Tinta Media: PPRT
Tampilkan postingan dengan label PPRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPRT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Desember 2022

ABI: RUU PPRT Tidak Menjamin Adanya Perlindungan

Tinta Media - Terkait dengan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Sekjen Aliansi Buruh Indonesia (ABI) Imam Ghozali menilai, RUU tersebut tidak menjamin adanya perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

“Rancangan Undang-undang itu jelas tidak menjamin adanya perlindungan,” tutur Imam dalam acara Kabar Petang : Cegah ‘Perbudakan’ PRT! Rabu, (21/12/2022) di kanal YouTube Khilafah News.

Imam menjelaskan, meskipun nantinya RUU PPRT tersebut menjadi Undang-undang, tapi permasalahan PRT tidak semata-mata karena adanya penganiayaan dan kedzaliman.

Menurutnya, permasalahan muncul karena adanya faktor ekonomi. Maksudnya, adanya profesi PRT adalah karena ada dorongan ekonomi. 

“Mereka ingin kesejahteraannya meningkat atau yang tadinya pra sejahtera ingin menjadi sekedar sejahtera saja. Sehingga mendorong mereka untuk bekerja,” ungkapnya. 

Berprofesi sebagai PRT, menurut Imam, PRT juga tahu konsekuensinya. Ketika menjadi PRT, job desk-nya memang cuma mengikuti instruksi dari majikan. Akan tetapi, realitanya banyak pekerjaan yang harus dilakukan dan bisa menimbulkan banyak masalah. Belum lagi hidup bersama majikan dan jauh dari rumah, resiko dan bahaya tidak ada yang menjamin perlindugan. 

“Tapi, mereka terpaksa melakukan itu karena dorongan ekonomi. Jadi, kalau ingin menjamin tidak adanya kedzaliman kepada PRT, ya selesaikan faktor ekonomi,” tegas Imam 

Tak Cukup UU PPRT

Sementara itu, menurut Imam, untuk menyelesaikan masalah ekonomi tidak cukup hanya dengan UU PPRT. Akan tetapi, bagaimana sistem ekonomi ini dikelola dengan baik hingga semua warga negara bisa sejahtera. “Kalau sejahtera, mungkin pembantu rumah tangga tidak terlalu banyak dibutuhkan,” tambahnya.
 
Imam mencontohkan kehidupan di negara-negara maju, termasuk Qatar. Di negara-negara yang maju dan sejahtera, banyak fungsi-fungsi PRT digantikan oleh teknologi dan robot. “Inilah yang tidak disadari oleh penguasa di negeri ini. Bagaimana mereka seharusnya melindungi tidak hanya dari sisi undang-undang atau hukum saja tapi juga dari sisi ekonomi,” tegas Imam.

Pemerintah saat ini, menurut Imam, kurang memperhatikan pembangunan sumber daya manusia. Akhirnya, pendidikan dan skill PRT rendah karena tidak mendapat kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi. 

“Karena faktor orientasi terhadap pembangungan sumber daya manusia ini relatif rendah. Yang dipikir cuma proyek-proyek, bangun-bangun infrastruktur,” ungkapnya. 

Solusi Tuntas

Untuk mendapatkan solusi yang tuntas, menurut Imam, perlu dicari penyebab utama atau akar permasalahannya. Menurutnya, akar permasalahan dari penganiayaan dan eksploitasi terhadap PRT bukan sekedar dari sisi individu. “Kita lihat terkait eksploitasi terhadap PRT, karena kita berada di negeri kapitalis,” kata Imam.
 
Ketika Islam ribuan tahun lalu muncul di dunia Arab, di masyarakat saat itu juga ada budak. Islam pun mengakui adanya perbudakan. Akan tetapi, menurut Imam, budak dalam sistem Islam dengan sistem kapitalis jauh berbeda.

“Nasib budak-budak di dalam sistem Islam, sangat berbeda jauh dengan budak-budak di era kapitalis, di mana eksploitasi perempuan ditingkatkan sementara moralitas rendah sekali,” bebernya.

Jadi, menurut Imam, jika pemerintah menyelesaikan masalah PRT dengan sistem kapitalis, maka tidak akan tuntas. Kapitalis sendiri menyelesaikan masalah berdasarkan akal semata. Menurutnya, masalah manusia hanya bisa diselesaikan secara tuntas oleh pembuat manusia yaitu Allah Swt.
 
“Maka, saya tawarkan kepada para pemimpin, jangan mencari alternatif yang tidak jelas. Mari mencari alternatif baru. Atau alternatif lama tapi sekarang tidak dipakai lagi. Apa itu? Yakni alternatif Islam. Alternatif yang dulu pernah dipakai dan berhasil, tapi sekarang ditinggalkan,” pungkas Imam.[] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab