Jumat, 16 Agustus 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Izin Kelola Tambang bagi Ormas, Gak Bahaya, Ta?
Tinta Media - Penguasa negeri ini sering kali membuat kebijakan baru yang kontroversial. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP No.25 tahun 2024 tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). (CNBC Indonesia, 31/05/24)
Kebijakan Tidak Tepat akan Merugikan Rakyat
Kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan merupakan kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, hal tersebut cukup berbahaya. Sebab, ormas memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak sama dengan perusahaan tambang. Hal ini jelas akan mengakibatkan terjadi disorientasi dan disfungsi kelembagaan.
Jika dilihat dari UU ormas, salah satu fungsinya adalah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, dan mewujudkan tujuan negara, walaupun tujuan lainnya adalah menyalurkan aspirasi anggotanya untuk kesejahteraan anggota-anggotanya.
Sebagian ormas atau mungkin seluruhnya tidaklah punya kemampuan dan pengalaman dalam mengelola tambang. Hal ini berpotensi bagi ormas untuk meminta bantuan pihak lain dalam pengelolaan tambang tersebut. Entah pihak lain tersebut sebagai investor ataukah sebagai pengelola. Keberadaan pihak lain tersebut jelas membuka peluang baginya untuk menguasai tambang baik langsung maupun tidak langsung. Sebab, pihak lain tersebut pasti mengajukan syarat yang kemungkinan besar akan merugikan ormas dan rakyat demi kepentingan mereka sendiri.
Selain itu perlu diingat, bahwa tidak seluruh rakyat bernaung di bawah satu ormas yang sama, maka bisa dipastikan keuntungan dari pengelolaan tambang hanya akan dinikmati oleh segelintir orang yang menjadi anggota atau pendukung ormas tersebut. Padahal, tambang merupakan Sumber Daya Alam (SDA) milik umum dan menguasai hajat hidup orang banyak. Seharusnya, keuntungan pengelolaan tambang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat agar kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Tak hanya itu, bahaya lain jika ormas mengelola tambang yakni akan mengubah arah perjuangan ormas yang seharusnya melakukan aktivitas pemberian edukasi, pembinaan, pencerdasan umat, dan koreksi pada penguasa kepada aktivitas lain. Sebab, ormas akan tersibukkan untuk mengurusi pengelolaan tambang yang diberikan padanya.
Pengelolaan Tambang dan Peran Ormas Sesuai Islam
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk kehidupan umum dalam bernegara. Salah satu aturan tersebut adalah terkait pengelolaan tambang. Dalam Islam, tambang merupakan harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara semata-mata demi memenuhi kebutuhan agar terwujud kesejahteraan rakyat sampai tataran individu. Oleh karena itu, Islam mengharamkan tambang dikuasai dan dikelola oleh individu, perusahaan swasta, ormas, apalagi asing.
Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, bahwa kaum muslimin berserikat (dalam hal kepemilikan) pada tiga hal: yaitu air, tanah, dan api.
Selain itu, ormas sudah memiliki tugas tersendiri. Dalam Islam, ormas merupakan representasi dari jamaah dakwah. Tugasnya ada tiga, yakni:
1. Mengajak pada kebaikan, yakni Islam.
2. Menyuruh pada yang makruf dan mencegah kemungkaran.
3. Muhasabah pada penguasa jika melanggar syariat Islam dan berhukum pada hukum kufur, mencegah penguasa menzalimi rakyat, menasihati jika penguasa mengabaikan urusan dan hak-hak rakyat.
Tak hanya itu, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam juga bersabda yang menyatakan bahwa jika sesuatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka akan datang kehancuran seperti kiamat. Dari sini seharusnya pemimpin muslim memahami, bahwa setiap urusan baik itu kepemimpinan maupun pengelolaan harta umum, haruslah diserahkan kepada yang berkompeten jika tidak ingin datang kehancuran. Wallahu a'lam.
Oleh: Wida Nusaibah, Pemerhati Kebijakan Publik