Tinta Media: Ojol
Tampilkan postingan dengan label Ojol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ojol. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Agustus 2023

Derita Ojek Online: Korban Tak Terdengar dalam Dinamika Kapitalisme

Tinta Media - Bukan permasalahan dari individu maupun masyarakat yang tidak dapat membantu atau mengubah keadaan para pekerja ojek online atau biasa disebut ojol jika ternyata mereka terdampak ketidaksejahteraan kerja saat penumpang mulai sepi. 

Permasalahan tersebut tentunya buah dari kebijakan yang tidak jelas hukumnya. Maka, permasalahan kesejahteraan di Indonesia pun mulai banyak dipertanyakan dalam berbagai aspek kehidupan. Yang ditunggu adalah peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut yang sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Kesulitan ojol mendapatkan pelanggan sangat memengaruhi penghasilan perhari dan perbulan, belum lagi biaya aplikator motor untuk mitranya. Pasalnya, perusahaan ojek online termasuk pemilik swasta sehingga pendapatan bersih tergantung kesepakan kedua belah pihak. 

Hal tersebut tentunya akan sulit ditangani oleh pemerintah karena pada dasarnya kebijakan diatur oleh perusahaan yang bersangkutan terkait bagi hasil. Sedangkan untuk pekerja, mereka hanya bisa berlindung dari hukum yang dibuat pemerintah untuk pemilik swasta sehingga jika ada ketidaksejahteraan pekerja, respon pemerintah akan apa adanya.

Dikutip dari Tempo, Sabtu malam (29/07/2023), sopir ojol masih dianggap sebagai mitra oleh aplikator sehingga tidak bisa menuntut hak-haknya seperti karyawan. Menurut Lily Pujiati, ketua SPAI, status mitra ini juga diperburuk dengan adanya aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dalam beleid itu disebutkan bahwa hubungan aplikator dengan pengemudi ojol adalah hubungan kemitraan. 

"Aturan ini sangat tidak berdasar dan berpihak kepada aplikator," kata Lily.   

Masalah ketidaksejahteraan para pekerja ojek online atau ojol bukanlah sekadar hasil dari kurangnya upaya individu atau masyarakat untuk membantu mereka. Sebaliknya, permasalahan ini lebih merupakan akibat dari kebijakan yang tidak jelas hukumnya dan adanya sistem kapitalisme yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Situasi sulit para pengemudi ojek online dalam mencari pelanggan sangat memengaruhi pendapatan mereka, disertai dengan biaya aplikator motor yang harus ditanggung oleh mitra. Namun, status sebagai mitra oleh perusahaan ojek online membuat mereka tidak memiliki hak yang sama seperti karyawan. Peraturan yang ada cenderung berpihak kepada aplikator. Hal ini tercermin dari ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan hubungan sebagai kemitraan.

Dapat disimpulkan bahwa aturan-aturan yang ada, meskipun mengklaim sebagai kemitraan, sebenarnya dirancang untuk menguntungkan pengusaha swasta, dan hal ini diperkuat oleh sistem hukum yang berlaku. Dalam konteks kapitalisme di Indonesia, kesenjangan antara kaya dan miskin semakin terasa, dan sistem ini cenderung mengedepankan keuntungan individu atau perusahaan daripada kesejahteraan umum.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan ini, namun hingga saat ini belum memberikan respons yang memadai terhadap kesulitan yang dialami oleh pekerja ojek online. Kesulitan ini juga merupakan cerminan kecacatan dalam sistem pemerintahan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat secara keseluruhan.

Dalam Islam terdapat konsep pengaturan akad kerja yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan melindungi pekerja dari eksploitasi. Sistem akad kerja dalam Islam dirancang untuk memastikan adilnya perlakuan terhadap pekerja, menghormati hak-hak mereka, dan mencegah praktik yang merugikan. Selain itu, Islam juga mendorong negara untuk memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Konsep ini tidak hanya sebatas retorika, tetapi memiliki landasan dalam ajaran Allah dan ajaran Rasul-Nya. 

Islam mengatur mekanisme dan pedoman yang membimbing negara untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, berpegang pada prinsip keadilan dan distribusi yang merata. Dengan demikian, ajaran Islam mengakomodasi dimensi manusiawi dalam dunia kerja dan tuntutan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, membangun landasan bagi keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

Oleh: Sonia Rahayu, S. Pd. (Pengajar)

Selasa, 08 Agustus 2023

Derita Ojol dalam Kapitalisme

Tinta Media - Sejumlah pengemudi Ojol yang ditemui BBC News Indonesia, mengatakan dalam sehari mereka memperoleh antara Rp. 10.000  sampai Rp. 100.000. Bahkan adakalanya nol rupiah. Itulah sebabnya dari 1.000 pengendara Ojol dan kurir yang diteliti mahasiswa doktoral  London School of Economic  (LSE),  Mohammad Yorga Permana,  sebanyak 66% menyatakan ingin berhenti dan jika ada kesempatan beralih jadi pekerja kantoran. (www.bbc.com/26/07/2023).

Saat ini kita dihadapkan pada persoalan ekonomi yaitu banyaknya masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Apalagi harga bahan pokok mengalami kenaikan dan pendapatan masyarakat cenderung tetap bahkan mengalami penurunan. Seperti pengemudi ojol ini yang merasakannya kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari hari. Dengan penghasilan perhari antara Rp. 10.000 sampai Rp. 100.000, maka sulit untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan. 

Pengemudi ojol terjepit kebijakan yang menjadikannya sebagai mitra perusahaan. Sehingga kurang mendapatkan hak-hak pekerja bahkan tak punya nilai tawar. Apalagi dengan banyaknya kendaraan motor listrik yang ada di masyarakat saat ini. Jadilah pengemudi ojol ini tereksploitasi dan kurang bisa meningkatkan pendapatannya agar dapur tetap ngebul dan bisa membiayai pendidikan anaknya.  Kondisi ini jelas menunjukkan kurangnya kepedulian negara dalam menjamin kepatutan aturan kerjasama antara pekerja dengan pemberi kerja. 

Hal ini terjadi di negeri ini yang menggunakan kapitalisme sekuler dalam perekonomian maupun perdagangan barang dan jasa. Dalam kapitalisme sekuler itu menggunakan prinsip pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, kapitalisme sekuler menggunakan kebebasan kepemilikan dalam kegiatan perekonomian maupun perdagangan. Makanya terjadi kesenjangan sosial masyarakat yaitu yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Seperti fenomena derita pengemudi ojol di negeri ini yang menggunakan kapitalisme sekuler dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.

Islam bisa menjadi solusi atas derita pengemudi ojol. Karena Islam memiliki pengaturan akad kerja yang manusiawi dan bebas dari eksploitasi. Adanya akad kerjasama yang saling menguntungkan antara pekerja dengan pemberi kerja sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an. Adanya aspek keadilan dan kejujuran dalam melakukan kegiatan muamalah antara pekerja dengan pemberi kerja termasuk ojol. 

Selain itu, Islam juga menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara berperan penting dalam melakukan pembangunan perekonomian dengan berbagai mekanisme yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya berdasarkan Al-Qur’an termasuk pengawasan akad antara pekerja dengan pemberi kerja. Diharapkan dengan Islam dan Al-Qur’an ini bisa dijadikan solusi untuk derita ojol dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh: Puji Yuli
Sahabat Tinta Media 

Senin, 10 April 2023

Driver Ojol Makin Terpinggirkan

Tinta Media - Penghasilan driver ojek online (ojol) mengalami penurunan signifikan sejak beberapa tahun lalu. Dikabarkan, hal ini terjadi akibat potongan besar yang dilakukan oleh Go-jek dan Grab. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan bahwa saat tahun-tahun pertama kehadiran ojol, para pengemudi bisa mengantongi Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, kondisi tersebut kini berbanding terbalik sejak beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan bahwa penurunan pendapatan driver ojol bisa mencapai 50% atau bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Igun mengungkap bahwa penurunan tersebut membuat sebagian besar driver memutuskan untuk beralih profesi. Salah satunya adalah menjadi pegawai kantoran dan wirausaha. Pada akhir tahun lalu, tarif ojol resmi dinaikkan. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022. 

Kendati begitu, mitra driver tak merasakan "cipratan" penambahan pendapatan dari kenaikan tarif itu. Bahkan, pemotongan upah masih terjadi. 
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan bahwa penambahan pendapatan driver itu tidak bisa terjadi karena para driver empot-empotan kejar target dan tidak dapat upah lebih. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sangat banyak saingan, dan driver harus menambah jam kerja. 

Toha juga menambahkan bahwa ini merupakan kesalahan para penyedia platform. Pasalnya, mereka cuma peduli persaingan bisnis tanpa memperhatikan nasib driver. Sejak meledaknya kuota mitra driver, aplikasi jumawa dengan bisnisnya.

Fenomena rendahnya gaji mitra driver yang rendah dengan jam kerja di atas normal menunjukkan gagalnya negara menyejahterakan rakyat. Pasalnya, negara bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dengan gaji yang layak. Akan tetapi, dalam sistem kapitalisme, negara hanya memosisikan diri sebagai regulator yang sangat minim riayah. Negara hanya membuka peluang yang besar bagi para investor untuk berinvestasi.

Harapannya, dengan banyaknya swasta yang mendirikan perusahaan, lapangan kerja akan terbuka luas. Padahal, negara hanya berlepas tangan terhadap tanggung jawabnya dalam mengurusi urusan umat. Pasalnya, pihak swasta dibebaskan berinvestasi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada aspek-aspek strategis, seperti layanan transportasi, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. 

Sementara, motivasi pihak swasta dalam berbisnis adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya, bukan dalam rangka memberikan "pelayanan dan kemudahan" bagi rakyat.
Bukan hanya rakyat yang kesulitan karena pelayanan transportasi misalnya yang terus mengalami kenaikan, para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut turut menjadi korban. 

Demi mendapatkan keuntungan yang besar, perusahaan tak segan memotong gaji karyawan atau bahkan melakukan PHK sepihak. Mirisnya, negara mengukuhkan tindak sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Ciptaker.

Inilah gambaran penguasa dalam sistem kapitalisme yang hanya melayani para korporasi maupun para investor, bukan melayani rakyat. Nasib pekerja akan terus dalam kondisi memprihatinkan selama sistem kapitalisme ini menjadi pijakan bagi negeri ini. 

Berbeda dengan sistem Islam, yang menerapkan seluruh aturan Islam secara sempurna. Penerapan aturan Islam akan membawa kebaikan bagi siapa pun di muka bumi ini. Islam memandang bahwa penyediaan transportasi umum adalah kewajiban negara. 

Maka, negara dapat mengambil pembiayaan dari sumber baitul mal, terutama pos hasil pengelolaan sumber daya alam yang merupakan harta milik umum dan juga harta kharaj, jizyah, fai' dan lain-lain. Oleh karena itu, haram bagi negara menggunakan skema pembiayaan transportasi ala kapitalis seperti melalui investasi pihak swasta, karena jika demikian berarti negara telah menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai bisnis. 

Alhasil, profesi ojol memungkinkan tidak akan kita temui dalam negara yang menerapkan aturan Islam (Khilafah). Sebab, transportasi menjadikan pelayanan umum dalam jumlah yang memadai, nyaman, aman, berkualitas, dan murah, bahkan gratis, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Khilafah bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat.
Penerapan sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikannya memastikan hal ini. Sebab, seluruh sumber daya alam dalam Khilafah diposisikan sebagai kepemilikan umum atau rakyat. 

Sumber daya alam tersebut hanya boleh dikelola oleh negara untuk dikembalikan keuntungan atau kebermanfaatannya bagi rakyat secara utuh, bukan sebagai ladang bisnis. Untuk sumber daya alam yang membutuhkan usaha eksplorasi dan sistem pengelolaan khusus sebelum didistribusikan ke masyarakat, seperti migas, batubara, dan lain-lain, maka negara tentu membutuhkan pekerja dalam jumlah besar. 

Di sinilah negara mempekerjakan rakyatnya, sebagai tenaga ahli maupun terampil dan menggaji mereka sesuai sistem pengupahan dalam Islam. Mereka mendapatkan perlakuan adil yang sejalan dengan hukum syariat. Hak-hak mereka sebagai pegawai, baik pegawai biasa, maupun direktur, dilindungi oleh Khilafah. Para pegawai bekerja sesuai dengan bidang masing-masing, memperhatikan hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai negara maupun sebagai rakyat.

Khilafah menjalankan strategi terkoordinasi antara sistem pendidikan dengan potensi ekonomi di berbagai area. Khilafah akan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, kehutanan, kelautan, tambang, maupun perdagangan. Hanya penerapan syariat Islam kaffah di bawah institusi Khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan bagi masyarakat. Tidakkah kita rindu dengan system yang seperti ini? Wallahu a’lam.

Oleh: Nurul Faizah
Sahabat Tinta Media

Sabtu, 03 September 2022

Isu Pekan Ini: Tarif Ojol Naik hingga Harga Telur Melambung

Tinta Media - Dalam sepekan terakhir Muslimah Media Center berhasil merangkum beberapa berita penting dari kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga melambungnya harga telur. 

“Berikut rinciannya, berita pertama: harga telur ayam beberapa hari ini menembus 30.000 per kg,” tutur narator pada rubrik Isu Pekan Ini: Tarif Ojol Naik hingga Harga Telur Melambung, Senin (29/8/2022) di kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC).

“Menteri perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kenaikan harga telur ayam disebabkan oleh adanya bantuan sosial sehingga permintaan telur ayam dari telur Kemensos untuk keperluan Bansos meningkat dan menyusul berpengaruh pada kenaikan harga.

Menurut Narator, pernyataan menteri perdagangan dan pejabat lainnya tentang kenaikan harga telur mencerminkan tiadanya empati pada kondisi rakyat dan kebutuhan mendesak rakyat terhadap telur. 
“Dominasi pemodal besar atau kapitalis lokal maupun multinasional dalam produksi pangan dari hulu hingga hilir telah berhasil mengendalikan harga pangan dasar bagi rakyat. Negara harusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan publik dengan menata secara adil aktivitas produksi hingga distribusi dengan membatasi keterlibatan asing,” jelasnya.

Berita berikutnya, Narator mengungkap tarif ojek online mengalami kenaikan mulai 29 agustus 2022. “Kenaikan tarif ojol sampai 35% dan akan berdampak besar membebani pengguna dan mengurangi omset UMKM yang mengandalkan penjualan online seperti ojol food dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menilai kenaikan ojek online ini tentu saja tidak akan menguntungkan driver sebanyak perusahaan. 
“Yang pasti jumlah pengguna yang berkurang akan mempengaruhi secara langsung pendapatan driver, bahkan bisa kehilangan pekerjaan,” nilainya.

Menurutnya, semakin banyaknya masyarakat yang berprofesi menjadi driver ojol dan makin besarnya penggunaan baik untuk transportasi maupun untuk distribusi produk telah membuat kapitalis pemilik perusahaan ojol semaunya terus menaikkan tarif. 
“Sementara negara hanya menjadi stempel melegalkan kerakusan kaum kapitalis,” tegasnya.

Berita berikutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa negara yang telah mengalokasikan dana subsidi dan kompensasi BBM sebesar 502,4 Triliun Rupiah dan berpotensi ditambah 195 Triliun Rupiah masih dipandang belum tepat sasaran.
“Efek domino kenaikan BBM tidak bisa diatasi dengan adanya Bansos yang jumlahnya kecil dan cakupan penerimanya sangat terbatas. Sebab jumlah rakyat miskin makin banyak, efeknya angka kriminalitas akan bertambah dan kesejahteraan makin jauh dijangkau,” paparnya. 


Menurut Narator, publik harus menolak semua yang disampaikan pemerintah sebagai alasan menetapkan kenaikan BBM subsidi. 
“Persoalan subsidi salah sasaran dan APBN jebol bila terus memberikan dana ratusan triliun adalah cara pemerintah berkelit dari tanggung jawabnya menjamin ketersediaan BBM yang murah bahkan gratis,” ungkapnya.

Berita berikutnya, pemerintah menyebut bahwa dana pensiunan PNS membebani negara. 
“Menurut wakil ketua MPR hal ini sangat janggal dan berkesan tidak menghargai pengertian PNS untuk negara,” tuturnya.

Narator menjelaskan dalam paradigma kapitalistik rakyat menuntut pensiunan yang tidak lagi bekerja tetap mendapat gaji pensiun. 
“Sementara negara terus mengingat memberikan secara layak karena dianggap membebani,” jelasnya.

Narator menilai dalam sistem kapitalisme negara tidak berfungsi sebagai ro’yun. 
“Apalagi sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki APBN yang kokoh karena sumber pemasukan yang berasal dari pajak dan hutang,” nilainya.

Menurutnya, negara seharusnya melirik paradigma Islam dalam memperlakukan pensiunan. 
“Meski tidak ada lagi gaji karena tidak lagi bekerja, para pensiunan tidak perlu berkecil hati karena ada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar oleh negara,” jelasnya.

Berita terakhir yang dihimpun MMC adalah sebagian negara Asia Tenggara bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. 
“Singapura misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, maka bakal muncul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis,” ungkapnya. 
Menurutnya, pelegalan ini tentu akan mendorong pelaku maksiat semakin leluasa menunjukkan eksistensinya di tengah publik. Bahkan dimungkinkan memfasilitasi pelaku L68T di dalam negeri, untuk melegalisasi pernikahan sejenis di negeri tetangga.
“Melihat makin mengakarnya liberalisme dan seks bebas maka desakan negeri ini untuk meninggalkan hal yang sama bisa muncul dari kelompok mereka. karenanya masyarakat Muslim wajib terus menunjukkan penolakannya terhadap perilaku L68T dan menentang setiap kebijakan yang membuka jalan legalisasi L68T,” tandasnya. []Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab