Tinta Media: Pengadilan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadilan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Januari 2024

IJM: Ada Kejanggalan pada Pengadilan ICC



Tinta Media - Luthfi Affandi, S.H., M.H dari Indonesia Justice Monitor (IJM) mengungkapkan ada kejanggalan dalam pengadilan International Criminal Court (ICC). 

"Ada kejanggalan pada pengadilan ICC. Sejak berdirinya  tahun 2002, ICC mendakwa kurang lebih 40 orang, hampir semuanya berasal dari negara-negara Afrika. Sementara yang berasal dari Amerika, Inggris, Prancis, atau bahkan negara entitas penjajah Yahudi yang sekarang ini menjajah Palestina itu masih menjadi pertanyaan," ujarnya di Kabar Petang: PBB dan ICC Payah! Di kanal Youtube Khilafah News,  Senin (15/1/2024). 

Ia lalu memerinci 40 orang Afrika itu, 20 orang ditahan di Denhag Belanda, 10 orang dibunuh, 10 orang dibebaskan. 

Luthfi berkesimpulan bahwa lembaga ICC tidak efektif  bahkan bisa juga dikatakan gagal, karena yang diseret ke pengadilan hanyalah negara-negara yang lemah. 

"Sementara  negara-negara yang memiliki kekuatan politik internasional yang kuat atau backing politik kekuatan internasional yang kuat, itu hampir mustahil untuk diseret ICC," pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Jumat, 05 Januari 2024

Pengadilan Akhirat



Tinta Media - Setiap manusia tentu tak akan pernah bisa melepaskan diri dari hukuman di Pengadilan Akhirat. Allah SWT berfirman (yang artinya): Pada hari ini (Hari Kiamat) tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang dia usahakan. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya (TQS Ghafir [40]: 16 -17). 

Di dunia manusia boleh saja bisa lepas dari jerat hukum. Namun, di akhirat mereka mustahil bisa lari dari hukuman dan azab Allah SWT. Tentu karena di Pengadilan Akhirat, dengan Allah sebagai Hakimnya, tidak akan ada sogok-menyogok, beking-membekingi atau kongkalingkong. Semuanya tunduk dan bertekuk lutut di hadapan kekuasaan dan keperkasaan-Nya. Di Pengadilan Akhirat semua ucapan dan perbuatan ditimbang seadil-adilnya; tak ada yang terlewatkan, kendati hanya sebesar biji sawi (TQS al-Zalzalah [99]: 7-8). 

Di Pengadilan Akhirat tak satu pun yang dapat menolong. Di sana seluruh harta, anak, jabatan dan apa saja yang dibanggakan di dunia ini tidak akan berguna sama sekali. Hanya hati yang selamat (qalb[un] salîm) yang dapat menolong (TQS asy-Syua’ra’ [26]: 88–89). 

Setiap manusia maju sendiri-sendiri di hadapan Pengadilan Allah Yang Mahaadil untuk mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya (TQS Maryam [19]: 95). Siapa pun tidak akan bisa lolos dari hukuman. Mereka tidak akan bisa berbohong dan berkelit. Sebab, mulut-mulut mereka terkunci, sementara anggota tubuh mereka (tangan, kaki, telinga, mata dan kulit) menjadi saksi (TQS Yasin [36]: 65). 

Para pendosa akan menerima siksaan yang amat pedih (QS al-Kahfi [18]: 26). Saat itu orang-orang kafir pun begitu takutnya terhadap azab di akhirat ini. Allah SWT menggambarkan keadaan mereka melalui firman-Nya (yang artinya): Pada hari itu, orang-orang kafir dan yang mendurhakai Rasul menginginkan agar mereka diratakan saja dengan tanah. Mereka takkan dapat menyembunyikan satu kejadian pun (dari Allah) (TQS an-Nisa’ [4]: 42). 

Sungguh beruntung orang-orang yang berat timbangannya dan merugilah orang-orang yang ringan timbangannya (TQS al-A’raf [7]: 8-9). Allah adalah Zat Yang Mahaadil dan tidak pernah menganiaya hamba-Nya sedikit pun. Hanya orang-orang Mukmin yang memiliki harapan akan datangnya rahmat Allah yang akan menyelamatkan nasib mereka pada hari yang paling menentukan itu. Semoga kita termasuk di dalamnya. 

Wa mâ tawfîqî illâ billâh wa ’alayhi tawakkaltu wa ilayhi unîb. []


Oleh: Al-Faqir Arief B. Iskandar
(Khadim Ma’had Wakaf Darun Nahdhah al-Islamiyah Bogor) 

Minggu, 24 Juli 2022

Pengadilan Banyak Tapi Keadilan Langka, IJM: Bukan Slogan Kosong

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnu Wardana menegaskan slogan pengadilan banyak tapi keadilan langka menjadi reputasi penegakan hukum di Indonesia.

“Reputasi penegakan hukum di Indonesia menunjukkan slogan pengadilan banyak tapi keadilan langka dikuatkan dengan data itu bukan slogan kosong-kosong,” tuturnya dalam Live Kabar Petang: Penegakan Hukum Harus Adil dan Amanah, Jumat (22/7/2022), di kanal Youtube Khilafah News.

Menurutnya, bukan pernyataan kosong banyak pihak merasa sulit mempercayai penegakan hukum di tanah air hari ini.
“Survei yang dilakukan Indonesia Political Opinion (IPO) pada tahun 2020 memperlihatkan  bahwa ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum itu mencapai 64 persen. Ini tertinggi di antara kebijakan-kebijakan yang lain,” ucapnya.

Artinya kebijakan penegakan hukum itu tidak dipercaya oleh masyarakat. Ia mengungkapkan data yang dilansir oleh World Justice Project tahun 2021.
“Mengungkap tentang indeks negara hukum Indonesia tahun 2021 turun dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan pendapat Ahli Rule of Law Index WJP Erwin Natosmal Oemar. “Bahwa peringkat index negara hukum di Indonesia dalam konteks global merosot. Saat ini peringkat Indonesia itu 68 dari 139 negara atau peringkat 9 dari 15 negara di Benua Asia Pasifik,” lanjutnya.

Ini menunjukkan citra penegakan hukum terkait dengan slogan pengadilan banyak tetapi keadilan langka. “Untuk mencari keadilan itu sulit bukan kosong-kosong,” bebernya.

Ia pun mengatakan, ada data yang bertolak belakang antara Survei Indikator Politik Indonesia dengan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang Januari-September 2021.
“Survei Indikator Politik Indonesia mendapatkan info bahwa kepercayaan terhadap Kepolisian Republik Indonesia itu tinggi yakni 80,2 persen. Sementara Komnas HAM pada tahun 2020 melaporkan institusi kepolisian itu paling banyak diadukan mencapai 758 kasus,” katanya.

Ia menambahkan, laporan KontraS terkait kasus yang terjadi di institusi kepolisian.
“KontraS sendiri mencatat ada 36 kasus penyiksaan yang dilakukan kepolisian, 7 kasus penyiksaan dilakukan oleh TNI. Dan itu termasuk yang tertinggi apa yang dilakukan oleh kepolisian terkait dengan penyiksaan pada masyarakat sipil,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut mengakibatkan orang banyak yang skeptis terhadap penegakan keadilan di negeri ini.
“Bahkan pakar hukum Prof Satjipto Rahardjo menyebutkan hukum yang berjalan saat ini lebih banyak memihak pada penguasa, pengusaha, politisi serta semakin memarginalkan rakyat,” tuturnya.

Baginya penegakan hukum di tanah air bagaikan jauh panggang dari api. Ia menilai data-data ini semestinya dijadikan kepolisian sebagai otokritik bagi kasus yang ada sekarang menjadi sorotan publik.
“Betul-betul ditunjukkan penegakan hukum yang adil dan amanah,” ucapnya.

Pudarnya Sikap Amanah 

Persoalan hukum itu, menurutnya, bersumber pada dua hal, yakni:

Pertama, hukum itu sendiri. “Istilahnya kata peradilan yang digunakan dalam mengadili aktivitas pelanggaran hukum itu sendiri,” tuturnya.

Kedua, moralitas para penegak hukum. Ia mengatakan hukum itu harus adil. Timbul berbagai pertanyaan terkait hukum yang adil itu saat ini, apakah sudah terwujud.
“Apakah hukum yang ada saat ini sudah bisa dikatakan adil, berpihak pada semua?” katanya.

Ia menjelaskan bahwa moralitas dari penegak hukum atau dalam bahasa yang lebih dekatnya Islam, amanah. Apakah amanah atau tidak para penegak hukumnya. “Bicara amanah atau tidak maka kita bisa mengambil satu data penting, data dari Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu menyebutkan bahwa lembaga kepolisian sarat dengan persoalan,” jelasnya.

Ia membeberkan setidaknya ada 1694 kasus yang termasuk dalam pelanggaran disiplin. “Ditambah 803 kasus terkait kode etik, kemudian 147 kasus pidana, dari Januari sampai Oktober 2021, tidak ada setahun kasusnya seperti ini,” bebernya.

Artinya, persoalan moralitas penegak hukum ini menjadi pertanyaan besar.
“Anda bayangkan bahwa tata hukum kita, peraturan untuk hukum di negeri ini, itu sudah tidak benar, tidak memberikan keberpihakan pada semua, ditambah dengan para penegak hukumnya yang tidak amanah,” tuturnya.

Ia menyatakan kondisi ini menjadi persoalan yang luar biasa. Amanah itu menjadi salah satu syarat utama penegakan keadilan. “Hukum apa pun apabila tidak amanah penegak hukumnya maka sarat akan persoalan. Karena aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu meskipun berhadapan dengan rekan korpsnya,” ujarnya.

Ia kembali mempertanyakan keberanian di dalam tubuh Polri sendiri. “Apakah berani atau tidak menyelesaikan tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan elit. Kalau ternyata elitnya ini ada yang terkena kasus,” pungkasnya.[] Ageng Kartika
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab