Tinta Media: PDN Jebol
Tampilkan postingan dengan label PDN Jebol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PDN Jebol. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2024

PEPS: Pusat Data Nasional Jebol, Pemerintah Gagal Lindungi Data Rakyat


Tinta Media - Managing Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan bahwa jebolnya pusat data nasional merupakan kegagalan pemerintah dalam melindungi data rakyat.

"Oleh karena itu, jebolnya pusat data nasional sementara merupakan kegagalan pemerintah, dalam hal ini Menkominfo dan Presiden Jokowi, dalam melindungi data dan diri pribadi penduduk Indonesia, yang merupakan perintah langsung konstitusi," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (11/7/2024).

Menurutnya, sengaja atau tidak, jebolnya data nasional ini menunjukkan pemerintah telah gagal melindungi data pribadi penduduk Indonesia. Sebagai konsekuensi, pemerintah secara nyata telah melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, yang juga berarti melanggar Konstitusi Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28J, tentang HAM.

"Secara spesifik, pemerintah melanggar Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi (UU No 27 Tahun 2022), yang berbunyi, (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah," ujarnya.

"(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa UU Pelindungan Data Pribadi merupakan bagian dari perintah konstitusi untuk perlindungan diri penduduk Indonesia, sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia. "Pasal 28G ayat (1) UUD berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, ……., serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," paparnya.

Ia membeberkan bahwa belakangan terungkap, kemungkinan besar, Pusat Data Nasional Sementara bukan kebobolan, tetapi sengaja dijebol, melalui orang dalam. Berita di Kompas mengatakan, password akses salah satu server yang menyimpan data sensitif tersebut, antara lain data pribadi penduduk Indonesia, tergolong sangat sederhana: Admin#1234.

"Password sangat sederhana ini dapat dianggap sebagai bentuk “kelalaian” (dan kesengajaan) yang menyebabkan Pusat Data Nasional Sementara dapat dijebol dengan mudah, sehingga membahayakan kepentingan nasional," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab atas jebolnya data nasional tersebut. Dalam hal ini, pihak yang harus bertanggung jawab bukan saja Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang menangani Pusat Data Nasional Sementara. "Tetapi, Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab penuh atas skandal penjebolan data nasional ini," ungkapnya.

"Oleh karena itu, Menteri Kominfo dan Presiden harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan dan pelanggaran konstitusi ini. Artinya, tuntutan mundur bukan hanya ditujukan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, tetapi juga kepada Presiden Jokowi atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya

Ia juga menyayangkan bahwa menurut informasi, pemerintah tidak mempunyai back up data nasional yang dijebol tersebut. Dalam hal ini, pemerintah, yaitu Menteri Kominfo dan Presiden Jokowi, dapat disangkakan telah dengan sengaja membahayakan keamanan nasional dan diri pribadi penduduk Indonesia, dan karena itu bisa dikenakan sanksi pidana seperti diatur dalam UU PDP, Bab XIV, Pasal 67 sampai dengan Pasal 73, mengenai Ketentuan Pidana.

"Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kebobolan secara masif, ugal-ugalan, dan tidak bisa diterima menurut ukuran apa pun," tandasnya.[] Ajira

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab