Tinta Media: Mengutuk
Tampilkan postingan dengan label Mengutuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mengutuk. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juli 2023

Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, UIY: Umat Islam Wajib Mengutuk

Tinta Media - Menanggapi pembakaran Al-Qur’an yang terjadi di Swedia beberapa waktu lalu, Cendekiawan Muslim Ustadz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan bahwa umat Islam wajib mengutuk.
 
“Al-Qur’an itu sebagaimana keberadaan Nabi Saw. berada di titik yang paling sensitif pada tubuh umat Islam. Karena itu kita wajib mengutuk dan mengecam. Kecaman serta kutukan itu wajib diekspresikan secara nyata, sebab jika tidak maka umat Islam dianggap tidak peduli,” ungkapnya di acara Focus: Pembakaran Al Qur’an, Bagaimana Menghukum Swedia, melalui kanal  Youtube UIY Official Senin (3/7/2023).
 
Dalam pandangan UIY,  tindakan membakar  Al-Qur’an ini aneh. Ia mempertanyakan apa yang salah dari Al-Qur’an. Kalau Al-Qur’an dianggap telah menginspirasi umat Islam untuk melakukan kejahatan, terorisme, yang menimbulkan kerusakan dan kematian demikian besar, pada faktanya kerusakan itu bukan dilakukan oleh umat Islam.
 
“Hak Asasi Manusia Internasional menyatakan bahwa pelanggar HAM terbesar di muka bumi itu tidak lain adalah Amerika Serikat. Kita bisa lihat pada invasi di Afganistan kemudian invasi di Irak yang telah menewaskan jutaan manusia. Artinya merekalah yang menimbulkan kerusakan. Dan mereka melakukan itu atas inspirasi apa? Atas inspirasi agama mereka, agama Kristen yang kitab sucinya Injil,” bebernya.
 
Oleh karena itu, sambungnya, mestinya yang dibakar itu bukan Al-Qur’an tapi Injil. Hal ini, ucapnya, menunjukkan hipokrisi negara-negara Barat khususnya Swedia. Di satu sisi Barat mengagung-agungkan kebebasan tapi di sisi lain kebebasan itu hanya boleh dilakukan untuk sesuatu yang sesuai dengan kepentingannya.
 
Tidak Berulang
 
Menurut UIY, solusi yang bisa dilakukan saat ini agar pembakaran Al-Qur’an tidak berulang maka harus ada tuntutan hukum bagi pelaku. “Tuntutan hukum ini bukan mengandalkan hukum Swedia tapi harus tuntutan internasional,” imbuhnya.
 
Tuntutan hukum internasional itu, ucapnya, kurang lebih seperti tuntutan kepada Salman Rusdhie dulu bahwa Salwan telah melakukan kejahatan melawan Islam, karena itu dunia Islam memutus dia bersalah dan dihukum, menjadi buronan internasional.
 
“Itu saja, saya kira sudah menggentarkan, apalagi kalau ada pernyataan bahwa siapa saja boleh mengeksekusi keputusan ini, akan lebih menggentarkan lagi,” tukasnya.
 
Kemudian, sambungnya, kepada negara yang melindungi atau menganggap bahwa pembakaran Al-Qur’an itu legal seperti di Swedia,  harus dihukum melalui tindakan ekonomi (embargo), pemutusan hubungan diplomatik. “Dunia Islam yang berjumlah 50 negara itu jika melakukan pemutusan hubungan ekonomi, misal ekspor impor dihentikan, saya kira itu akan sangat berdampak besar,” terangnya.
 
Efektif
 
Dalam penilaian UIY berulangnya pembakaran Al-Qur’an ini, cerminan kelemahan kekuatan politik global umat Islam yang amat sangat.  
 
“Bagaimana bisa umat Islam yang jumlahnya hampir dua miliar, ini hari tak berdaya menghadapi seorang Salwan, seorang Paludan atau kalau negara, menghadapi negara kecil seperti Swedia yang penduduknya tidak terlalu besar itu,” herannya.
 
Kalau khilafah sebagai kekuatan politik global umat Islam itu ada, lanjutnya, pembakaran Al-Qur’an seperti ini tidak akan terjadi, karena khilafah mempunyai kekuatan efektif. “Khilafah itu mempunyai kekuatan efektif. Kekuatan efektif itu artinya kekuatan yang dilihat oleh mereka secara nyata,” imbuhnya.
 
Ia mencontohkan, saat Inggris dan Prancis akan menampilkan pertunjukan teater yang menghina Nabi, Sultan Abdul Hamid (sebagai khalifah) mengancam akan melancarkan jihad kepada Inggris dan Prancis.
 
“Mereka tahu persis kekuatan Khilafah Utsmaniyah. Jihad itu dikenal oleh mereka, bukan sekedar retorika, sehingga mereka menghentikan rencana pertunjukan itu. Khilafah ini yang saat ini tidak ada,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
 
 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab