Tinta Media: Pemerkosaan Anak
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan Anak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Mei 2023

Negara Darurat Pemerkosaan Anak, Islam Solusi Konkret

Tinta Media - Lagi dan lagi, terulang kembali kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pemerkosaan ini dilakukan oleh ayah tiri korban yang berstatus sebagai pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan. Diduga, pelaku yang bernama Reza Rivai telah memperkosa korban selama bertahun-tahun, tetapi polisi tidak kunjung menangkap, hingga akhirnya keluarga korban beserta masyarakat sekitar memboyong langsung pelaku ke Polrestabes Medan. 

Sayangnya, meski telah ditahan di Rutan Kelas I Medan, pelaku kedapatan bebas menggunakan HP (HandPhone) selama di rutan. Informasi tersebut pun tidak segera ditindak anjuti oleh pihak Karutan Kelas I Medan dengan tidak mengangkat telepon meskipun telah dihubungi berulang kali saat dikonfirmasi langsung oleh medanbisnisdaily.com pada Jum'at, 21 April 2023.

Inilah bukti rusaknya sistem dan aturan yang diterapkan dalam kehidupan dengan asas sekularisme. Ada dua poin kerusakan yang terjadi dalam satu kasus ini. Yang pertama adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak sambungnya. 

Tentu ini merupakan kerusakan yang terjadi karena penerapan sistem sekuler, yaitu setiap individu meyakini akan adanya Sang Pencipta, tetapi Sang Pencipta tidak berperan dalam memberikan aturan bagi makhluk yang diciptakan-Nya, sehingga terbentuklah sosok manusia yang tidak mengikuti aturan Allah dalam berkeluarga, termasuk bagaimana menjalin hubungan kepada seorang anak. 

Mereka tidak menjadikan standar halal dan haram dalam melakukan perbuatan.
Alhasil, demi untuk memuaskan naluri dan syahwatnya, ia melakukan perbuatan terlarang kepada anaknya, na'uzubillah. 

Sungguh tersayat hati ini dengan berbagai macam perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut. Bahkan, tidak hanya kasus ini saja, masih banyak kasus lainnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga. 

Selanjutnya, yang kedua adalah aparat kepolisian yang tidak menjalankan peran, tugas, dan fungsinya sebagai pegawai negara. Mereka lama, bahkan tidak bertanggung jawab dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang membutuhkan penindakan langsung dari aparat. 

Mereka juga acuh dalam memberikan sanksi untuk menyelesaikan kasus-kasus sosial, seperti ditemukannya penghuni sel yang bebas menggunakan HP, sanksi yang tidak menimbulkan efek jera, bahkan remisi yang diberikan jika para penghuni sel melakukan perbuatan baik.

Dua poin kerusakan inilah yang seharusnya membutuhkan solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan sampai ke akarnya agar tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa atau yang lebih dari itu. 

Hanya saja, masalah tersebut tidak akan pernah bisa terselesaikan dengan penerapan sistem sekuler saat ini. Satu-satunya cara adalah dengan mengganti sistem bobrok tersebut dengan sistem Islam, yaitu khilafah. 

Sebab, dalam Islam, manusia meyakini adanya Sang Pencipta yang berperan dalam memberikan aturan kepada ciptaan-Nya. Maka, seharusnya manusia mengikuti aturan dari Sang Pencipta dengan melakukan perbuatan berstandardkan halal dan haram. 

Dalam Islam, yang pertama kali diperbaiki terlebih dahulu adalah ranah akidah. Sebab, negara dalam sistem Islam berkewajiban untuk mendorong setiap individu masyarakat agar taat pada aturan Allah Swt. 

Negara juga mengharuskan setiap individu masyarakat menanamkan akidah Islam melalui pendidikan formal dan nonformal dengan beragamnya sarana, serta institusi yang dimiliki negara. Sehingga, ketika akidah Islam telah tertanam pada diri setiap individu, maka akan menjadikan perbuatan tersebut terikat pada hukum syara' dan berpedoman pada halal dan haram. 

Jika manusia berpegang pada syariat Islam, tentu tidak akan terjadi perbuatan terlarang antara ayah dan anak. Hal ini karena setiap individu diharuskan untuk memiliki ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Selain itu, negara juga akan menutup semua hal yang berkaitan dengan penyebaran situs porno di berbagai media karena akan menimbulkan syahwat yang liar pada diri individu.

Selanjutnya, dalam ranah hukum, negara yang menerapkan sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas dan keras pada pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak, baik dari sisi fisik msu seksualnya. Sanksi-sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan perbuatan kekerasan dan kejahatan terhadap anak. 

Seperti kasus di atas, pelaku tentu akan diberikan sanksi hudud, yaitu atas perbuatan zina. Maka, ia akan dirajam sampai mati karena pelaku terkategori muhshan (sudah terikat perkawinan). 

Untuk korban, ia akan diedukasi oleh negara dan terus diberikan perlindungan agar mental dan diri korban tetap terjaga. Secara keseluruhan, sistem Islam atau khilafah akan menciptakan suasana kondusif dan perlindungan terhadap anak, dari berbagai faktor yang mampu memicu kekerasan terhadap anak serta memberikan hak anak sesuai dengan fitrah tanpa ada embel-embel eksploitasi.

Lalu, dari aspek kaidah hukum, bahwa hukum Islam bersandar pada aturan Allah Swt. Hak otoritas dalam membuat hukum hanyalah Allah Swt., bukan dari pemikiran manusia yang berubah-ubah, rentan terjebak pada kepentingan segelintir orang, dan mudah termanipulasi. 

Pada aspek penegak hukum, Islam membekali setiap warga dengan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga akan timbul rasa takut kepada Allah ketika melakukan perbuatan yang dilarang-Nya. Hal ini karena setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dengan begitu, keimanan dan ketakwaan dalam diri setiap individu dapat meminimalisir segala kemaksiatan. 

Dari aspek fasilitas yang merupakan sarana dalam proses penegakan hukum, maka khilafah akan memfasilitasi segala layanan pengaduan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat yang terancam nyawa, harta dan haknya.

Dengan demikian, darurat pemerkosaan ini hanya akan mampu terselesaikan jika negara menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam wujud Khilafah. Wallahu'alam bisshawwab.

Oleh: Halizah Hafaz Hutasuhut, S.Pd.
Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab