Tinta Media: Pecah Belah
Tampilkan postingan dengan label Pecah Belah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pecah Belah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2022

HENTIKAN NARASI PECAH BELAH, LEGAL OPINI ATAS PERNYATAAN YANG DISAMPAIKAN OLEH KH. DR. SAID AQIL SHIRAJ

Tinta Media - Beredar video di media sosial terkait pernyataan tokoh agama, dalam video tersebut tampak seperti KH. DR.Said Aqil Shiraj (Ketua LPOI), isi kutipannya pada pokoknya sebagai berikut:

"...Saya ingin mohon kepada Bapak Boy BNPT, agar BNPT mengusulkan pada pemerintah, agar pemerintah secara resmi melarang aliran Wahabi, Salafi, Khilafah HTI. Walaupun HTI secara resmi telah dicabut izinnya, tapi rekrutmen simpatisan masih berjalan pak. Buktinya tahu tahu ada bom di Bandung yang kita tidak sangka-sangka meledak ada bom. Oleh karena itu mohon kemudian Pak, BNPT mohon kepada Jokowi agar melakukan Inpres sebagai payung FKPT FKPT yang ada di daerah, gugus tugas yang ada di daerah, bukan hanya dipusat, bukan hanya di elit, tapi bagaimana di Kabupaten, Kota bahkan hingga sampai ke daerah daerah, ini butuh payung apa namanya, Inpres dari Presiden ..."

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa sepatutnya kita semua, terlebih sebagai tokoh umat, mengendalikan diri untuk tidak melakukan atau menebarkan atau mendorong narasi pecah belah (indelingsbelust) melalui isu Wahabi dan Salafi. Narasi pecah belah ini sangat berbahaya, dikhawatirkan mendorong terjadinya konflik sosial diakar rumput, dan akan menjadi legitimasi bagi kelompok tertentu untuk melakukan tindakan persekusi terhadap individu dan kelompok lain;

KEDUA, bahwa saya mendesak Pemerintah untuk tidak menerbitkan regulasi apapun dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun Inpres yang materiilnya mengandung narasi pecah belah atau pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara. Apabila ini terjadi hukum akan menjadi alat kekuasaan, yang berpotensi menggeser negara hukum menjadi negara kekuasaan yang mensponsori tindakan kekerasan;

KETIGA, bahwa sangat disayangkan jika tokoh agama mempersoalkan ajaran Islam yaitu Khilafah. Kalaupun ada perbedaan pendapat terkait Khilafah, kita mesti dewasa dalam menyikapi perbedaan itu. Mendorong untuk melakukan persekusi dan kriminalisasi atas perbedaan tersebut sangatlah tidak arif dan bijaksana;

Demikian.
IG @chandrapurnairawan

Senin, 04 Juli 2022

AWAS, MODUS PECAH BELAH DALAM STRATEGI MEMAKSA MASYARAKAT AGAR KONVERSI DARI PERTALITE KE PERTAMAX?


Tinta Media - "Pendaftaran baru bisa dilakukan pada 1 Juli 2022. Implementasi Tahap 1 dilaksanakan pada wilayah Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi."

[Penjelasan Pertamina Patra Niaga, 29/6]

Setelah dikritik masyarakat atas kewajiban penggunaan aplikasi Mypertamina untuk membeli BBM jenis pertalite, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website, dan akan mendapatkan bar code. Bar code ini bisa diprint untuk belanja pertalite, jadi tidak harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Namun, modus untuk memaksa rakyat pindah dari pertalite ke pertamax ini sangat terlihat. Aplikasi pendaftaran ini tidak pernah menjamin semua masyarakat akan dapat bar code dan bisa belanja pertalite.

Modus-modus dibawah ini bisa menjadi sebab akhirnya masyarakat tak mendapatkan bar code atau akhirnya belanja pertamax, yaitu :

1. Sistem eror, baik karena banyaknya yang akses atau karena sengaja dibikin eror. Akhirnya pelanggan tak mendapatkan bar code, dan karena terdesak waktu akhirnya belanja pertamax yang dapat dibeli tanpa bar code.

2. Pelanggan tidak memenuhi kriteria, hingga akhirnya tidak mendapatkan bar code karena kriteria itu ditetapkan suka-suka pertamina. Akhirnya pelanggan tak mendapatkan bar code, dan karena terdesak waktu akhirnya belanja pertamax yang dapat dibeli tanpa bar code.

3. Antri di SPBU saat pemeriksaan Bar Code yang ribet, cek cok pelanggan dengan petugas SPBU. Akhirnya para pelanggan baik yang punya bar code atau tidak, karena terdesak waktu akhirnya belanja pertamax yang dapat dibeli tanpa bar code, tanpa ribet, tanpa antri.

Belum lagi, sistem bar code ini diterapkan secara berkala, tidak serentak di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal, akan diberlakukan di Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Penerapan secara berkala ini adalah strategi pecah belah kekuatan rakyat, agar tidak dapat bersatu untuk melawan kebijakan zalim, modus mau memaksa rakyat agar konsumsi pertalite yang sudah dinaikan hingga Rp 13.000 per liter.

Dengan penerapan berkala dan dicicil dari kota-kota kecil dan di daerah, perlahan rakyat terpaksa ikut seperti kerbau yang dicucuk hidungnya, terpaksa beli pertamax dan karena tidak ada pilihan (karena bar code hanya modus saja), akhirnya masyarakat terbiasa belanja pertamax. Sukseslah program konversi pertalite ke pertamax dengan modus bar code dan aplikasi, sehingga nasib pertalite pada akhirnya akan berakhir seperti premium hilang dari peredaran.

Kalau penerapan sistem bar code ini dilakukan secara serempak di seluruh tanah air, maka akan memicu demo dan protes besar-besaran. Akan terjadi banyak keributan di SPBU-SPBU karena sebab urusan bar code dan aplikasi ini. Sehingga, akhirnya program kacau ini dibatalkan.

Karena itu, masyarakat harus waspada modus rezim mau mencuri uang dari kantong rakyat dengan cara mempersulit belanja pertalite, akhirnya pindah ke pertamax yang harganya sudah dahulu dinaikan. Luar biasa, betapa jahatnya rezim ini kepada rakyat?

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik




Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab