Tinta Media: Obstruction of Justice
Tampilkan postingan dengan label Obstruction of Justice. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obstruction of Justice. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 September 2022

Ini Rekomendasi IJM Terkait Adanya Dugaan Obstruction of Justice Kasus Sambo

Tinta Media - Terbongkarnya dugaan obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum Indonesian Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H., merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk lembaga khusus yang independen. 

“Dalam hal ini, saya pikir seharusnya presiden membentuk satu lembaga khusus yang sifatnya independen dan betul-betul tidak berafiliasi dengan kepolisian. Jadi, betul-betul independen dalam menangani oknum kepolisian yang melakukan kejahatan, yang melakukan pelanggaran dan yang melaporkan sanksi pidana,” tuturnya dalam Kabar Petang : Ada Obstruction of Justice di Kasus Sambo dan KM50? di kanal Youtube Khilafah News, Rabu (7/9/2022).

Dr. Sjaiful menilai, selama ini jika ada oknum dalam institusi kepolisian yang melakukan kesalahan, melakukan kejahatan serta melakukan tindak pidana biasanya diselesaikan oleh Propam.  “Oleh aparat kepolisian itu sendiri yang menyelesaikan secara internal dengan menggunakan kode etik profesi,” ungkapnya.

Hal tersebut, menurutnya, sangat tidak efektif jika melihat rekam jejak pihak kepolisian dalam penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh pihak Propam atau diselesaikan secara internal. “Jadi, saya merekomendasikan, seharusnya penanganan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu harus ditunjuk oleh lembaga khusus atau atau lembaga-lembaga tertentu yang tidak berafiliasi dengan lembaga kepolisian,” tegasnya.

Dr. Sjaiful beralasan, jika kasus oknum kepolisian diselesaikan secara internal, maka tidak akan terselesaikan. “Karena selama ini, kalau diselesaikan secara internal biasanya kasusnya menguap begitu saja. Bahkan, tidak ditindaklanjuti sebagaimana kalau kita lihat pada kasus Ferdy Sambo kemarin. Pada saat autopsy pertama itu kan sengaja ditutup-tutupi,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurutnya, salah satu langkash strategis yang harus dilakukan dalam penanganan tindak pidana oknum kepolisian adalah tidak lagi diselesaikan oleh internal kepolisian. 

“Saya kira, langkah strategis yang harus dilakukan bahwa penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepolisian jangan lagi diselesaikan lewat internal kepolisian,” pungkasnya.[] Ikhty

IJM: Obstruction of Justice Tampak dalam Kasus Sambo dan KM50?

Tinta Media - Melihat maraknya isu obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H. mengatakan, obstruction of justice (tindakan menghalangi proses hukum) juga tampak dalam pengungkapan kasus KM50. 

“Kalau kita lihat dalam kasus KM50 kemarin, yang terjadi sebelum kasus Ferdy Sambo, saya kira dalam beberapa sisi, kita melihat tampak ada tindakan obstruction of justice di balik pengungkapan KM50,” tuturnya dalam Kabar Petang: Ada Obstruction of Justice di Kasus Sambo dan KM50? melalui kanal YouTube Khilafah News, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Dr. Sjaiful menjelaskan, yang dimaksud dengan obstruction of justice adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh siapa saja, baik itu orang biasa, pemegang kekuasaan atau aparat penegak hukum yang menghalang-halangi tindakan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap terjadinya suatu kejahatan atau suatu tindak pidana.
  
“Jadi, kalau ada tindakan-tindakan seperti menghilangkan barang bukti, seperti menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu kebenaran hukum atau mengungkap kejahatan, siapapun orangnya yang melakukan, maka itu masuk dalam kategori obstruction of justice,” ungkapnya. 

Hal ini menurutnya, karena sampai saat ini, kasus KM50 juga masih terkesan ditutup-tutupi. “Karena kalau kita lihat, kematian enam orang laskar FPI sampai hari ini, kita tidak bisa melihat, tidak bisa menangkap dan tidak bisa mengetahui siapa pelaku sesungguhnya. Sepertinya masih ada di belakang tabir, sepertinya masih ditutup-tutupi,” jelasnya.

Meskipun kasus tersebut telah diproses secara hukum, namun menurut Dr. Sjaiful, tidak ada sanksi bagi pelaku. “Kalaupun kemarin diproses secara hukum, tetapi pelakunya tidak sampai dikenakan tindak pidana karena alasan melakukan pembelaan diri,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, dari rentetan kejadian di KM50, patut dicurigai dan patut melakukan analisis adanya indikasi-indikasi bahwa pada peristiwa KM50 tersebut ada obstruction of justice. “Pihak kepolisian seolah-olah berlepas tangan dalam peristiwa KM 50,” pungkasnya.[] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab