Tinta Media: Nasdem Fitnah HTI dan FPI
Tampilkan postingan dengan label Nasdem Fitnah HTI dan FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasdem Fitnah HTI dan FPI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Januari 2023

Sebut Ormas Terlarang, Ahmad Khozinudin: Nasdem Lakukan Penyesatan Politik dan Fitnah terhadap HT1 dan FP1

Tinta Media - Pernyataan Wasekjen Nasdem Hermawan Taslim terkait FP1 dan HT1 sebagai organisasi terlarang dinilai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin, S.H. sebagai penyesatan politik dan fitnah.

"Saya kritik apa yang disampaikan oleh Hermawan Taslim dari Partai Nasdem itu. Pertama adalah Partai Nasdem tidak paham nomenklatur hukum sekaligus pada saat yang sama Partai Nasdem melakukan penyesatan politik dan fitnah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam," tuturnya dalam Perspektif PKAD: Wasekjen Nasdem FPI dan HTI Organisasi Terlarang??!! di Tengah Kerjasama PKC dan PKI Dimaafkan, Rabu (18/1/2023) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum baik ketentuan peraturan perundang-undangan atau beschikking (keputusan) pejabat tata usaha negara atau keputusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi yang inkracht yang menyatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia atau Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.

"Cobalah orang Partai Nasdem kalau ketemu dasar hukumnya putusan atau beschikking nya kasih ke saya, nanti saya kasih sepeda," serunya.

Memang, lanjutnya, ada keputusan politik yang dibungkus dalam bentuk beschikking yakni ada keputusan politik yang aktif, beschikking yang aktif. Ada keputusan politik yang dibungkus dengan beschikking yang pasif terhadap Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir Indonesia. "Dalam kasus Hizbut Tahrir Indonesia ada beschikking atau keputusan negara yang aktif yakni berupa SK pencabutan BHP yang dikeluarkan oleh  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2017 yang lalu, yang mencabut status BHP yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014," ulasnya.

Ia melanjutkan kalau dalam kasus HT1 ada beschikking yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berupa SK (Surat Keputusan) tentang BHP pengesahan badan perkumpulan yang memang domainnya benar. "Saya tidak mau berdebat lebih jauh lah bahwa itu sudah menjadi  keputusan tetapi poinnya adalah bahwa beschikking atau SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu hanya mencabut status BHP sebelumnya, sehingga hak hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia selaku badan hukum perkumpulan dicabut," ungkapnya.

"Sehingga dia menjadi ormas tidak berbadan hukum. Apakah ormas tidak berbadan hukum ilegal? Tadi sudah dijawab Keputusan MK, itu tidak perlu lagi ada izin untuk mendirikan organisasi karena berorganisasi itu adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,  dasarnya pasal 28 Undang-undang Dasar 1945," imbuhnya.

Kedua, ia melanjutkan bahwa di dalam Undang-undang No. 9 itu juga sudah diatur nomenklatur ormas itu bisa bermacam-macam. Tinjau pasal 10, 11, 12, sampai 13 diatur rincian ormas. Ada ormas bisa terdaftar dan tidak  terdaftar. Yang terdaftar itu bisa berbentuk SK badan hukum perkumpulan domainnya adalah Kemenkumham. Yang hanya terdaftar itu ada di Kemendagri berlaku 5 tahun sekali. "Kalau yang terdaftar di Kemenkumham itu, begitu SKB dikeluarkan selamanya akan berlaku," paparnya.

"Nah, sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia tahun 2009 sudah punya SKB HP tapi begitu keluar Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang ormas, maka tahun 2014 Hizbut Tahrir Indonesia mengkonversi status hukumnya dari status SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri menjadi SKB HP yang terdaftar di Kemenkumham," jelasnya.

"Karena itu saya kira yang pertama ingin saya tegaskan, partai Nasdem nggak paham hukum dan saya masuk ke yang kedua, lebih kepada penyesatan politik sekaligus fitnah kepada HT1 sekaligus FP1. Tujuan untuk menjauhkan atau membenci atau menakuti umat dengan HT1 dan FP1," tandasnya.[] Ajira
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab