Tinta Media: Opini Anda
Tampilkan postingan dengan label Opini Anda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Anda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2024

Benarkah Zonasi Jadi Solusi?

Tinta Media - Pendidikan merupakan suatu hak yang seharusnya ditunaikan oleh negara. Pendidikan sangat berperan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Namun bagaimana jadinya jika pendidikan yang seharusnya mudah diakses kini malah dipersulit dengan adanya zonasi yang diterapkan.

   Sebagaimana dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021.

   Ubaid mengatakan kecurangan itu bisa dalam bentuk gratifikasi di semua jalur. “Ada jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur donasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, ada titipan dari dinas dan sebagainya. kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin, 10 Juni 2024.

   Hal tersebut tidak lepas dari sistem yang diterapkan hari ini. Dalam sistem sekuler kapitalis yang berasaskan keuntungan menjadikan dunia pendidikan tidak luput menjadi salah satu sumber meraup keuntungan. Akibatnya para pelajar sulit mengakses pendidikan akibat biaya yang mahal.

   Inginnya  rakyat berpendidikan tinggi, namun nyatanya hanyalah halusi. Itulah yang terjadi hari ini. Terlebih dalam dunia pendidikan hari ini kian dipersulit dengan diadakannya sistem zonasi. Harapan pemerintah dengan diterapkannya zonasi adalah menjadikan pendidikan dapat merata, serta menghilangkan stigma sekolah favorit, dan menyamakan semua sekolah menjadi unggul.

   Namun adanya zonasi yang diterapkan tidak menjadikan pendidikan menjadi merata. Sebab zonasi hanya menghadirkan berbagai kecurangan terjadi. Seperti memanipulasi dokumen kependudukan atau penyuapan berupa praktik jual beli kursi.

Sementara itu berbagai modus pun dilakukan agar dapat mendapatkan sekolah impian. Hal ini menunjukkan solusi yang diberikan sistem saat ini tidak dapat mengentaskan problem yang tengah terjadi.

   Berbeda jadinya jika sistem Islam yang diterapkan, Islam akan memberikan pendidikan yang adil serta mudah diakses oleh kalangan pelajar.

   Pendidikan dalam daulah Islam merupakan salah satu tanggung jawab tugas negara. Alhasil pendidikan di dalam sistem Islam akan ditanggung oleh negara, sehingga rakyat tidak akan dipungut biaya di dalamnya.

Islam akan memberikan solusi yang dapat mengentaskan problem dalam bidang pendidikan, diantaranya :

1. Islam akan memberikan fasilitas sekolah gratis bagi umatnya, sebab pendidikan adalah tanggung jawab negara.

2. Islam akan memberikan kualitas pendidikan yang sama bagusnya di berbagai sekolah yang ada.

3. Jumlah kursi dan sekolah di dalam daulah Islam juga akan diperhatikan dana disesuaikan dengan kebutuhan banyaknya jumlah pelajar.

4. Daulah Islam juga akan menerapkan kurikulum yang sesuai koridor syariat.

   Sayangnya solusi tersebut tidak dapat diterapkan di sistem sekuler kapitalis hari ini. Hanya dengan menerapkan sistem Islam di bawah naungan khilafahlah problem ini akan musnah.

Wallahu'alam Bissowab.

Oleh: Salma Rafida, Sahabat Tinta Media 

Maraknya Pornografi, Negara Gagal Menangani

Tinta Media - Pornografi kian merajalela, namun negara seolah-olah tampak tak berdaya. Berkali-kali mencoba dengan seluruh upaya, namun hanyalah gagal yang menjadi hasil akhirnya.

Dikutip dari voaindonesia.com (14/06/2024) Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, menerapkan peraturan ketat yang melarang berbagi konten yang dianggap tidak senonoh secara daring. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengancam akan memblokir aplikasi X apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia (www.cnbcindonesia.com 16/06/2024).

Namun tampaknya pemblokiran aplikasi X ini bukan solusi hentikan pornografi. Sebagaimana yang diberitakan kompas.com 16/06/2024.Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai bahwa pemblokiran aplikasi ini bukanlah solusi, karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform digital untuk mengurangi konten pornografi namun nyatanya tak ada hasil.

Sistem yang diterapkan saat ini, yaitu kapitalisme sekularisme, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai liberal atau kebebasan. Hal ini tampak pada dibolehkannya konten pornografi oleh platform X yang menunjukkan bahwa kebebasan perilaku lah yang menjadi nilai yang dibawa oleh X. Bahkan pornografi dapat menjadi bisnis yang menggiurkan dan mampu meraup keuntungan yang sangat besar dalam pandangan sistem saat ini.

Wacana Indonesia untuk memblokir aplikasi X tak akan mampu menangi kasus pornografi secara tuntas. Mengingat ada banyak sekali platform-platform lainnya yang sama-sama kemungkinan besar untuk menyebarkan konten pornografi.

Pada sistem yang diterapkan saat ini, solusi yang diberikan untuk memberantas kasus pornografi sangat sedikit bahkan mustahil untuk bisa diterapkan dan menyelesaikan persoalan ini. Sistem yang menjadikan kepuasan jasadiyah/materi menjadi standar kebahagiaan, akan membuat seluruh umat menghalalkan berbagai macam cara tanpa memperdulikan hukum halal dan haram. Oleh sebab itu, kasus pornografi tak akan mampu diberantas oleh sistem lemah buatan manusia seperti ini.

Untuk memberantas konten pornografi, dibutuhkan peran yang sangat besar dari negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh karena pemberantasan pornografi membutuhkan dana besar, kekuatan dan kemampuan yang hebat lagi kuat.

Islam menetapkan pornografi adalah sesuatu yang haram. Entah untuk kalangan anak-anak, remaja, ataupun orang dewasa.

Rasulullah SAW bersabda "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Bukhori). Negara wajib mengatur peredaran informasi. Salah satunya adalah dengan mengadakan departemen penerangan (al-i'lam) yang bertugas mengatur informasi yang tersebar di masyarakat dan mengolah informasi yang shahih agar terbentuk masyarakat yang islami.

Negara masih mengizinkan personil untuk mendirikan suatu platform dan tidak memerlukan izin khusus, hanya membutuhkan pemberitahuan kepada departemen penerangan (al-i'lam). Negara membebaskannya untuk menyajikan beberapa informasi selama tidak bertentangan dengan aturan syara'. Pemberian izin ini juga didukung oleh pilar ketakwaan individu yang dicetak melalui sistem pendidikan Islam.

Namun jika masih ditemukan konten pornografi, negara akan memberikan hukuman berupa ta'zir secara tegas dan adil. Ta'zir akan diberikan kepada pelaku maupun pengonsumsi konten. Sanksi ini bersifat jawabir dan zawajir sehingga akan sangat mampu untuk meminimalisir konten pornografi yang akan ditayangkan.

Dan semua  ini hanya bisa diterapkan dalam suatu institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Waallahuta'ala a'lam bis shawab.

Oleh: Shiera Kalisha Tasnim, Aktivis Muslimah

Kekuatan Tulisan dalam Mengubah Peradaban

Tinta Media - Apakah saudara pernah mendengar atau membaca sejarah terkait sebuah tabloid yang dijadikan sarana propaganda untuk menghancurkan sebuah peradaban besar? Peradaban emas yang gemilang pada masa kejayaannya? 

Oleh : Rizal Rosadi
Pengusaha Muslim 

Selengkapnya, bisa dibaca di Buku It Is Time To Be Writer: Merajut Kata Untuk Dakwah 

Bagi yang mau order silakan isi data berikut ini dan wapri ke nomor +62 812-5243-596 🙏🏻

Order buku It Is Time To Be Writer: Merajut Kata Untuk Dakwah :

Nama:
Alamat Lengkap:
Nomor WA:
Jumlah order: ... eksemplar 
Kontributor/bukan:

Dapatkan diskon buat kontributor, alumni API dan Sahabat Tinta Media

Pendidikan Kewajiban Negara, Hak Warga Negara

Tinta Media - Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sebuah cita-cita luhur dari para pendiri bangsa yang hendak diwujudkan oleh negara dengan harapan dapat membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Namun cita-cita luhur hanyalah ilusi dalam sistem kapitalis, karena pendidikan dijadikan bisnis untuk mencari keuntungan. Padahal,  kewajiban bagi negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas agar bisa mewujudkan generasi cerdas, unggul, dan cemerlang dan menyiapkan mereka menghadapi tantangan zaman dengan keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan.  

Fakta, menunjukkan biaya pendidikan mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kebanyakan dengan penghasilan rendah. Negara seolah ingin lepas tangan terhadap pengadaan pendidikan.  

Sejumlah perguruan tinggi negeri ternama bekerja sama dengan lembaga keuangan penyedia pinjaman online atau pinjol terkait pinjaman mahasiswa untuk pembayaran kuliah. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Bukan solusi bagi mahasiswa, tapi pinjol bisa menjerat kehidupan mereka dalam lilitan hutang riba yang membuat mereka tidak berdaya dan putus asa. 

Bagaimana Islam  memandang tentang pendidikan? Seperti halnya pelayanan kesehatan, pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus dijamin oleh negara. Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, dan kewajiban bagi Negera untuk menjamin kebutuhan dasar mereka. 

Negara harusnya mampu untuk menyediakan pendidikan yang murah bahkan gratis dengan pengelolaan sumber daya alam secara maksimal, bukan diserahkan pada perusahaan asing. Sungguh miris, hidup di negeri yang kaya sumber daya alamnya serta keindahannya bagaikan penggalan tanah surga, tapi Negara tidak mampu menyediakan pendidikan yang berkwalitas dan terjangkau oleh seluruh rakyatnya. 

Saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang akan menjamin kebutuhan dasar rakyatnya, bukan sistem kapitalis yang mana negara berbisnis dengan rakyatnya. Pendapatan negara dari sektor pajak ditingkatkan, tapi tidak menjamin kebutuhan dasar rakyat. Pejabat kaya raya, sedangkan rakyat hidup sengsara.

Oleh: Mochamad Efendi, Sahabat Tinta Media 

Penistaan Agama Buah Segar Liberalisme

Tinta Media - Penistaan kembali terjadi di Indonesia dan mirisnya, lagi-lagi Agama Islam menjadi sasaran lezat dalam menu penistaan agama. Mengapa bisa demikian? Padahal jelas kita ketahui bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamiin, yakni agama yang mampu memberikan kesejahteraan, keselamatan bahkan kedamaian bagi seluruh alam. Tetapi faktanya, justru diolah sebagai Agama yang memecah belah umat dengan berbagai ajaran yang jauh bahkan di luar konteks syariat Islam itu sendiri.

Pernyataan ngawur dan menyesatkan telah disampaikan oleh Mama Ghufron Al-Bantani alias Iyus Sugiman, terkait potongan-potongan video yang beredar di sosmed bahwa ia mengaku telah menulis ratusan kitab berbahasa Arab hingga bahasa Suryani, ia juga mengaku pernah belajar dengan guru dari Nusantara hingga guru-guru yang berasal dari Makkah, Madinah, Mesir, Baghdad dan Tiongkok, lebih parahnya lagi dia mengaku mampu berkomunikasi dengan semut, mengubah air biasa menjadi air zam zam dan membuktikan diri mampu berbicara bahasa Arab. Tetapi realitasnya, dia justru berbicara menggunakan kata-kata campuran antara potongan bahasa Arab dan sebagian lagi adalah kata-kata yang tidak bisa dimengerti maknanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam harian Republika (Republika.com, 05-06-2024).

Penistaan demi penistaan terhadap Agama Islam terus terjadi, dikarenakan adanya sebab yang mendasarinya. Pada prinsipnya, Islam mengajarkan bahwa Alquran dan Sunnah sebagai pedoman utama kehidupan umat Islam, sebagai petunjuk dan memuat berbagai solusi yang solutif untuk segala macam masalah hidup. Tetapi, kebenaran ini kerap dipelintir dan dihubungkan pada hal-hal yang bersifat budaya, sehingga mempersubur bentuk penistaan Agama di Indonesia.

Dengan demikian, sebab dasar terjadinya penistaan Agama dalam kehidupan karena penerapan sistem demokrasi liberal, yaitu kebebasan dalam berpikir, bertindak dan bersikap. Hal ini menjadi semakin segar karena dilindungi oleh HAM (Hak Asasi Manusia). Sehingga, pola pikir, sikap dan pendapat yang disuguhkan tidak berdasarkan pada Alquran dan Sunnah, melainkan karena rasa yang berasal dari hawa nafsu tiap manusia tanpa di dasari pemikiran yang mendalam.

Sebab lain yaitu lemahnya sanksi yang diberikan pada penista Agama. Negara dengan sistem kufurnya, tidak mampu membuat jera manusia penindak penistaan Agama sehingga tidak ada yang membuat mereka mampu berpikir ulang apabila melakukan perbuatan menista maka mereka telah murtad dan itu adalah dosa yang akan diminta pertanggungjawabannya kelak.

Dalam Islam, semua itu tidak akan pernah terjadi. Karena negara menerapkan sanksi yang tegas serta menimbulkan efek jera pada pelaku penistaan. Ketegasan tersebut pernah dilakukan oleh sikap Khalifah Abdul Hamid saat merespons pelecehan kepada Rasulullah Saw, di mana Khalifah memanggil duta besar Prancis untuk meminta menjelaskan atas niat mereka yang menggelar teater yang melecehkan Nabi saw. Selain itu, dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, maka segala pola pikir, perbuatan hingga tindakan manusia akan selalu dikaitkan pada keimanan dan ketakwaan pada Allah swt. Sehingga, timbul rasa takut atas azab Allah Swt, apabila hendak melakukan perbuatan dosa. Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera dan damai. Hal ini telah terbukti dalam sejarah kekhalifahan.

Allahua’lam.

Oleh: Suyatminingsih, S.Sos.i., Sahabat Tinta Media 

Jumat, 28 Juni 2024

Demokrasi Menyuburkan Kaum Pelangi

Tinta Media - Pada tanggal 18/6/2024 lalu Parlemen Thailand telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan. Perubahan Undang-Undang Perkawinan ini dilakukan dalam rangka untuk memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. Dilansir AFP, Selasa (18/6/2024) Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat yang menolak dan 18 abstain. Ini keputusan ini maka Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.

Undang-undang baru ini akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazzete resmi. Perubahan Undang-Undang ini merupakan ‘kemenangan bagi rakyat’ sebagaimana disampaikan oleh Anggota Parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif, Tunyawaj Kamolwongwat. Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap ‘laki-laki’, ‘perempuan’, ‘suami’, dan ’istri’, dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah netral gender. Selain itu, Undang-undang ini juga memberikan hak yang sama antara pasangan sesama jenis dengan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

Kemenangan ini dirayakan dengan meriah sekali. Sampai-sampai Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin yang sangat vokal mendukung komunitas L98TQ dan RUU tersebut akan membuka kediaman resminya untuk para aktivis dan pendukungnya untuk perayaan. Tak ketinggalan para aktivis juga merencanakan unjuk rasa malam hari yang menampilkan drag show di pusat kota Bangkok, tempat pusat pembelanjaan raksasa mengibarkan bendera pelangi untuk menunjukkan dukungan sejak dimulainya Bulan Pride pada bulan Juni lalu. Namun, para aktivis ini juga mengkritik undang-undang baru ini karena gagal mengakui kaum transgender dan non-biner, yang masih tidak diperbolehkan mengubah gender mereka pada dokumen identitas resmi. 

L98T merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Ini sesuatu yang seharusnya diberantas tuntas dan tidak diberikan panggung bahkan dilegalkan. L98T akan subur di dalam sistem demokrasi yang merupakan anak lahiran dari sistem Kapitalisme-Liberalisme yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan sehingga wajar saja L98T dianggap sah-sah saja karena dalam sistem ini tidak dikenal standar halal/haram yang ada hanya ‘kepentingan’ atau ‘manfaat’. Selain itu, Demokrasi sangat menjunjung tinggi HAM dan penyimpangan seperti ini dianggap hak asasi manusia dan hal ini harus dihormati dan dihargai karena ini bentuk dari toleransi menerima perbedaan.

Selain itu, sistem ini memberikan hak pada manusia untuk membuat hukum dengan mengambil suara terbanyak (mayoritas) maka yang haram dapat berubah menjadi halal. Kita bisa lihat dari keputusan senat Thailand dimenangkan oleh suara terbanyak karena yang menolak hanya ada empat suara. Beginilah pengambilan hukum dalam demokrasi tidak melihat apakah itu halal atau haram. Jika mayoritas menyatakan benar maka menjadi benar. Jika mayoritas menyatakan salah maka salah. Sehingga dengan banyak dukungan terhadap perilaku menyimpang yang menyalahi fitrah manusia ini maka penyimpangan ini dianggap sesuatu yang lumrah bukan perilaku hina yang bahkan jika kita lihat hewan buas saja tidak melakukan hal tersebut.

Kisah Nabi Luth seharusnya cukup menjadi pelajaran bagaimana Allah sang khaliq mengAzab kaum menyimpang ini. Janganlah kita mengundang Azab Allah tersebut dengan membiarkan perilaku ini semakin bebas menjamur. Oleh karena itu, Islam yang paripurna telah menyediakan konsep aturan dari pencegahan penyimpangan serta sanksi yang keras dan tegas bagi pelakunya. Salah satu sanksi yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh, sebagian ulama ada yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang yang disodomi juga dikenakan sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi.

Selain hukuman yang keras, Islam juga mengharamkan tayangan-tayangan atau apa saja yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut. Dalam bentuk film, kontes waria dan sebagainya karena hal ini bisa mempromosikan dan menyuburkan apa yang diharamkan oleh Islam. Hukum Islam yang tegas yang bersumber dari sang Khaliq ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah sistem yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah yakni Daulah Khilafah. Sistem Islam yang diterapkan secara kaffah (sempurna) dalam institusi Daulah Khilafah yang akan memberantas tuntas perilaku menyimpang ini secara tegas karena jelas-jelas melanggar syariat yang telah ditetapkan sang khaliq sang pengatur yang berhak membuat hukum.

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H., Dosen FH-UMA

Rupiah Keok, Ekonomi Terseok

Tinta Media - Kondisi rupiah kian melemah. Menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi, rupiah menukik turun hingga Rp 16.450,00 (cnnindonesia.com, 20/6/2024). Berbagai alasan mengemuka. Mulai dari alasan ketidakstabilan global dan berbagai kondisi kebijakan pemerintah yang terus berdampak buruk.

Sistem Ekonomi ala Imperialisme

Kondisi serupa pernah terjadi juga pada masa pandemi saat pertengahan tahun 2020, nilai rupiah yang memburuk hingga level Rp 16.575,00 per dolar AS.  Diketahui nilai rupiah pernah membaik sekitar Rp 12.000,00 pada awal pemerintahan Jokowi. Namun sayang, kondisi ini tidak mampu bertahan lama. Bak roller coaster, belakangan ini nilai tukar rupiah terus memburuk dan terus menurun dari waktu ke waktu.

Menyoal fenomena tersebut, pengamat Komoditas dan Mata Uang, Lukman Leong mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika rupiah akan semakin anjlok hingga level Rp 17.000,00 per dolar AS. Lukman melanjutkan, kondisi tersebut dipengaruhi banyak hal. Salah satunya ketidakpastian ekonomi global yang terus mengancam dunia. Ketidakpastian ini pun terjadi karena ada perubahan arah kebijakan suku bunga acuan. Pasar pun dihimbau agar waspada dalam mengambil keputusan. Aset bermata uang rupiah menjadi ancaman berisiko untuk para investor. Sehingga mesti secepatnya dialihkan ke wadah aset yang aman.

Penurunan rupiah pun membuat para investor asing ramai-ramai menjual aset rupiah. Alasannya nilainya dikhawatirkan semakin turun pada masa pemerintahan baru. Hal ini pun semakin dipicu karena masih kaburnya rencana kebijakan fiskal yang resmi ditetapkan presiden mendatang.

Beragam dampak pasti akan datang saat nilai rupiah terus melantai. Diantaranya, naiknya harga barang konsumsi, barang modal, hingga bahan bakar. Semua dampak ini akan semakin memperburuk keadaan ekonomi dalam negeri hingga berujung pada parahnya inflasi. Keadaan ekonomi makin hancur dan sulit terkendali.

Menguatnya pelemahan rupiah menjadi fenomena yang selalu dihadapi sistem ekonomi saat ini.  Setiap solusi yang ditawarkan, tidak mampu menjadi pereda krisis. Banyak faktor mempengaruhi terciptanya krisis rupiah. Salah satunya, penggunaan uang kertas yang bersandar pada kondisi dollar AS. Semua kebijakannya disetir Amerika. Sistem ekonomi dalam negeri akhirnya berujung tumpul dan tidak mandiri.

Faktor lain, pelemahan rupiah juga karena adanya ketergantungan ekonomi dalam negeri terhadap negara asing. Walhasil, setiap kebijakan yang ada ditetapkan untuk mengikuti nafsu ekonomi negara adidaya. Tidak salah lagi, inilah konsep imperialisme yang disiapkan negara asing untuk menganeksasi negeri-negeri kaya sumber daya yang lemah dalam pengurusannya, seperti Indonesia.

Jauhnya sistem ekonomi dalam negeri dari konsep mandiri berdampak buruk pada setiap sektor kehidupan. Tentu saja, fenomena ini pun bahkan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kala biaya kehidupan semakin tidak bersahabat.

Buruknya dampak konsep pengaturan di bawah setir ekonomi kapitalisme liberalistik. Sistem ini hanya memprioritaskan keuntungan materi dan kepentingan oligarki. Sementara kepentingan rakyat selalu diposisikan sebagai beban yang semakin dieliminasi.

Ekonomi global yang diterapkan hanya menyisakan sistem ekonomi yang cacat. Setiap negara berkembang diposisikan sebagai sasaran empuk negara adidaya. Disedot kekayaannya, hingga dibangkrutkan ekonominya melalui kebijakan ala imperialis, utang dan ketergantungan impor yang menyandarkan segalanya pada negara kapitalis. Wajar saja, keadaan ekonomi semakin terpuruk, kehidupan rakyat pun kian kalang kabut.

Tangguhnya Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam yang berbasis syariat Islam menetapkan konsep pengaturan ekonomi pada mata uang emas. Mata uang emas dalam sistem Islam adalah posisi ideal yang adil dan anti krisis. Sejak masa Rasulullah SAW., mata uang emas dan perak telah diterapkan sebagai ala tukar sah yang menjaga kestabilan ekonomi secara global.

Sepanjang sejarah penggunaannya, kedua mata uang tersebut merupakan mata uang tangguh dalam sistem ekonomi Islam. Penetapan mata uang emas dan perak merupakan mekanisme yang menstabilkan ekonomi secara kontinu. Mata uang inilah yang ditetapkan sistem Islam dan penggunaannya senantiasa dijaga dalam tatanan sistem yang amanah, yakni khilafah. Satu-satunya institusi yang menerapkan hukum syara’ secara sempurna.

Dalam institusi khilafah, sistem ekonomi yang dijadikan kebijakan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi seluruh masyarakat. Setiap ketetapan khalifah, pemimpin khilafah akan menciptakan ekonomi yang aman bagi seluruh rakyat. Sehingga lonjakan harga dan krisis ekonomi bisa seoptimal mungkin terhindarkan dengan berbagai strategi jitu ala khilafah.

Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda,

“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Al Bukhori).

Tidak hanya itu, sistem ekonomi Islam dalam naungan khilafah juga dikenal sebagai mekanisme anti inflasi dan anti krisis. Kemandirian ekonomi dalam negeri menjadi strategi inti demi menjaga kekuatan dan ketahanan ekonomi. Diantaranya, tidak menjadikan impor dan utang sebagai pembangun struktur ekonomi dalam negeri. Karena khilafah mengetahui bahwa impor dan utang hanya akan menjadi lubang perangkap yang merusak sendi ekonomi.

Demikianlah Islam menetapkan mekanisme yang amanah dalam memenuhi seluruh kebutuhan umat. Umat sejahtera dalam naungan Islam yang menjaga dan menyejahterakan.

Wallahu’alam bisshowwab.

Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor



Jerat Pinjol Makin Mencekik, Butuh Solusi Sistemik

Tinta Media - Di tengah impitan ekonomi yang mendera, sulitnya rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup, pinjaman online (pinjol) kerap dipilih sebagai solusi. Pinjol adalah penyedia jasa keuangan secara daring yang saat ini banyak dimanfaatkan masyarakat. Beraneka ragam iklan jejaring pinjol bertebaran di media sosial. Hanya dengan isi data berikut selfie memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), permasalahan ekonomi bisa teratasi.

Namun, faktanya pinjol hanyalah solusi pragmatis yang justru menuai segudang masalah. Pasalnya, jeratan bunga dan denda dalam pinjol mampu mencekik nasabahnya. Sudah menjadi rahasia umum, akibat gagal bayar pinjol, seseorang kerap mengalami depresi, berbuat kriminalitas, hingga bunuh diri.

Ini sebagaimana terjadi pada kasus perampokan toko sembako yang berada di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mengutip berita dari Kompas.com (3/6), enam orang pelaku perampokan telah berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Salah satu pelaku mengaku nekat merampok karena terlilit utang pinjol.

Millenial dan Gen Z pun saat ini menjadi pelaku pinjol. Diwartakan kumparanbisnis.com (21/6), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran dana pinjaman online atau pinjol dari fintech lending pada April 2024 mencapai Rp21,67 triliun. Kredit macetnya mencapai Rp1,75 triliun. Penyaluran pinjol ini adalah untuk sektor produktif, perdagangan besar atau eceran, reparasi kendaraan, dll.

Di media sosial, sudah tak asing lagi iklan pinjol bertebaran dan dianggap sebagai solusi keuangan masyarakat. Permasalahan ekonomi beragam, mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup, hingga pembiayaan gaya hidup. Dengan syarat yang mudah, keuangan dapat cair dalam waktu yang singkat.

Solusi Pragmatis

Bagi para kapitalis, keberadaan pinjol adalah sumber keuntungan. Dengan fakta, terjadi perputaran uang pinjol triliunan rupiah di tengah-tengah masyarakat. Sayang, kehadiran pinjol membawa jerat buruk yang merugikan.

Pemerintah menilai, jerat buruk pinjol ini akibat masyarakat mengambil pinjol ilegal. Oleh karenanya, pemerintah memberikan solusi kehadiran pinjol yang sudah dilegalisasi negara. Dilansir dari kontan.co.id, per Mei 2024 ada 100 pinjol resmi yang sudah berizin OJK.

Sayang seribu kali sayang, baik pinjol legal maupun ilegal keduanya sama-sama mengandung praktik ribawi, yakni berbunga, denda, dan potongan administrasi.

Beleid tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Di dalamnya tertuang batas bunga pinjol legal. Untuk pendanaan produktif, bunga dan denda sebesar 0,1%, pendanaan konsumtif denda dan bunga sebesar 0,3%.

Keberadaan pinjol legal merupakan solusi pragmatis yang justru menambah masalah baru. Hukum riba adalah haram. Telah banyak dali Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyebutkan keharaman riba. Sebagaimana firman Allah Swt.

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Segala sesuatu yang haram tentu akan menimbulkan beragam kerusakan. Praktik pinjol, baik legal maupun ilegal sama-sama haram yang justru menimbulkan beragam masalah baru. Kehidupan ekonomi justru makin sempit.

Islam Solusi

Sementara di dalam Islam, mengatasi problem pinjol yang mencekik ini butuh solusi sistemik. Solusi ini tegak atas dasar tiga pilar, yaitu individu, masyarakat, dan negara. Tiga pilar ini saling menguatkan agar tercipta kehidupan yang aman, nyaman, sejahtera, dan berkah.

Individu misalnya, di dalam Islam wajib memiliki akidah (keimanan) yang kokoh. Iman ini penting dimiliki setiap individu, sehingga setiap perbuatan akan bersumber pada hukum syari'at. Halal dan haram menjadi pijakan individu dalam berbuat. Kalaupun berada di kondisi ekonomi yang sulit, tidak menjadikan pinjol ribawi sebagai jalan keluar.

Dengan individu yang senantiasa menjadikan akidah Islam sebagai pondasi kehidupan, akan terbentuk suasana islami di tengah-tengah masyarakat yang senantiasa menjalani kehidupan beramar makruf nahi mungkar. Tak ada lagi celah bagi pelaku kemaksiatan dalam masyarakat Islam. Gaya hidup hedonisme tidak akan menjadi tujuan sebagaimana dalam sistem kapitalisme liberal hari ini.

Pilar selanjutnya adalah negara sebagai penanggung jawab kehidupan rakyat. Negara dalam sistem Islam haruslah menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai landasan bernegara. Dengan landasan ini, negara tidak akan salah langkah dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam menyelesaikan persoalan ekonomi, negara Islam memiliki mekanisme penyelesaian, yakni memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Mulai dari sandang, pangan, dan papan. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan terbaik untuk kehidupan rakyat.

Dananya dari mana? Diana didapat dari pemasukan negara, misalnya dari pemasukan sumber daya alam, sektor kepemilikan negara, ghanimah, dll.

Negara Islam tidak akan menghadirkan pinjol berbasiskan legal atau ilegal yang ribawi karena hal itu merupakan dosa besar. Rasulullah saw. melaknat para pelaku riba dalam sabdanya.

"Rasulullah saw. melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau saw. berkata, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim, no. 1598)

Sungguh, jerat pinjol yang kian mencekik ini butuh solusi sistemik. Solusi ini harus mengakar, bukan solusi yang justru menjadikan masalah bertambah lebar. Saat kapitalisme sekuler menjadi tumpuan kehidupan, di sanalah banyak timbul kerusakan. Oleh karenanya, sudah selayaknya kita mengganti sistem kehidupan rusak ini dengan Islam yang berkahnya dapat dirasakan hingga seluruh alam. Wallahua'lam bisshawab.

Oleh: Ismawati, Sahabat Tinta Media

PHK Massal, Rakyat Menjadi Tumbal

Tinta Media - Industri manufaktur dalam sektor padat karya seperti makanan dan minuman, alas kaki, dan tekstil kembali diterjang badai. Ribuan pekerja di industri pabrik tekstil di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah mengalami PHK sejak awal 2024.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa ada 200 pekerja yang diberhentikan. Sejak bulan Januari 2024, total pekerja yang diberhentikan sebanyak 5000  karyawan.

Para pekerja harus kehilangan pekerjaannya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. (kontan.co.id)

Penyebab PHK antara lain akibat turunnya permintaan pasar global sehingga permintaan pasar dunia menjadi turun. Selain itu, juga akibat perkembangan teknologi dengan adanya aplikasi Tiktok dan Tokopedia. Tentunya, PHK massal ini berimbas pada turunnya daya beli masyarakat karena kondisi ekonomi sulit.

Potensi krisis akan terjadi jika tidak dilakukan penanganan khusus.

Setiap manusia, khususnya laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Tentunya mereka harus mempunyai pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya bagi yang sudah menikah. Namun sayang, beberapa hari belakangan ini, badai PHK menerjang beberapa perusahaan di berbagai wilayah.

Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Pengangguran semakin banyak akibat banyaknya karyawan yang diberhentikan di tempat kerjanya.

Masyarakat di sekitar pabrik pun terkena imbas. Para pedagang di sekitar pabrik yang merupakan warga setempat juga mengalami perubahan drastis, menjadi sepi pembeli.

Fakta di atas menunjukkan bahwa terjadinya PHK massal adalah buah dari penerapan sistem ekonomi yang kapitalistik dan liberal. Janji manis berbuah pahit, itulah yang dirasakan masyarakat hingga saat ini.

Banyaknya lapangan pekerjaan yang dijanjikan oleh pemerintah  ternyata tidak terealisasikan. Semua itu adalah bukti bahwa sistem kapitalisme telah gagal mengurus rakyat agar menjadi sejahtera dan tercukupi hidupnya.

Anehnya, negara terkesan lamban dalam menangani  pengangguran dan badai PHK ini. Ini terbukti dengan arus impor yang terus dibuka oleh pemerintah secara ugal-ugalan. Akibatnya, produk dalam negeri kalah saing dengan produk impor yang harganya bisa jauh lebih murah. Dalam kondisi ekonomi sulit, sudah pasti rakyat akan membeli produk murah sesuai isi dompet.

Dalam kapitalisme, negara hanya sebagai regulator yang hadir untuk memberikan kemudahan bagi oligarki dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para investor, bukan rakyat. Justru, kapitalisme menjadikan rakyat sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan para kapitalis.

Pekerja dirugikan dengan adanya sistem kerja kontrak yang bisa saja terjadi pemutusan kontrak secara tiba-tiba tanpa pesangon. Di situlah dilema para pekerja, mencari pekerjaan setengah mati, tetapi kesejahteraan tidak pernah dirasakan oleh rakyat.

Semakin jelas terlihat akal licik mereka agar pengeluaran produksi lebih sedikit sejak Outsourcing dilegalkan oleh pemerintah lewat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Demo berjilid- jilid tidak membuat pemerintah bergeming sedikit pun.

Begitulah, selama sistem kapitalisme yang dipakai, maka kesejahteraan buruh tidak akan pernah didapatkan. PHK akan terus terjadi akibat inflasi.

Ini berbeda dengan Islam. Islam dengan sistem ekonominya mampu menyejahterakan rakyat tanpa ada PHK, tanpa inflasi sehingga perekonomian akan tetap stabil.

Islam mewajibkan seorang laki-laki dewasa mencari nafkah untuk keluarganya.

Oleh karena itu, seorang Khalifah akan memastikan warganya mempunyai pekerjaan. Maka, Khalifah akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar semua kepala rumah tangga bisa bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing.

Sumber daya alam yang sangat banyak tentunya akan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja, sehingga tidak perlu khawatir akan menganggur. Hasil sumber daya alam yang dikelola disalurkan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan, keamanan, dan pendidikan gratis sehingga mengurangi beban para pencari nafkah (pekerja). Itu karena Islam adalah negara independen yang tidak bisa disetir oleh oligarki seperti dalam sistem demokrasi.

Dalam pandangan Islam, pekerja bukanlah alat bisnis, tetapi ada akad syar’i dan saling rida, sehingga tidak akan ada kezaliman.

Negara khilafah akan fokus memaksimalkan industri di dalam negeri sehingga mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri tanpa perlu impor.  Jadi, dengan menerapkan sistem ekonomi Islam sajalah seorang pekerja akan hidup nyaman tanpa bayang-bayang terkena PHK. Wallahu a’lam bishawab.

Oleh: Dartem, Sahabat Tinta Media

Kamis, 27 Juni 2024

Marak Judi Online dalam Dunia Pendidikan

Tinta Media - Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan bahwa sekitar 14.823 konten phising judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten ke situs lembaga pemerintahan. Phising adalah penipuan digital atau kejahatan yang mengincar data atau informasi sensitif korban. Hak tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Budi Arie menyampaikan.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan pemblokiran terhadap konten judi online tersebut.

Setidaknya ada 1.904.246 konten judi online telah takedown. Termasuk pengawasan dari platform digital, ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi memaparkan sudah melakukan pemblokiran, yaitu sekitar 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Dari satu bulan belakangan setelah rapat terakhir mengenai judi online (19/04/2024), pihaknya sudah memblokir 290.850 konten judi online dan 300 pemblokiran rekening e-wallet. (cnbcindonesia.com, 22/05/2024)

Akar Masalah Tergiur Judi Online

Keuntungan adalah sebab utama pelajar mudah tergiur dengan judi online. Keuntungan yang ditawarkan dalam permainan judi online memang sangat menggiurkan dan bervariasi karena perhitungannya bisa berlipat ganda dari jumlah taruhan yang dipasang jika bisa menang. Rasa kecanduan pun sudah merasuki jiwa pelajar yang terus mencoba bermain lagi dan lagi karena alasan keuntungan besar. Apalagi, generasi sekarang ingin serba instan, sehingga judi online menjadi jalan alternatif bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang.

Gaya hidup hedon sangar berpengaruh pada pelajar sehingga melakukan judi online dengan karena bisa menghasilkan banyak uang dengan cara cepat. Dari situ, mereka bisa membeli apa saja sesuai keinginan. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi yang terus mengimpit masyarakat akibat penerapan sistem kapitalisme.

Faktor lingkungan juga menyebabkan pelajar gemar bermain judi online. Awalnya mereka diajak teman dengan sekadar mencoba judi online hingga tertarik untuk memainkannya. Kemudian, rasa heran pun muncul pada temannya karena bisa memiliki banyak uang dari permainan tersebut. Alhasil, mereka bisa beli ini dan itu semaunya.

Ditambah lagi dengan keluarga yang tidak harmonis di rumah akibat orang tua yang sibuk bekerja dan perhatian yang kurang didapat dari orang tua sehingga anak tidak lagi menjadi pusat perhatian, termasuk dalam pergaulan dan aktivitas di luar. Akhirnya, anak-anak merasa bebas dalam bertingkah laku.

Kecanduan judi online membuat pelajar menjadi berani menyalahgunakan uang sekolah titipan orang tua untuk membayar biaya sekolah yang dialihkan pada main judi. Lebih parahnya lagi, pelajar tidak segan mengambil HP dan harta orang tua untuk dipakai bermain judi online. Kalau sudah meremehkan perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan bangsa?

Sistem Sekuler

Tidak hanya itu, pangkal pendorong maraknya masyarakat terjerat judi online adalah sistem sekularisme liberalisme yang tumbuh kian subur di tengah kehidupan saat ini. Sekularisme adalah sistem pemisahan agama dari kehidupan hingga menjadikan masyarakat jauh dari agama dan menggerus ketakwaan mereka.

Tidak ada standar halal dan haram dalam sistem sekuler ini. Selagi ada manfaatnya bagi seseorang, maka perbuatan tersebut akan terus dilakukan.

Selain itu, liberalisme memberikan masyarakat kebebasan dalam menentukan perilakunya, meski konsekuensinya membawa keburukan.

Buktinya, judi online yang bahayanya sudah jelas, tetap dilakukan. Pelakunya malah terus meningkat. Itu semua karena permainan itu membuat seseorang bahagia. Meskipun harus menghabiskan banyak uang, mereka juga berharap mendapatkan banyak uang dari permainan tersebut.

Kapitalisasi juga menjadikan penguasa tidak dapat melakukan apa-apa. Menghilangkan judi online dari sistem saat ini seperti menampung air di bawah atap yang bocor. Masalah hilir jelas tidak akan selesai selama masalah hulunya tidak diselesaikan. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara terhadap rakyat yang menyebabkan kemiskinan menjadi lebih buruk dan media promosi judi online menjadi lebih tersebar.

Judi Haram

Dalam Islam, judi itu haram baik online ataupun offline. Hal ini bukan hanya dilihat dari dampak buruk yang didatangkan bagi para pelakunya. Namun, Allah Ta'ala menegaskan bahwa judi, miras, dan penyembahan berhala merupakan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah Ayat 90)

Solusi Hakiki Mengatasi Judi Online Pada Pelajar

Ada beberapa solusi dasar yang hakiki untuk mengatasi masalah judi online di kalangan pelajar ini.

Pertama, peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak yang saleh-salihah, agar tidak mudah terjerumus dalam aktivitas yang buruk, apalagi melanggar hukum.

Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang didasarkan pada akidah Islam. Sistem ini akan membentuk cara pelajar berpikir dan bertindak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitas mereka sehingga tidak terfokus pada kesenangan materi, tetapi pada hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Ketiga, peran masyarakat yang mendukung dan mengontrol individu yang melakukan maksiat kepada Allah. Masyarakat akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika individu yang melakukan maksiat tidak dapat diatasi, bahkan Melejit batas dalam maksiatnya, maka masyarakat akan memberikan masalah itu kepada Khalifah sebagai pelaksana hukum.

Keempat, negara bertanggung jawab untuk membangun sistem yang mendukung kesalehan generasi. Dengan kekuasaan yang kuat, mudah bagi negara untuk menghentikan semua orang, termasuk pelajar dari bermain judi online. Begitu juga konten-konten media yang beredar. Negara akan melakukan pengawasan agar situs atau konten yang berbau judi dapat diblokir seluruhnya tanpa memandang apakah situs itu resmi atau tidak. Selanjutnya, negara akan memberlakukan hukum sanksi bagi para pelaku judi yang tidak mau bertobat.

Semua itu tidak akan bisa terwujud selama sistem kehidupan yang menaungi kita masih sistem sekuler kapitalisme. Oleh karenanya, harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk mengganti sistem yang berlaku hari ini, yang terbukti tidak baik bagi pelajar maupun seluruh manusia secara umum. Sebagai gantinya adalah dibutuhkan sistem Islam yang akan menjadi solusi hakiki dan membawa keberkahan bagi semesta alam, termasuk dalam mengatasi masalah judi. Wallahu`alam bisshawab.

Oleh: Okni Sari Siregar S.Pd., Sahabat Tinta Media

Rabu, 26 Juni 2024

Cabuli Anak Sendiri, Potret Ibu Kehilangan Mawas Diri

Tinta Media - Tersebar video dua orang ibu mencabuli anak mereka sendiri yang masih berusia dini. Ibu berinisial AK mencabuli anaknya yang berusia 10 tahun dan R mencabuli anaknya yang berusia 5 tahun. Keduanya mengaku disuruh oleh seorang kenalan di Facebook bernama Icha Shakila. Icha mengiming-imingi kedua ibu tersebut dengan pekerjaan dan sejumlah uang apabila mereka berani mencabuli dan mendokumentasikan perbuatan bejat mereka. (kompas.com 13/6)

Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan psikis kepada salah satu ibu berinisial R dan dinyatakan bebas dari gangguan mental apa pun. Kepolisian akan melanjutkan proses hukuman bagi ibu tersebut dan menjerat dengan pasal pornografi, pasal perlindungan anak, dan pasal informasi dan transaksi elektronik. (kompas.com 11/6)

Menjadi ibu adalah tugas mulia yang diberikan Allah pada perempuan melalui rezeki buah hati. Ini tak hanya sematan belaka untuk perempuan yang punya putra. Namun, ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya.

Ibu memiliki belas kasih dan penuh kelembutan dalam membesarkan anaknya. Secara fitrah, ibu akan selalu menjaga dan membesarkan anaknya dengan baik.

Namun, dalam sistem yang tak lagi manusiawi saat ini, fungsi ibu terkikis sedikit demi sedikit. Ibu tidak dipandang sebagai profesi mulia, tetapi dipandang sebelah mata dan tidak dilindungi.

Negara Gagal Melindungi

Tidak dapat dimungkiri bahwa negara memiliki andil besar dalam menjaga seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok hingga stabilitas keluarga.

Yang menjadi motif dari perilaku keji kedua ibu di atas adalah faktor ekonomi. Mereka membutuhkan uang dan pekerjaan sehingga rela melakukan hal keji yang diperintahkan oleh oknum.

Dalam kehidupan saat ini, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus dan penjaga rakyat. Negara tidak mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat. Negara tidak mengelola kekayaan Indonesia untuk dikembalikan pada masyarakat, melainkan berbagi jatah dengan swasta dan sibuk memperkaya kantong pribadi.

Akibatnya, keluarga harus berjibaku memenuhi kebutuhan sendiri. Di satu sisi, lapangan pekerjaan sulit didapatkan, di sisi lain harga-harga meningkat. Tak hanya para ayah, akhirnya ibu yang seharusnya fokus menjadi pendidik ikut turun tangan mencari pendapatan.

Ibu yang kehilangan fungsi suami sebagai qowwam (pemimpin) bagi keluarganya, akhirnya lebih berjibaku untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kondisi tersebut sesungguhnya merupakan ancaman nyata bagi para ibu sendiri karena sedikit demi sedikit menggerus fitrah ibu.

Ditambah ketaatan individu yang kian melemah karena serangan informasi dan pengaruh media dari luar, akhirnya kita temukan fenomena-fenomena di luar nalar manusia, seperti ibu yang tega mencabuli anaknya, banyaknya ibu yang terserang baby blues dan tega menyakiti anak, ibu membunuh anaknya lantaran depresi tidak mampu membiayai, dan masih banyak lagi.

Negara Islam Menjaga

Negara adalah junnah atau perisai bagi rakyat. Politik dimaknai sebagai mengurus urusan umat. Oleh karena itu, negara Islam melindungi rakyat dari berbagai ancaman dan mengayomi segala urusan masyarakat.

Salah satu cara negara menjaga masyarakat adalah dengan menerapkan seluruh syariat secara praktis. Islam menganggap kebutuhan primer bagi individu adalah sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Semuanya wajib dijamin oleh negara pemenuhannya.

Jika masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan primernya, maka tidak merdeka pemikirannya. Hal ini karena pemikiran masyarakat terbelenggu dengan urusan pemenuhan kebutuhan.

Karena itu, negara harus menjamin setiap keluarga mampu mengakses kebutuhan hidup mereka. Dengan demikian, ibu bisa mengoptimalkan perannya dalam keluarga, yaitu mendidik anak-anak dan membesarkan dengan baik.

Dalam negara Islam, ibu juga akan terjaga kesehatan mentalnya dengan peningkatan ketakwaan individu dan hidup di tengah masyarakat yang bertakwa. Masyarakat yang bertakwa mampu menjadikan individu ikut bertakwa karena terpengaruh oleh mayoritas.

Selain itu, masyarakat yang bertakwa akan memahami bahwa peran ibu sebagai pendidik generasi adalah profesi yang amat mulia dan wajib disokong.

Yang perlu diingat, bahwasanya sistem yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah memanusiakan manusia. Manusia punya keterbatasan daya pikir dan pengetahuan untuk menalar apa yang baik dan buruk untuk dirinya. Sementara, sistem yang dibuat oleh Sang Pencipta adalah sistem yang mampu meletakkan manusia seusai fitrahnya.

Allah-lah yang menciptakan, maka Dialah yang paling mengerti akan ciptaan-Nya dan paling berhak mengatur sesuai kemaslahatan bagi ciptaan-Nya sendiri.

Oleh: Qathratun, Ketua @geosantri.id

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab