Tinta Media: Online
Tampilkan postingan dengan label Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Online. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juli 2024

Indonesia Darurat Judi Online


Tinta Media - Menteri PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar para keluarga pecandu judi online mendapatkan bansos dan pembinaan sehingga terlepas dari kecanduannya. Tentu saja usulan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat karena bansos tidak akan menyelesaikan masalah kecanduan judi ini. Pembinaan yang diusulkan pun efektivitasnya juga belum teruji. 

Pihak Kemenkominfo sendiri mengaku sudah memblokir hampir dua juta akun, tetapi judi online tetap bermunculan. Lantas, dengan cara apa lagi kita bisa memberantas perjudian  yang sudah mengakar ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus melihat apa yang menyebabkan judi mengakar begitu kuat di masyarakat. Penyebab utamanya tentu karena sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menganggap urusan agama hanya sekadar ibadah ritual antara hamba dengan penciptanya, sehingga menjadikan semua urusan di dunia disandarkan pada untung rugi, bukan halal haram. 

Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, mereka melihat judi hanya dari sisi untung rugi, bukan halal haram. Mereka menganggap bahwa judi adalah jalan pintas untuk meraih kekayaan. Tidak perlu bekerja keras, dengan sedikit modal dan keberuntungan, mereka berharap bisa kaya-raya dalam waktu singkat. 

Ini diperkuat dengan sikap permisif negara yang mengabaikan maraknya perjudian. Alih-alih berusaha memberantas dengan menutup segala bentuk perjudian dan menghukum berat pelaku yang terlibat, pemerintah justru terlihat tak berdaya dan akhirnya membiarkan begitu saja. Yang miris lagi, banyak aparat negara juga terseret dalam kasus perjudian ini. 

Dengan demikian, harapan pemberantasan judi secara tuntas ada pada penerapan syariat Islam secara kafah. Ini karena individu-individu yang ada terdidik dengan syariat. Mereka paham bahwa judi, baik online atau offline hukumnya haram dan wajib ditinggalkan, meskipun ada keuntungan besar yang bisa diraih. Baik pecandu, bandar, maupun penegak hukum, akan memahami dan mengamalkan aturan ini. 

Negara akan memblokir total semua situs judi dan tempat-tempat permainan yang ada unsur judi. Jika ada yang ngotot bermain judi secara sembunyi-sembunyi, hukuman keras akan menanti. 

Demikian cara Islam menuntaskan perjudian. Berbeda dengan kapitalisme yang menganggap judi itu menguntungkan bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Pemberantasannya tidak akan maksimal. Ada proses tebang pilih. Oleh karena itu, darurat judi online tidak akan selesai jika masih berharap pada sistem saat ini. Jadi, tunggu apa lagi, mari kita menerapkan Islam kafah agar hidup menjadi berkah.


Oleh: Anita
Sahabat Tinta Media

Minggu, 31 Maret 2024

Prostitusi Online Marak di Sistem yang Rusak



Tinta Media - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh ampunan, sudah selayaknya setiap Muslim memperbanyak tobat pada bulan ini. Karena InsyaaAllah, Allah SWT akan lebih banyak mengampuni para pendosa yang mau bersungguh-sungguh tobat. Tapi mirisnya, pada awal Ramadhan Polresta Bogor berhasil mengungkap prostitusi online jaringan nasional dan dari pengakuan pelaku sebagai mucikari bisnis ini sudah berjalan sejak 2019 dan telah meraup keuntungan ratusan triliun rupiah. Bukan hanya di Bogor, pihak kepolisian mengungkap bisnis haram tersebut, tetapi di kota lain pun terungkap seperti di Lombok dan Belitung.

Praktik prostitusi memang sudah terjadi sejak lama dan caranya makin canggih mengikuti perkembangan zaman. Pada era digital justru menjadikan prostitusi online kian mendapatkan tempat. Praktik prostitusi ini ada bukan karena tidak adanya sebab, justru ini karena banyaknya akar persoalan yang ada di masyarakat yang menjadikan praktik prostitusi ini makin menjamur.

Yang menjadi akar persoalan kenapa praktik prostitusi ini makin menjamur di tengah masyarakat adalah yang pertama, sistem sekuler yang melahirkan manusia-manusia yang tidak paham agama, orientasi hidup di sistem sekuler kapitalis adalah materi yang katanya menjadi sumber kebahagiaan hidup tanpa melihat halal atau haram. Yang kedua, di sistem ini siapa pun bisa menjadi pebisnis tanpa memperhatikan halal dan haram yang penting hanya keuntungan semata. Yang ketiga, tidak adanya sanksi yang menjerakan untuk pengguna PSK maupun untuk PSK itu sendiri. Dan yang keempat, adalah sistem ekonomi kapitalis yang memiskinkan rakyatnya. Karena untuk tata kelola seluruh urusan umat diserahkan pada pihak swasta dan menjadikan perekonomian rakyat kian terpuruk.

Pada kehidupan Islam, semua persoalan yang ada di masyarakat termasuk maraknya prostitusi online, tidak akan ada dikarenakan yang pertama, di sini yang diterapkan adalah sistem Islam sesuai dengan Firman Allah SWT di QS Al-Baqarah ayat 208 yang memerintahkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh. Yang kedua, di sistem ini akan melahirkan manusia beriman dan bertakwa, dan apa pun yang dilakukan akan senantiasa terikat dengan aturan Allah sekalipun itu yang berkaitan dengan bisnis. Yang ketiga, sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK yaitu Jilid dan Rajam. Dan yang keempat, sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan, terlebih untuk perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka bahkan negara.

Mari kita bersama-sama mengembalikan fungsi Islam yang sebenarnya ke tengah kehidupan kita agar generasi yang akan datang terselamatkan. Dengan menetapkan sistem pendidikan berasaskan akidah Islam, serta kita tingkatkan semangat untuk beramar makruf di tengah umat. Supaya umat mau menerapkan Islam secara menyeluruh, karena dengan Islam semua persoalan hidup akan terjawab dan terselesaikan secara tuntas dari akarnya.

Wallahu a'lam bish shawwab

Oleh: Ummu Arkaan (Sahabat Tinta Media)

Prostitusi Online, Potret Rusaknya Tatanan Masyarakat Sekularisme


Tinta Media - Kita di hebohkan dengan berita bahwa Germo Dimas Tri Putra (27) yang dapat menghasilkan uang hingga Rp.300 juta dari menjalankan bisnis prostitusi online di kota Bogor Jawa Barat. Dia menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp.30 juta, kepada pria hidung belang di berbagai wilayah Indonesia. Dia menjalankan bisnis haram dan berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2019, (tribunnews.com, Bogor, Kamis, 14/03/2024)

Mengapa kasus semacam ini terus berulang, bahkan merupakan fenomena gunung es? Ini membuktikan bahwa pengawasan negara terhadap rakyat sangat lemah. Hingga aktivitas yang diharamkan agama justru dijadikan bisnis.

Selain itu maraknya kasus serupa karena sistem sanksi yang tidak menjerakan. Sehingga bermunculan pelaku-pelaku baru. Juga sistem pendidikan sekuler yang gagal mencetak generasi berkepribadian Islam. Yang pada akhirnya menciptakan pribadi-pribadi yang bebas, dan permisif.
Selain itu, kasus ini terkait dengan penyebab sistem yaitu sistem sekularisme kapitalisme yang diterapkan saat ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku hingga mendorong masyarakat yang kesulitan berupaya mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa memedulikan halal dan haram.

Sungguh jauh berbeda dengan Islam jangankan membangun kerajaan bisnis yang haram di bidang perzinaan, untuk mendekatinya saja negara akan mencegahnya. Sesuai dengan firman Allah; "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al Isra {17} : 32).

Maka negara akan menghilangkan berbagai sarana yang akan menghantarkan pada aktivitas mendekati zina baik offline maupun online. Sistem Islam mempunyai sistem sangsi yang amat tegas dan keras bagi pezina. Jika belum menikah mm aka dirilis dan jika sudah menikah dengan di rajam. Sehingga hukuman yang keras ini mampu mencegah, membuat jera sekaligus penebus dosa berzina.

Maka menerapkan Islam secara kaffah adalah sebuah kewajiban urgen yang harus segera dilakukan. Masyarakat harus bersih dari perzinaan, sekarang bisa kita lihat perzinaan marak dan juga tersebarnya penyakit seksual HIV/AIDS sebagai bukti rusaknya sistem kapitalis sekularis. Saatnya berganti dengan sistem yang memiliki sistem sangsi yang tegas dan menjerakan serta mampu mengurus dan menjamin rakyatnya bersih dari maksiat dan hidup sejahtera. Khilafah juga menyediakan jaminan kesejahteraan dari banyak pos sumber pemasukan bagi kas negara, serta untuk melindungi rakyat hingga tidak akan terjebak ke dalam bisnis haram karena faktor lemahnya ekonomi. Begitu pula diterapkannya hukum Allah oleh negara dalam kehidupan menjadi penghalang untuk melakukan kemaksiatan. Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Ummu Sigit (Sahabat Tinta Media)

Minggu, 28 Agustus 2022

MMC: Isu Pekan Ini dari Korupsi di Institusi Pendidikan hingga Darurat Judi Online

Tinta Media - Narator Muslimah Media Center (MMC) berhasil merangkum lima berita penting dalam akhir pekan ini dari korupsi pendidikan hingga darurat judi online.

“Dalam sepekan terakhir Muslimah Media Center (MMC) berhasil merangkum lima berita penting, dari korupsi pendidikan hingga darurat judi online,” tuturnya dalam Program Isu Pekan Ini: Korupsi di Institusi Pendidikan hingga Darurat Judi Online, Sabtu (20/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center.

Berita pertama adalah Rektor Universitas Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 70 orang. “Rektor Universitas Lampung ini terkena OTT dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung pada Jumat, 19 Agustus 2022,” ujarnya.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan. “Mirisnya petinggi kampus tersebut terkena OTT saat mengikuti program pembangunan karakter,” kritiknya.

Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Sejatinya anti korupsi tidak bisa dibangun dari kegiatan pelatihan berbasis sekuler dan tidak diiringi dengan perubahan sistem.

“Ini mengindikasikan kegagalan pembentukan karakter anti korupsi. Sebab di kampus yang dianggap sebagai pusat intelektual justru melakukan tindakan tersebut,” urainya.

Berita kedua adalah perbincangan mengenai non-biner kembali mencuat. Ia mengartikan tentang Non-biner, yakni gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. “Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang,” ujarnya.

 Ia mengungkapkan berita ini bermula usai viral di media sosial video mahasiswa baru Universitas Hasanuddin yang dikeluarkan dosen dari ruangan saat proses pengenalan kampus pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pihak kampus harus tegas mengenai adanya indikasi lgbt,” ujarnya.

Ia menilai makin eksis kalangan lgbt ini akibat sistem liberal dan tidak tegasnya penolakan terhadap nilai hingga perilaku lgbt. “Makin eksisnya kalangan lgbt ini adalah buah busuk sistem liberal dan tidak tegasnya penolakan terhadap nilai hingga perilaku lgbt,” nilainya.
Menurutnya ketegasan rektor setempat sepatutnya ditindaklanjuti.

“Sepatutnya ketegasan rektor setempat ditindaklanjuti dengan kebijakan menghapus beragam regulasi kampus di seluruh negeri dari pengaruh nilai yang akomodatif terhadap lgbt,” tuturnya.

Berita ketiga adalah harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak jadi naik pekan depan. “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto menyatakan bahwa kenaikan harga BBM Subsidi tidak dilakukan dalam waktu dekat,” bebernya.

 Narator mengkritik bahwa perubahan kenaikan BBM bersubsidi merupakan cara pemerintah meredam gejolak publik. Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pekan depan presiden kemungkinan akan mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

“Menurut Luhut kenaikan itu harus dilakukan agar BBM subsidi tidak terus membebani APBN,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengaturan subsidi dan beratnya APBN akibat subsidi adalah alasan untuk membawa negeri ke dalam pengelolaan liberal secara total. “Akibatnya BBM yang seharusnya dinikmati rakyat dengan murah semakin mengalami kenaikan harga akibat dijadikan ladang bisnis,” katanya.

Berita keempat adalah penindakan hukum praktik perjudian masih dilakukan oleh kepolisian belakangan ini. “Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda sampai Polres melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian,” ulasnya.

Penindakan perjudian ini menyasar juga pada situs-situs judi online. Narator menuturkan tindakan kepolisian tersebut diawali sebelumnya atas munculnya isi konsorsium 303. “Polisi juga akan menutup situs-situs judi online, sebelum Polri angkat bicara perihal judi online, di media sosial sudah muncul isu soal konsorsium atau perlindungan judi online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo,” tuturnya.

Ia mengungkapkan regulasi produk sistem kapitalisme gagal menutup pintu masuk transaksi haram di negeri ini. “Terbukti isu yang menyebutkan soal Sambo dan jajaran petinggi kepolisian lainnya menjadi beking bisnis perjudian ini,” ungkapnya.

Berita kelima adalah Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan temuan kasus cacar monyet atau monkeypox pertama di Indonesia melalui konferensi pers, Sabtu (20/8). “Menurut WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia, telah menetapkan bahwa cacar monyet berstatus darurat kesehatan global,” ujarnya.

Narator mengatakan bahwa cacar monyet menurut Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom telah memenuhi kriteria ditetapkan sebagai keadaan darurat.
“Cacar monyet memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai keadaan darurat karena sudah tersebar di lebih dari 70 negara,” katanya.

Kemenkes menegaskan penyakit cacar monyet ini menular lewat kontak langsung dengan orang yang terjangkit virusnya. Narator menilai hal ini terjadi karena tidak ada proteksi akan penyakit menular sejak awal kemunculannya.

“Masuknya cacar monyet membuktikan tidak ada proteksi akan penyakit menular sejak awal kemunculannya akibat dunia kapitalisme tidak segera mengambil tindakan untuk menghentikan sebaran virus berbahaya ini,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab