Tinta Media - Fenomena pernikahan beda agama makin mengemuka. Bahkan, beberapa pengadilan agama telah mengetok palu disahkannya pernikahan beda agama. Semua ini ditetapkan atas dasar UU Adminduk dan alur sosiologi (detiknews.com, 25/6/2023). Beberapa Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan nikah beda agama di antaranya PN Jakarta Pusat, Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan.
Pernikahan Beda Agama Disahkan, Alasan Tak Logis Jadi Acuan
Beragam alasan diungkapkan untuk membenarkan pengesahan pernikahan beda agama, di antaranya alasan sosiologis, yaitu keberagaman. Alasan ini menjadi alasan kuat dikabulkannya pernikahan beda agama (detiknews.com, 25/6/2023).
Hakim PN Jakarta Pusat, Bintang AL beralasan karena heterogenitas penduduk Indonesia dan berbagai agama yang diakui secara sah. Menurutnya, sungguh ironis jika perkawinan beda agama tak disahkan dalam bentuk undang-undang.
Hakim PN Yogyakarta berpendapat lain bahwa untuk mencegah "kumpul kebo", maka pernikahan pasangan Islam dan Katolik disahkan (detiknews.com, 25/6/2023).
Hal itu dilakukan demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara umum, mengingat keberagaman menjadi hal yang lumrah dalam pergaulan.
Sekulerisme Merusak Konsep Pergaulan
Alasan keberagaman mendominasi disahkannya pernikahan beda agama. Sungguh, alasan ini adalah alasan rapuh yang tak memiliki standar yang kuat dan jelas.
Sekulerisme menjadi biang kerok buruknya pergaulan di tengah masyarakat. Konsep pergaulan yang jauh dari aturan agama menjadi racun yang merusak pemikiran individu. Pemikiran yang rusak akan melahirkan perbuatan yang cacat asas.
Konsep sekulerisme pun semakin parah keadaannya dengan adanya pemahaman kapitalisme, yaitu sistem yang menitikberatkan setiap perilaku hanya pada kepuasaan atau keuntungan saja, tak peduli standar aturan agama, tak ada standar jelas tentang benar salahnya perbuatan. Bahkan, norma dan aturan yang ada dilanggar hanya demi kepuasan jasmaniyah sesaat. Ini sungguh memprihatinkan.
Konsep batil ini akan merusak akidah secara sistematis. Unsur toleransi dan konsep keberagaman dijadikan alasan kuat yang "katanya" dapat melahirkan persatuan dan kedamaian di tengah umat. Sungguh, ini adalah pemahaman yang keliru tentang konsep pergaulan. Semua paham ini mencederai akidah dan pemahaman masyarakat.
Islam Satu-Satunya Sistem yang Melindungi Akidah
Paradigma Islam menetapkan bahwa syariat Islam merupakan aturan baku yang wajib dijadikan panduan. Al-Qur'an dan Al Hadis sebagai sumber hukum yang pasti, wajib ditaati dengan penuh ketaatan bagi seluruh kaum muslimin.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam QS. Al Baqarah: 221, tentang larangan menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman jauh lebih baik daripada perempuan musyrik, walaupun mereka lebih menarik hatimu.
Dalam ayat tersebut, Allah Swt. juga menegaskan adanya larangan untuk menikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya hamba sahaya lelaki yang beriman lebih baik daripada lelaki musyrik walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajakmu ke neraka, sedangkan Allah Swt. mengajakmu ke surga dengan seizin-Nya. Sungguh (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Soal nikah beda agama, yaitu pernikahan antara lelaki nonmuslim dan muslimah, hukumnya adalah haram. Negara wajib menetapkan aturan jelas tentang hal tersebut, demi menjaga akidah seluruh kaum muslimin.
Negara pun wajib hadir untuk memberikan edukasi tentang syariat Islam secara menyeluruh kepada kaum muslimin. Tak hanya itu, negara sebagai institusi yang paling kuat ikatan hukumnya, wajib melarang pernikahan batil tersebut karena dapat melahirkan kerusakan dan kemudharatan di tengah kehidupan, apa pun alasannya.
Negara pun wajib menetapkan sanksi yang berat jika ada pihak yang melanggarnya karena setiap pelanggaran yang terjadi akan menggadai akidah umat Islam. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja.
Sistem Islamlah yang mampu dengan kuat menjaga kemurnian akidah umat. Dengan segala bentuk regulasi yang berdasarkan syariat Islam, maslahat umat pasti didapat. Segala konsep ini hanya mampu terwujud dalam sistem Islam dalam wadah institusi khas, yaitu Khilafah ala minhaj an nubuwwah, metode yang dicontohkan Rasulullah saw..
Wallahu a'lam bisshawwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor