menerapkan syariat Islam secara Kaffah di bawah institusi Khilafah Islamiyah. Sistem inilah yang dibutuhkan oleh umat saat ini.

Oleh: Gusti Nurhizaziah
Aktivis Muslimah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab