Tinta Media: Mubahalah
Tampilkan postingan dengan label Mubahalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mubahalah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Mei 2023

Advokat: Majelis Hakim Keliru Menerapkan Hukum

Tinta Media - Advokat Ahmad Khozinudin, menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan pasal untuk mengadili perkara Gus Nur.

"Majelis hakim telah keliru menerapkan hukum, keliru menerapkan pasal, yakni pengadilan yang menghakimi fakta hukum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya dalam tayang langsung ‘Banding Gus Nur: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Tak Ada Ijazah Asli Jokowi,’ Jumat (5/5/2023) di kanal Youtube AK Channel.

Menurutnya, dalam kasus Gus Nur ini ada dua peristiwa yang berbeda yang tidak bisa di generalisasi dikenakan dengan pasal yang sama, apalagi divonis dengan vonis yang sama.

“Peristiwa pidananya itu ada dua, kalaupun itu mau dipaksakan sebagai peristiwa pidana, kita umat Islam tentu sangat marah, sangat tidak terima. Bagaimana mungkin peristiwa mubahala dianggap sebagai peristiwa pidana. Mubahala itu bukan kejahatan,” tegasnya 

Jadi, kata Ahmad, ada dua peristiwa; pertama, ujaran kabar tentang ijazah palsu saudara Joko Widodo baik SD, SMP, SMA, hingga S1. yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono, yang kedua, ada peristiwa mubahalah untuk memverifikasi kebenaran kabar ijazah palsu saudara Joko Widodo, yang melakukan ini adalah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja,” jelasnya

“Jadi peristiwanya beda yang satu ijazah palsu, yang satu mubahalah. Kok bisa yang bermubalah juga dikenakan pasar 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 thn 1946 dan juga divonis sama dengan yang mengatakan ijazah palsu? Ini kan enggak nyambung," ungkapnya. 

Ada kekeliruan penerapan hukum dalam fakta persidangan. "Fakta persidangan telah tegas menyatakan Gus Nur itu perannya melakukan mubahalah, membimbing mubahalah Bambang Tri Mulyono. Sementara Bambang Tri Mulyono-lah yang mengatakan ijazah SD, SMA, S1 Jokowi itu palsu. Dibuktikan dengan apa oleh Bambang Tri Mulyono, dibuktikan dengan buku, buku Jokowi Under Cover,” terangnya

Selanjutnya Ahmad Khozinudin menyayangkan, judex factsi Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan fakta persidangan khususnya fakta bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi. Fakta persidangan ini diabaikan oleh majelis hakim judex factsi tingkat 1 dengan menyatakan bahwa Gus Nur benar-benar mengadakan kabar bohong tentang ijazah palsu.

"Sementara ijazahnya yang asli tidak ada. Kok dikatakan mengedarkan kabar bohong. Kalau ijazah palsu itu kabar bohong, berarti harus dihadirkan ijazah asli, kalau ijazah asli tidak ada, berarti terbukti bohongnya. Menjadi sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak pernah ada ijazah asli Jokowi," pungkasnya. [] Abi Bahrain


Jumat, 06 Januari 2023

BAMBANG PRASETYO, SAKSI KASUS MUBAHALAH IJAZAH PALSU JOKOWI TIBA-TIBA KENA SERANGAN JANTUNG

Tinta Media - Syahdan, saksi bernama BAMBANG PRASETYO dilarikan ke rumah sakit. Sebelumnya, saksi mendadak terkena serangan jantung. Informasi itu disampaikan oleh Jaksa.

Jaksa mengkonfirmasi kabar sakitnya saksi Bambang Prasetyo, sesaat sebelum Majelis Hakim menutup persidangan, pada Selasa lalu (3/1). Sidang ditunda, hingga Selasa depan (10/1) dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Bambang Prasetyo, batal memberikan kesaksikan pada kasus Mubahalah Ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Padahal, kehadiran saksi penting untuk memastikan Jokowi memiliki ijazah asli. Saksi infonya teman Jokowi. 

Jangan sampai, Saksi kelak misalnya hanya menerangkan teman Jokowi, pernah makan bakso bareng, main kelereng bareng, sering tidur dan ngantuk'an di kelas, dijewer Pak Guru, dan lain-lain. Saksi harus memberikan keterangan yang meyakinkan bahwa Jokowi memiliki ijazah asli.

Kepala Sekolah SD Jokowi (Martharina Cristiningsih, yang agamanya kristen mengaku muslim), juga saat diperiksa hanya menerangkan Jokowi pernah sekolah di SDN Tirtoyoso 111 dari kelas 5 sampai kelas 6 (masuk tahun 1971 lulus tahun 1973). Riwayat kelas 1 sampai kelas 4 tidak diketahui. Dari SD mana sebelumnya, juga gelap. Tak ada riwayat dan bukti mutasi sebelum masuk ke SDN Tirtoyoso.

Kepala SD Jokowi ini tidak memberikan keterangan ijazah Jokowi asli, tidak pula menunjukan ijazah Jokowi yang asli. Dia hanya membawa buku induk dan copy ijazah Jokowi. Sehingga, tak memberikan dampak pada perkara ijazah jokowi apakah asli, atau palsu.

Karena bisa saja orang sekolah di SD tertentu, tapi tidak memiliki ijazah. Atau ijazahnya hilang, kemudian dipalsukan. Atau tahun penerbitan ijazah tidak sinkron, lalu disesuaikan. Dll.

Saksi tukang demo, tukang lapor, dan tukang beri dukungan untuk tangkap Gus Nur dan Bambang Tri juga tidak memberikan keterangan yang membuktikan ijazah Jokowi asli. Semuanya, tidak pernah melihat ijazah asli Jokowi. Semua meyakini ijazah Jokowi asli hanya berdasarkan asumsi.

Dokumen bukti di persidangan, juga tidak ada yang berupa ijazah asli Jokowi. Baik ijazah SD, SMP, SMA, hingga S-1 Jokowi yang konon lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Saksi Bambang Prasetyo ini juga demikian. Semoga bisa fokus, untuk memberikan keterangan tentang keaslian ijazah Jokowi. Bukan cerita ngalor ngidul, dari main kelereng hingga mancing dengan Jokowi,  yang tak ada hubungannya dengan ijazah asli Jokowi.

Semoga Saksi Bambang Prasetyo cepat sembuh dan segera memberikan keterangan di persidangan. Namun, di sisi lain, apakah serangan jantung kepada saksi ini adalah konfirmasi Mubahalah Bambang Tri Mulyono yang dibimbing Gus Nur sedang berjalan? [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Bela Gus Nur & Bambang Tri Mulyono
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab