Tinta Media: Milik
Tampilkan postingan dengan label Milik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Milik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Februari 2024

Potensi Migas Raksasa Indonesia, Sebenarnya untuk Siapa?




Tinta Media - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan investasi hulu migas pada 2024 sebesar 17,7 miliar US$ atau setara Rp275,14 triliun dengan kurs Rp15.545/dolar AS. Target investasi tersebut naik 29% dari realisasi penanaman modal di tahun 2023 yang mencapai 13,7 miliar US$ setara dengan Rp212,96 triliun. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam konferensi pers di Jakarta (12/1/2024) menyatakan bahwa investasi yang masif pada delapan tahun terakhir telah mampu mengurangi laju penurunan lifting migas pada mayoritas lapangan produksi yang sudah tua. Tahun 2023 juga menjadi tahun terbaik dalam sektor eksplorasi dengan total sumber daya yang ditemukan mencapai recoverable resource yang mencapai  + 805,1 juta barrel, ditambah dengan dua penemuan lain yang tercatat sebagai giant discoveries di pemboran laut dalam di Geng North dan Layaran yang dikategorikan WoodMackenzie, Rystad Energy dan S&P Global sebagai five biggest discoveries in the world tahun 2023. (bisnis.com 12/1/2024)


SKK Migas memaparkan bahwa aktivitas pemboran di laut dalam mempunyai risiko tinggi dan biaya yang sangat mahal. Sebagai contoh, untuk pemboran di Geng North, KKS ENI (Kontrak Kerja Sama East Sepinggan Ltd) mengeluarkan biaya hingga 100 juta dolar AS untuk satu sumur atau setara dengan Rp1,5 triliun. Sementara itu, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Mubadala Energy sendiri telah menginvestasikan 93,5 juta dolar AS atau setara Rp1,4 triliun. Lebih lanjut SKK Migas berharap program mereka dapat mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan fiskal dan intensif yang bisa memacu para investor untuk melakukan eksplorasi. (infopublik.id 19/1/2024) 

Selama ini kita dicekoki pemahaman bahwa negeri ini kaya sumber daya alam, minyak dan gas bumi serta barang tambang yang terkandung di bumi Indonesia yang sangat berlimpah ruah jumlahnya. 

Namun sayang, semua kekayaan itu belum bisa dinikmati sepenuhnya karena kita memiliki keterbatasan modal dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengolah kekayaan alam itu. Pemahaman semacam ini menjadikan Indonesia terus bergantung pada swasta dan asing dalam mengelola kekayaan sumber daya alam. 

Ditambah lagi, model pengelolaan sumber daya alam ala kapitalisme yang eksis saat ini menjadikan negara hanya sebagai fasilitator. Melalui skema investasi, negara memfasilitasi investor swasta dan asing agar bisa masuk dan menguasai sumber daya alam serta aset- aset strategis negara. Kondisi ini menyebabkan rakyat semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Betapa tidak, sumber daya alam yang notabene merupakan harta kekayaan milik rakyat tidak dapat dinikmati keberadaannya karena telah berada dalam penguasaan para pemilik modal. Belum lagi negara pun akan rugi besar karena sudahlah keuntungan lebih banyak masuk ke kantong para investor, negara juga terjebak jebakan hutang investasi. Keadaan ini dapat menyebabkan negara masuk dalam hegemoni penjajahan ekonomi. 

Dalam Islam, menyerahkan pengelolaan harta milik umat pada swasta dan asing merupakan tindakan kemaksiatan. Hal ini karena pengelolaan harta umat tidak dijalankan sesuai dengan perintah Allah SWT.
Islam memiliki konsep kepemilikan yang menjadikan sumber daya alam sebagai harta kepemilikan umum. 

Maknanya sumber daya alam yang terkandung di negeri- negeri kaum muslim adalah milik rakyat yang pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Menyikapi konsekuensi syariah dalam pengelolaan harta milik umum tersebut, negara Islam akan menyiapkan sumber daya manusia berkualitas yang memiliki skill dan keahlian untuk mengelola kekayaan sumber daya alam. Negara pun akan mendukung kegiatan pengelolaan sumber daya alam dengan menyiapkan dana khusus untuk menunjang proses pengelolaan serta pengolahan sumber daya alam karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang besar yang dikelola dalam Baitul mal. 

Mekanisme politik ekonomi Islam akan menjadikan negara mampu mengelola dan mengatur harta kekayaan milik umum secara profesional demi kemakmuran rakyat. Semua itu dilakukan dengan dorongan ketakwaan kepada Allah SWT guna mewujudkan kemuliaan Islam dan kaum muslimin. 
Wallahu ‘alam bishawab



Oleh: Selly Amalia
Sahabat Tinta Media 

Sabtu, 17 September 2022

Pemilik Sejati, Masyarakat Berhak Mendapatkan LPG dan Bahan Bakar Gratis

Tinta Media - “Dalam pandangan Islam masyarakat berhak mendapatkan LPG dan bahan bakar yang lainnya bahkan gratis, karena mereka adalah pemilik sejatinya,” tutur Ustazah Siti Sholihat dalam Blusukan Kru MMC; Harga LPG Naik, Hidup Makin Sulit, Rakyat pun Mengeluh, dalam kanal youtube Muslimah Media Center, Rabu (14/8/2022).

Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW (HR. Abu Daud), lanjutnya, bahwa kaum muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu, air, padang rumput dan api. Berdasarkan hadist ini jelas bahwa yang dimaksud dengan api adalah energi, bahan bakar termasuk LPG. 

“Masyarakat adalah pemilik sejatinya seharusnya mereka mendapatkan dengan harga yang murah sehingga dalam pandangan Islam migas ini bukanlah aset milik negara maupun korporasi,” sambungnya.

Migas ini diberikan oleh Allah SWT sebagai sumber daya alam milik umat, lanjutnya lagi, sehingga menghalangi masyarakat dalam menikmati barang miliknya dengan harga murah dan mudah adalah sebuah kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak.

“Apakah hal ini dipikirkan oleh penguasa? Apakah mereka ingat dengan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT karena hakikatnya mereka adalah pengurus urusan masyarakat yang harus bertanggungjawab terhadap semua apa yang mereka urus termasuk pengelolaan minyak dan gas bumi,” paparnya.

Adanya kenaikan harga LPG, BBM dan lainnya yang terus dinaikkan, sambungnya, akibat berakar dari liberasisasi sektor energi sebagai konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan ladang migas boleh sah dimiliki dan dikuasai oleh swasta bahkan asing.

“Kita ketahui bahwa yang menguasai ladang-ladang migas di negeri ini tidak lain dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing, tentu paradigma mereka pengelolaan energi tersebut bukan paradigma dikembalikan kepada masyarakat, pemilik sejatinya, tetapi paradigmanya bagaimana cara meraih keuntungan sebesar-besarnya,” lanjutnya.

Ustazah Siti Sholihat menjelaskan lebih jauh, hal inilah yang membuat rakyat dihadapkan pada realitas kenaikan harga BBM. "Sementara kondisi yang lain, ketika pemerintah dan pertamina beralasan harga BBM dinaikkan karena adanya kenaikan harga minyak dunia, padahal dalam kondisi minyak dunia turun, pertamina justru tidak menurunkan harga gas dan BBM di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa logika kapitalis yang digunakan saat ini adalah ingin meraih keuntungan sebesar-besarnya sehingga rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan LPG yang merupakan kebutuhan pokok mereka," bebernya. 

BBM Milik Umum

Menurutnya, Islam adalah sebuah ideologi yang melahirkan segenap aturan yang mengatur aspek kehidupan termasuk dalam energi dan sumber daya lainnya. "Ketika syariat Islam diterapkan oleh negara maka segala bentuk energi akan dikelola sesuai dengan syariat demi kemaslahatan rakyat,” tambahnya kemudian.

Dalam pandangan Islam, lanjutnya, energi seperti minyak bumi dan gas, batu bara, panas bumi dan sebagainya adalah termasuk kepemilikan umum yang wajib diatur dan dikelola oleh negara untuk diberikan kepada masyarakat sebagai pemiliknya. Negara wajib mengurus energi sebaik-baiknya dalam rangka untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan masyarakat sehingga tidak ada satupun dari warga yang kesulitan untuk mendapatkan energi seperti gas LPG. 

“Semua hanya akan terwujud dalam sebuah negara yang menerapkan Syariah Islam secara kaffah termasuk di dalamnya menerapkan sistem ekonomi islam yang mengelola bahan bakar, gas, BBM yang lainnya berdasarkan Syariah yaitu BBM akan dikekola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Institusi yang menerapkan Syariah secara kaffah ini tidak lain adalah sistem khilafah Islamiyah,” pangkasnya. [] Khaeriyah Nasruddin

Rabu, 31 Agustus 2022

Ahli Hukum Sebut BBM Bukan Komoditas yang Patut Dikomersilkan

Tinta Media - Ahli Hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Abu Muhammad Asyraf Mikhail Othello mengatakan, BBM bukanlah komoditas yang patut dikomersilkan.

“BBM dalam tinjauan Syariah, sebagaimana dijelaskan Syeikh Allamah Taqiyuddin An Nabhani dalam dua master piece kitab beliau, yaitu Nizahmul Iqthishodiy dan al-Amwal fi Daulah. Dalam penjelasan dua kitab tersebut, BBM pada prinsipnya bukanlah barang komoditas yang patut dikomersialkan,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, kebanyakan dari kaum muslim menyangka, BBM dan sejenisnya masuk kategori barang-barang yang dapat dikomersilkan di pasar-pasar konvensional. Padahal, menurutnya, pandangan ini keliru besar. 

“Keberadaan BBM seperti minyak tanah, bensin, pertalite, pertamax, gas elpiji dan sejenis itu, dalam perspektif fiqih menurut Sheikh Allamah Taqiyuddin An Nabhani, masuk kategori barang tambang yang jumlahnya sangat banyak dan tidak terbatas. Sehingga, komoditas BBM dan sejenisnya itu, masuk kategori kepemilikan umum (al-milkiyatul Aam). Terlarang bahkan haram untuk menjadikannya sebagai barang komoditas yang diperdagangkan secara bebas layaknya barang komoditas lainnya di tengah masyarakat,” bebernya. 

Abu Asyraf kembali menegaskan, BBM merupakan bagian dari kepemilikan umum. Oleh karenanya, syariah melarang keras memperjualbelikan secara komersil. Ia pun menambahkan, BBM adalah milik umat sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahamad.

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”

Dalam konteks hadits tersebut, Abu Asyraf menjelaskan, BBM bisa dianalogikan sebagai api atau energi yang digunakan oleh umat manusia. Komoditas tersebut, menurutnya, hanya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga tidak boleh dikomersilkan. Ia pun menambahkan, BBM juga tidak boleh dikuasai oleh geng oligarki atas nama perusahaan swasta baik domestik maupun asing. 

“Negara berkewajiban menjadi fasilitator untuk mendistribusikan BBM kepada seluruh masyarakat sebisa mungkin, baik secara gratis ataupun dengan harga yang murah,” tambahnya.

Menurutnya, konsep kepemilikan ekonomi perspektif ekonomi kapitalisme bertentangan dengan syariat Islam. Abu Asyraf menjelaskan, kapitalisme berpandangan bahwa semua barang yang memiliki nilai keekonomian diserahkan kepada harga pasar. Dengan demikian, menurutnya, setiap individu, konglomerasi dan oligarki bisa menguasainya dengan cara bersaing secara bebas dalam mekanisme pasar. 

“Demikian halnya BBM. Dalam pandangan ekonomi kapitalis, ia merupakan komoditas yang mestinya juga dapat dikomersilkan. Sehingga, negara yang bertumpu kepada ekonomi kapitalis meniscayakan sebagai komoditas yang harus didistribusikan kepada rakyat dengan mekanisme jual beli melalui motif untung dan rugi. Konsep ekonomi kapitalistik inilah yang menimbulkan ketidakadilan ekonomi serta kezhaliman di tengah umat,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu diluruskan bahwa keberadaan BBM merupakan milik umum. Pemerintah, tambahnya, dilarang berjual beli BBM dengan rakyatnya. Rencana kenaikan harga BBM, menurutnya, bisa dikatakan bentuk kezaliman pemerintah terhadap rakyat dan harus dicegah. 

“Kata kuncinya bahwa rencana menaikkan harga BBM merupakan bentuk pelanggaran syariah yang berimplikasi kezaliman. Harus dicegah dan disuarakan,” tegasnya. 

Abu Asyraf khawatir, mendiamkan kezaliman, dampaknya Allah SWT nanti meminta pertanggungjawaban seorang muslim ketika membiarkan kemungkaran. Padahal, Rasulullah saw telah menyampaikan hadist dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu terkait kewajiban menghilangkan kemungkaran dan diriwayatkan oleh Muslim.

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” pungkasnya.[] Ikhty
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab