Tinta Media: Mobil Listrik
Tampilkan postingan dengan label Mobil Listrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mobil Listrik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Mei 2023

Anggaran 1 Milyar Mobil Listrik Pejabat Dinilai Menyakiti Perasaan dan Menyengsarakan Rakyat

Tinta Media - Terkait mobil listrik yang anggarannya nyaris 1 milyar, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) menilai bahwasannya kebijakan itu menyakiti perasaan dan menyengsarakan rakyat.

“Kita menyayangkan kebijakan Kementerian Keuangan saat ini malah dinilai banyak pihak menyakiti perasaan dan menyengsarakan rakyat kecil,” ujarnya dalam acara program aspirasi: Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 Miliar, Pejabat Dibikin Senang Mulu? Senin (15/5/2023) di kanal Youtube Justice Monitor.

Menurutnya, hal ini karena pemerintah menikmati keringat rakyat kecil lewat pajak kemudian menjadikan APBN untuk memberikan banyak fasilitas kepada para pejabat di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Apakah patut kebijakan tersebut diambil, apakah cocok pemerintah mementingkan subsidi untuk rumah tangga mampu, apalagi masih banyak rakyat yang belum memenuhi standar makanan bergizi dan prevalensi stunting balita Indonesia masih tinggi,” katanya.

Dia menilai kebijakan ini keluar dari batas kepatutan mandat utama konstitusi dan bernegara Republik Indonesia yakni mengentaskan rakyat dari kemiskinan.

Menurutnya, seharusnya yang menjadi pertimbangan utama pemerintah adalah kebijakan yang diprioritaskan. Terlebih lagi sejumlah teknologi penting termasuk otomotif masih dikuasai oleh pelaku-pelaku industri luar negeri.

“Ada hal penting yang harus dijadikan prioritas oleh pemerintah salah satunya, misalnya pupuk yang masih dikeluhkan masyarakat, dan petani misalnya, juga masalah pupuk yang membuat para petani mengeluh, harga BBM juga Masih mahal, serta biaya pembangunan IKN nusantara yang menjadi beban rakyat. Walhasil pemerintah harus melihat berbagai aspek yang timbul dari kebijakan subsidi mobil listrik ini,” pungkasnya. [] Setiawan Dwi

Minggu, 25 September 2022

Kendaraan Listrik, Solusi Tambal Sulam Khas Kapitalisme

Tinta Media - Publik kembali dihadapkan pada persoalan kenaikan harga BBM. Pemerintah juga telah mencanangkan program yang digadang-gadang dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan BBM yang kian hari harganya semakin menggila. Dampak kenaikannya juga akan merambat ke semua sendi-sendi ekonomi negeri, bahkan ke semua sektor kehidupan, seperti naiknya harga bahan pangan pokok, tarif kendaraan umum, makanan siap saji, dan masih banyak lagi. 
 
Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta (18/09/2022) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut juga didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk mengakselerasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbahan Baterai (KBLBB).
 
Pemerintah daerah dan PLN serta jajaran mentri siap menyokong terlaksananya aturan tersebut. Tak hanya kendaraan listrik, pemerintahan pusat juga menyajikan solusi kompor listrik sebagai solusi kenaikan gas subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan rumah. Di media sosial pun telah ramai video penawaran motor listrik. 
 
Namun, tentunya pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan biaya yang tak sedikit. Lagi dan lagi, APBN terpakai untuk hal-hal yang tidak urgent. Prioritas diarahkan demi keuntungan korporasi, tak peduli rakyat mati. Sebab, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati listrik karena distribusinya yang tidak merata ataupun kesulitan biaya. 
 
Tentunya mereka akan mendapatkan kesulitan baru dari kebijakan tersebut. Apalagi, daya tempuh kendaraan listrik tak sejauh kendaraan bermotor berbahan bakar minyak. Kebanyakan kendaraan bermotor hanya mampu menempuh kurang lebih 6 km dengan baterai penuh. Tempat pengisian baterai juga masih sulit. Kebijakan tersebut juga meresahkan para pedagang kaki lima. Bagaimana mungkin mereka membawa keliling kompor listrik?
 
Solusi yang diberikan nampaknya hanya mampu menutup satu lubang masalah dengan tetap membiarkan lubang lainnya terbuka, bahkan menciptakan lubang-lubang masalah baru. Kekhasan sistem hari ini adalah bahwasannya kebijakan yang diterapkan hanya setengah hati dan hanya diberi kepada para kapitalis. 
 
Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan sistem Islam. Karena pada dasarnya, makna politik dalam Islam adalah pengurusan perkara umat. Umat adalah yang menjadi prioritas dengan diterapkannya aturan Ilahi yang sudah pasti mampu menjawab tantangan zaman dan segala persoalan kareng datang dari Sang Mahakuasa.
 
Dengan asas pengolahan kepemilikan dalam Islam (Individu, umum, dan negara), potensi geografi negeri muslimdapat dimaksimalkan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan warga negara. 
 
Untuk sumber daya tak terbatas, baik terbarukan maupun tak terbarukan, seperti tambang minyak dan fosil, hanya boleh diatur oleh negara secara mandiri, bukan swasta. Dengan begitu, negara mampu mengendalikan harga olahan minyak dan segala turunannya sehingga semua warga negara mampu menikmatinya dengan harga yang sangat terjangkau. Negara yang mengolah semata-mata menjadi pelayan umat, bukan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari rakyat. Ketika harga minyak dapat dikendalikan, maka harga-harga kebutuhan lain juga terjangkau.

Oleh: Keysa Neva 
Member @geosantri.id

Konversi Mobil dan Kompor Listrik, Siapa Diuntungkan?


Tinta Media - Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas diintruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

Menanggapi Inpres tersebut, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pun langsung menyiapkan strategi anggaran untuk pengadaan mobil listrik. (Liputan6.com, 18 September 2022).

Bahkan, PT PLN Surabaya mulai mengampanyekan kendaraan listrik di CFD. (antaranews.com 18 September 2022).

Di sisi lain, pemerintah melaui PT PLN juga akan melakukan konversi kompor gas elpiji (3 kg) ke kompor listrik atau induksi. Penggunaan kompor listrik diyakini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah akan mengeluarkan dana Rp300 triliun di tahun ini untuk membagikan kompor listrik gratis ke masyarakat dan akan menambah Rp5 triliun selama lima tahun ke depan. (news.detik.com, 20 September 2022)

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio memperkirakan bahwa kebijakan konversi kompor induksi dan kendaraan listrik adalah untuk meringankan beban PLN yang disebabakan oleh over supply listrik yang ada di Jawa, Sumatera, sebagian besar Kalimantan dan Sulawesi. Akhir tahun ini saja akan ada over supply sebesar 7,4 GW, sedangkan setiap 1 GW beban operasionalnya mencapai Rp. 3 triliun per tahun. Jadi akhir tahun ini PLTU (batu bara) PLN akan mempunyai 7,4 GW tidak terpakai, maka PLN harus menanggung biaya sekitar Rp22,2 triliun/tahun.

Korporasi yang Diuntungkan

Penggunaan konversi kompor listrik dan kendaraan listrik menguntungkan pihak PT PLN, tetapi tidak bagi masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik akan menambah beban hidup masyarkat, sebab persoalannya bukan pada masyarakat mampu membelinya atau tidak, tetapi biaya listrik di negeri ini yang tergolong mahal. Ditambah lagi dengan adanya rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik dalam waktu dekat.

Jika pemerintah nantinya memaksakan konversi kompor listrik dan kendaraan listrik, maka pelaku UMKM, taksi online, dan para pelaku usaha lainnya akan dirugikan. Tidak menutup kemungkinan, harga barang akan ikut naik sehingga memengaruhi perekonomian masyarakat. Karena itu, penerapan kompor listrik dan kendaraan listrik di Indonesia bukan sebuah solusi yang harus dilakukan, jika tarif listrik masih tinggi.

Kapitalisme Penyebabnya

Kebijakan pemerintah berupa instruksi presiden ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja, dalam hal ini adalah PT PLN. Kepemilikan usaha PT PLN tidak murni dikuasai negara, tetapi melibatkan pihak swasta. Pasalnya, sejak UU ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002 disahkan, diterapkan unbundling vertikal, yang memisahkan proses bisnis PLN menjadi beberapa usaha, yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan penjualan tenaga listrik. Sejak itu pula, proyek swastanisasi atau liberalisasi kelistrikan dimulai. 

Oleh karena itu, kebijakan baru pemerintah tentu hanya menyakiti hati rakyat. Saat kondisi ekonomi rakyat makin sulit, pemerintah berdalih kekurangan dana pembiayaan negara. Pemerintah malah meluncurkan program konversi kompor listrik dan kendaraan listrik. Padahal, jelas program tersebut membutuhkan biaya besar. Ditambah lagi, kebijakan ini hanya menguntungkan para pemilik modal yang terjun dalam bidang kelistrikan.

Persoalan penggunaan kompor listrik dan kendaraan listrik yang diikuti oleh mahalnya tarif listrik negeri ini tidak akan pernah usai selama sistem ekonomi dan politik kapitalisme masih menjadi pijakan. Sebab, sistem ini telah meliberalisasi sumber daya penghasil listrik, sehingga boleh diprivatisasi oleh individu maupun kelompok masyarakat.

Solusi Islam

Sistem kapitalis sangat berbeda dengan Islam. Islam memiliki aturan paripurna karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Swt. pencipta manusia dan seluruh alam semesta ini. Islam memandang bahwa listrik merupakan milik umum, dilihat dari dua aspek, yaitu : 

Aspek pertama, listrik yang digunakan sebagai bahan bakar termasuk dalam kategori “api” yang merupakan milik umum. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yakni padang rumput, air dan api. Termasuk dalam kategori “api” tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik, seperti tiang listrik, gardu listrik, mesin pembangkit, dan sebagainya.

Aspek kedua, sumber energi digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta, sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya melimpah, seperti migas dan batu bara yang juga milik umum. Karena milik umum, maka haram dikelola secara komersial baik oleh perusahaan milik negara ataupun swasta. Juga haram hukumnya mengomersialkan hasil olahannya sebagaimana listrik. 

Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu terpenuhi kebutuhan listriknya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, serta dengan harga murah, bahkan gratis untuk semua rakyat, baik kaya ataupun miskin, muslim maupun nonmuslim.

Jika negara yang menerapkan aturan Islam memutuskan kebijakan penggunaan kompor dan kendaraan listrik, tentu masyarakat tidak akan terbebani, karena memosisikan listrik sebagai kebutuhan umat yang wajib dipenuhi negara. Sistem Islam pula yang akan menghimpun penguasa yang amanah dan terbebas dari setiran pihak mana pun.

Oleh: Evi
Sahabat Tinta Media


Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab