UIY : Harus Ada Tuntutan Hukum Internasional bagi Pelaku Pembakaran Al-Qur’an
Tinta Media - Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan bahwa diperlukan tuntutan hukum internasional untuk menghukum pelaku pembakaran Al-Qur’an agar tidak kembali berulang kejadian tersebut di masa mendatang.
“Kepada
yang bersangkutan harus ada tuntutan hukum. Artinya tuntunan hukum bukan hanya
mengandalkan hukum Swedia, tentu saja harus tuntutan internasional,” ujarnya di
Fokus to The Point: Pembakaran Al-Qur’an, Bagaimana Menghukum Swedia? melalui kanal You Tube UIY Official, Senin
(3/7/2023).
Hal
tersebut disampaikan karena menurutnya akan efektif dalam menghukum pelaku
pembakaran. “Tindakan efektif itu apa ukurannya? Tindakan efektif itu adalah
jika dengan tindakan itu tidak terulang kejadian serupa,” tegasnya.
UIY
kemudian mencontohkan Salman Rusdi yang dulu telah melakukan kejahatan melawan
IsIam dengan bukunya Satanic Verses. Karena itu dunia Islam memutus bahwa dia
bersalah dan dihukum menjadi buronan internasional.
Meskipun beberapa negara di Arab dan juga Turki termasuk Indonesia memprotes keras aksi pembakaran ini, namun menurut UIY itu dirasa kurang efektif.
“Protes itu bagus. Ketika kasus Paludan membakar Al-Qur’an, ada juga protes, tapi kemudian diulang oleh Salwan. Itu menunjukkan bahwa protes yang kemarin berkenaan dengan Paludan itu tidak cukup efektif,” singgungnya.
Ia mengatakan, selain sosok Salwan sebagai individu yang harus dihukum, Swedia sebagai
sebuah negara yang melindungi dan menganggap bahan yang ilegal, juga harus
dihukum. Baik secara politik, hukum maupun ekonomi.
"Tindakan politik pemutusan hubungan diplomatik seluruh dunia Islam
yang berjumlah lebih dari 50 negara dengan Swedia. Kemudian pemutusan hubungan
ekonomi, misalnya ekspor impor dihentikan, saya kira itu akan sangat berdampak
besar," imbuhnya.
UIY juga menyayangkan kelemahan kekuatan politik umat Islam yang
jumlahnya hampir dua miliar tak berdaya menghadapi seorang Salwan dan Paludan
atau sebuah negara kecil Swedia.
Menurutnya, jika Khilafah Islam ada seperti di era Khilafah Ustmaniyah, aksi penghinaan itu sangat bisa dicegah.
"Sangat bisa. Mengapa? Karena
Khilafah itu mempunyai kekuatan efektif.
Kekuatan efektif
itu artinya kekuatan yang dilihat oleh mereka
secara nyata, yakni jihad yang dikenal oleh mereka bukan sekedar
sebagai sebuah retorika. Dan itulah
yang saat sekarang ini tidak ada," pungkasnya. [] Langgeng