Tinta Media: Muhammad
Tampilkan postingan dengan label Muhammad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 September 2023

Rasulullah Muhammad adalah Guru bagi Seluruh Umat Manusia

Tinta Media - Sobat. Al-Qur'an telah menetapkan bahwa Rasul Muhammad SAW adalah guru bagi seluruh umat manusia. Silahkan lihat dan baca QS. al-Jumu'ah (62) : 2 ) , QS. An-Nisa' (4) : 79 dan QS. Saba' (34) : 28 . Maka sudah selayaknya kita umatnya menjadikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai teladan dalam segala aspek hidup dan perikehidupan manusia.

Allah SWT berfirman :

هُوَ ٱلَّذِي بَعَثَ فِي ٱلۡأُمِّيِّۧنَ رَسُولٗا مِّنۡهُمۡ يَتۡلُواْ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتِهِۦ وَيُزَكِّيهِمۡ وَيُعَلِّمُهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحِكۡمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبۡلُ لَفِي ضَلَٰلٖ مُّبِينٖ 

“Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata,” ( QS. Al-Jumuáh (62) : 2)

Sobat. Allah menerangkan bahwa Dialah yang mengutus kepada bangsa Arab yang masih buta huruf, yang pada saat itu belum tahu membaca dan menulis, seorang rasul dari kalangan mereka sendiri, yaitu Nabi Muhammad saw dengan tugas sebagai berikut:

1. Membacakan ayat suci Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat petunjuk dan bimbingan untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.

2. Membersihkan mereka dari akidah yang menyesatkan, kemusyrikan, sifat-sifat jahiliah yang biadab sehingga mereka itu berakidah tauhid mengesakan Allah, tidak tunduk kepada pemimpin-pemimpin yang menyesatkan dan tidak percaya lagi kepada sesembahan mereka seperti batu, berhala, pohon kayu, dan sebagainya.

3. Mengajarkan kepada mereka al-Kitab yang berisi syariat agama beserta hukum-hukum dan hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya.

Sobat. Disebutkan secara khusus bangsa Arab yang buta huruf tidaklah berarti bahwa kerasulan Nabi Muhammad saw itu ditujukan terbatas hanya kepada bangsa Arab saja. Akan tetapi, kerasulan Nabi Muhammad saw itu diperuntukkan bagi semua makhluk terutama jin dan manusia, sebagaimana firman Allah:
 
Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (al-Anbiya'/21: 107)

Dan firman-Nya:
Katakanlah (Muhammad), "Wahai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua," (al-A'raf/7: 158) 

Sobat. Ayat kedua Surah al-Jumu'ah ini diakhiri dengan ungkapan bahwa orang Arab itu sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata. Mereka itu pada umumnya menganut dan berpegang teguh kepada agama samawi yaitu agama Nabi Ibrahim. Mereka lalu mengubah dan menukar akidah tauhid dengan syirik, keyakinan mereka dengan keraguan, dan mengadakan sesembahan selain dari Allah.

Allah SWT berfirman :

مَّآ أَصَابَكَ مِنۡ حَسَنَةٖ فَمِنَ ٱللَّهِۖ وَمَآ أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٖ فَمِن نَّفۡسِكَۚ وَأَرۡسَلۡنَٰكَ لِلنَّاسِ رَسُولٗاۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِيدٗا  

“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” ( QS. An-Nisa’ (4) : 79 )

Sobat. Dari segi kesopanan bahwa sesuatu yang baik yang diperoleh seseorang hendaklah dikatakan datangnya dari Allah. Malapetaka yang menimpa seseorang itu hendaklah dikatakan datangnya dari dirinya sendiri, mungkin pula karena disebabkan kelalaiannya atau kelalaian orang lain apakah dia saudara, sahabat atau tetangga.

Allah SWT berfirman :

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا كَآفَّةٗ لِّلنَّاسِ بَشِيرٗا وَنَذِيرٗا وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ  

“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” ( QS. Saba’(34) : 28 )

Sobat. Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Nabi Muhammad diutus kepada seluruh manusia. Ia bertugas sebagai pembawa berita gembira bagi orang yang mempercayai dan mengamalkan risalah yang dibawanya dan sekaligus pembawa peringatan kepada orang yang mengingkari atau menolak ajaran-ajarannya. Nabi Muhammad adalah nabi penutup, tidak ada lagi nabi dan rasul diutus Allah sesudahnya. Dengan demikian, pastilah risalah yang dibawanya itu berlaku untuk seluruh manusia sampai kiamat. 

Sebagai risalah yang terakhir, maka di dalamnya tercantum peraturan-peraturan dan syariat hukum-hukum yang layak dan baik untuk dijalankan di setiap tempat dan masa. 

Sobat. Risalah yang dibawa Nabi Muhammad bersumber dari Allah Yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dan segala apa yang ada pada keduanya. Dialah yang mengatur segala apa yang ada pada keduanya. Dialah yang mengatur semuanya itu dengan peraturan yang amat teliti sehingga semuanya berjalan dengan baik dan harmonis. Allah yang demikian besar kekuasaan-Nya tidak mungkin akan menurunkan suatu risalah yang mencakup seluruh umat manusia kalau peraturan dan syariat itu tidak mencakup seluruh kepentingan manusia pada setiap masa. Dengan demikian, pastilah risalahnya itu risalah yang baik untuk diterapkan kepada siapa dan umat yang mana pun di dunia ini. Banyak ayat di dalam Al-Qur'an yang menegaskan bahwa Muhammad diutus kepada manusia seluruhnya.

Mahasuci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (jin dan manusia). (al-Furqan/25: 1) 

Dan firman-Nya:

Katakanlah (Muhammad), "Wahai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua, Yang memiliki kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia, agar kamu mendapat petunjuk."(al-A 'raf/7: 158) 

Hal ini tidak diketahui oleh semua orang bahkan kebanyakan manusia menolak dan menantangnya. Di antara penantang-penantang itu adalah kaum Muhammad sendiri yaitu orang-orang kafir Mekah. 
Dan kebanyakan manusia tidak akan beriman walaupun engkau sangat menginginkannya. (Yusuf/12: 103)

Sobat. Renungkanlah bermacam nikmat yang Allah curahkan pada Anda dari segala penjuru, baik dari atas maupun dari bawah. 

وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلۡتُمُوهُۚ وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ  

“Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” ( QS. Ibrahim (14) : 34 )

Sobat. Sebagai nikmat Allah juga ialah Dia telah menyediakan bagi manusia segala yang diperlukannya, baik diminta atau tidak, karena Allah telah menciptakan langit dan bumi ini untuk manusia. Dia menyediakan bagi manusia segala sesuatu yang ada, sehingga dapat digunakan dan dimanfaatkan kapan dikehendaki. Kadang-kadang manusia sendiri tidak mengetahui apa yang menjadi keperluan pokoknya, dimana tanpa keperluan itu, ia tidak akan hidup atau dapat mencapai cita-citanya. Keperluan seperti itu tetap dianugerahkan Allah kepadanya sekalipun tanpa diminta. Ada pula bentuk keperluan manusia yang lain yang tidak mungkin didapat kecuali dengan berusaha dan berdoa, karena itu diperlukan usaha manusia untuk memperolehnya.

Sobat. Sangat banyak nikmat Allah swt yang telah dilimpahkan-Nya kepada manusia, sehingga jika ada yang ingin menghitungnya tentu tidak akan sanggup. 

Oleh karena itu, hendaknya setiap manusia mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah swt dengan jalan menaati segala perintah-Nya dan tidak melakukan hal-hal yang menjadi larangan-Nya. 

Mensyukuri nikmat Allah yang wajib dilakukan oleh manusia itu bukanlah sesuatu yang diperlukan oleh Allah Swt. Allah Mahakaya, tidak memerlukan sesuatu pun dari manusia, tetapi kebanyakan manusia sangat zalim dan mengingkari nikmat yang telah diberikan kepadanya.

Oleh: Dr. Nasrul Syarif, M.Si.
Penulis Buku Gizi Spiritual dan Buku BIGWIN. Dosen Pascasarjana UIT Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur

Kamis, 10 November 2022

Rasulullah SAW adalah Sosok yang Agung

Tinta Media - Sobat. Rasulullah memiliki kebesaran  dalam  semua bidang. Beliau unggul dalam setiap derajat kemuliaan. Kebesarannya tak dapat dibandingkan  dengan  manusia lainnya. Rasulullah SAW adalah sosok pertama yang membawa hak jiwa dalam bertauhid, beribadah, berdzikir kepada Allah SWT. Juga hak akal dalam berpikir, bertadabur, dan berpendapat yang benar. Juga hak badan dalam menghasilkan kekuatan, berolah raga, beraktivitas. Juga hak perut dalam makan yang halal, minum yang halal, hidup sederhana, dan mengonsumsi setiap hal yang bermanfaat. Beliau adalah inspirator bagi jiwa, akal dan badan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَرۡسَلۡنَٰكَ شَٰهِدٗا وَمُبَشِّرٗا وَنَذِيرٗا وَدَاعِيًا إِلَى ٱللَّهِ بِإِذۡنِهِۦ وَسِرَاجٗا مُّنِيرٗا 

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi." (QS. Al-Ahzab (33) : 45-46)

Sobat. Pada ayat ini, Allah menjelaskan kepada Nabi Muhammad bahwa ia diutus untuk menjadi saksi terhadap orang-orang (umat) yang pernah mendapat risalahnya. Allah mengutusnya sebagai pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang membenarkan risalahnya dan mengamalkan petunjuk-petunjuk yang dibawanya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Ia juga sebagai pemberi peringatan kepada mereka yang mengingkari risalahnya, bahwa mereka akan diazab dengan siksa api neraka. 

Sehubungan dengan fungsi Nabi sebagai saksi (syahid), dalam ayat lain Allah berfirman:

فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۢ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا  

Dan bagaimanakah (keadaan orang kafir nanti), jika Kami mendatangkan seorang saksi (Rasul) dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Muhammad) sebagai saksi atas mereka. (an-Nisa'/4: 41)

Sobat. Nabi juga berperan sebagai juru dakwah agama Allah untuk seluruh umat manusia agar mereka mengakui keesaan dan segala sifat-sifat kesempurnaan-Nya. Juga bertujuan agar manusia beribadah kepada Allah dengan tulus ikhlas; memberi penerangan laksana sebuah lampu yang terang benderang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan kekafiran kepada cahaya keimanan, dan menyinari jalan yang akan ditempuh oleh orang-orang yang beriman agar mereka berbahagia di dunia dan akhirat. 

Semua tugas Nabi SAW itu dilaksanakannya dengan dan perintah izin Allah.
Sobat. Dalam ayat 41 QS. An-Nisa’  Digambarkan pula bagaimana keadaan manusia di akhirat nanti. Allah Maha Pengasih tidak akan merugikan hamba-Nya yang mengerjakan kebaikan walaupun sedikit, tapi akan diberi pahala yang berlipat ganda atas kebaikannya itu.

Digambarkan pula, bagaimana keadaan manusia nanti kalau mereka berhadapan dengan saksi-saksi mereka, dengan nabi-nabi mereka. Tiap-tiap umat akan berhadapan dengan saksi mereka, seperti umat Yahudi, umat Nasrani dan umat Islam, masing-masing umat itu akan dihadapkan ke hadapan saksinya, yaitu nabi mereka masing-masing. Pada waktu itulah dapat diketahui, siapa yang sebenarnya pengikut nabi dan siapa yang hanya pengakuannya saja mengikuti nabi, tapi amal perbuatannya mendurhakai nabi. 

Maka siapa yang telah disaksikan oleh nabinya bahwa dia betul-betul telah mengikuti ajaran rasul, maka orang itu termasuk orang yang beruntung. Bila nabinya berlepas diri dari mereka, karena amal perbuatannya dan kepercayaannya tidak sesuai dengan yang diajarkan rasul, maka mereka termasuk orang yang rugi. Nabi Muhammad saw akan menjadi saksi bagi umat Islam nanti dan bagi semua manusia. Allah berfirman:

Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) "umat pertengahan" agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (al-Baqarah/2:143).

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad sampai mengucurkan air mata, ketika mendengarkan ayat ini dibacakan seorang sahabat kepadanya, memikirkan bagaimana hebatnya suasana pada hari akhirat, beliau akan melihat dengan jelas pengikut-pengikutnya yang setia dan benar dan yang pura-pura dan palsu, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi saw:

Dari Ibnu Masud dia berkata, Rasulullah saw telah berkata kepada saya, "Tolong, bacakan kepada saya Al-Qur'an itu." Lalu saya menjawab, "Ya Rasulullah, akukah yang akan membacakan kepada engkau, padahal dia diturunkan kepada engkau?" Rasulullah berkata, "Betul, tapi saya ingin mendengarkannya dibaca oleh orang lain." Maka aku membaca surah An-Nisa. Ketika aku sampai membaca ayat ini (ayat 41), maka beliau bersabda, "Sekarang cukuplah sebegitu saja," dan tiba-tiba air matanya bercucuran." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Sobat. Rasulullah SAW adalah sosok pertama. Acapkali anda mendekat kepadanya berikut sunnahnya, niscaya Anda akan   mendekat kepada Allah SWT. Acapkali Anda menjauhi darinya berikut sunnahnya, niscaya Anda akan menjauh dari Allah SWT. Hal tersebut hanya berlaku pada diri Nabi Muhammad SAW  karena kedudukannya yang mulia di sisi Allah SWT.

Sobat. Rasulullah SAW  adalah sosok pertama yang keindahan, kebaikan, dan kemuliaannya sampai kepada setiap pengikutnya hingga hari  kiamat. Baik Orang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan, kaya, maupun miskin. Sesuai kadar manfaat yang diambil oleh setiap individu dari Nabi Muhammad SAW . Beliau menginspirasi kalangan anak-anak, merangsang antusias kalangan dewasa, dan menyemangati kalangan pemberani.

Beliau  menghormati  perempuan, menjaga harta bersama milik umat, menyucikan keluhuran, membentengi teladan mulia serta menyeru kepada tujuan yang suci.

Sobat. Rasulullah SAW  adalah agung. Sebab warisannya tetap kekal sampai  hari kiamat. Ucapannya adalah syariah yang selalu digunakan untuk ibadah sampai hari kiamat. Berbagai bangsa, warna kulit, dan ras bersatu dalam mencintainya. Beliau mampu bersabar dalam menghadapi musibah dan cobaan. Beliau lahir dalam keadaan yatim, lalu kakeknya wafat, disusul isterinya, pamannya, lalu semua putranya wafat, dan dua putrinya diceraikan. Kehormatannya dicurigai. Beliau diuji dengan kelaparan dan kefakiran.

Kepala Nabi Muhammad SAW pernah ditaruh kotoran, beliau pernah dilempari batu hingga kedua tumitnya berdarah. Beliau pernah dituduh  sebagai penyihir dan orang gila, serta dihina  dengan kalimat terburuk. Beliau pernah dikepung di jalanan gunung, serta diusir dari rumah dan kotanya. Namun begitu, beliau berdoa, “ Ya Allah, ampunilah kaumku. Sesungguhnya mereka tidak mengetahui.” (HR. Ibnu Hibban ).

وَكَذَٰلِكَ أَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡكَ رُوحٗا مِّنۡ أَمۡرِنَاۚ مَا كُنتَ تَدۡرِي مَا ٱلۡكِتَٰبُ وَلَا ٱلۡإِيمَٰنُ وَلَٰكِن جَعَلۡنَٰهُ نُورٗا نَّهۡدِي بِهِۦ مَن نَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِنَاۚ وَإِنَّكَ لَتَهۡدِيٓ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ  

“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” ( QS. Asy-Syura (42) : 52 )

Sobat. Allah menerangkan bahwa sebagaimana Dia menurunkan wahyu kepada rasul-rasul terdahulu Dia juga menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad saw berupa Al-Qur'an sebagai rahmat-Nya. Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa Muhammad saw sebelum mencapai umur empat puluh tahun dan berada di tengah-tengah kaumnya, belum tahu apa Al-Qur'an itu dan apa iman itu, dan begitu juga belum tahu apa syariat itu secara terperinci dan pengertian tentang hal-hal yang mengenai wahyu yang diturunkannya, tetapi Allah menjadikan Al-Qur'an itu cahaya terang benderang yang dengannya Allah memberi petunjuk kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya dan membandingkan kepada agama yang benar yaitu agama Islam. 

Sebagaimana firman Allah:
 Dan engkau (Muhammad) tidak pernah mengharap agar Kitab (Al-Qur'an) itu diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) sebagai rahmat dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali engkau menjadi penolong bagi orang-orang kafir. (al-Qasas/28: 86)

Dan firman-Nya:
Katakanlah, "Al-Qur'an adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, dan (Al-Qur'an) itu merupakan kegelapan bagi mereka. (Fussilat/41: 44)

Firman Allah:
Sungguh, Al-Qur'an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus. (al-Isra'/17: 9)
Dengan cahaya Al-Qur'an itulah, Allah memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus yaitu agama yang benar.

(Dr. Nasrul Syarif, M.Si. Penulis Buku Gizi Spiritual. Dosen Pascasarjana IAI Tribakti Lirboyo. Wakil Ketua Komnas Pendidikan Jawa Timur)

Selasa, 05 Juli 2022

Jika Negara Pancasila Melarang Khamar, Tak Ada Promosi Miras dengan Nama Muhammad

Tinta Media - Jurnalis Joko Prasetyo menilai promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar.

"Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol)," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (30/6/2022)

Menurut Om Joy, sapaan akrabnya, Holywings bisa jualan khamar karena dilegalkan negara Pancasila. Ia juga menilai sekarang Holywings ditutup karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila. "Lha, dalam Islam meski hanya 5 persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi minuman mengandung alkohol 5 persen," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia merasa heran bila ada yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. "Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila?" tanyanya.

Pertanyaan lebih jauhnya, kata Om Joy, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?  Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila?

“Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir," ujarnya.

Menurutnya, begitulah sejatinya kalau mau jujur, jujur sejujur-jujurnya. "Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam," paparnya.

Ia mengingatkan, cukuplah Islam menjadi pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. "Karena sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan. Allahu Akbar!" pungkasnya.[] Achmad Muit

Senin, 04 Juli 2022

Holywings Senggol Perasaan Umat Beragama


Tinta Media - Saat ini Holywings sedang menjadi sorotan karena melakukan promosi minuman beralkohol gratis sehingga menimbulkan kecaman publik. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Banyak orang geram dengan cara promosi Holywings tersebut, utamanya bagi pihak penganut agama yang terkait. Tak dapat dimungkiri, kejadian tersebut membuat nama Holywings mencuat kembali.

Polemik yang dihadapi oleh umat pada saat ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Namun, banyak kejadian sebelumnya yang juga merupakan tindakan pelecehan agama, mulai dari membuat kartun nabi dengan unsur yang menghinakan, suara anjing disamakan dengan azan, sampai pada tindakan-tindakan yang lebih ekstrim.

Unsur pelecehan pada kegiatan promosi yang dilakukan oleh Holywings terkait dengan miras dan mengaitkannya dengan  simbol-simbol keagamaan, termasuk penamaan yang identik dengan sesuatu yang dimuliakan dalam agama, semisal penamaan "Muhammad" dan "Maria"  sehingga menimbulkan kontra di antara para penganut beragama. 

Tak hanya itu, dampak dari tindakan tersebu jugat berujung pada nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage dari Holywings ini.

Maka, pihak Holywings mengambil tindakan dengan menyampaikan permintaan maaf terkait promosi tersebut. 

"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/6/2022).

Namun, apakah tindakan memohon maaf ini mampu menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh Holywings ? 

Permasalahan yang ditimbulkan Holywings ini bukan hanya terkait pelecehan agama, tetapi berkaitan juga dengan pembolehan miras. Di dalam Islam, miras adalah sesuatu yang diharamkan, walaupun sedikit. Karena itu, meski kadar pada minuman itu hanya 5% dan tidak sampai memabukkan, maka minuman tersebut tetap tidak boleh dikonsumsi.

Namun, fakta yang berkembang di masyarakat justru sebaliknya. Hal ini merupakan kekeliruan  yang harus kita luruskan, terlebih dengan adanya penistaan agama. Inilah efek dari liberalisasi yang dipahami dan dijadikan sebagai patokan dalam melakukan perbuatan, sehingga efek yang ditimbulkan adalah sikap mentolerir secara berlebihan, bahkan sampai menembus batas agama.

Ini adalah masalah yang sangat sensitif, tidak bisa dianggap sepele. Masalah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut dengan pembiaran. Pemerintah memiliki peran penting untuk menindak tegas hal tersebut, sehingga tidak menjadi sesuatu yang lumrah atau kebiasaan.

Mestinya, sikap tegas pemerintah tidak hanya cukup dengan menutup Holywings sebagai solusi dari masalahnya. Namun, harusnya pemerintah juga menutup akses pelegalan peredaran miras, sehingga tak menjadi masalah berkelanjutan dari satu oknum ke oknum yang lain. 

Hal ini sangat jauh berbeda ketika Islam dijadikan sebagai sumber hukum dalam setiap perbuatan. Islam adalah rahmatan lil'alamin, yang dijanjikan Allah kepada manusia. Ketika  syariat Islam diterapkan, maka efek dari penerapan hukum Islam akan dirasakan oleh seluruh makhluk. 

Islam tidak memaksa manusia untuk mengimaninya. Namun, Islam mewajibkan bagi yang mengimaninya untuk menjadikannya sebagai cara pandang dalam kehidupan yang harus diterapkan. Sehingga, apa pun yang menjadi problematika bagi kaum muslimin, maka harusnya Islam yang pertama kali terpikirkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut, bukan yang lain. Apalagi, jika solusi yang ditawarkan hanya lahir dari egoisme pemikiran manusia belaka.

Allah memerintahkan pada umat Islam agar senantiasa menjadikan  Rasulullah sebagai hakim terhadap semua perkara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Umat Islam tidak boleh merasa berat atas putusan yang telah ditetapkan oleh Nabi.
Maka, masalah apa pun akan mampu dituntaskan dengan menetapkan hukuman yang menjerakan. Begitu juga dengan masalah terkait miras dan penodaan terhadap agama ini.

Di dalam Islam, tindakan penghinaan ini merupakan masalah yang amat besar sehingga mampu menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, baik dilakukan dengan serius maupun hanya sekadar bahan candaan.

Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah. Hukumannya menurut para ulama adalah dibunuh. Siapa yang masih meragukan siksaan bagi penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” Sedangkan hukuman bagai pelaku miras adalah didera atau cambuk. 

Inilah cara Islam menyelesaikan masalah. Dengan ketegasan hukumnya, Islam mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama sehingga keamanan dan ketentraman tetap terjaga dalam kehidupan. 

Hal ini, tidak bisa kita rasakan sekarang karena aturan yang kita gunakan di negeri ini menganut paham liberalisme. Kebebasan berpendapat menjadi salah satu asas yang dipegang oleh sebagaian pihak dengan HAM sebagai payung hukum untuk membenarkan perilaku penistaan terus berlanjut. 

Maka dari itu, kaum muslimin harus kembali pada aturan yang telah ditetapkan Sang Pencipta, Allah Swt. untuk menyelesaikan segala problem dalam menjalani kehidupan. 


Wallahua'lam bissawab

Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd.
Aktivis 

Minggu, 03 Juli 2022

BANTAHAN TERHADAP YLBHI SOAL HOLYWINGS: PELECEHAN TERHADAP NABI MUHAMMAD SAW TIDAK BISA DITOLERIR, SEBUAH TINDAKAN YANG JELAS TERKATEGORI KEJAHATAN (PIDANA)


Tinta Media - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) belum lama ini mengeluarkan pernyataan yang menilai promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," demikian, kutipan keterangan resmi YLBHI, yang diedarkan Selasa (28/6).

Pada saat diskusi di Forum PKAD yang dimoderatori Cak Slamet Sugianto (Selasa, 28/6), dalam kasus Holywings, penulis tegas menyatakan mengambil posisi untuk membela Nabi Muhammad SAW dan akan melawan siapapun yang menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk kepada siapa saja yang ikut membela para penista Nabi Muhammad SAW. 

Karena itu, klaim promo minuman khamar yang mencatut nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Holywings, jelas-jelas terkategori kejahatan dan harus diproses secara pidana.

Pada faktanya, dalam kasus penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang menjadi tersangka. Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun, selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun, selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun, Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun, selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun, selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun, selaku Tim Promosi.

Memang benar penetapan para tersangka ini belum memuaskan, karena ada kesan 'mereka dikorbankan'. Sementara, belum ada tersangka dari unsur perseroan, yang memiliki wewenang bertindak untuk dan atas nama perseroan (Holywings) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan akta pendirian perseroan.

Sebagaimana diketahui, Holywings merupakan brand yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Holywings memiliki bisnis bar, club dan restoran. Bisnis ini dimulai sejak tahun 2014 di bawah naungan PT Aneka Bintang Gading.

Sampai hari ini, belum ada satupun organ atau pejabat perseroan PT Aneka Bintang Gading yang ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, dengan pendekatan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, maka semestinya ada pejabat dari PT Aneka Bintang Gading yang menjadi tersangka.

Tindakan promo menggunakan nama Muhammad, tidak bisa dipisahkan dari nama Nabi Muhammad SAW. Memberikan promo miras gratis pada orang yang bernama Muhammad pada setiap hari kamis malam, jelas melecehkan syariat Islam yang mengharamkan khamar dan mengutamakan malam Jumat sebagai malam yang penuh berkah untuk ibadah.

Promo Holywings ini terkualifikasi dalam tindakan penodaan agama melalui aktivitas menyerang pribadi Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan nama muhammad untuk promo minuman keras gratis. Unsur penodaan agama, juga dapat terpenuhi dengan mengedarkan barang haram (miras/khamar) kepada khalayak khususnya yang bernama Muhammad, yang umumnya orang yang bernama Muhammad beragama Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan kualifikasi atau batasan mengenai penodaan agama. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 yang lalu di Jakarta, diantaranya telah menetapkan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan:

a. Allah SWT
b. Nabi Muhammad SAW
c. Kitab suci al-Qur’an
d. Ibadah mahdlah seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
e. Sahabat Rasulullah SAW
f. Simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan;

Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penodaan agama, sebagaimana telah diatur dalam pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH).

Promo Holiwings ini juga terkategori perbuatan yang menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Karena Muhammad, tidak dapat dilepaskan dari nama Nabi Muhammad SAW, nabi dan Rasul Umat beragama Islam yang merupakan agama yang diakui di Indonesia.

Tindakan mengedarkan promo miras dengan nama Muhammad yang merupakan nama Nabi umat Islam, padahal miras juga adalah barang haram dalam pandangan agama Islam, jelas-jelas merupakan bentuk konfirmasi kebencian dan permusuhan terhadap agama Islam.

Kebencian dan permusuhan itu diaktuisasikan melalui promo terbuka yang jelas ada kesengajaan untuk melakukan penodaan agama, baik dengan Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), Kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheldsbewustzijn) maupun Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), bahwa promo ini akan diketahui oleh segenap umat Islam sekaligus memicu kemarahan umat Islam, karena promo yang bersifat publik tersebut bukan diedarkan pada kalangan tertentu dan terbatas.

Alhasil, promo Holywings tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak ada alasan apapun untuk melepaskan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Holywings. Tidak ada argumentasi hukum apapun, yang dapat dijadikan dalih perkara tersebut bukan kejahatan (pidana).

Karena itu, segenap umat Islam harus berdiri tegak membela Nabi Muhammad SAW, menentang siapapun yang menista Nabi Muhammad SAW, dan melawan siapapun yang membela para penista Nabi Muhammad SAW. Semoga tindakan ini akan menjadi hujah kita, dan menjadi dasar kita diakui umatnya Nabi SAW sekaligus mendapatkan Syafa'at dari Beliau SAW. []

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Sabtu, 02 Juli 2022

Ahmad Khozinudin Yakin Umat Islam Mampu Seret Holywings ke Pengadilan


Tinta Media - Mengenai kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ajang promo merk khamr (minuman keras) oleh Holywings Indonesia, Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meyakini, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan.

"Namun saya yakin, tekanan umat Islam akan mampu menyeret kasus Holywings Indonesia ini ke Meja Pengadilan. Kasus Ahok saja, akhirnya bisa berujung bui," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (29/6/2022).

Alhamdulillah, lanjut Ahmad, saya sangat respek dan mengapresiasi rekan sejawat advokat yang mendampingi dan telah melaporkan kasus pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw yang dijadikan ajang promo merk khamar (minuman keras) oleh Holywings Indonesia. Saya juga mendengar, kasus ini bukan hanya dilaporkan di Jakarta, tetapi juga akan dilaporkan di Riau dan sejumlah daerah lainnya.

"Di Jakarta, kasus ini sudah dilaporkan dan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol dengan nama menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia ini dilaporan pada Kamis dini hari, tanggal 23 Juni 2022," ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, kasus pelecehan Nabi Muhammad yang dijadikan promo merk khamr dan promonya yang disebarkan melalui jaringan IT, jelas memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan permusuhan bedasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE (UU No. 19/2016 Jo 11/2008) dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan/atau unsur penodaan agama  berdasarkan pasal 165 a KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

"Managemen Holywings boleh saja berdalih promo minuman beralkohol itu tanpa sepengetahuan managemen dan itu harus dibuktikan di pengadilan. Namun, merk itu jelas didesain untuk melecehkan Nabi Muhammad SAW," tukasnya.

Ahmad pun heran, kenapa tidak mengambil promo nama lain yang tidak menyinggung Umat Islam? Kenapa harus mengambil nama Muhammad? Kenapa pula, harus promo yang namanya Muhammad dapat miras gratis?

"Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin ada perusahan miras berani terbuka membuat promo nama Muhammad untuk produk khamr yang jelas diharamkan Islam. Bahkan, berani promo terbuka di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim," ungkapnya.

Ahmad mempertanyakan, apakah kita umat Islam sudah tidak lagi dianggap? Kita benar-benar seperti buih di lautan?

"Kasus seperti ini terjadi secara berulang, diantaranya karena tidak tegasnya aparat memproses kasus penistaan agama. Sejumlah nama yang dilaporkan karena kasus penistaan agama, tidak juga diproses hukum," jelasnya.

Ahmad pun menilai, bahkan seolah para penista agama mendapatkan kekebalan hukum. Mereka diberi kebebasan menista agama Islam, tanpa resiko ditangkap.

"Sementara yang kritis terhadap rezim, langsung ditangkap. Sebuah praktik ketidakadilan hukum yang benar-benar nyata terjadi di negeri ini," tegasnya.

"Karena itu, saya mengajak kepada rekan sejawat Advokat Muslim untuk bersatu, menyeret Holywings Indonesia ke Meja Hijau. Saya juga mendorong segenap umat Islam di berbagai daerah untuk melaporkan kasus ini di kantor kepolisian di daerahnya masing-masing," pungkasnya.[] Willy Waliah

Jumat, 01 Juli 2022

𝐉𝐔𝐉𝐔𝐑, 𝐈𝐍𝐈𝐋𝐀𝐇 𝐘𝐀𝐍𝐆 𝐋𝐄𝐁𝐈𝐇 𝐌𝐄𝐍𝐃𝐀𝐒𝐀𝐑 𝐃𝐀𝐑𝐈 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐇𝐎𝐋𝐘𝐖𝐈𝐍𝐆𝐒


Tinta Media - Kalau mau jujur, masalah promosi khamar yang menggunakan nama Nabi Muhammad SAW dan Maria (Siti Maryam ra) itu, tidak akan terjadi kalau negara Pancasila ini tegas melarang khamar (minuman keras/minuman beralkohol). Jadi tak ada ceritanya Holywings sampai jualan khamar segala. Paling jualan bajigur. 

Kan kita juga enggak akan mempermasalahkan kalau ada pedagang bajigur bilang, "Siapa yang bernama Muhammad dan Maria dapat segelas bajigur gratis." Benar enggak? Masalah terjadi ketika bajigurnya diganti khamar bukan?

Terus mengapa itu Holywings bisa jualan khamar? Karena dilegalkan negara Pancasila. Terus mengapa sekarang Holywings ditutup? Karena kadar alkohol per botolnya lebih dari 5 persen alias melanggar aturan negara Pancasila. Lha, dalam Islam meski hanya 5 persen juga tetap haram. Kaum Muslim juga marahlah kalau nama Nabi Muhammad SAW dan Maria dijadikan bahan promosi bajigur mengandung alkohol 5 persen.

Maka saya sering merasa heran bila ada yang menyatakan negara Pancasila ini sudah islami. Lha, kalau memang benar negara Pancasila itu sudah islami, mengapa badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila (BPIP) tidak pernah menyatakan khamar itu bertentangan dengan Pancasila? 

Pertanyaan lebih jauhnya, mengapa semua aturan negara Pancasila yang melegalkan BUMN Sarinah mengimpor khamar untuk dipasarkan di negeri mayoritas Muslim ini tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila? Mengapa pemda DKI dan pemda NTT memiliki saham di pabrik miras tidak disebut bertentangan dengan Pancasila?  

Tapi, giliran kaum Muslim mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah (yang tentu di dalamnya penerapan sistem pemerintahan Islam yakni khilafah dan pelarangan tegas khamar) dikatakan bertentangan dengan Pancasila? Sudahlah, jangan lagi ada Muslim yang berkata Pancasila itu islami, apalagi dalam waktu bersamaan para pancasilais itu jelas-jelas mempersekusi dan mengkriminalisasi berbagai macam ajaran Islam yang agung, di antaranya adalah khilafah, jihad, dan definisi kafir. 

Begitulah sejatinya kalau mau jujur, jujur sejujur-jujurnya. Kita mengatakan bahwa Islam sesuai Pancasila pun tak akan mengurangi kejahatan mereka mengkriminalisasi ajaran Islam, kita berkata apa adanya terkait fakta Islam dan Pancasila juga belum tentu kita disiksa mereka. Tapi meskipun disiksa mereka, siksa Allah SWT lebih pedih lagi bagi siapa saja yang menyembunyikan kebenaran demi mendapatkan kerelaan makhluk durhaka penista ajaran Islam.  

Cukuplah Islam jadi pedoman hidup dan kerelaan Allah SWT yang dituju. Karena sejatinya hanya aturan dari Allah SWT yang wajib ditaati, semua aturan yang bertentangan dengan aturan Islam apalagi mengkriminalisasi ajaran Islam adalah thaghut yang wajib dilawan. Allahu Akbar![]


Depok, 30 Dzulqa'dah 1443 H | 29 Juni 2022 M

Joko Prasetyo 
Jurnalis

Jangan Ada Toleransi pada Maksiat


Tinta Media - Holywings, nama sebuah perusahaan yang bergerak di sektor food and beverage akhir-akhir ini viral karena cara promo yang ditawarkan menuai kontroversi. Pasalnya, mereka menawarkan minuman keras (Miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria.

Hal ini dianggap bermuatan unsur SARA, sebab melecehkan dua orang suci di dalam dua agama samawi, yakni Islam dan Kristen. Kini promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Kompas.com, 26/06/2022)

Terkait dengan laporan itu, Holywings Indonesia kembali menyampaikan permintaan maaf. Dalam pernyataan terbuka, Holywings berbicara tentang nasib 3.000 karyawan yang bergantung pada usaha food and beverage tersebut. 

Dalam dunia sekuler kapitalistik liberal saat ini, pelecehan agama memang kerap terjadi, walaupun dari segi kasus perkasus berbeda. Jika sebelumnya pelecehan dilakukan untuk tujuan konten dan politik, kali ini dilakukan untuk promosi sebuah produk.

Aturan dalam sekularisme memang melahirkan paham bahwa kehidupan harus terpisah dari agama. Maka, tidak heran jika kasus pelecehan agama selalu terulang. Dalam sekularisme, standar perbuatan manusia bukanlah syari'at, melainkan asas kebebasan (liberalisme).

Kebebasan menurut mereka adalah bagian dari hak asasi manusia. Manusia bebas melakukan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa melihat apakah perbuatannya berefek buruk kepada umat atau tidak.

Induk dari kebebasan (liberalisme) adalah sistem kapitalis yang menjadikan manusia diperbudak oleh materi. Jika sesuatu itu mampu mendatangkan materi, maka mereka akan melakukannya tanpa melihat apakah perbuatan tersebut melanggar agama atau tidak. Seperti pernyataan pihak Holywings yang mengatakan bahwa motif konten Muhammad dan Maria semata-mata hanya untuk menarik pengunjung, sebab penjualan di Klab tersebut tidak memenuhi target yang sudah ditentukan.

Jelas, ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, perbuatan menghina Rasulullah adalah haram hukumnya dan merupakan kemaksiatan, maka akan dihukum sesuai dengan sanksi Islam.

Allah Swt. berfirman, yang artinya:

"Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih." (At-Taubah: 61)

Dari riwayat Abu Dawud dari Amirul Mu'minin Ali bin Abi Thalib ra, menyatakan, "Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu) maka, perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki, ternyata Rasulullah menghalalkan darahnya" 
(HR. Abu Dawud)

Perkara maksiat dalam Islam hukumannya tidak main-main. Bahkan, ulama besar Kholil Ibn Ishaq  al-Jundiy, ulama dari madzhab Maliki, dalam kitabnya Mukhtashar al-Kholil, I/251 menjelaskan, “Siapa saja yang mencela Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan  pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela, dll ... maka hukumannya adalah dibunuh.” 

Oleh karena itu, tidak ada toleransi dalam maksiat, apa pun alasannya. Hukuman bagi pelaku maksiat pun amat berat. Dengan demikian, maka siapa saja yang akan melakukan kemaksiatan, dia akan berpikir berulang kali, sebab hukuman pelaku maksiat dalam Islam akan membuat jera siapa pun. Wallahu a'lam bishawab.

Oleh: Yulia Wie
Sahabat Tinta Media

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab