Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 Oktober 2023
Maulid Seharusnya Mampu Kembalikan Semangat Juang Terapkan Islam
Tinta Media - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya mampu mengembalikan semangat juang umat untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.
“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
seharusnya mampu mengembalikan kejayaan Islam dan semangat juang umat untuk
menerapkan syariat Islam kaffah,” ungkap Mubalighah Ustadzah Yana Saparia dalam
Kajian Muslimah Komunitas Keluarga Sakinah: Cinta Nabi Cinta Syariah,
Ahad (15/10/2023) di Masjid Al-Huda, Cikumpa, Depok.
Menurutnya, saat ini umat Islam seluruh
dunia dalam menyambut maulid penuh kebahagiaan yang diiringi pujian dan
shalawat, namun sangat disayangkan semua itu hanyalah sebatas seremonial semata
yang bersifat tarikh (sejarah) tanpa dikaji dari aspek tasyri'i (pemberlakukan
syariat) dan siyasi (politik) bahkan seringkali diisi dengan kegiatan yang
bertentangan dengan syariat.
Maka, tegasnya, memperingati maulid harus
benar-benar mencintai Rasulullah seperti itulah wujud keimanan. “Mencintai Nabi
SAW artinya ber-ittiba’ (mencontoh) kepadanya, cinta kepada Nabi SAW
menjadi bukti cinta kita kepada Allah SWT begitupun sebaliknya, cinta kepada
Allah SWT harus dibuktikan dengan mengikuti Nabi SAW, mengaku iman kepada Rasul
SAW, maka wajib menerima, mengikuti dan menerapkan seluruh risalah yang
disampaikannya yakni syariat Islam,” bebernya.
Lantas, ia pun memaparkan tafsir Al-Qur’an
surah Ali Imran ayat 31 menurut Imam Ibnu Katsir, “Siapa saja mengaku mencintai
Allah sedangkan ia tidak berada di jalan Muhammad SAW maka ia berdusta, sampai
ia mengikuti syariah Muhammad secara kaffah.”
Cara yang Benar
Menurutnya, cara yang benar dalam
memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yakni dengan memahami bahwa kegiatan maulid
bukanlah hari raya atau perayaan, bukan pula sekadar kisah dan cerita.
“Namun sebagai dzikra (peringatan)
atau bentuk cinta kita kepada Nabi SAW hingga menjadikan kita semakin taat dan
patuh terhadap syariat Allah karena sepanjang perjalanan Rasulullah SAW adalah
untuk menegakkan Islam,” terangnya di hadapan puluhan peserta kajian.
Selain itu, ia menambahkan, perjuangan
Rasul SAW yang harus diikuti adalah sifat dakwahnya Rasul SAW. Selama hidupnya,
Rasul hanya menyampaikan Islam, hanya untuk Islam, dan hanya di jalan Allah
saja.
“Dakwah Rasul bersifat politis dan
menyeluruh, sebab Rasulullah SAW diutus bukanlah untuk mengatur urusan ibadah,
makanan, minuman, pakaian, muamalah, ekonomi, sosial, dan akhlak saja,
melainkan adalah untuk mengemban risalah Islam dengan mendakwahkannya ke
seluruh dunia hingga Islam mampu memimpin dan berjaya,” tegasnya.
Ditambah lagi, menurutnya, keberhasilan
dakwah Rasulullah dengan berdirinya negara Islam di Madinah dengan seluruh
kehidupannya diatur oleh syariat Islam, Rasulullah selain sebagai Nabi adalah
sebagai kepala negara Islam. Kepemimpinan beliau wajib diikuti, diteladani, dan
dilanjutkan oleh para pemimpin Muslim saat ini.
“Keteladanan atas kepemimpinan Rasulullah
SAW, Khulafaur Rasyidin dan kepemimpinan setelahnya di bawah Institusi Khilafah
Islam, khalifah (pemimpin) wajib menegakkan seluruh syariat secara kaffah dalam
setiap aspek kehidupan agar ketenangan, ketentraman, kemakmuran, dan keberkahan
hidup mampu terwujud,” paparnya.
Terakhir, ia mengajak para Muslimah yang
hadir untuk bersama-sama berjuang dalam rangka mengembalikan kehidupan Islam
agar Islam kaffah dapat diterapkan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW
di Madinah yakni dengan mengemban dakwah Islam.
“Sampaikan kepada teman, saudara ataupun
tetangga untuk mengkaji Islam secara lebih intensif, ikut bergabung ke dalam
kelompok dakwah yang memperjuangkan dakwah Islam sesuai yang diajarkan
Rasulullah SAW,” pungkasnya.[] Sari Liswantini
Rabu, 28 Desember 2022
Kristolog: Natal dan Maulid Nabi Muhammad Memiliki Konteks yang Berbeda
Senin, 21 November 2022
Keagungan dan Leadership Nabi Muhammad SAW Diakui Ilmuwan Dunia
Minggu, 13 November 2022
Mendudukkan Halloween di Arab dan Maulid Nabi
Rabu, 19 Oktober 2022
Guru Luthfi: Al Baqarah 136 Tempatkan Porsi dan Posisi Keimanan bagi Rasulullah dan Nabi Lain
Sabtu, 15 Oktober 2022
Cinta Rasul Itu Perjuangkan Islam Jadi Way of Life
Minggu, 09 Oktober 2022
YRT Jelaskan Dua Makhluk yang Bersedih dengan Kelahiran Nabi Muhammad
UIY: Kalau Ini Hari Ada Pemimpin Islam Tidak Merujuk kepada Nabi, Itu Kebangetan
Minggu, 21 Agustus 2022
Membenarkan Perkataan Dukun Berarti Mengkufuri Apa yang Diturunkan Nabi
Rabu, 03 Agustus 2022
Tanda Cinta Kepada Rasulullah SAW
Selasa, 05 Juli 2022
Jika Negara Pancasila Melarang Khamar, Tak Ada Promosi Miras dengan Nama Muhammad
Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menilai promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar.
"Kalau mau jujur, masalah promosi
khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu,
tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman
keras/minuman beralkohol)," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis
(30/6/2022)
Menurut Om Joy, sapaan akrabnya, Holywings
bisa jualan khamar karena dilegalkan negara Pancasila. Ia juga menilai sekarang
Holywings ditutup karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias
melanggar aturan negara Pancasila. "Lha, dalam Islam meski hanya 5
persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW
dan Maria dijadikan bahan promosi minuman mengandung alkohol 5 persen,"
ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia merasa heran bila ada
yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. "Lha, kalau memang
benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif
dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu
bertentangan dengan Pancasila?" tanyanya.
Pertanyaan lebih jauhnya, kata Om Joy,
mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor
khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap
bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham
di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila? Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan
kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya
penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar)
dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata
Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu
jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang
agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir," ujarnya.
Menurutnya, begitulah sejatinya kalau mau
jujur, jujur sejujur-jujurnya. "Kita mengatakan bahwa Islam sesuai
Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran
Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum
tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih
pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan
kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam," paparnya.
Ia mengingatkan, cukuplah Islam menjadi
pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. "Karena sejatinya hanya
aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan
aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang
wajib dilawan. Allahu Akbar!" pungkasnya.[] Achmad Muit
Senin, 04 Juli 2022
Holywings Senggol Perasaan Umat Beragama
Jurnalis Ungkap Akar Masalah Kasus Holywings
Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) ungkap akar masalah kasus Holywings. “Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur,” ungkapnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022).
Jurnalis yang akrab disapa Om Joy itu lalu menambahkan, "Tidak akan ada yang mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, 'Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis.' Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?“ tanyanya retoris.
Legal
Menurutnya, Holywings bisa jualan khamar, karena dilegalkan negara Pancasila. “Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila,” jelasnya.
“Lha, dalam Islam meski hanya lima persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol lima persen,” tegasnya.
Ia merasa heran ketika ada orang mengatakan bahwa Pancasila ini sudah islami. “Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?” herannya.
“Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?” tambahnya.
Bertentangan
Om Joy menyesalkan, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?
“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir,” tandasnya.
.
Ia lalu menggambarkan realitas sebenarnya. “Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka,” ungkapnya.
Tapi meskipun disiksa mereka tambahnya, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam.
“Cukuplah Islam jadi pedoman hidup, dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati. Semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Minggu, 03 Juli 2022
BANTAHAN TERHADAP YLBHI SOAL HOLYWINGS: PELECEHAN TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BISA DITOLERIR, SEBUAH TINDAKAN YANG JELAS TERKATEGORI KEJAHATAN (PIDANA)
Sabtu, 02 Juli 2022
Ahmad Khozinudin Yakin Umat Islam Mampu Seret Holywings ke Pengadilan
Tinta Media - Mengenai kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ajang promo merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia, Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meyakini, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan.
"Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (29/6/2022).
Alhamdulillah, lanjut Ahmad, saya sangat respek dan mengapresiasi rekan sejawat advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ajang promo merk khamar (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.
"Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol dengan nama menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022," ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
"Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW," tukasnya.
Ahmad pun heran, kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung Umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?
"Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," ungkapnya.
Ahmad mempertanyakan, apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap? Kita benar-benar seperti buih di lautan?
"Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum," jelasnya.
Ahmad pun menilai, bahkan seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.
"Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini," tegasnya.
"Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing," pungkasnya.[] Willy Waliah