Narkoba Merusak Bangsa, Hanya Islam Solusinya
Tinta Media - Peredaran Narkoba kini makin marak. Barang haram ini tak lagi sulit dijumpai di kalangan masyarakat, makin marak dan makin banyak pula peminatnya.
Mengutip dari laman Sumbagsel pada Senin, 1 Juli 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran empat kilogram sabu dan dua puluh ribu butir ekstasi. Pelaku tersebut berinisial AR (32 tahun) dan AU alias O (33 tahun) keduanya adalah warga Kabupaten Batang hari, Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto memaparkan bahwa, hasil penyelundupan barang haram tersebut dapat masuk ke Jambi setelah pelaku menjemput dari pulau burung Inderagiri Hilir, Riau, dan akan dikirim ke Sumatera Selatan. Menurutnya barang haram tersebut dilihat dari barang dan bungkusnya diduga dari Malaysia.
Tak asing lagi ditelinga, kini kata "Narkoba" sudah sering kali diperdengarkan di tengah masyarakat. Bahkan penggunanya pun tak lagi orang yang terbilang menengah ke atas atau kaya, kini pengguna barang haram tersebut tak pandang apakah orang tersebut terbilang mampu atau tidak.
Cara pandang dalam masyarakat tentunya adalah salah satu pemicu para pelaku menggunakan barang haram tersebut. Para penggunanya tak lagi memandang apakah
Barang tersebut adalah barang yang baik dan boleh dikonsumsi, hanya kepuasan sesaat yang mereka cari.
Cara pandang yang liberal, yang menjadikan setiap individu bebas sebebasnya dalam mengekspresikan diri. Tentu saja ini adalah hasil dari sistem yang diterapkan di negeri ini, yaitu sistem kapitalisme yang idenya adalah sekularisme, dan liberalisme.
Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dalam kehidupan, artinya kehidupan manusia tidak lagi menggunakan agama di dalamnya. Sedangkan yang menjadi tolak ukurnya adalah materi dan kepuasan semata. Materi dijadikan sebagai patokan dan pengukur dalam keberhasilan hidup. Kebahagiaan diukur oleh banyaknya materi bukan atas keridhaan Allah.
Begitu pula dengan liberalisme, individu bebas berekspresi. Inilah yang menyebabkan individu masyarakat merasa semaunya sendiri. Tidak tunduk terhadap hukum Allah maupun hukum negara. Ditambah sanksi atau hukuman yang diberikan oleh negara tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat, alhasil NARKOBA makin marak dan merajalela.
Dalam Islam, NARKOBA adalah jelas keharumannya, sehingga harus diberantas hingga ke akarnya.
Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa" Rasulullah Saw mengutuk sepuluh orang yang terlibat khamr, pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan hasil penjualannya penjualnya, pembelinya, dan pemesannya (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi). Sementara itu, hukum keharaman zat adiktif semisal narkoba, sabu, ekstasi, ganja dll. Di-qiyaskan pada hukum khamar.
Untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dari kejahatan tersebut Khalifah (sistem Islam) memiliki beberapa cara yang dapat ditempuh, antara lain; (1) terus melakukan pembinaan pada masyarakat dalam pendidikan formal maupun pada pengkajian Islam dalam akidah.
(2) Membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong semua masyarakat untuk melakukan amar makruf bagi mungkar.
(3) Menerapkan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan, termasuk memberlakukan sistem sanksi (uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Islam akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran tersebut.
(4) Melakukan aktivitas penyebaran Islam keseluruhan penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Inilah beberapa cara negara Islam (khilafah) dalam menjaga serta melindungi umat dari kejahatan narkoba. Allahu a'lam bishawwab.
Oleh: Sarinah, Komunitas Literasi Islam Bungo