Minyak Goreng: Sulit dan Langka, Bukti Sistem Salah Kelola
Tinta Media - Kasus minyak goreng masih juga belum rampung tersolusikan. Masalah minyak merk "Minyakita" yang disebut-sebut dapat menekan harga kenaikan minyak tahun 2022 lalu, kini menuai masalah. Barangnya langka. Kalaupun ada, harganya mahal. Padahal minyak ini belum ada setahun beredar.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa salah satu sebab kelangkaan Minyakita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor, menunjukkan penurunan sejak November 2022 lalu (bbc.com, 2/2/2023). Namun, berbeda dengan ungkapan dari Direktur Eksekutif Gabungan Minyak Nabati Indonesia, Sahat Sinaga. Sahat mengatakan adanya perubahan regulasi sehingga menjadikan para produsen mengalihkan produksi "Minyakita" ke minyak curah (bbc.com, 2/2/2023).
Menanggapi fakta tersebut, ahli ekonomi dari lembaga riset Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira berpendapat ketika minat pihak swasta berkurang untuk memproduksi "Minyakita", negara seharusnya mengambil peran lewat BUMN.
Di pasaran, pembelian "Minyakita" disyaratkan menggunakan KTP, dan maksimal pembelian sebanyak 5 kg, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan untuk dijual. Tak hanya itu, bagi penjual yang menjualnya di atas harga eceran, Rp 14.000, akan dikenakan sanksi. Diketahui, kelangkaan "Minyakita" ini membuat gusar masyarakat menengah ke bawah. Namun, Kemendag memastikan sudah ada supply sebanyak 450 ribu ton yang akan disebar di pasar tradisional (pikiran-rakyat.com, 3/2/2023). Tak akan lagi dijual di ritel, marketplace atau e-commerce. Langkah ini sebagai usaha mengantisipasi kelangkaan stok di lapang. Sudah beberapa tahun ini, masalah minyak goreng selalu membuat rakyat susah. Namun, belum juga disolusikan dengan cerdas.
Beragam masalah muncul dari hulu ke hilir. Misalnya, tingginya harga TBS (Tandan Buah Segar) karena disinyalir harga CPO naik. Namun, ternyata faktanya harga TBS di tingkat petani sangat rendah, sehingga merugikan para petani sawit. Saat harga CPO turun pun, harga minyak masih tinggi dan langka. Kebijakan larangan ekspor justru merugikan petani. Berbagai kebijakan yang ditetapkan tak berpengaruh significant terhadap keberadaan minyak goreng yang tetap langka dan mahal.
Fakta yang kini terjadi di lapangan adalah fenomena yang tak logis. Mengingat Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di seluruh dunia. Keberadaan minyak goreng justru mahal dan langka. Hal ini membuktikan bahwa adanya praktik kartel dalam bisnis CPO. Adanya kerjasama dalam kecurangan antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. Sungguh, praktik kartel hanya menguntungkan segolongan pihak saja, yaitu para kapitalis pemilik modal yang mempunyai kekuasaan memonopoli barang. Tanpa mempedulikan akibatnya di tengah masyarakat.
Parahnya lagi, tak ada sanksi hukum yang tegas bagi para kartel atau pihak yang memonopoli barang. Meskipun aksinya sudah menjadi rahasia publik. Inilah kerusakan yang ditampakkan oleh sistem ekonomi kapitalisme. Sistem yang menjadikan materi sebagai sumber dari segalanya. Segala kebijakan dan pengaturan yang ditetapkan oleh negara hanya berpihak pada kelompok opportunis, pencari keuntungan tulen. Hal ini membuktikan bahwa sistem yang kini diterapkan, salah mengelola segala sumberdaya yang dimiliki rakyat. Negara pun hanya sebatas regulator yang tak memiliki ketegasan bertindak.
Dalam kitab Nidzamul Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan bahwa sistem kapitalisme menjadikan para pemilik modal adalah pemilik kekuasaan. Negara pun lemah di hadapan para pemilik modal. Alhasil negara tak bisa menindak tegas para pemilik modal. Negara malah mensolusikannya dengan solusi semu yang tak tuntas menyelesaikan masalah. Akibatnya menyengsarakan rakyat. Seperti pembatasan pembelian minyak goreng, dan berbagai persyaratan yang menyusahkan. Betapa buruknya gambaran kehidupan rakyat dalam cengkeraman kapitalisme.
Berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Karena Islam mensyariatkan bahwa pemimpin adalah pengurus umat. Sehingga seluruh kebutuhan rakyat harus terpenuhi optimal oleh negara. Baik dari sisi kebijakan ataupun segala penetapan keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Setiap pemimpin yang lahir dari sistem Islam adalah pemimpin amanah penuh iman dan takwa, karena sangat menyadari bahwa setiap nyawa rakyat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap kartel yang merusak kestabilan pasar ditindak tegas berdasarkan hukum syariat Islam yang berlaku. Karena keberadaan kartel pasti melahirkan keadaan pasar yang tak stabil dan mengakibatkan kerugian rakyat. Dan negara tak akan tinggal diam saat rakyatnya merana. Segalanya diatur dengan adil dalam kebijakan negara bersistem Islam. Dan hanya sistem Islam-lah satu-satunya sistem yang menjaga seluruh kepentingan rakyatnya.
Sebagai kaum muslimin, seharusnya kita yakin bahwa hanya sistem Islam-lah yang melahirkan kesejahteraan di tengah umat. Dalam wadah negara yang khas sesuai teladan Rasulullah SAW, Khilafah manhaj An Nubuwwah. Wallahu a'lam bisshowwab.
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor