Ini Penyebab Nabidz Itu Menjadi Haram
Tinta Media - Menyoroti kontroversi wine nabidz berlogo halal, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menjelaskan adanya proses yang menyebabkan Nabidz itu menjadi haram.
"Nabidz itu halal, namun setelah diselidiki, ada proses lebih sampai terjadi fermentasi hingga menggelegak, itu menjadi haram. Ternyata disitu titiknya,” tuturnya dalam diskusi Focus To The Point: Aneh! "Wine Halal" Nabidz Tidak Sesuai Aturan, Tapi Kok Terdaftar? Dikanal Youtube UIY Official, Rabu ( 30/08/2023 ).
Karena itu, tegasnya, jika tahu bahwa itu haram harus ditinggalkan.
Menurutnya, penting bagi umat Islam memahami ketentuan hukum syariah.
“Nabi mengatakan, menuntut ilmu itu wajib, agar seorang muslim bisa menilai perbuatannya sesuai dengan ketentuan syariah. Intinya syariah sebagai tolak ukur perbuatannya," tegasnya.
Meski demikian, kata UIY, tidak semua orang punya kemampuan dan kapasitas, serta tidak semua orang punya kedalaman iman dan takwa yang sama. Oleh karena itu, imbuhnya, diperlukan dua alat kontrol lagi.
“Pertama, pengawasan masyarakat. Kedua, penerapan aturan oleh negara,” jelasnya.
Pengawasan oleh masyarakat, ucapnya, akan membuat individu masyarakat itu selalu dalam posisi taat kepada Allah Swt. Ia menambahkan, negara harus dalam posisi mengawasi setiap penerapan ketentuan-ketentuan agama, agar negara bisa memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat taat.
“Karena itu jika pun umpamanya tadi disebut self declare itu tidak boleh taken for granted (percaya begitu saja) bahwa masyarakat itu akan seluruhnya patuh terhadap ketentuan,” cetusnya.
Solusi
Ustaz Ismail mengatakan, solusi untuk menghindari manipulasi ini, pertama, kembali kepada orang perorang bahwa ketika dia mengatakan ini halal betul-betul halal, karena tanggung jawabnya dihadapan Allah.
“Kedua, negara tidak boleh membiarkan atau tidak boleh percaya begitu saja terhadap self declare. Karena lembaga negara punya tanggung jawab ketika sudah distempelkan halal, maka jika produk itu haram lembaga itu yang bertanggung jawab,” [] Muhammad Nur