Money Laundering, Buah Buruk Tata Kelola keuangan Sistem Demokrasi Kapitalisme
Tinta Media - Cendekiawan muslim Dr. Riyan M.Ag. mengungkapkan bahwa money laundering (pencucian uang) adalah buah buruk tata kelola keuangan dalam sistem Demokrasi Kapitalisme.
“Dapat diduga kuat ini adalah buah buruk tata kelola keuangan (kemenkeu) dalam sistem Demokrasi Kapitalisme,” ujarnya dalam acara Ngaji Subuh: Ada Apa di Balik Dugaan Money Laundering 349 T dan Mangkraknya RUU Perampasan Aset? Senin (3/4/2023), di kanal Youtube Ngaji Subuh.
Ia menjelaskan, permasalahan ini tidak semata-mata masalah teknis semata, tetapi ini bagian dari sistem. Dalam sistem kapitalisme lahan subur money laundering (pencucian uang) karena dampaknya akan terjadi masyarakat yang rusak, orang-orang tidak takut lagi melakukan kejahatan korupsi, dan penggelapan pajak.
“Hal ini terjadi karena hasil kejahatan mereka itu tidak bisa diungkap oleh penegak hukum,” tegasnya.
Lanjutnya, kejahatan money laundering terjadi di sektor riil maupun nonriil. Pendapatan para pejabat dan orang-orang pelaku usaha atau pelaku bisnis melakukan cara-cara yang illegal, kemudian mereka mentransformasi pendapatan tersebut agar menjad legal.
“Sekali lagi bukan masalah halal haram, tetapi dari yang tidak legal menjadi legal,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan,peluang untuk melakukan itu sangat besar karena memang sistem Kapitalisme ini menghadirkan berbagai macam sistem perbankan, sistem koperasi, asuransi yang ini kemudian orang bisa memutar uang itu secara ilegal.
“Perolehan harta dari kejahatan-kejahatan orang-orang di Dirjen Pajak, kemudian mereka berupaya memutihkan pendapatan illegal, agar tidak bisa dideteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Praktik kejahatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi skala Internasional. Ia mencontohkan masalah yang lebih besar yaitu kasus kriminal kejahatan pajak dalam Pandora dan Panama Paper? Adanya laporan sejumlah wartawan secara internasional tentang penggelapan pajak dari perorangan maupun perusahaan. Modusnya membentuk perusahaan cangkang, Dibuat untuk mengelola dana-dana transaksi ilegal, hingga seolah-olah ini aset perusahaan.
“Tentunya hasil ini akan dinikmati individu dan perusahaan,” pungkasnya. [] Edy Suyono