Tinta Media: Membebani
Tampilkan postingan dengan label Membebani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Membebani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Agustus 2023

Penambahan Rumah Sakit Pakai BPJS, Bukan Melayani Malah Membebani


Tinta Media - Belum lama ini Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan sambutannya pada acara Seremonial Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Bandung dengan Rumah Sakit Oetomo Hospital di Jl. Raya Bojongsoang Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Dalam sambutannya itu Bupati Bandung menyampaikan bahwa saat ini kabupaten Bandung memliki 15 rumah sakit yang hanya bisa menampung sekitar 2000 tempat rawat inap.

Sementara jumlah penduduk mencapai 3, 72 juta jiwa, dalam arti pemerintah Bandung masih kekurangan sekitar 1.700 tempat rawat inap.

Maka, dengan hadirnya rumah sakit Oetomo ini, pemerintah berharap bisa menjadi solusi dalam bidang kesehatan, serta dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. 

Dadang Supriatna berharap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan bisa dilayani di Rumah Sakit Oetomo Hospital dengan menggunakan BPJS kesehatan secara gratis terutama bagi warga kurang mampu.

Sebagai masyarakat, tentunya kita mengapresiasi hadirnya rumah sakit untuk menambah kapasitas ruang rawat inap dengan baik. Kesehatan merupakan hajat hidup orang banyak dan merupakan kebutuhan seluruh warga negara. baik warga kurang mampu atau pun warga mampu harus senantiasa diprioritaskan. Dan yang paling penting, pelayanan kesehatan harus tanpa asuransi dan BPJS. Sebab, jika masih harus menggunakan BPJS itu berarti bukan melayani tapi malah membebani masyarakat. 

Sebagaimana kita ketahui, kebijakan BPJS ini mewajibkan masyarakat untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan. Adapun besaran iuran tergantung pada kategori kelas atas, menengah dan bawah. Jika masyarakat tak membayar maka akan dikenakan sanksi berupa pajak dan denda. Artinya, pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS itu tidak gratis, namun kita membayar terlebih dahulu dan baru bisa digunakan saat kita sakit, itu pun harus melalui prosedur yang sulit. 

Dan jikapun kita tidak pernah menggunakan pelayanan BPJS ini, maka iuran yang kita bayar tidak akan kembali. Itu berarti, kesehatan tak ubahmya sebuah bisnis unruk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Membisniskan penyakit yang menimpa masyarakat.

Mestinya Rumah Sakit menjadi bagian dari pemerintah dalam melayani kebutuhan kesehatan rakyat. 

Penandatangan kesepakatan ini cermin bahwa pada dasarnya kesehatan ditanggung oleh rakyat. Pemda hanya berharap saja rumah sakit bisa melayani rakyat. Paradigma seperti ini lahir dari cara pandang kapitalis. Terlebih setelah disahkannya RUU Kesehatan yang menghilangkan mandatory steping yang berarti kesehatan ditanggung oleh rakyat melalui asuransi wajib (BPJS). Semua ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan, lepas tanggung jawab dalam melayani kesehatan rakyat. 

Sementara, dalam sistem Islam, berbagai rumah sakit telah dipersiapkan berikut segala keperluan dan kebutuhannya dijamin oleh negara. Sebagai contoh, sebuah rumah sakit yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus. Pada tahun 1160 yaitu rumah sakit Bimaristan yang bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit, tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis. 

Inilah bukti keberhasilan peradaban Islam diatas paradigma shohih tentang kesehatan. Islam memandang bahwa kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.

Dalam Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administrasi sistem kesehatan bersandar pada aturan syariah islam, begitu pun dengan sarana dan prasarananya juga sumber daya manusia sebagai pelaksana sistem kesehatan seperti dokter, perawat dan tenaga medis lainnya disediakan dan dipenuhi oleh negara, sehingga kebutuhan rakyat terhadap layanan kesehatan terpenuhi secara gratis dan berkualitas. 

Bukan hanya gratis, negara pun memberikan pelayanan kepada para pasien dengan memberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama dalam perawatan. Dana yang dikeluarkan diambil dari Baitulmal Mal yang berasal dari harta zakat (fakir miskin/orang tak mampu berhak mendapatkan zakat), kemudian juga dari fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dsb. 

Atau juga diambil dari harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang, dsb. Jika semua itu belum cukup, barulah negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki muslim dewasa yang kaya.

Maka, hanya dengan sistem Islam, umat dapat merasakan pelayanan kesehatan gratis dan dengan pelayanan yang maksimal tanpa harus membayar iuran sebagaimana BPJS ataupun asuransi kesehatan lainnya. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam dengan menerapkan syariah Islam pada seluruh aspek kehidupan agar keberkahan dapat dirasakan oleh seluruh umat di penjuru dunia.

Wallahu'alam bisshawab.

Oleh: Tiktik Maysaroh 
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab