Tinta Media: Pelecehan Seksual
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan Seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelecehan Seksual. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Juni 2023

Pendampingan bagi Korban Pelecehan Seksual

Tinta Media - Kasus kekerasan seksual dari hari ke hari semakin banyak terjadi. Wanita dan anak-anak adalah korban utama pelecehan seksual.

Baru-baru ini, seorang guru ngaji di Cilengkrang ditangkap polisi atas dugaan pelecehan terhadap 12 orang muridnya. Karena kejadian tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengintruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa hukuman yang akan diberikan kepada guru ngaji tersebut adalah hukuman penjara selama 20 tahun. 

Seperti yang kita ketahui, guru merupakan panutan bagi anak didiknya. Guru juga dikatakan sebagai orang tua kedua bagi anak didiknya. Maka, tidak pantas jika seorang guru yang berpendidikan tinggi dan berwawasan luas melakukan pelecehan terhadap anak didik.

Kekerasan seksual termasuk tindak kejahatan, serta menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap korban. Kasus pelecehan seksual tidak hanya melukai fisik korban saja, tetapi juga melukai psikis dan emosional korban. 

Banyak korban pelecehan seksual mengalami trauma yang sangat berat. Di antaranya para korban mengalami frustasi, syok, stres, depresi, dan lain sebagainya. Masalah psikis tersebut berdampak buruk pada mental korban, menjadikan korban mengalami kesulitan untuk beraktivitas seperti biasa setelah mengalami pelecehan seksual tersebut.

Hukum yang saat ini diterapkan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap korban, baik psikis maupun fisiknya. Pendampingan atau rehabilitasi terhadap korban dan pelaku juga tidak mampu melindungi hak-hak korban dalam menangani kasus secara menyeluruh dan mencegah terulang kembalinya kejahatan seksual tersebut. 

Apalagi, pelaku pelecehan seksual hanya diberi hukuman 20 tahun penjara. Ini membuat pelaku tidak akan pernah jera atau kapok, karena hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan orang lain. Dapat dikatakan bahwa hukuman tersebut sangatlah ringan.

Penyebab terjadinya kekerasan seksual salah satunya dikarenakan tidak adanya perlindungan yang dilakukan oleh negara, masyarakat, dan keluarga terhadap perempuan. Juga karena minimnya pemahaman Islam, serta diterapkannya sistem sekulerisme-liberalisme (kebebasan).

Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang merata. 

Adapun pendampingan yang tepat bagi korban dan pelaku yaitu dengan cara memahamkan mereka terhadap Islam. Ini karena bekal ketakwaanlah yang akan mendorong individu agar senantiasa terikat dengan aturan Islam secara menyeluruh sehingga akan terhindar dari kemaksiatan. 

Untuk mewujudkan individu yang bertakwa, maka negara harus menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam. Dalam hal ini, peran orang tua dan keluarga pun begitu penting. Adalah kewajiban seorang ayah untuk mendidik keluarganya dengan tuntunan sesuai syariat dan melakukan pembinaan dengan tsaqafah Islam sejak dini sehingga ada rasa takut dalam dirinya terhadap Allah Swt. sehingga kemaksiatan itu dapat terhindarkan.

Adapun jika kemaksiatan itu terjadi, maka sistem Islam akan memberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Seorang pelaku pelecehan seksual dihukum dengan sangat berat. Jika pelaku yang melakukan pelecehan seksual (berzina) sudah menikah, maka hukumannya adalah rajam. Namun, pelaku akan dicambuk 100 kali jika belum menikah. 

Hukuman yang diberikan dalam sistem Islam kepada pelaku pelecehan seksual akan membuat jera sehingga akan mencegah terulang kembalinya kejahatan seksual tersebut. Maka, hanya dengan sistem Islamlah perempuan dan anak-anak akan mendapatkan keamanan. Wallahu'alam bisshawab.

Oleh: Geni Chintia 
Guru dan Aktivis Remaja Muslimah 


Senin, 12 Juni 2023

Kasus Pelecehan terhadap Anak Berulang, Hanya Islam Solusinya

Tinta Media - Miris, terjadi kembali pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji, di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dikabarkan, sekitar dua belas anak telah menjadi korban. (Detik Jabar)

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengintruksikan pada dinas terkait agar memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di daerah tersebut. Ia mengatakan jika menurut undang-undang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan tenaga pendidik, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Peristiwa semacam ini merupakan hal yang berulang terjadi di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan masyarakat kita? 

Beberapa faktor utama yang menjadi penyebab, di antaranya adalah:
  
Pertama, faktor keluarga, yaitu kurangnya perhatian dari orang tua dan perannya dalam  mengedukasi anak tentang pergaulan antar lawan jenis.

Kedua, faktor lingkungan, seperti pergaulan yang tidak baik, kebebasan mengumbar aurat, baik di dunia nyata maupun dunia maya, obat-obatan terlarang, dan miras yang mudah didapat, hingga menjadi pemicu lahirnya pemikiran-pemikiran yang liar. Sosial pun terkadang  menoleransi pelaku tindak pelecehan. 

Ketiga, faktor norma dan hukum. Karena mengabaikan nilai dan hukum agama dan moralitas, mereka berani berbuat tindak asusila, apalagi dengan lemahnya hukum seperti saat ini.

Keempat, faktor Individu, karena lemahnya iman dan kurangnya pemahaman terhadap Islam yang komprehensif, baik pada diri seorang pendidik maupun peserta didik, di lembaga pendidikan umum ataupun swasta (berbasis agama). Karena itu, saat syahwat muncul akibat stimulan dari realitas gaya hidup bebas di tengah masyarakat, individu tersebut tidak bisa mengendalikan dirinya.

Semua faktor tersebut bermuara pada penerapan sistem hidup yang menjunjung tinggi kebebasan manusia dan mendeskreditkan peran agama dalam kehidupan, yaitu sistem kapitalisme-sekularisme, yang sudah mendarah daging dalam diri masyarakat, termasuk mayoritas individunya. 

Oleh karena itu, agar kejadian tersebut tidak berulang dan terus menimbulkan korban anak-anak didik yang bukan hanya akan menimbulkan trauma dan bedampak pada psikologisnya, yang dapat  berujung pada munculnya gangguan jiwa seperti cemas, depresi, bipolar, psikotik dan gangguan kepribadian, tetapi juga dapat berdampak kepada masa depannya sebagai pelanjut generasi, maka harus ada solusi tuntas terhadap masalah tersebut, yakni dengan mencabut akar masalah penyebab kejadian tersebut. Tidak ada cara lain kecuali dengan mencabut penerapan sistem kapitalisme -sekularisme dan menggantinya dengan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu sistem Islam yang komprehensif.

Sebagai sistem hidup yang sempurna, penerapan Islam akan menjamin penjagaan terhadap warganya. Di antaranya adalah penjagaan terhadap kehormatan dan nasab, melalui penerapan sistem pergaulan Islam di tengah masyarakat.

Di antara seperangkat aturan pergaulan ini, salah satunya adalah Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. 

Allah Swt. berfirman,

"... dan janganlah kalian paksa hamba sahaya perempuan untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka mereka sendiri menginginkan kesucian karena kalian hendak mencari keuntungan hidup duniawi." (Qs.An-Nur:33)

Islam juga menjaga kehormatan dan martabat perempuan dan laki-laki, dengan kewajiban untuk menutup aurat dan menjaga pandangan (Qs.an-Nur:30--31). 

Juga kewajiban berjilbab bagi perempuan muslimah (Qs.al-Ahzab:33),  larangan berhias berlebihan (tabaruj) (Qs.al-Araaf:31). Selain itu, ada larangan khalwat dan ikhtilat bagi laki-laki dan perempuan, serta aturan safar bagi perempuan, dan sebagainya.

Rasulullah saw. bersabda,

"Seorang laki-laki dilarang berdua-duaan (khalwat) dengan seorang perempuan kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya." (HR.Muslim).

Selain itu, Islam pun mensyaratkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar syariat Islam, termasuk bagi pelaku pelecehan, pemerkosan, dan perzinaan. Bagi pezina, jika pelakunya belum menikah, maka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Jika pelakunya pernah menikah, maka sanksinya dengan dirajam hingga mati. Jika ada yang berusaha melakukan zina tetapi tidak jadi, maka disanksi tiga tahun penjara, ditambah hukum cambuk dan pengasingan. 

Para pelaku pelecehan seksual pun akan diberi sanksi yang keras dan tegas berdasarkan kebijakan khalifah (kepala negara), yaitu berupa sanksi ta'zir. 

Sanksi di dalam Islam bersifat sebagai penebus dosa bagi pelaku. Bagi masyarakat, ini akan menjadi efek jera, sehingga kejadian tindakan pelecehan seksual, pemerkosaan ataupun perzinaan tidak terulang atau terus bertambah seperti saat ini.

Demikianlah penjagaan Islam terhadap manusia dan kehidupannya, menjadikan kita sebagai manusia, khususnya umat Islam merasa rindu akan kembalinya kehidupan Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam. 

Wallahu'alam bish shawab.

Oleh: Risna SP
Sahabat Tinta Media

Pendampingan Bagi Korban pelecehan Seksual, Solutifkah?

Tinta Media - Pelecehan seksual masih menjadi masalah dalam kehidupan sosial masyarakat di negeri ini. Dalam kehidupan sekuler liberal saat ini, gharizatun nau' (naluri untuk melestarikan jenis/ keturunan) terus terangsang, salah satunya disebabkan oleh tontonan yang tidak menjadi tuntunan.

Tontonan ini dibumbui akidah setipis bawang, yakni sekularisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menambah semakin parahnya kasus pelecehan seksual. Hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Pun pelakunya juga tidak memandang status sosial, bisa dari kalangan biasa hingga orang yang mempunyai kekuasaan dan berpendidikan tinggi.

Salah satu kasus  pelecehan seksual yang mencuat akhir-akhir ini terjadi di daerah Cilengkrang. Pelecehan ini dilakukan oleh seorang guru mengaji, astagfirullah ....

Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan kepada Kepala DP2KB 3A (Dinas Pengadilan Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) Kabupaten Bandung untuk membahas pelaksanaan pendampingan tersebut dengan berkordinasi bersama Kementrian Pemberdayaan Perempuan Anak serta Komisi Perlindungan Anak (KPAI).

Selain didampingi oleh tenaga profesional, para pendamping utama para korban adalah orang-orang terdekat, bisa keluarga, juga sahabat atau orang yang memungkinkan berinteraksi dengan korban. 

Layanan psikologi para korban utamanya adalah konseling. Konseling ada beragam, bisa berupa tetapi-terapi untuk pemulihan trauma, kemudian masuk ke dalan ranah hukum.

Apakah pendampingan tersebut bisa menjadi solusi yang komprehensif (tuntas) atau hanya sekadar tambal sulam? Faktanya, banyak dibentuk organisasi-organisasi seperti Komnas Perlindungan Anak, tetap saja pelecehan seksual marak terjadi.

Apakah ada solusi yang bisa menuntaskan?

Islam sebagai sebuah mabda atau pandangan hidup manusia, memiliki solusi yang tuntas dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan. Aturan ini bersal dari Allah Swt. Hukum/aturan sudah tertera dalam Al-Qur'an. Manusia hanya ditugaskan melaksanakan semua aturan tersebut dengan penuh keyakinan, hanya ingin mendapat rida-Nya.

Allah Swt. berfirman,

"Sesungguhnya Tuhan kamu Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudin Dia bersemayam diatas 'Arsy (singasana) untuk mengtur segala urusan. Tidak ada yang dapat memberi syafa'at kecuali setelah ada izin-Nya. Itulah Allah, Tuhanmu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (TQS. Yunus [10]: 3)

Pelecehan seksual tidak akan terjadi jika akidah Islam menjadi panduan dalam kehidupan yang diterapkan oleh individu, masyarakat, dan negara. Dalam masyarakat Islam, keimanan dan ketaatan umat kepada syariat akan selalu terjaga. Kemaksiatan akan ditinggalkan.

Kekerasan seksual merupakan kasus takzir, pelanggaran terhadap kehormatan, yaitu perbuatan cabul. Sanksi hukum dalam Islam sangat tegas dan jelas. Sanksi mamou memberikan efek jera sehingga bisa mencegah hal yang serupa. Selain itu, sanksi ini juga berfungsi sebagai penebus dosa. Artinya, di akhirat kelak, pelaku tidak akan  dimintai pertanggungjawaban. 

Hanya dengan sistem Islam umat akan merasakan ketentraman, kedamaian, dan jiwa-jiwa akan terpelihara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sebuah institusi negara yang bernama Daulah Khilafah Islamiyah yang berperan sebagai perisai/penjaga seluruh umat manusia.

Mari kita sama-sama memperjuangkannya, dengan terus mengkaji Islam yang kaffah bersama para pengemban dakwah Islam Ideologis.

Wallahu'alam bishawab

Oleh: Iin Haprianti
Sahabat Tinta Media

Rabu, 29 Maret 2023

Intelektual Muslimah: Pelecehan Seksual Tuntas dengan Islam

Tinta Media - Intelektual Muslimah Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. meyakini bahwa untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual secara total hanya bisa dengan Islam.

“Islam memiliki pandangan bagaimana menyelesaikan kasus pelecehan seksual dengan total,” tuturnya dalam Suara Pakar Untuk Perubahan: Kompleksitas Problematika Generasi | Mengapa Hukum Yang Ada Belum Mampu Menjadi Solusi? di kanal YouTube Muslimah Ulul Albab, Jumat (24/3/2023).

Menurutnya, Islam tidak hanya menghukum atau memberikan sanksi, namun juga mampu mencegah kasus pelecehan seksual. Namun ia menyatakan agar Islam mampu mencegah dan memberikan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual maka membutuhkan negara. “Salah satunya adalah sistem sosial atau pergaulan di masyarakat itu diatur oleh negara secara detail,” ujarnya.

Ia menjabarkan di dalam Islam itu mempunyai pengaturan tentang perempuan, kehidupan khusus, kehidupan umum, bagaimana laki-laki bertemu dengan lawan jenisnya, bahkan kehidupan sesama jenis pun di atur di dalam Islam. “Sangat menakjubkan sekali ya hukum Islam,” imbuhnya.   

Ia yang juga seorang ibu juga sangat kagum dengan pengaturan Islam bagi seorang anak ketika akan masuk ke kamar orangtuanya dengan mengetuk pintu terlebih dahulu dan dengan aturan waktu tertentu. 

Ketika ke luar rumah, ia menambahkan Islam juga punya tatanan pakaian untuk perempuan semisal tidak terlalu ketat dan aturan-aturan lainnya. Ia juga merasa penting untuk mengembalikan identitas kita sebagai muslimah. “Makanya saya jika ditanya pasti ya kenal dengan Islam. Saya berusaha mendekati dengan mempelajari Islam dan tentu bangga dengan ajaran-ajaran Islam,” tutupnya. [] Erlina
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab