Tinta Media: Omnibus Law
Tampilkan postingan dengan label Omnibus Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Omnibus Law. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2023

Help Syariah: RUU Kesehatan Omnibus Law Bukti Kegagalan Negara

Tinta Media - Dokter Mustakim dari Help Syariah menilai bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law adalah bukti kegagalan negara di bidang kesehatan.

“Jadi, salah satunya memang kegagalan dan kemudian lepas tanggung jawab. Padahal, kalau kita lihat sebenarnya sektor kesehatan ini mulai dari hulu sampai hilir mestinya adalah tanggung jawab dari negara," ujarnya dalam program Kabar Petang: Gaspol! Rame - Rame Tolak RUU Kesehatan Kamis (4/5/2023) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, negara itu yang menyediakan pendidikan kesehatan mulai dari pendidikan dokter, pendidikan perawat, dan sebagainya. "Tapi kan banyak sekali yang kemudian dilimpahkan kepada swasta,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak diberikan kualitas yang cukup mumpuni oleh negara dan jumlah dokter yang ada tidak sebanding dengan jumlah pasiennya yang banyak.

“Di kota-kota aja pasien itu masih numpuk apalagi kemudian di daerah-daerah. Nah ini sebenarnya adalah tanggung jawab dari pemerintah, organisasi profesi itu tanggung jawabnya adalah meregulasi kemudian membina anggota-anggotanya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga merupakan indikasi negara lepas tanggung jawab untuk menyehatkan masyarakat dan termasuk juga terkait pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Itu tanggung jawab negara bukan tanggung jawab organisasi profesi. Nah ini kemudian wacana yang dikembangkan seolah-olah semuanya salahnya organisasi profesi kemudian organisasi profesi di breidel. Dihilangkan wewenang-wenangnya kemudian semuanya diambil negara,” ujarnya.

Akar Masalah

Mustakim menjelaskan bahwa akar masalah di bidang kesehatan adalah ideologi yang dianut negara yaitu kapitalisme. Ideologi kapitalis memandangan bahwa kesehatan itu adalah komoditas. Maka semuanya itu dilakukan secara swasta tetapi catatannya adalah swasta yang professional.

“Nah kalau di Indonesia ini kan setengah-setengah. Dikatakan kapitalis nggak mau. Dikatakan sosialis ya nggak mau. Dikatakan religius juga nggak mau. Justru bukannya mendapatkan solusi yang komplit, justru mendapatkan masalah yang komplit. Mau ditarik swasta ditarik ke arah yang komersil juga nggak bisa karena masyarakatnya masih menganggap ini adalah sosial kemudian mau ditarik sosial murni juga nggak pemerintah juga nggak mau mendanai,” jelasnya.

Solusi 

Menurutnya, solusi persoalan ini adalah mencari ideologi yang benar. Menurutnya, ideologi yang benar adalah ideologi yang berasal dari zat yang Maha benar yaitu Islam.

“Ideologi Islam memberikan pandangan bahwa kebutuhan mendasar dari masyarakat yaitu salah satu diantaranya adalah kesehatan, yang lain adalah pendidikan dan keamanan," tuturnya. 

Ia mengatakan, kebutuhan mendasar dari sebuah masyarakat ini mestinya adalah kewajiban negara untuk memberikan pelayanannya secara gratis. "Kalau misalnya nggak bisa gratis, ya secara terjangkau dan berkualitas dan merata,” pungkasnya.[] Prama AW


Kamis, 04 Mei 2023

Hari Buruh 2023, ASPEK Indonesia: Cabut Omnibus Law UU Ciptaker

Tinta Media - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, S.E. mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh untuk mencabut Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Bahwa peringatan Hari Buruh untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,"  ujarnya disampaikan dalam keterangan pers pada Senin (1/5/2023). 

Ia mengatakan Hari Buruh tahun 2023 bagi pekerja dan rakyat tuntutannya jelas, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih lanjut dia mengatakan sampai saat ini tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Padahal ini menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia," tegasnya. 

Mirah mengatakan UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan kepastian jaminan sosial. 

ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh - sungguh dalam melaksanakan Undang - undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, "Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian". 

"Bukti paling kongkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 yang telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.[] Ma'arif Apriadi
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab