Tinta Media: Nasib
Tampilkan postingan dengan label Nasib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasib. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2024

KDRT Merajalela, Bagaimana Nasib Keluarga?



Tinta Media - Nasib buruk menimpa seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan. Wanita tersebut merupakan istri dari pelaku DZ (28) yang tega menyiramkan air panas kepada istrinya yang bernama Srigus Wulandari (27). Air panas yang disiramkan kepada korban telah menyebabkan kulitnya melepuh. 

Setelah melakukan penyiraman air panas kepada korban, pelaku langsung melarikan diri. Aksi penyiraman air panas ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Pada saat memberikan laporan, kakak korban mengatakan sebelum kejadian Srigus menyuruh suaminya bekerja untuk mencari nafkah, sehingga terjadilah cekcok mulut yang membuat pelaku menjadi kesal dan emosi. Akibatnya, terjadilah penyiraman air panas kepada korban. (sumber berita detik.com, 24/2/2024).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap kali terjadi di tengah masyarakat. Hal ini bisa dipicu oleh beberapa faktor yang sangat mendasar. Pertama, faktor internal yaitu ketakwaan individu, baik suami maupun istri. Kedua adalah faktor eksternal yaitu kesulitan ekonomi, orang ketiga, dan adanya sanksi berkaitan dengan KDRT. 

Dari sisi ketakwaan individu, masyarakat saat ini diliputi oleh gaya hidup sekuler yang tidak mengikutkan agama dalam mengatur kehidupannya. Termasuk dalam hal mengatur interaksi suami istri atas satu sama lainnya. Gaya hidup sekuler tidak menjadikan ketakwaan individu sebagai asas dalam berkeluarga. Akibatnya, rumah tangga jauh dari cita-cita sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Adapun dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi yang sulit membuat keluarga tidak mendapatkan kesejahteraan. Kekurangan ekonomi yang dialami oleh keluarga bukan semata disebabkan malasnya suami mencari nafkah, tetapi lapangan pekerjaan yang makin hari makin menyempit. Negara dengan sistem ekonomi kapitalis yang dianutnya cenderung memberikan solusi-solusi pragmatis yang tidak menyentuh akar masalah. 

Program pengentasan kemiskinan hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial. Adapun akar masalah kemiskinan tidak disentuh, bahkan diabaikan. Ibarat menyediakan ember saat genteng bocor, alih-alih memperbaiki gentengnya. 

Selain itu, saat ini lapangan pekerjaan banyak menyasar kepada kaum perempuan. Ini disebabkan upah dan tunjangan perempuan tidak sebesar upah bagi laki-laki, sehingga banyak sekali perempuan yang bekerja dan justru laki-laki dirumahkan. Di sisi lain, dapat kita rasakan juga bahwa kebutuhan rumah tangga yaitu bahan pokok saat ini melambung tinggi. Semakin besar pula pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dari segi hukum, aturan yang ada sekarang tidak menimbulkan efek jera bahkan menimbulkan masalah baru. Dengan dipenjaranya pelaku KDRT mengakibatkan terlantarnya keluarga, yang menyebabkan istri harus pontang-panting mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Pada akhirnya, peran ibu harus ditinggalkan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pengasuhan dan pendidikan dasar anak pun terabaikan, sehingga terciptalah generasi rapuh dengan berbagai problem generasi. Solusi yang ada sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Padahal akar masalah yang utama adalah paradigma berpikir sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Islam Solusi KDRT 

Islam mengatur pergaulan suami istri dengan cara yang makruf. Dalam Islam, kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Allah Swt. berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara makruf(baik),” (QS. An-Nisa:19).

Rasulullah Saw adalah contoh terbaik dalam berinteraksi kepada istri-istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
"Orang-orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istrinya) dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga atau istriku." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Hiban dari jalur Aisyah Radiahiyallahu ‘anhu)

Hanya Islam yang mampu menuntaskan pemicu internal maupun eksternal masalah rumah tangga secara menyeluruh. Islam juga mampu mencegah dan menindak tegas pelaku KDRT, sehingga hal serupa tidak berulang kembali. Islam akan mengatur sistem pergaulan seperti kewajiban menutup aurat dalam kehidupan umum, kewajiban menjaga kemaluan baik bagi laki-laki maupun Perempuan. Menutup secara permanen konten-konten yang berbau pornografi yang memicu bangkitnya syahwat yang dapat membangkitkan naluri seksual. Jika ada pelanggaran, maka negara akan bertindak tegas memberikan hukuman sesuai syariat Islam.

Dalam Islam, suami adalah Qawwam (pemimpin). Seorang laki-laki telah melakukan peralihan hak atas wanita yang diucapkan saat ijab Kabul, yang artinya laki-laki telah mengambil alih tanggung jawab perlindungan terhadap wanita tersebut dan bertanggung jawab besar kepada Allah Swt. 

Dari segi ekonomi, maka Islam akan mengembalikan aturan tersebut kepada sistem ekonomi Islam yang diridai Allah Swt.. Islam secara empiris maupun historis terbukti mampu menjamin kesejahteraan orang per orang. Sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. 

Maka, hal yang paling utama dalam menyelesaikan masalah KDRT di negeri ini adalah dengan meninggalkan sistem sekuler kapitalis. Dengan begitu, peran laki-laki atau suami bisa kembali ke fitrahnya seorang pemimpin dalam rumah tangga. 

Sungguh hanya penerapan sistem Islam secara sempurna yang mampu mengantarkan keberkahan. Keberlangsungan hidup manusia diawali dari rumah tangga yang sejahtera, penuh cinta kasih sayang, dan bertakwa kepada Allah Swt.


Oleh: Srie Parmono 
(Aktivis Muslimah)

Negara Abai Nasib Bayi, Bagaimana dengan Generasi?

                                   

Tinta Media - Diberitakan oleh kompas.com pada 23 Februari 2024 bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi yang baru saja dilahirkan di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka kasus tersebut adalah ibu dari bayi yang diperjualbelikan tersebut. Ketiganya dijerat pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 dan 5 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 
         
Sang ibu mengaku, bahwa ketika ia tidak mampu membiayai persalinan buah hatinya di sebuah rumah sakit, kedua orang tersangka lainnya datang dengan menawarkan akan memberikannya uang sebesar Rp 4.000.000 untuk biaya persalinan dengan kemudian mengadopsi anaknya tersebut. Keduanya adalah sepasang suami istri yang memaksudkan adopsi tersebut untuk membesarkan dan merawat bayi tersebut. 
         
Namun, setelah memberi uang muka sejumlah Rp1.500.000 keduanya tidak kembali mengirimkan sisa uang yang dijanjikan. Oleh karena itu sang ibu kemudian melaporkan kedua orang tersebut kepada kepolisian. Dan setelah itu, terbongkar banyak kasus TPPO terhadap 4 bayi lainnya yang telah dilakukan sebelumnya oleh sepasang suami istri tersebut di daerah Karawang dan Bandung. 

Generasi adalah Tonggak Peradaban
        
Sungguh miris realitas nasib ibu dan anak pada zaman ini. Kebutuhan rakyat termasuk ibu dan anak dijadikan komoditas oleh sekelompok orang yang didukung oleh negara. Seperti dalam kasus ini, harga biaya administrasi persalinan yang amat mahal bagi rakyat kecil. Hingga tidak sedikit ibu yang kehilangan naluri keibuannya dan terpaksa merelakan buah hati yang baru saja dilahirkannya demi segepok uang untuk melunaskan administrasi persalinan.
Kini, kehamilan dan kelahiran seakan menjadi beban keluarga. Banyak orang tua yang terpaksa menitipkan bayinya ke panti asuhan untuk sementara waktu atau merelakan anaknya untuk diadopsi sepanjang waktu. Bayi tak berdosa terpaksa menanggung pahitnya kehidupan, ikut menanggung sulitnya ekonomi keluarga. Ada yang berakhir bahagia dalam asuhan keluarga pengadopsi, ada pula yang berakhir menjadi komoditas untuk dilukai. Bukankah ini menjadi tugas besar bagi negara? Bukan hanya kesalahan seorang ibu atau bapak yang tidak mampu membayar biaya persalinan.

Padahal, anak yang mendapat perawatan dan pendidikan secara terpadu pun tentu akan menjadi generasi sehat, berprestasi dan bermoral yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Menciptakan kemajuan teknologi-teknologi canggih, Menghasilkan penemuan-penemuan ilmu baru, dan mengubah pola pikir masyarakat dengan menjadi orang yang berpengaruh atau influencer. Dengan kata lain, anak-anak tersebutlah generasi yang menjadi tonggak penerus peradaban. 
Oleh sebab itu, bukankah ketika negara menyadari dan melaksanakan tugas besarnya merawat dan mendidik rakyat, termasuk para ibu-ibu dan terlebih anak-anak akan membawa untung serta manfaat besar bagi negara? Bagi kemajuan teknologinya, peradabannya, sekaligus keharuman namanya. Betapa ruginya negara ini ketika justru melakukan hal sebaliknya. Malapetaka jelas menantinya.

Inilah realitas dari sebuah negara yang menerapkan sistem Kapitalisme. Sistem yang dibangun berdasarkan asas maslahat. Semua perbuatan dianggap sah atau halal selagi tidak melanggar Undang-Undang Konstitusi buatan manusia, makhluk terbatas dan lemah. Penerapan sanksi hanya sebagai formalitas belaka, dan sering kali salah sasaran sebab tidak melihat sebuah kasus dari akar masalahnya. 
         
Berbeda dengan Islam. Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia tentu memiliki aturan yang menjaga fitrah manusia pula. Maka dalam hal ini, seorang ibu yang memiliki fitrah merawat dan mendidik sang buah hati akan dijaga selamanya keberlangsungan fitrah ini. Islam akan mendukung dan membantu agar fitrah ini selalu hidup. 

Maka apabila fitrah seorang ibu ini meredup sebab sulitnya ekonomi untuk merawat sang buah hati, Islam akan dengan sigap memberikan bantuan entah berupa uang tunai atau bantuan secara langsung berupa susu dan kebutuhan bayi lainnya. Islam terjelma menjadi sebuah negara berbasis akidah Islam, yakni Daulah AL-Khilafah Al-Islamiyyah. Negara akan sigap memberikan pelayan persalinan secara cuma-cuma kepada para ibu yang kurang mampu. 
Tidak hanya itu, Islam juga akan menjaga kewajiban seorang bapak yakni bekerja keras menafkahi keluarganya. Karena dalam kasus ini, ternyata penyebab utama sulitnya ekonomi disebabkan oleh bapak yang menjual anaknya tersebut tidak memiliki penghasilan sebab PHK. Maka, seorang bapak yang tertimpa musibah PHK akan diberikan lapangan pekerjaan oleh daulah, sesuai dengan kemampuan bapak tersebut. Tidak selalu lapangan pekerjaan dalam industri. Bisa jadi, sebagai contoh apabila bapak tersebut mampu dalam mengelola tanah, ia akan diberikan sebidang tanah milik negara agar bapak tersebut bisa menafkahi keluarganya dari hasil kerja kerasnya bercocok tanam. 

Demikianlah pengaturan Islam terhadap kasus tersebut dan kasus serupa yang dilaksanakan oleh Daulah Khilafah. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan kebutuhan manusia. Maka dari itu, penerapannya sangat fleksibel, mampu sesuai dengan zaman dan tempat. Karena pada nyatanya, fitrah dan kebutuhan hakiki manusia tidak pernah berubah bahkan dari zaman manusia diciptakan pertama kali, yang membedakan hanya bentuk kehidupan manusia yang sama sekali tidak mengubah pandangan hidupnya. 

Dan termasuk pada zaman ini, di mana bentuk kehidupan manusia semakin beragam, Islam tetap mampu memberikan solusi terhadap ribuan problematika yang ada. Mari wujudkan kembali Islam di dalam kehidupan kita, dalam pengelolaan politik, kesehatan, ekonomi, dan seluruh aspek yang ada. Agar keberadaannya mampu menjadi rahmatan lil ‘alamin. Wallahu a’lambish-showab

Oleh: Diajeng Annisaa 
(Aktivis Muslimah)       

Rabu, 28 Februari 2024

Nasib ART Kian Terpuruk



Tinta Media - Setiap orang pasti punya sebuah impian/cita-cita, seperti kata pepatah "Kejarlah cita-citamu setinggi langit". Apa yang di cita-citakan pasti akan diupayakan semaksimal mungkin. Tetapi pada kenyataannya semua itu tidak sepenuhnya terealisasi. Ada banyak perempuan yang sejatinya tidak harus ikut menanggung nafkah keluarga malah harus ikut bekerja untuk membantu memenuhi semua kebutuhan keluarga karena tekanan kemiskinan dan rendahnya pendidikan terpaksa profesi ART yang menjadi pilihan mereka.

Apakah setelah memilih profesi Asisten Rumah Tangga (ART) semua permasalahan di keluarga akan teratasi ? Mungkin secara ekonomi, keuangan keluarga sedikit terbantu tetapi masalah yang lainnya akan muncul. Bila yang menjadi ART adalah seorang ibu maka dia tentu saja akan meninggalkan anaknya, melalaikan tugasnya sebagai Madrasatul Ula. Karena tidak sedikit yang mempekerjakan ART harus tinggal di rumah majikannya. Dan juga masalah keselamatan dari para ART itu sendiri.

Dan faktanya sudah banyak kejadian penganiayaan dan pembunuhan terhadap ART oleh majikannya sendiri. Seperti yang sedang viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang di duga ART di Jakarta Barat, mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri. Dan kasus serupa pun terjadi di Jati Negara Jakarta Timur, sebanyak lima ART menjadi korban penganiayaan oleh majikannya dan kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah majikan dengan kondisi tubuh penuh luka. Mereka kabur karena sering di siksa dan di paksa kerja hingga dini hari.

Sudah jelas lemahnya peran negara dalam melindungi nasib ART  walaupun keberadaan RUU PPRT telah resmi menjadi inisiatif DPR-RI dan segera akan dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR-RI tetapi tetap tidak menjamin nasib perempuan, khususnya pekerja rumah tangga berubah menjadi lebih baik. Justru RUU PPRT di kebut semata karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan pada perempuan tujuannya agar perempuan memiliki daya saing demi mendukung visi pembangunan 2045 dalam rangka Indonesia menjadi negara maju. 

Dan di sini jelas negara memosisikan perempuan sebagai sumber daya manusia untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Inilah potret buruk dari sistem ekonomi kapitalis yang hanya mengedepankan keuntungan semata. Jika kita berada di sistem negara yang di pakai adalah sistem Islam sudah tentu negara akan menjadi segala hal yaitu memenuhi kebutuhan kita akan keselamatan, kesejahteraan, kedamaian dan hal-hal yang lainnya sesuai fitrah kita sebagai umat manusia.

Maka dari itu kita harus terus memperjuangkannya hingga tegak kembali di tengah umat. Karena Islamlah solusi yang hakiki dan Islam sungguh sempurna dalam mengatur seluruh masalah kehidupan 

Wallahu a'lam bish- shawwab

Sumber : 
(Opini /MNews  21/02/2024, Nindira Aryudhani, S.Pi, M.Si., Nestapa ART, Korban Eksploitasi dan Tumbal Ekonomi)


Oleh: Ummu Arkaan
Sahabat Tinta Media 

Senin, 19 Februari 2024

Nasib Anak Hari Ini, Tragis!



Tinta Media - Perempuan adalah makhluk mulia yang harus dijaga dan dilindungi terutama seorang anak. Akan tetapi saat ini sangat disayangkan, lagi-lagi anak menjadi korban dari hawa nafsu jinsiyah orang-orang yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Setelah awal bulan lalu Kabupaten Bima dinyatakan darurat kekerasan seksual, nyatanya daerah di Pulau Sumbawa pun sama saja. Ini adalah sederet kasus yang terangkat di media, tidak dibayangkan yang tidak diungkap oleh media. Lantas apa sebenarnya motif kasus ini terus terjadi sehingga tidak menemukan solusi? 

Pelaku dari Orang Terdekat 

Lagi-lagi kasus kekerasan seksual pada anak menjadi pokok pembahasan yang tidak menemukan solusi tuntas oleh pemerintah. Dilansir dari pulausumbawanews.net, entah setan apa yang merasuki benak seorang kakek berinisial JZ alias IN berusia 73 tahun yang tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 5 tahun, sebut saja bernama bunga. Kabar menyesakkan dada ini disikapi dengan tegas oleh Aparat Polres Sumbawa setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Terduga pelaku JZ alias IN ditangkap di kediamannya oleh Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili, Minggu (21/01/2024) mengungkapkan bahwa hari Sabtu, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, PS Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial JZ alias IN berusia 73 tahun merupakan warga Sumbawa. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang beralamat di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Kronologis berdasarkan kesaksian yang diceritakan oleh saksi yang merupakan pemilik kios mengatakan bahwa pelaku mengajak korban bermain di belakang kios dekat kandang ayam kemudian pelaku mencabuli korban. Iptu Regi Halili menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Polsek Sumbawa. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini naik ke tahap penyelidikan dan segera ditindaklanjuti. 

Kasus ini banyak datang dari orang-orang terdekat seperti pacar, saudara, bahkan ayahnya. Seperti yang dilansir dari TBNewsNTB, Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tiga orang tersangka. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana dalam konferensi persnya di Polda NTB, Kamis (18/01/2024) menjelaskan detail terkait tiga kasus tersebut. Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial RD dengan korban berinisial LI seorang pelajar berusia 17 tahun. Kata Perwira Polda NTB diketahui mereka menjalin hubungan asmara. Namun pelaku memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan korban untuk melakukan pengancaman serta tindakan kekerasan seksual terhadap LI. 

Sementara kasus kedua, sambung Kabid Humas Polda NTB, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya. Pelaku berinisial EH memaksa anak kandungnya berinisial RN melakukan tindakan tidak manusiawi. Menurutnya sangat disayangkan seorang ayah yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku. Kemudian kasus yang ketiga adalah melibatkan pelaku berinisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban berinisial NWS. Lantas sebenarnya apa yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini? 

Generasi yang Rusak Lahir dari Sistem yang Juga Rusak 

Merebaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan terutama anak saat ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi kita bahwa kehidupan kita sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Anak yang menjadi sumber kebahagiaan orang tua nyatanya menjadi korban dari kebiadaban manusia. Banyak fakta yang bisa kita lihat saat ini bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang lain, justru kini orang terdekat yang menjadi pelakunya. 

Hal ini sangat wajar terjadi dalam kehidupan sekuler kapitalistik saat ini yang diterapkan oleh negara yang aturannya dibuat oleh tangan manusia dan jauh dari keridhaan Pencipta, sehingga melahirkan generasi yang bobrok imannya dan hilangnya rasa takut kepada Penciptanya. Dalam sistem sekuler kapitalis saat ini standar kebahagiaan adalah ketika apa yang diinginkan bisa dicapai walaupun melanggar aturan Pencipta. Allah bukan lagi standar ketakutan mereka dalam berbuat melainkan terpuaskannya keinginan. 

Kemudian munculnya pandangan rusak kapitalisme seputar hubungan laki-laki dan perempuan. Paham liberal melahirkan generasi dan orang-orang yang tidak memperhatikan rambu-rambu syariat dalam berbuat sehingga berteman dengan lawan jenis tanpa adanya keperluan yang diperbolehkan syariat seolah menjadi hal biasa. Inilah yang menjadi salah satu pemicu adanya kekerasan seksual. Sistem saat ini melahirkan paham liberal (kebebasan), paham kebebasan inilah yang menjadi standar bebasnya media menayangkan konten yang memicu pada kekerasan seksual. Karena berawal dari tontonan muncul rasa ingin mencoba. 

Yang paling utama adalah negara tidak hadir untuk menjaga manusia dan tidak memberikan solusi yang komprehensif dan efek jera bagi pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. 15 tahun penjara menurut penulis tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini akan memberikan pengaruh yang besar kepada korban seperti gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup dan menghambat pertumbuhannya. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya adalah depresi, trauma pasca kejadian, dan paranoid akan hal-hal tertentu seperti takut bertemu orang dan merasa hidupnya sudah hancur. 

Apabila trauma psikis ini tidak segera ditangani dengan baik, maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang seperti, mendorong korban untuk terjun ke dalam pergaulan bebas, mendorong korban untuk melakukan pembalasan dendam dan bahkan bisa saja si korban menjadi seorang homoseksual dan yang terakhir bisa saja dia menjadi pelaku kejahatan yang sama. Naudzubillah. 

Islam Memberikan Keadilan Bagi Manusia 

Kasus kekerasan seksual pada anak seakan tidak ada habis-habisnya untuk kita bahas karena kasusnya semakin hari semakin meningkat. Saatnya kita kembali kepada Islam, karena Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah individu kepada Allah saja melainkan ideologi yang mempunyai pandangan yang khas tentang pengaturan urusan umat termasuk bagaimana Islam memberikan solusi terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Penerapan aturan Islam dalam bingkai khilafah Islamiyyah akan mendorong individu yang bertakwa dan melahirkan generasi yang senantiasa terikat dengan aturan Islam secara keseluruhan sehingga akan jauh dari kemaksiatan.

Pun dalam kehidupan sosial, Islam memiliki pandangan khas relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum adalah untuk ta'awun. Karena hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah kecuali yang diperbolehkan syariat. Adanya aturan seperti ini untuk mencegah perzinaan dan kerusakan. Allah SWT berfirman, "katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS. An-Nur 30) 

Dalam Islam negara berkewajiban dan bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. Di samping itu, negara adalah pelaksana utama penetapan syariat Islam. Oleh karenanya negara akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Maka jelas sanksi bagi pezina yang sudah menikah akan dirajam (dilempari batu sampai mati). 

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, "bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan, Nabi memerintahkan untuk menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa ia adalah mukhson (sudah menikah), maka Nabi memerintahkan untuk merajamnya". Sedangkan sanksi untuk pezina ghaira mukhson (belum menikah) adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun dan dikenai had kepadanya. 

Allah SWT berfirman, "pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah dari masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman". (QS. An-Nur : 2) 

Hanya sanksi dalam Islam yang akan memberikan efek jera dan keadilan kepada umat manusia. Terbukti selama dalam kurun waktu sekitar 500 tahun yakni dalam masa kekhilafahan Utsmani (5 abad) angka kriminalitas hanya sekitar 200 kasus. Ini adalah angka yang sangat kecil dibandingkan kasus kekerasan seksual yang ada dalam sistem demokrasi saat ini. Tidakkah kita merindukan suasana Islam dalam naungan khilafah seperti ini? Semoga tidak lama lagi dengan pertolongan Allah dan perjuangan kaum muslimin, khilafah ala minhaj nubuwwah yang dijanjikan oleh Rasulullah segera tegak. Aamiin allahumma aamiin.


Oleh : Paramita, Amd.Kes.
Sahabat Tinta Media 

Senin, 25 Desember 2023

Pemilih Jadi Raja dan Ratu Sebab...



Tinta Media - Narator MMC menyebutkan dalam sistem politik demokrasi, pemilih menjadi raja dan ratu sebab suara mereka menentukan nasib kontestan pemilu. 

"Suara mereka menentukan nasib kontestan pemilu," tuturnya dalam tayangan Serba-Serbi MMC: "ODGJ Diberi Hak Nyoblos?  melalui kanal Youtube Muslimah Media Center, Sabtu (23/12/2023). 

Narator menyebutkan pemenang pemilu adalah kontestan yang mendapatkan suara terbanyak. "Tak heran menjadi salah satu objek yang berpotensi bermasalah," ujarnya. 

Ia mengungkapkan pada awalnya pemilu di negeri ini tidak memasukkan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) sebagai pemilih berdasarkan undang-undang Pemilu. 

"Undang-undang tersebut menyatakan ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih salah satunya adalah tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya," bebernya. 

Narator mengulas bahwa menjelang pemilu 2019  mahkamah konstitusi atau MK menegaskan syarat tidak sedang gangguan jiwa atau ingatan bertentangan dengan konstitusi, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen. 

"Keputusan MK inilah yang menjadi pedoman bagi KPU untuk menetapkan ODGJ sebagai pemilih," simpulnya. 

Kekuasaan Dalam Islam Hanya Menerapkan Syari'at 

Narator mengatakan dalam Islam, bahwa kekuasaan hanya menjadi sarana untuk menerapkan hukum-hukum syariat sebab kedaulatan hanya ada di tangan Al-syari' sebagai pembuat hukum Allah subhanahu wa taala. 

"Sistem politik Islam, rakyat dilibatkan dalam memilih pemimpin atau khalifah," ungkapnya. 

Lanjut, menurutnya Islam telah menetapkan syarat-syarat sah kepemimpinan di antaranya seorang muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu melaksanakan amanah kekhilafahan Islam. 

"Telah menetapkan metode baku pengangkatan pemimpin sedangkan pemilihan oleh rakyat secara langsung hanya merupakan salah satu cara untuk memilih pemimpin," imbuhnya. 

"Setelah mahkamah mazalim menetapkan calon khalifah yang lolos verifikasi mereka tentu harus orang yang berakal bukan ODGJ," pungkasnya.[] Muhammad Nur

Minggu, 24 Desember 2023

Duhai Ibu, Nasibmu Kini



Tinta Media - Sungguh pilu nasib seorang ibu yang meregang nyawa di tangan suaminya sendiri. Sebut saja wanita berinisial MS (19) dan janinnya yang berusia tiga bulan melayang di tangan LN (17) suami sekaligus ayah korban. (Kompas, 16/12/2023). Kejadian serupa juga terjadi di Kompleks Pasar Tua, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Saat itu pukul 00.30 wita warga mendengar teriakan dari pasangan suami istri, Mita (22) dan suaminya, Perdi (27). Tak lama berselang, warga melihat Mita tergeletak berlumuran darah, diduga akibat senjata tajam dari suaminya. 

Disisi lain seorang ibu muda di temukan oleh Satuan Polres Metro Polda Lampung melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pada hari Senin, 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wib. Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro. Apa hendak dikata, niat menambah pundi-pundi rupiah malah tertangkap basah. 

Miris, hidup di era kapitalis. Bagaimana tidak, sistem ini menghilangkan peran seorang ibu dalam berkeluarga. Ibu yang seharusnya menjadi teladan, mendidik, mengurusi keluarganya malah tersibukkan dengan urusan pemenuhan kewajiban dalam menafkahi keluarga tersebut. Yang notebene adalah tugas daripada seorang suami. Seorang ibu dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit. Hidup kekurangan tapi tetap di rumah. Atau hidup tak pula tercukupi dengan bekerja di luar rumah tapi anak-anak terabaikan tanpa pengasuhan. Disistem kufur  saat ini seperti jebakan yang melenakan, sehingga seorang ibu dijadikan korban dalam kehidupan. 

Hilangnya peran kepala keluarga yaitu suami juga sangat berpengaruh penting, baik memberikan pendidikan kepada istri dan anak-anaknya. Tapi pada kenyataannya begitu jauhnya keluarga dari nilai- nilai agama. Banyak orang yang awam karena tidak paham akan ajaran Islam, sehingga mudah terjerumus dalam ragam dosa dan kemaksiatan. 

Dalam Islam seorang perempuan sangat dimuliakan, sebaik baiknya perhiasan yang dilindungi dan dimuliakan, bahkan menjadi pilar kemajuan dan kejayaan bangsa. Ibu berperan sebagai Ummu wa rabbatul bait (ibu pengatur rumah tangga), sebagai Ummu ajyal (pendidik generasi). Peran paling utama yang dimiliki seorang ibu menanamkan nilai- nilai  agama dan budi pekerti dalam dirinya terlebih dahulu. 

Keluarga pun harus benar-benar menjalankan hukum syariah, maka keluarga akan menjadi kuat. Hanya dengan khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah yang akan mengembalikan peran ibu dengan benar. Islam mampu melahirkan generasi calon pemimpin peradaban. 

ألأُمُّ مَدرَسَةٌ إِذا أَعْدَدْتَها أَعْدَدْتَ شَعباً طَيِّبَ الأَعراقِ 

Ibu itu madrasah (sekolah). Jika Anda mempersiapkan (dengan baik) kaum ibu, berarti Anda mempersiapkan (dengan baik) generasi keturunan yang baik.

Maka  sebagai seorang ibu harus memperkaya diri dengan tsaqafah Islam. Hanya kaum ibu yang memiliki bekal ilmu (khususnya ilmu-ilmu agama) yang memadai yang bisa mempersiapkan dan melahirkan generasi terbaik, dengan bekal ilmu yang cukup, yang mampu mendidik anak-anak mereka hingga mereka memiliki pengaruh besar bagi kemajuan umat manusia, sesuai dengan yang diharapkan oleh Islam. 

Wallahu a’lam bishawab. 

Oleh : Muhelly Mandasari
Aktivis Muslimah

Sabtu, 14 Januari 2023

Nasib Malang TKI Bukti Buruknya Sistem Kehidupan Sekularisme

Tinta Media - Nasib malang yang menimpa para TKI dinilai Muslimah Media Center (MMC) sebagai potret buruk sistem kehidupan sekularisme. 

"Sungguh malang nasib para TKI di dalam negeri tidak dapat lapangan pekerjaan dan di luar negeri diperas oleh sesama. Inilah potret buruk sistem kehidupan sekularisme yang dikuasai materi," tutur narator MMC; Jerat Mafia Perdagangan Manusia Lewat Pintu Resmi, Negara Abai, dalam kanal YouTube Muslimah Media Centre pada Selasa, (31/12/2022).

Sistem ini, lanjut narator, membuat negara abai akan tanggungjawabnya menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap rakyat. Tak hanya negara, orientasi materi sekularisme kapitalisme, yang membuat sesama rakyat pun tega merugikan sesamanya. 

"Sungguh berbeda dengan sistem islam dalam bingkai daulah Khilafah. Negara ini mampu menjamin kesejahteraan setiap individu rakyatnya dan melindungi harta, kehormatan dan jiwa mereka secara nyata," sambungnya.

Narator menjelaskan bahwa kemampuan ini karena didasari oleh perintah syariat, bahwa pemimpin adalah ra'in (pengurus) sebagaimana sabda Rasulullah, "imam adalah ra'in atau pengembala dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari). Dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, Rasulullah bersabda, "sesungguhnya al imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad Abu Dawud).

"Faktor utama para TKI yang nekat bekerja di luar negeri adalah di dalam negeri mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka, maka untuk menyelesaikan masalah ini khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam agar setiap warga negara mampu terpenuhi kebutuhannya," tambah narator.

Islam memandang kebutuhan manusia bukan hanya sekadar tercukupinya sandang, pangan dan papan, jelas narator, tapi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang wajib terpenuhi. Setiap individu harus mendapatkan semua kebutuhan tersebut tanpa terkecuali, hanya saja ada perbedaan dalam menjamin jenis-jenis kebutuhan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Khilafah akan menjadi secara langsung melalui mekanisme bekerja. 

"Setiap lelaki dalam khilafah yang ia dapat bekerja dan memiliki tanggungjawab nafkah akan dipastikan mendapat pekerjaan yang layak dalam Islam. Sektor lapangan pekerjaan pun terbuka luas, dari sektor industri, pertanian, peternakan, pengelolaan SDA, perdagangan, IQTA, dll," ungkap narator.

Khilafah adalah negara super power dan independen sehingga sektor-sektor tersebut berdaulat dalam kendali khilafah karena lapangan pekerjaan dalam Khilafah tidak akan terkooptasi dengan kepentingan asing seperti TKA saat ini, jelas narator. Alhasil warga khilafah bisa mendapatkan pekerjaan di dalam negeri tanpa harus nekat ke negeri orang. Khilafah juga memastikan gaji yang diterima layak sesuai standar hidup di wilayah setempat. Dengan demikian tidak ada satu pun lelaki yang tidak bisa menafkahi keluarganya secara makruf.

"Sementara untuk kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan khilafah akan menjaminnya secara langsung. Khilafah yang akan menyediakan fasilitas dan layanan publik tersebut sehingga setiap warga khilafah akan mengambil dana dari baitul maal, pos kepemilikan umum dan kepemimpinan negara untuk membiayainya. Pos kepemilikan umum berasal dari harta usyur, kharaj, fai, ghanimah, ghulul, dsb," jelas narator.

Narator menyampaikan, ketika kebutuhan pokok maupun kebutuhan dasar publik terpenuhi serta lapangan pekerjaan sudah tersedia masyarakat bisa hidup dengan sejahtera. Suasana yang terbentuk dalam Khilafah adalah saling tolong dan peduli terhadap sesama muslim. InsyAllah, bisnis seperti penyelundupan orang akan berhenti dengan sendirinya. Akan tetapi jika masih ada yang melakukan bisnis haram tersebut khilafah akan melaksanakan tugasnya sebagai pelindung atau perisai dengan menerapkan sistem sanksi kepada para pelaku. Dalam Islam perbuatan penyelundupan orang atau perdagangan orang termasuk dalam perbuatan membahayakan nyawa dan memakan korban. Para pelaku akan dikenai sanksi ta'zir, hukuman paling ringan bisa dicambuk atau yang paling berat sampai dihukum mati.

"Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan level kejahatan yang diperbuat, selain itu khilafah akan menyelamatkan orang-orang yang menjadi korban penyelundupan dan memberi kehidupan yang baik kepada mereka. Demikianlah khilafah menyelesaikan perkara perdagangan manusia secara tuntas hingga ke akar-akarnya," pangkas narator. [] Khaeriyah Nasruddin
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab