Tinta Media: Parah
Tampilkan postingan dengan label Parah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Mei 2023

PEPS: Korupsi di Era Jokowi Tidak Terkendali

Tinta Media - Managing Directory PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menyebutkan, korupsi di pemerintahan Jokowi sangat parah dan tidak terkendali.

"Faktanya, korupsi di pemerintahan Jokowi ini sudah sedemikian parah dan tidak terkendali. Indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), menandakan pemerintahan ini sangat korup. Semakin rendah indeks persepsi korupsi, berarti semakin korup," ujarnya kepada Tinta Media, Sabtu (27/5/2023)

Korupsi atau perampokan uang rakyat, tambahnya, ini dilakukan secara masif, dengan berbagai modus.

 "Antara lain, dengan mengubah kebijakan dan undang-undang, membuat seolah-olah menjadi sah, tetapi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Seperti kebijakan kartu prakerja, atau kebijakan terkait pencegahan covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), antara lain kebijakan harga test covid. Kebijakan ini menyedot uang negara dan uang rakyat ke pihak tertentu," jelasnya. 

Selanjutnya, katanya, manipulasi perizinan impor atau ekspor. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok.

"Atau kasus impor emas batangan yang sedang disidik kejaksaan agung, diduga melibatkan pejabat bea cukai kementerian keuangan dan beberapa perusahaan, termasuk PT Antam yang merupakan perusahaan negara (BUMN)," bebernya.

Ia mengungkapkan, total dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. "Baru 2 pegawai di kementerian keuangan yang menjadi tersangka, dari 491 pegawai yang diduga terlibat pencucian uang," terangnya.

Atau ia menceritakan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng di kementerian perdagangan yang membuat persediaan minyak goreng menjadi langka, harga melonjak, dan mengakibatkan dua orang meninggal karena antri penjatahan pembelian minyak goreng.

"Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pihak dari perusahaan penyuap ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sayangnya, tidak sampai menjerat pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan penyuap," sayangnya.

Modus lainnya, sebutnya, korupsi dan perampokan uang rakyat dilakukan secara langsung melalui belanja negara dan proyek. "Seperti perampokan uang rakyat di proyek BTS Kemenkominfo sebesar Rp8 triliun. Atau korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan," contohnya.

Atau ia mencontohkan juga korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ada juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka," paparnya.

Padahal, menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Presiden, adalah pihak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk mengelola keuangan negara, sesuai wewenang yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU dan konstitusi.

"Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi," pungkasnya.[] Wafi

Jumat, 08 Juli 2022

Sistem Kapitalis Memang Parah, Hidup Rakyat Semakin Susah

Tinta Media - "Hidup sudah susah, jangan dibikin tambah susah." 

Begitulah sepenggal lirik lagu Iwan Fals yang cocok dengan kondisi saat ini. Bagaimana tidak,  masyarakat sudah merasa sulit dalam memenuhi kebutuhan hidup, malah tambah dipersulit lagi dengan prosedur untuk mendapatkan kebutuhan mereka.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pembelian BBM harus menggunakan aplikasi MyPertamina. Kini pembelian minyak goreng curah juga harus melalui aplikasi PeduliLindungi,  miris.

Dilansir dari berita CNN Indonesia  pada tanggal 30 Juni 2022, bahwa PT Pertamina Patra Niaga menyatakan implementasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina di seluruh Pulau Jawa, dimulai 1 September 2022.

Prosedur pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang demikian, pasti akan membuat masyarakat semakin sulit untuk menjangkau. Selain BBM, masyarakat juga disulitkan oleh prosedur pembelian minyak goreng curah.

Dikutip dari KOMPAS.com (28/6/2022), pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sedang mengupayakan agar masyarakat membeli minyak goreng curah memakai PeduliLindungi mulai dua pekan ke depan. 

Tak hanya BBM dan minyak goreng yang harus dibeli melalui aplikasi,  tetapi kemungkinan berbagai komoditas lainnya akan mengikuti skema pembelian  yang sama. 

Seperti yang diberitakan baru-baru ini  di Tirto.id (01/07/2022). Bahwa PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan sistem distribusi baru untuk penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi. Skema yang dilakukan yaitu dengan pembelian wajib menggunakan aplikasi MyPertamina

Menyulitkan Masyarakat

Prosedur pembelian BBM dan minyak goreng saat ini memang sangatlah menyulitkan bagi masyarakat. Hal itu sangat beralasan sebab tidak semua individu atau keluarga di negeri ini memiliki handphone android, apalagi bagi kalangan keluarga miskin atau kurang mampu. Bagaimana mau membeli gawai, untuk sekadar membeli bahan pangan pokok saja masih harus bekerja banting tulang? Apalagi banyak juga yang tidak memahami cara menggunakan gawai alias gaptek.

Pemerintah memang memberikan dua opsi dalam rangka pembelian minyak goreng. Jika tidak mempunyai aplikasi, maka wajib memakai NIK.
Pembeliannya pun dibatasi hanya untuk 10kg per hari dan per KK.

Kebijakan yang seperti ini sangatlah menyulitkan bagi pedagang maupun konsumen. Pihak pedagang akan merasa kesulitan karena masih harus mencatat, mencocokkan NIK, dan lain-lain.

Konsumen yang hanya ingin membeli minyak goreng untuk sekadar menggoreng lauk bagi keluarganya harus diribetkan dulu dengan aturan yang tidak masuk akal.

Begitu juga untuk pembelian solar dan pertalite (BBM). Untuk sekadar mengisi sepeda motor atau mobil yang akan dipakai bekerja saja harus disulitkan dengan kebijakan ini.

Sungguh, kebijakan ini menambah beban bagi rakyat. Rakyat yang sudah banyak terbebani dengan kenaikan harga pangan, malah ditambahi dengan keruwetan prosedur pembelian.

Negara Wajib Menjamin Semua Kebutuhan Pokok

BBM, minyak goreng, dan LPG merupakan kebutuhan pokok bagi semua rakyat. Hendaklah negara tidak membebani rakyat dengan kebijakan yang akan mempersulitnya. Prosedur yang sulit akan semakin menambah beban rakyat.

Justru seharusnya negara memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sudahlah rakyat terbebani oleh naiknya harga pangan, malah semakin dipersulit dengan prosedur pembeliannya pula.

Segala kebijakan yang  membingungkan dan menyulitkan ini tentu hanya akan semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat kepada penguasa. Kebijakan ini tentu bukan untuk memudahkan kepentingan rakyat, tetapi akan memudahkan kepentingan sekaligus memberi keuntungan bagi para pemilik modal atau kalangan oligarki saja. 

Apalagi, sudah menjadi rahasia umum jika hampir semua kebijakan di negeri ini lahir dari sistem yang memihak kepada pemodal saja. Pada akhirnya, rakyatlah yang menjadi korban keruwetan sistem.

Islam Menjamin Kebutuhan Dasar Manusia

Di dalam sistem Islam, kecanggihan sarana dan prasarana tidak akan menghambat pelayanan penguasa kepada rakyat.  Sistem Islam tegak di atas dasar keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Islam menetapkan kebutuhan atas pangan, sandang, dan papan sebagai kebutuhan pokok bagi tiap individu rakyat. Islam juga menetapkan keamanan, pendidikan, dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. Maka, Islam akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi tiap individu.

Dalam masalah kebutuhan pokok ini, Rasulullah saw.   bersabda:

"Siapa saja di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan diri dan keluarganya aman, fisiknya sehat dan mempunyai makanan untuk hari itu, solah-olah ia mendapatkan dunia."  (HR at-Tirmidzi)

Untuk itu, dalam ketentuan Islam, negara wajib menjamin kebutuhan pokok  rakyat tanpa menyulitkan. Negara wajib membantu rakyat miskin dengan memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung dengan memudahkan  prosedur perolehannya.

Pengaturan, pengelolaan, dan distribusi haruslah adil dan merata bagi seluruh rakyat. Penguasa tidak boleh berlepas tangan dari penunaian kewajiban itu. Penguasa juga tidak boleh memihak kepada pemodal yang hanya mementingkan profit dan materi semata. Penguasa haruslah benar-benar memikirkan seluruh rakyatnya secara adil.

Tentu semua ini  bisa terlaksana dengan sistem yang benar-benar memihak kepada rakyat. Tidak ada sistem yang benar-benar adil kecuali sistem Islam. Maka, perlulah kita untuk berupaya agar sistem Islam ini bisa tegak sehingga tidak ada lagi rakyat yang terzalimi. Wallahu a'lam.

Oleh: Ummu Zahra 
Aktivis Muslimah



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab