Tinta Media: Nikah Beda Agama
Tampilkan postingan dengan label Nikah Beda Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah Beda Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Agustus 2023

LBH Pelita Umat Sangat Mendukung Putusan MA Terkait Larangan Pernikahan Beda Agama

Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan dukungannya terkait putusan Mahkamah Agung atas larangan pernikahan beda agama.

"Kami sangat mendukung mahkamah Agung (MA) yang telah secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (26/7/2023).

Hal ini disampaikan sebagai bentuk pendapat hukum yang berkaitan dengan Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.

Menurutnya, keputusan itu dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA tersebut telah sesuai dengan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," ujarnya

"Dari pasal ini sudah sangat jelas terdapat frasa *'...menurut hukum masing-masing agama..'*. Sehingga ketika agama Islam misalnya melarang menikah orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah," imbuhnya.

Ia menilai SEMA tersebut juga telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan dilegalkan pernikahan beda agama. Dan Ketentuan pasal diatas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. "Hal ini dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/MunasVII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama," bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa orang tua muslimah yang anaknya telah menikah beda agama dapat melakukan gugatan pembatalan. "Gugatan pembatalan melalui pendekatan Perbuatan Melawan Hukum," pungkasnya.[] Ajira

Sabtu, 22 Juli 2023

Bahaya Pernikahan Beda Agama

Tinta Media - Publik kembali terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan perkawinan/pernikahan beda agama. Permohonan tersebut dilakukan oleh pasangan beragama Kristen dan Islam. 

Putusan hakim atas ajuan tersebut berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk) dan pertimbangan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat, hal ini tertuang dalam pasal 35 huruf (a) UU 23/ 2016 juga dalam pasal 7 ayat 2 huruf (i ) UU 30/2014.

Putusan ini telah menambah banyaknya deretan ajuan permohonan pernikahan beda agama yang dikabulkan oleh pengadilan di Indonesia. Telah disahkan juga sebelumnya pernikahan beda agama di Surabaya, Tangerang, Yogyakarta, dan Jakarta Selatan.

Pernikahan beda agama ini makin marak. Tak sedikit hingga ribuan pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan mereka di Indonesia dan sebagian kecil tercatat di pengadilan negeri. Sedangkan aturan yang masih berlaku di Indonesia terkait perkawinan adalah UU 16/2019 tentang perubahan UU 1/1974.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama. Namun, ironisnya atas nama HAM, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan. 

Pernikahan beda agama merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam dan menciderai hukum Islam, karena nantinya akan berdampak terhadap hukum Islam yang lainnya, seperti nasab, waris, dan lain-lain. 

Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak dampak dari dicampakkannya agama di negeri ini, sebagaimana halnya pernikahan sesama jenis yang kini juga kian marak dan upaya pelegalannya pun kian gencar dilakukan. 

Sekularisme atau konsep pemisahan agama dari kehidupan menjadikan pernikahan hanya sekadar untuk mengejar cinta semata, padahal pernikahan hakekatnya adalah ibadah. Demi menggapai cinta, perbedaan agama tak jadi masalah. 

Jika karena agama, tidak mungkin memiliki pasangan hidup seorang kafir yang tidak akan membawanya pada keberkahan dunia akhirat. 

Pernikahan beda agama juga merupakan bentuk moderasi beragama. Semua agama dianggap sama. Itulah yang membuat mereka merasa benar memilih jalan pernikahan beda agama. 

Orang yang menentang pernikahan beda agamalah yang seringkali dicap 'tidak toleran'. Padahal, dalam Islam tidak ada agama yang diridai Allah selain Islam.

Dalam sistem sekularisme ini, negara juga tidak berfungsi untuk menegakkan hukum Allah dan melindungi rakyatnya untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah. 

Ini berbeda dengan negara dalam Islam yang justru keberadaannya berfungsi sebagai institusi penerapan Islam secara menyeluruh. 

Para penguasanya akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan sesuai dengan aturan Islam, juga para hakimnya akan memutuskan semua perkara berdasarkan syariat Islam, termasuk masalah pernikahan beda agama ini, tentu tidak akan dikabulkan. Wallahu'alam bi ashshawab.

Oleh: Reni Suherni (Ummahat Peduli Umat)

Rabu, 19 Juli 2023

Nikah Beda Agama Imbas Pola Hidup Sekuler

Tinta Media - Amanah merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih ketika amanah tersebut menyangkut kemaslahatan umat dan menyinggung soal keimanan. Maka, sudah sewajarnya seorang muslim mengklarifikasi dan meluruskan pendapat yang melenceng dari agama.

Pada periode ini, kita digempur dengan berita pengadilan negara yang memberikan putusan atas kebolehan umat beda agama melangsungkan pernikahan. Padahal, pernikahan merupakan hal yang sakral dan berdampak pada tujuan hidup selanjutnya, sehingga dalam hal ini kita disuruh untuk menjatuhkan pilihan yang tepat pada calon yang akan memimpin atau mendampingi dalam menjalankan bahtera rumah tangga.

Bukan hal yang gampang untuk memboleh-bolehkan atau memaklumi sesuatu yang hanya dilandaskan atas dasar cinta belaka tanpa memandang arah tujuan hidupnya ke depan, serta keselarasan atas keimanannya. Cinta kadang membuat orang tenggelam dan melupakan batas hukum dalam keyakinan. Namun, bukan sebuah hal yang harus dimaklumi atau bahkan memberikan  peluang agar mereka bisa bersatu sesuai keinginannya tanpa mengembalikan standar perbuatan tersebut sejalan atau tidaknya dengan agama.

Maka, berita dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki nonmuslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama dan keberpihakan toleransi yang melanggar batas hukum agama itu sendiri. Negara tidak lagi berfungsi untuk menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt.

Sebagaimana diberitakan oleh media ANTARABENGKULU bahwa Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahan di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

Hal ini menunjukkan bahwa negara yang mengusung sekularisme menjadikan manusia memisahkan urusan Tuhan dengan dirinya. Padahal, sejatinya manusia ada karena Pencipta mengadakannya. Maka, sudah sewajarnya Yang menciptakannya berhak memeberikan aturan pada hamba tadi, bukan malah menjadikan aturan lain yang tidak datang darinya menjadi sesuatu melebihi aturan Penciptanya.

Sungguh miris ketika hidup yang diharapkan damai dan tenteram ini senantiasa berbenturan hanya karena egoisme manusia untuk mendominasi kehidupan. Keadaan ini menggambarkan kepada kita bahwa manusia saat ini tidak meletakkan kesadaran bahwa diri mereka lemah, terbatas, dan bergantung. Sehingga, menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem kehidupan saat ini ketika ada aturan yang bertentangan dengan agama. Selama hal tersebut dianggap sebagai bagian toleransi di tengah masyarakat, maka akan tetap dijunjung tinggi, bahkan dilegalkan. 

Beginilah lemahnya aturan-aturan yang lahir dari sesuatu yang terbatas, maka hasilnya pun  tidak akan sempurna, terlebih ketika ingin diterapkan dalam kehidupan.

Kapankah kita akan terlepas dari kerangkeng kesombongan manusia agar dapat menjalani hidup sesuai dengan apa yang digariskan Pencipta untuk manusia ?

Sejatinya aturan itu mengikat. Maka, sebagai umat beragama, sudah seharusnya kita meletakkan pilihan pada aturan yang jelas-jalas mampu membuat perbaikan, menghalau kezaliman, dan mampu menghantarkan manusia pada kebangkitan hakiki. 

Ini termasuk masalah nikah beda agama, karena darinya akan lahir genarasi-generasi pelanjut yang akan meniti kehidupan, sehingga ketika dasar yang dibentuk saja keliru, maka terlebih hasilnya. Sedikit banyaknya dasar akan memengaruhi puncak, maka begitu pula yang terjadi dalam bahtera rumah tangga.

Tentu ini berbeda dengan cara pandang Islam yang memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia. Dalam Islam semua bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya. 

Masalah pernikahan merupakan masalah yang tercakup dalam potensi dasar manusia berkenaan dengan naluri untuk melestarikan jenis. Naluri ini merupakan kebutuhan manusia. Namun, sejalan dengan hal tersebut, penyalurannya haruslah sejalan dengan perintah dan larangan Tuhannya. 

Maka di dalam Islam, untuk memenuhi naluri ini harus melalui jalan pernikahan. Nah, dalam hal menikah, Rasulullah saw. menyampaikan bahwa ada empat perkara yang bisa menjadi pertimbangan dalam memilih calon dalam pernikahan yakni; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. 

Hal ini menunjukkan bahwa Islam amat menjaga kelangsungan bahtera rumah tangga agar darinya lahir sakinah, mawaddah, dan rahmat bagi kelangsungan rumah tangga tersebut. Diharapkan, keturunan yang lahir darinya akan terbentuk generasi mulia dan tangguh dengan dasar iman yang kuat serta kokoh dalam menjalankan agama.

Tentu untuk menerapkan hal ini akan berat ketika hanya diampu oleh individu-individu belaka. Maka menurut Islam, ini menjadi salah satu tugas negara dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyat agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Wallahualam.

Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd.
Aktivis

Sabtu, 08 Juli 2023

Nikah Beda Agama Dikabulkan, Akidah Umat Kian Terpinggirkan

Tinta Media - Fenomena pernikahan beda agama makin mengemuka. Bahkan, beberapa pengadilan agama telah mengetok palu disahkannya pernikahan beda agama. Semua ini ditetapkan atas dasar UU Adminduk dan alur sosiologi (detiknews.com, 25/6/2023). Beberapa Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan nikah beda agama di antaranya PN Jakarta Pusat, Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. 

Pernikahan Beda Agama Disahkan, Alasan Tak Logis Jadi Acuan 

Beragam alasan diungkapkan untuk membenarkan pengesahan pernikahan beda agama, di antaranya alasan sosiologis, yaitu keberagaman. Alasan ini menjadi alasan kuat dikabulkannya pernikahan beda agama (detiknews.com, 25/6/2023). 

Hakim PN Jakarta Pusat, Bintang AL beralasan karena heterogenitas penduduk Indonesia dan berbagai agama yang diakui secara sah. Menurutnya, sungguh ironis jika perkawinan beda agama tak disahkan dalam bentuk undang-undang. 

Hakim PN Yogyakarta berpendapat lain bahwa untuk mencegah "kumpul kebo", maka pernikahan pasangan Islam dan Katolik disahkan (detiknews.com, 25/6/2023). 
Hal itu dilakukan demi menjaga kemaslahatan masyarakat secara umum, mengingat keberagaman menjadi hal yang lumrah dalam pergaulan. 

Sekulerisme Merusak Konsep Pergaulan 

Alasan keberagaman mendominasi disahkannya pernikahan beda agama. Sungguh, alasan ini adalah alasan rapuh yang tak memiliki standar yang kuat dan jelas. 

Sekulerisme menjadi biang kerok buruknya pergaulan di tengah masyarakat. Konsep pergaulan yang jauh dari aturan agama menjadi racun yang merusak pemikiran individu. Pemikiran yang rusak akan melahirkan perbuatan yang cacat asas. 

Konsep sekulerisme pun semakin parah keadaannya dengan adanya pemahaman kapitalisme, yaitu sistem yang menitikberatkan setiap perilaku hanya pada kepuasaan atau keuntungan saja, tak peduli standar aturan agama, tak ada standar jelas tentang benar salahnya perbuatan. Bahkan, norma dan aturan yang ada dilanggar hanya demi kepuasan jasmaniyah sesaat. Ini sungguh memprihatinkan. 

Konsep batil ini akan merusak akidah secara sistematis. Unsur toleransi dan konsep keberagaman dijadikan alasan kuat yang "katanya" dapat melahirkan persatuan dan kedamaian di tengah umat. Sungguh, ini adalah pemahaman yang keliru tentang konsep pergaulan. Semua paham ini mencederai akidah dan pemahaman masyarakat. 

Islam Satu-Satunya Sistem yang Melindungi Akidah 

Paradigma Islam menetapkan bahwa syariat Islam merupakan aturan baku yang wajib dijadikan panduan. Al-Qur'an dan Al Hadis sebagai sumber hukum yang pasti, wajib ditaati dengan penuh ketaatan bagi seluruh kaum muslimin. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam QS. Al Baqarah: 221, tentang larangan menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman jauh lebih baik daripada perempuan musyrik, walaupun mereka lebih menarik hatimu. 

Dalam ayat tersebut, Allah Swt. juga menegaskan adanya larangan untuk menikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman, sebelum mereka beriman. 

Sesungguhnya hamba sahaya lelaki yang beriman lebih baik daripada lelaki musyrik walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajakmu ke neraka, sedangkan Allah Swt. mengajakmu ke surga dengan seizin-Nya. Sungguh (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. 

Soal nikah beda agama, yaitu pernikahan antara lelaki nonmuslim dan muslimah, hukumnya adalah haram. Negara wajib menetapkan aturan jelas tentang hal tersebut, demi menjaga akidah seluruh kaum muslimin. 

Negara pun wajib hadir untuk memberikan edukasi tentang syariat Islam secara menyeluruh kepada kaum muslimin. Tak hanya itu, negara sebagai institusi yang paling kuat ikatan hukumnya, wajib melarang pernikahan batil tersebut karena dapat melahirkan kerusakan dan kemudharatan di tengah kehidupan, apa pun alasannya. 

Negara pun wajib menetapkan sanksi yang berat jika ada pihak yang melanggarnya karena setiap pelanggaran yang terjadi akan menggadai akidah umat Islam. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. 

Sistem Islamlah yang mampu dengan kuat menjaga kemurnian akidah umat. Dengan segala bentuk regulasi yang berdasarkan syariat Islam, maslahat umat pasti didapat. Segala konsep ini hanya mampu terwujud dalam sistem Islam dalam wadah institusi khas, yaitu Khilafah ala minhaj an nubuwwah, metode yang dicontohkan Rasulullah saw.. 

Wallahu a'lam bisshawwab.

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab