Tinta Media: Menjamin
Tampilkan postingan dengan label Menjamin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menjamin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Februari 2024

Menjamin Kehalalan Pangan



Tinta Media - Apa yang terbayang di pikiran kita jika ada manusia yang memakan anjing? Begitu juga jika ada yang memperjualbelikan babi atau pun barang haram lainnya, apalagi hal tersebut terjadi secara nyata di pelupuk mata kita? Ya, bagi seorang muslim, secara naluriah hal itu merupakan makanan yang menjijikkan, najis dan kotor. Terlebih, syariat Islam telah mengharamkannya.

Sebagaimana diberitakan oleh Solopos, seorang warga yang kini menjadi tersangka perdagangan anjing menceritakan bahwa dia sudah 10 tahun melakukan perdagangan binatang tersebut. 

Kita tentu marah dan kecewa. Apa pun alasannya, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Negara ini mempunyai norma-norma dan undang-undang yang harus dipatuhi. Peraturan terkait perdagangan anjing tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan.

Artinya, peredaran dan perdagangan anjing oleh negara telah dilarang. Tak hanya peredaran dan perdagangan anjing yang dilarang, mengonsumsi anjing bisa terjangkit penyakit rabies. Namun, mengapa peredaran dan perdagangan anjing masih terjadi?

Perdagangan anjing tidak hanya terjadi di Solo saja. Jika ditelisik ke belakang, ada perdagangan anjing di pasar daerah Tomohon Sulawesi Utara. Itu baru yang menyeruak ke publik. Bagaimana yang tidak terungkap?

Kontrol Negara

Problematika perdagangan anjing ini tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Seharusnya negara melakukan kontrol di pasar-pasar. Dalam artian, ketersediaan pangan untuk rakyat harus benar dilakukan. Negara harus memastikan bahwa setiap individu memperoleh makanan yang halal dan thayib. 

Sayang seribu sayang, harapan dan keinginan terhadap makanan yang halal dan thayib hanya tinggal harapan. Ini karena sejatinya, penguasa kurang serius dalam mengurusi rakyat. 

Kapitalisme menjadikan negara bersikap tidak serius. Selagi ada yang membutuhkan, maka produsen akan menyediakan barang haram itu. Itulah salah satu prinsip ekonomi kapitalisme. Karena itu, harus ada perubahan secara mendasar dengan menghadirkan solusi tuntas terhadap persoalan ini.

Pangan Halal dan Thayib

Pangan halal dan thayib harus menjadi mindset setiap muslim. Dari makanan halal dan thayib, tubuh kita akan terjaga. Ini mesti diupayakan dengan sungguh-sungguh. 

Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya,

"Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh nyata bagimu."

Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah Saw. bersabda,

"Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung.

Dengan mengonsumsi makanan halal, maka akan terjaga tubuh (raga), kesucian pikiran, kesucian jiwa, dan insyaallah keistikamahan dalam menjalankan syariat Islam.

Syariat Islam akan menjamin umat hanya mengonsumsi makanan halal lagi baik. Metodenya dengan menerapkan syariat Islam oleh negara. Untuk itu, negara melakukan langkah-langkah praktis karena sumber hukumnya sudah ada, yakni Al-Qur’an, hadis, ijma sahabat, dan qiyas. Jadi, khalifah melakukan ijtihad dalam menggali sebuah hukum. 

Langkah praktis negara dalam pangan bisa dalam bentuk penerapan teknologi pertanian, menciptakan varietas pangan yang unggul, dan lain-lain.

Tidak hanya itu saja, perlu penegakan hukum juga sebagai sanksi agar menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan, dan penebus dosa-dosanya di akhirat kelak.

Dengan demikian, masyarakat akan aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas.

Oleh: Muhammad Nur
Sahabat Tinta Media

Rabu, 26 Oktober 2022

IJM Ungkap Pentingnya Keberadaan Polisi untuk Menjamin Keamanan

Tinta Media - Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana mengungkap pentingnya adanya kepolisian untuk menjamin keamanan.

"Untuk memastikan jaminan keamanan bisa terjadi betul-betul di masyarakat, syariat Islam mensyariatkan adanya lembaga kepolisian atau asy syurthoh," ujarnya dalam acara Kabar Petang: Polisi adalah Penjaga Keamanan dan Penegak Hukum Islam, Jumat (21/10/2022) di kanal Youtube Khilafah News.

Menurutnya, tugas asy-syurthoh adalah menjamin keamanan baik masyarakat maupun negara. "Bahwa yang dibutuhkan adalah polisi yang betul-betul taat pada syariat Islam. Polisi di dalam Islam memiliki kewenangan-kewenangan penting yang dibentuk oleh khilafah atau wali/gubernur. Tugas polisi adalah menjaga keamanan, melindungi aturan, menangkap pelaku kejahatan dan para pengacau. Tugas lainnya seperti pekerjaan administratif yang menjamin keselamatan rakyat dan ketenangan mereka," bebernya.

“Bisa dikatakan kepolisian adalah kekuatan utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dari berbagai ancaman dan gangguan seperti pencurian, perampokan, zina, murtad, vandalisme, dan lain sebagainya. Polisi juga diberi kewenangan menggunakan senjata untuk menghadapi kaum pemberontak dan separatis yang mengganggu keamanan umum seperti mengancam harta, warga aset-aset umum dan negara,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa polisi haram memata-matai rakyat, melakukan penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dsb. Polisi hanya boleh memata-matai mereka yang disebut ahlur riyab yaitu orang yang terindikasi kuat menimpakan bahaya kepada masyarakat Islam.

Ustad Agung membeberkan kepolisian dalam Islam adalah setiap kesatuan terbaik. Di antara kesatuan pilihan tersebut adalah polisi karena polisi adalah prajurit-prajurit pilihan. "Bahkan dikatakan mereka adalah kesatuan terbaik yang lebih menonjol daripada tentara. Polisi ini mempunyai kekuatan fisik tetapi dia harus berempati pada  masyarakat dalam menjaga keamanan. Penjelasan ini ia kutip dari kitab Ajhizah ad daulah (hal. 94)," terangnya. 

Melihat vitalnya peran dan tugas polisi, ia menegaskan tidak bisa sembarang orang bisa diterima menjadi polisi. Polisi tidak sekedar memiliki badan yang sehat dan keterampilan fisik, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah pribadi-pribadi yang bertakwa, tsiqah atau terpercaya agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudud (hukum pidana Islam), waspada, dan tidak mudah dibodohi.

“Dengan memiliki syarat-syarat yang sudah saya sebutkan, maka polisi akan independen, memiliki integritas, dan memiliki presisi dalam menjalannkan tugasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.[] Erlina YD
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab