Tinta Media: Pelangi
Tampilkan postingan dengan label Pelangi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelangi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2022

Demokrasi Legalkan Kaum Pelangi


Tinta Media  - Dunia maya dihebohkan dengan kehadiran pasangan sejenis, yakni Ragil Mahardika dengan Fredrik Vollert di podcast milik Deddy Corbuzier. Hal ini sontak membuat warganet mengecam acara tersebut. 

Dalam video berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay. 

“Selama ini, as far as i know, i am a straight. Jadi, gua masih suka sama cewek. Pertanyaannya adalah, bisa gak lu jadiin gua gay?” kata Deddy Corbuzier dalam podcast-nya, dikutip dari sindonews.id  (8/5/2022).

Bukan hanya dalam jagat maya, dunia nyata pun banyak yang telah mendukung L68T. Dilansir dari republika.co.id. bahwa Unilever mendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (L68TQ). Karena itu, Unilever mendapatkan kecaman, bahkan tak sedikit seruan untuk memboikot produk Unilever.

Bahkan, ada partai di DPR yang mendukung L68T. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengungkapkan, setidaknya ada lima fraksi di DPR-RI yang dianggap menyetujui perilaku L68T. Hal ini diungkap dalam kegiatan Tanwir I Aisyiyah di Surabaya. (Kumparannews.id. Sabtu, 20/1)

Mereka menerima keberadaan L68T ini atas nama hak asasi manusia, tak peduli apakah ini negeri muslim atau bukan. Padahal, eksistensi L68T hanya mengancam kehidupan masyarakat, sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam L68T ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi perilaku mereka memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV/ Aids.

Pengesahan UU TPKS dan Permendikbud PPKS no.30/2021, hendaknya membuat kita meningkatkan kewaspadaan. Kedua regulasi di atas membuka pintu legalisasi perilaku L68T. Ini karena kampanye L68T di media sangat massif, sebagaimana dilakukan oleh selebritas sebagai pelaku maupun pendukung L68T. Karena itu, harus ditentang keras.

Terlebih, atas nama pengakuan terhadap kebebasan dan penciptaan lingkungan inklusif, berbagai pihak lebih condong mendukung L68T. Fenomena seperti ini hanya bisa dihentikan oleh negara.

Namun, hal itu tak akan pernah terjadi selama aturan negara yang diterapkan adalah demokrasi-sekuler yang telah banyak menciptakan kemenangan bagi para pembenci Islam dengan alasan kebebasan bertindak. Bahkan serendahnya hewan pun, tak akan pernah melakukan perilaku L68T yang menyimpang.

Sebagaimana yang kita saksikan,  semua media sudah dikendalikan oleh sistem sekuler-liberal. Mereka
memasarkan dan menayangkan acara tanpa pemilahan terlebih dahulu, sehingga masyarakat mengonsumsinya tanpa penyaringan juga. 

Maka, berhasilah para penggaung L68T untuk memahamkan penyimpangan mereka. Maka dari itu, penyelesaian masalah L68T secara sempurna adalah dengan meninggalkan sistem kapitalisme-leberal dan diganti dengan sistem Islam.

Islam memandang bahwa ide dan perilaku L68T jelas menyimpang, abnormal, dan haram. Perilaku L68T adalah perilaku dosa. Karena itu, tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apa pun. Alllah Swt. menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah keberlangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya, seperti yang tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 1.

Karena itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam hanyalah dengan ikatan pernikahan yang sah secara syar’i. Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang, seperti L68T secara sistemik, fengan langkah sebagai berikut:

Pertama, negara khilafah menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat.

Negara juga harus menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam melalui semua sistem, terutama pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalangi dari perilaku L68T. 

Kedua, khilafah akan menyetop  segala bentuk penyebaran pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan meyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT. 

Ketiga, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat. Dengan begitu tidak akan ada pelaku L68T yang menjadikan alasan ekonomi.

Keempat, jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘Uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang melindungi masyarakat dari semua itu. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.

Untuk pelaku gay (homoseksual), diberikan hukuman mati. Rasulullah saw. bersabda 

“Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR.Ahmad).

Di samping itu, negara berperan besar dalam pemberantasan L68T. Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariatnya dalam keluarga masing-masing.
Para orang tua harus merusaha membentengi anak-anak dari perilaku L68T dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga. 

Islam juga memerintahkan masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan L68T ini, yaitu dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah. Masyarakat harus melakukan amar makruf nahi munkar, termasuk ketika ada aktivitas yang mengarah pada tindakan  L68T, yaitu dengan berusaha mencegah, mengingatkan, dan menegur, bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya. 

Walhasil, L68T hanya bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam, yakni khilafah.

Oleh: Nurul Saharani 
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab