Tinta Media: Omnibuslaw
Tampilkan postingan dengan label Omnibuslaw. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Omnibuslaw. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 September 2023

Pengosongan Lahan di Pulau Rempang, IJM: Dampak Dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja


 
Tinta media - Menanggapi konflik pengosongan lahan yang menimpa warga pulau Rempang, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM)  Agung Wisnuwardana menilai ini sebagai dampak dari Undang-Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja.
 
"Konflik pengosongan lahan di pulau Rempang, Kepulauan Riau merupakan dampak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja," tuturnya dalam video yang bertajuk Pulau Rempang Bukan Tanah Kosong, Kamis (14/9/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.
 
Sebab lanjutnya, filosofi dari Omnibuslaw adalah mempercepat pembangunan dan memberikan karpet merah pada investasi dengan segala konsekuensi, sehingga komunikasi dalam pengosongan lahan kepada warga tidak diperlukan lagi.
 
"Kesannya komunikasi itu tidak diperlukan, karena sudah diputuskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa semua proyek yang disebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu harus dilakukan dengan segala macam konsekuensinya," ucapnya.
 
Tidak Memihak
 
Agung membeberkan bahwa keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap yang tidak memihak kepada rakyat. "Ini berdampak pada 16 kampung tua, suku Melayu di sana, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang sejak 1834 tergusur," bebernya.
 
Ia menegaskan, bahwa PSN dinilai banyak pihak merupakan cerminan bagaimana pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

"Selain itu banyak sekali terjadi pola-pola yang sama untuk mengakomodir pembangunan dan investasi dengan menaikkan skalanya menjadi Proyek Strategis Nasional,” imbuhnya.

Pengadaan tanah bagi PSN ini, lanjutnya, semakin dipermudah sejak  Undang-Undang Cipta Kerja ini ditetapkan. Dampaknya bisa  dilihat dari berbagai letusan konflik yang terus-menerus terjadi, akibat pembangunan PSN.
 
Tanah Kosong
 
Agung mengingatkan, bahwa Rempang bukanlah tanah kosong,  dan yang harus menjadi catatan adalah pemerintah harus membangun kesejahteraan rakyat. "Tanah itu bukan untuk investor ,tanah itu untuk rakyat untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
 
Agung menilai, pertumbuhan ekonomi yang besar lewat investasi dan melupakan dampak-dampak yang ada adalah cara berfikir pembangunan berasaskan kapitalisme.
 
"Sudah waktunya kita menata tanah ini dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan syariah Islam, posisi mereka yang tinggal, yang memproduktifkan itu berhak lebih banyak daripada mereka-mereka yang ingin berinvestasi," pungkasnya. [] Setiyawan

Kamis, 08 Juni 2023

RUU Kesehatan Omnibus Law Jadi Jalan Legal Industrialisasi Kesehatan


Tinta Media - "RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi jalan dilegalkannya industrialisasi sistem kesehatan yang berujung pada kesengsaraan publik dan tergadainya idealisme Insan kesehatan," tutur Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana dalam program Aspirasi: Ribuan Dokter dan Perawat Turun Ke Jalan! Jalan Gatot Subroto Lumpuh! Senin ,(5/6/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.

Menurutnya, RUU Kesehatan Omnibus Law seharusnya berfokus pada penuntasan problem serius saat ini yakni kelalaian negara dalam menjamin kebutuhan tiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan dan akar persoalannya. "Kelalaian itu berlangsung sejalan dengan dilegalkannya industrialisasi sistem kesehatan yang berujung pada kesengsaraan publik dan tergadainya idealisme Insan kesehatan," ujarnya. 

Agung menilai, diskriminasi pelayanan kesehatan pun kian kronis dan meluas tidak sekali dua kali ini saja. 

"Peristiwa getir masyarakat ketika berupaya mendapat pelayanan kesehatan bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa mereka, sebut saja kematian pasien miskin RSUD Bulukumba di kantor Dukcapil saat mengurus KTP sebagai prasyarat pelayanan BPJS Kesehatan, demikian juga kematian dua orang bayi ketika dilahirkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Jombang dan di Puskesmas Tembilahan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, demikian juga sejumlah aturan yang dibuat BPJS Kesehatan diantaranya peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat. Ini peraturan diskriminatif dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa bayi, khususnya pasien.

Dari sisi keberadaan dokter dan insan kesehatan lainnya kelalaian negara, kata Agung, melalui pelegalan industrialisasi sistem kesehatan tidak kalah serius bahayanya idealisme dan dedikasi insan kesehatan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dibajak oleh berbagai bisnis korporasi mulai dari bisnis institusi pendidikan, tenaga kesehatan, khususnya kedokteran, industri Farmasi, lembaga BPJS Kesehatan sebagai pembiayaan hingga ke rumah sakitnya.

“Walhasil tidak adanya urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan Omnibuslaw kesehatan dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan alih-alih menyelesaikan masalah kesehatan pemerintah justru membentuk suatu aturan yang tidak menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan yang gratis profesional dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

“Inilah pil pahit kelalaian negara yang harus ditanggung oleh masyarakat dokter dan tenaga kesehatan lainnya konsekuensi logis akibat penerapan peraturan perundang-undangan sekuler kapitalisme di bidang kesehatan apapun itu termasuk undang-undang Kesehatan Nomor 37 tahun 2009 dan undang-undang BPJS Kesehatan. Akhirnya sistem kesehatan makin terindusterialisasi semua ini didukung penuh oleh penerapan sistem kehidupan sekuler khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme,” pungkasnya.[]  Rohadianto
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab