Tinta Media: Nataru
Tampilkan postingan dengan label Nataru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nataru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Januari 2023

Waspada Bencana di Saat Nataru

Tinta Media - Menjelang liburan natal dan  tahun baru, di Kabupaten Bandung diprediksi akan membludak para wisatawan untuk berlibur. Karena beberapa tempat wisata di Kabupaten Bandung rawan terjadi bencana, maka pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau kepada wisatawan untuk selalu waspada. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (22/12/2022) usai launching Calender of Event 2023.

Menurut Wawan, ada beberapa tempat wisata yang masuk kategori 'zona merah' (rawan), kebanyakan ada di area  Bandung Selatan, seperti glamping-glamping yang di pinggir sungai. Glamping yang ada tegakan dan juga akses ke daerah wisata rawan longsor itu yang harus diperhatikan. 

Untuk mengantisipasi bencana saat libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), pihak pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar berbagai kegiatan Nataru bisa berjalan dengan aman dan tertib.

Dalam rangka menyongsong tahun 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar ) kabupaten Bandung mempersiapkan berbagai event yang berskala nasional dan internasional. 

Untuk skala internasional ada tiga event, yaitu  Piala Dunia U-20, City Summit, dan Pornas, 
Sedangkan skala nasional, yaitu kegiatan yang mengusung tema olahraga hingga kebudayaan. Wawan berharap, kegiatan-kegiatan itu dapat memancing jumlah wisatawan dan menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Bandung.

Sudah menjadi agenda rutin tahunan bahwa ketika liburan Nataru, volume jalan raya akan padat dan ramai, Banyak masyarakat yang menggunakan waktu liburan untuk berkunjung ke tempat wisata atau mengunjungi sanak saudara di luar kota. 

Bukan tidak mungkin, angka kecelakaan pun biasanya meningkat, apalagi dalam beberapa bulan belakangan ini sering sekali terjadi bencana alam. Itu juga salah satu yang harus diwaspadai oleh pengguna jalan raya. 

Selain itu, kecelakaan maut di jalan raya pun sering terjadi akibat tabrakan antar sesama pengendara, entah karena faktor mengantuk, ataupun karena kecapean dan juga faktor lainnya. 

Ada juga para pengendara motor yang cenderung arogan sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Banyak pengendara motor dari kalangan anak muda yang suka brutal ketika menggunakan jalan umum, kebut-kebutan, konvoi ketika menuju tempat wisata untuk merayakan tahun baru. 

Menjelang Nataru biasanya digunakan oleh sebagian masyarakat, khususnya para anak muda untuk berlibur dan berhura-hura, bahkan tidak sedikit yang melakukan pesta seks dan mabuk-mabukan. Hal itu terbukti dengan ludes dan larisnya penjualan alat pengaman (Kondom). Tidak adanya keterikatan pada hukum syara' menyebabkan mereka tanpa malu-malu untuk berbuat sesukanya. Itu karena sistem hari ini memang menafikan agama dalam urusan kehidupan.  

Bencana alam merupakan sebuah qadha dari Allah. Namun,  bukan semata mata karena faktor alam, tetapi  merupakan sebuah teguran dari Allah untuk manusia. Ketika manusia berbuat semaunya tanpa mengikuti aturan Allah, di situlah Allah murka. Disadari atau tidak, di situ ada peran manusia yang menjadi penyebab terjadinya bencana itu sendiri, dan juga lalainya negara dalam mengurus rakyatnya. 

Liberalisasi sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur yang asal-asalan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana. Ini karena dalam sistem sekarang ini, negara memang tidak betul-betul mengurusi rakyatnya dengan baik. Negara hanya sebagai regulator saja, sedangkan rakyat dibiarkan berjuang sendiri. 

Negara lebih mementingkan cuan yang masuk, tidak mementingkan kondisi rakyat yang semakin susah. Begitulah gambaran ketika berada dalam sistem yang rusak, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Negara lalai dalam mengurus rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Islam adalah solusi yang tepat. Allah telah memberi sebuah aturan yang komprehensif (menyeluruh) untuk makhluk ciptaan-Nya, untuk mengatur semua masalah yang terjadi dalam kehidupan. Kita tidak bisa menyalahkan datangnya bencana itu disebabkan karena faktor alam semata, tetapi harus menyadari bahwa setiap yang terjadi ada juga karena ulah manusia itu sendiri dan juga karena sebuah qadha Allah Swt. dan atas ijin-Nya. Semuanya  tak lepas  dari sistem yang diterapkan saat ini.  

Karena itu, sudah seharusnya untuk muhasabah diri dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan menjalankan seluruh syariat-Nya dalam kehidupan dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam Islam, khilafah mempunyai langkah yang strategis dalam menempuh kebijakan, yaitu preventif dan kuratif. Islam tegak di atas akidah Islamiyyah. Semua pengaturannya berdasarkan syariat yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. 

Pembangunan sarana prasarana fisik dalam rangka mencegah terjadinya bencana pun dilakukan dengan cara membangun bendungan kanal, penanaman kembali dan menjaga kebersihan lingkungan, memelihara aliran sungai dari pendangkalan, serta menutup celah bagi korporasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam. Itu sebuah langkah yang dilakukan oleh Khalifah.

Langkah selanjutnya adalah membentuk mindset agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar serta peka terhadap bencana. Negara juga membentuk tim SAR dengan dibekali peralatan yang bagus dan berkualitas tinggi supaya selalu siap.

Selain itu, khilafah juga mengedukasi masyarakat dan membangun mindset agar memiliki persepsi yang benar terhadap bencana, peka dan melakukan tindakan yang benar saat dan pasca bencana. Mereka dibekali peralatan-peralatan canggih agar selalu siap sedia bergerak aktif ketika proses evakuasi korban. Kemudian,. mereka melakukan pemulihan mental masyarakat yang terdampak agar kondisi psikisnya pulih dan dan tenang kembali. Selaim itu, negara jugq melakukan perbaikan-perbaikan pada bangunan atau insfratruktur yang rusak dengan cepat.

Begitulah tanggung jawab seorang pemimpin (Khalifah) terhadap bencana. Semua dilakukan dengan amanah, didasari dengan akidah yang kokoh. Memang itulah hakikat seorang pemimpin dalam Islam. Ia betul-betul mengurusi rakyat dengan baik karena yakin bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, terutama saat mengurus rakyatnya.

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Sudah saatnya, marilah beralih ke Islam sebagai way of life, satu-satunya sistem yang sempurna yang datang dari Allah Swt. Dengan mengelola sumber daya alam sesuai syariat Islam, maka keseimbangan dan keharmonisan alam akan selalu terjaga sebagai upaya mencegah terjadinya bencana.

Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Rabu, 21 Desember 2022

Bebas Miras Hanya Saat Nataru?

Tinta Media - Menyambut Natal dan tahun baru (nataru) 2023, pihak kepolisian Kabupaten Bandung gencar melakukan operasi penggerebekan minuman keras. Hal ini dilakukan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru yang telah dua tahun terhalang karena Covid-19. Bahkan, polisi menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras ilegal. Sebanyak 8.400 botol miras berbagai merk diamankan dari sebuah rumah di salah satu komplek perumahan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Jumat (9/12/2022).

Mirisnya, pemilik gudang miras tersebut bukan kali ini saja terkena razia. Bahkan, warga sekitar tidak merasa heran akan razia tersebut karena memang sudah sebanyak tiga kali terulang. Yang lebih mencengangkan lagi, warga sekitar mengetahui adanya gudang dan penjualan miras, tetapi tidak merasa terganggu. Pasalnya, miras tersebut tidak dijual kepada warga sekitar, terlebih pemilik gudang miras merupakan sosok yang baik dan dermawan.

Minuman keras atau yang sering disebut miras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya alkohol pada minuman tersebut mengakibatkan minuman mempunyai sifat khamr atau memabukkan hingga menghilangnya kesadaran. Ketika tingkat kesadaran menurun, seseorang akan lepas kontrol terhadap apa yang dia lakukan. Ia tidak akan mampu memahami apa-apa yang membahayakan dirinya atau orang lain. Mereka bisa melakukan apa saja, mulai dari tindakan asusila hingga kriminalitas, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Nabi Muhammad saw. sendiri secara tegas telah menyebut bahwa khamr adalah ummul khaba ‘its (induk dari segala kejahatan).

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani)

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemadaratan. Dalam kehidupan masyarakat, termasuk di negeri ini, begitu banyak fakta yang menegaskan bahwa mengonsumsi miras erat kaitannya dengan kasus kejahatan. Salah satu fakta yang pernah terjadi, adalah seorang oknum polisi yang dalam keadaan mabuk, menembak empat orang, tiga di antaranya meninggal. 

Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Oleh karena itu, pemberantasan miras harus dilakukan secara sistematis bukan hanya untuk pengamanan sesaat, seperti menjelang nataru.

Faktanya selalu berulang, pasca natura, miras kembali diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi peredarannya, semisal untuk di tempat hiburan malam dan pariwisata. Namun, sudah menjadi rahasia umum, bahwa peredaran miras cenderung menyebar di tengah masyarakat secara ilegal, dengan dukungan dari oknum aparat yang meraup keuntungan dari praktek ilegal tersebut. 

Inilah realitas masyarakat kapitalisme sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Aturan agama (syariah) dicampakkan. 
Selain asas manfaat yang menjadi landasan dalam kehidupan, dan moral oknum aparat yang lemah, serta masyarakat yang hidup bebas dan hedonis, menjadikan aturan buatan manusia melalui mekanisme demokrasi yang erat dengan kapitalisme, sebatas formalitas, termasuk dalam pelarangan miras selama nataru ini, hanya sesaat saja. 

Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat adalah keuntungan atau manfaat semata, terutama manfaat ekonomi. Ini menjadikan penguasa negeri ini mengeluarkan kebijakan yang justru membuka keran investasi miras.

Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. mengindikasikan legalisasi produksi miras oleh penguasa. Alasan investasi yang dipandang akan memberi keuntungan secara ekonomi, telah mengalahkan efek buruk dari miras yang terjadi di tengah masyarakat. Gaya hidup sekular- kapitalis, liberal, dan hedon telah meniscayakan hadirnya sarana-sarana pemenuhannya, termasuk miras.

Oleh karena itu, selama sistem sekulerisme kapitalisme masih diterapkan dan syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. 

Hal ini tentu berbeda jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh. Keharaman miras begitu jelas dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah: 219.

Keharaman khamr (miras) ini diperkuat dengan penerapan sanksi tegas bagi orang yang meminum miras, berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Selain itu, pihak-pihak yang berhubungan dengan miras walaupun tidak meminumnya, akan dikenai sanksi berupa ta'zir, yang bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Yang jelas, sanksi itu harus memberikan efek jera. 

Produsen dan pengedar khamr akan dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang telah melanggar keharaman miras, sebagaimana hadits berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi)

Maka pelarangan khamr (miras) wajib secara totalitas, yang hanya dapat diberlakukan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah.

Wallahu'alam bishawwab.

Oleh: Thaqqiyunna Dewi, S.I.Kom.
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab