Tinta Media: Oposisi
Tampilkan postingan dengan label Oposisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Oposisi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Desember 2022

IJM: Pancasila Jadi Alat untuk Menekan Pihak Oposisi

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai bahwa pancasila sejak orde lama, orde baru sampai orde reformasi sering dijadikan alat untuk menekan pihak-pihak yang beroposisi dengan rezim yang berkuasa.

"Kita tahu bagaimana dulu di masa orde lama, kelompok-kelompok yang anti pada nasakom diberangus dengan alasan anti pancasila. Di zaman Orde Baru misalnya, banyak orang yang kemudian protes kepada pemerintahan orde baru dianggap juga sebagai anti pancasila. Hari ini orang Islam yang menginginkan tegaknya syariat dan khilafah juga dianggap anti pancasila. Seringkali pancasila itu dijadikan sebagai tameng untuk menggebuk mereka-mereka yang kritis terhadap kekuasaan," tutur Agung Wisnu Wardana dalam program Aspirasi Rakyat: RKUHP Jauh Lebih Kolonial? di kanal Youtube Justice monitor Channel, Ahad (4/12/2022).

Menurutnya, berbagai upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara akan dipidanakan, seperti yang tertuang di dalam RKUHP pasal 190 ayat 1. Agung mengungkapkan isi RKUHP pasal 190 ayat 1, "Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.

RKUHP pasal 190 ayat 1, kata Agung, dinilai banyak pihak sebagai gejala otoritarianisme legitimasi rezim anti kritik dan menimbulkan polemik. 

"Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pasal 190 ayat 1 dan ayat 2 dalam draft tahun 2019 maupun draft yang terbaru kontennya sama, hal itu diatur dalam paragraf 2 tentang peniadaan dan penggantian ideologi pancasila, dinilai banyak pihak sebagai gejala otoritarianisme legitimasi rezim anti kritik dan menimbulkan polemik," tuturnya.

Beberapa pasal dalam RKUHP yang dinilai krusial menimbulkan beragam penafsiran, seperti 190 ayat 1 tersebut. "Siapa sih yang kemudian dianggap akan mengganti pancasila atau meniadakan ideologi pancasila? itu kan pertanyaan menggelitik, toh rezim yang berkuasa hari ini menerapkan kapitalisme liberal sekuler, yang kemudian secara ekonomi liberal secara politik demokrasi," tuturnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa pancasila tidak mempunyai blueprint sebuah ideologi. "Seharusnya punya blueprint atau cetak biru, konsep yang clear dari nilai-nilai filosofis seperti yang dimiliki ideologi sosialisme komunisme, ideologi liberalisme kapitalisme termasuk ideologi Islam," jelasnya.

Faktanya, kata Agung, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan Belanda, negara yang menjajah bangsa ini berabad-abad lamanya.  

"Sehingga wajar jika sifat undang-undang ini memang mencerminkan sifat penjajahan atau bernuansa kolonial. KUHP ataupun rancangan KUHP yang sedang digodok sekarang itu, dinilai memang tidak bisa memenuhi semua aspirasi rakyat," tuturnya.

Ia mengatakan, sebaik apapun manusia ketika berusaha membuat aturan, tidak akan pernah menghasilkan aturan yang sempurna. 

"Manusia adalah makhluk yang berakal yang memiliki hawa nafsu, setiap orang akan memandang sesuatu sesuai kebutuhannya dan kepentingannya sendiri serta akan melahirkan perbedaan dan pertentangan," ungkapnya.

 
 *Solusi Islam*

Islam mengajarkan bahwa kebenaran itu hanya milik Allah SWT sebagai pencipta sekaligus pengatur manusia, alam dan juga kehidupan. "Kedaulatan itu di tangan pembuat hukum yaitu Allah Swt, yang tahu persis kebutuhan manusia, sudah selayaknya sebagai manusia yang beriman menjadikan Allah dan rasulnya sebagai sumber rujukan, yaitu memakai Alquran dan As-sunnah sebagai sumber dari segala sumber hukum, seperti tercantum di dalam Al-qur'an surat Muhammad ayat 33 dan surat An-nisa ayat 59," jelas Agung.

Menurutnya, hukum yang shahih yaitu hukumnya Allah SWT. "Dengan demikian KUHP ini hanya akan masuk akal dan berkah bagi semua apabila berlandaskan Islam semata," pungkasnya. [] Evi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab