Tinta Media: Pendampingan
Tampilkan postingan dengan label Pendampingan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendampingan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juni 2023

Pendampingan bagi Korban Pelecehan Seksual

Tinta Media - Kasus kekerasan seksual dari hari ke hari semakin banyak terjadi. Wanita dan anak-anak adalah korban utama pelecehan seksual.

Baru-baru ini, seorang guru ngaji di Cilengkrang ditangkap polisi atas dugaan pelecehan terhadap 12 orang muridnya. Karena kejadian tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengintruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada guru ngaji tersebut adalah hukuman penjara selama 20 tahun. 

Seperti yang kita ketahui, guru merupakan panutan bagi anak didiknya. Guru juga dikatakan sebagai orang tua kedua bagi anak didiknya. Maka, tidak pantas jika seorang guru yang berpendidikan tinggi dan berwawasan luas melakukan pelecehan terhadap anak didik.

Kekerasan seksual termasuk tindak kejahatan, serta menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap korban. Kasus pelecehan seksual tidak hanya melukai fisik korban saja, tetapi juga melukai psikis dan emosional korban. 

Banyak korban pelecehan seksual mengalami trauma yang sangat berat. Di antaranya para korban mengalami frustasi, syok, stres, depresi, dan lain sebagainya. Masalah psikis tersebut berdampak buruk pada mental korban, menjadikan korban mengalami kesulitan untuk beraktivitas seperti biasa setelah mengalami pelecehan seksual tersebut.

Hukum yang saat ini diterapkan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap korban, baik psikis maupun fisiknya. Pendampingan atau rehabilitasi terhadap korban dan pelaku juga tidak mampu melindungi hak-hak korban dalam menangani kasus secara menyeluruh dan mencegah terulang kembalinya kejahatan seksual tersebut. 

Apalagi, pelaku pelecehan seksual hanya diberi hukuman 20 tahun penjara. Ini membuat pelaku tidak akan pernah jera atau kapok, karena hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Dapat dikatakan bahwa hukuman tersebut sangatlah ringan.

Penyebab terjadinya kekerasan seksual salah satunya dikarenakan tidak adanya perlindungan yang dilakukan oleh negara, masyarakat, dan keluarga terhadap perempuan. Juga karena minimnya pemahaman Islam, serta diterapkannya sistem sekulerisme-liberalisme (kebebasan).

Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang merata. 

Adapun pendampingan yang tepat bagi korban dan pelaku yaitu dengan cara memahamkan mereka terhadap Islam. Ini karena bekal ketakwaanlah yang akan mendorong individu agar senantiasa terikat dengan aturan Islam secara menyeluruh sehingga akan terhindar dari kemaksiatan. 

Untuk mewujudkan individu yang bertakwa, maka negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam. Dalam hal ini, peran orang tua dan keluarga pun begitu penting. Adalah kewajiban seorang ayah untuk mendidik keluarganya dengan tuntunan sesuai syariat dan melakukan pembinaan dengan tsaqafah Islam sejak dini sehingga ada rasa takut dalam dirinya terhadap Allah Swt. sehingga kemaksiatan itu dapat terhindarkan.

Adapun jika kemaksiatan itu terjadi, maka sistem Islam akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Seorang pelaku pelecehan seksual dihukum dengan sangat berat. Jika pelaku yang melakukan pelecehan seksual (berzina) sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam. Namun, pelaku akan dicambuk 100 kali jika belum menikah. 

Hukuman yang diberikan dalam sistem Islam kepada pelaku pelecehan seksual akan membuat jera sehingga akan mencegah terulang kembalinya kejahatan seksual tersebut. Maka, hanya dengan sistem Islamlah perempuan dan anak-anak akan mendapatkan keamanan. Wallahu'alam bisshawab.

Oleh: Geni Chintia 
Guru dan Aktivis Remaja Muslimah 


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab