Tinta Media: May Day
Tampilkan postingan dengan label May Day. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label May Day. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Mei 2024

“Mayday! Mayday” Kondisi Buruh Darurat

Tinta Media - Setiap tanggal 1 bulan Mei merupakan hari buruh Internasional (May Day). Kembali peringatan hari buruh ini selalu dimeriahkan dengan demo buruh yang terjun ke jalan. Merujuk konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan ‘mengepung’ Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno. (detiknews, 1/5/2024)

Tahun ini buruh mengusung dua tuntutan utama yang diserukan yakni pencabutan omnibus Law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah (HOSTUM). Setiap tahun tuntutan yang disampaikan oleh buruh dalam demonya pun jika kita telaah merupakan hal yang sama yakni tuntutan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup. Namun, hal ini tidak akan pernah tuntas selama sistem kapitalis-sekuler masih menjadi sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan kita saat ini. Mengapa demikian? Karena kapitalis-sekuler yang berdiri atas asas pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar dalam kehidupan hanya materi/keuntungan. Segala lini akan dijadikan lahan bisnis yang memberikan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan hal lainnya. 

Hal ini terjadi ketika membahas masalah buruh. Tenaga kerja murah dengan memberikan keuntungan sudah pasti menjadi target utama kapitalis sehingga kehidupan buruh bukan menjadi perhatian selama kapital mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu tahun ke tahun kondisi buruh tidak akan pernah berubah dan persoalannya akan terus berulang kondisi buruh sudah dalam kondisi Mayday! Mayday! alias darurat. 

Islam Solusi Tuntas Buruh 

Persoalan buruh saat ini sebenarnya merupakan persoalan upaya pemenuhan kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Salah satu cara memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja. Namun, hal ini sulit didapat karena ketidaktersediaan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran dimana-mana. Tekanan kehidupan yang semakin sulit pun membuat wanita dan anak-anak harus turut serta mengambil tugas mencari nafkah. 

Sedangkan yang sudah bekerja dihadapkan dengan persoalan gaji yang rendah atau murah sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Persoalan pekerja kontrak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pun menjadi pil pahit yang dihadapi oleh pekerja/buruh saat ini. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis yang hanya mementingkan kepentingan para kapital. 

Oleh karena itu, persoalan buruh ini ada dua hal yang menjadi fokus perhatian yakni pertama permasalahan terpenuhinya kebutuhan hidup buruh serta kesejahteraan hidupnya. Yang kedua, permasalahan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh yang mencakup hubungan kerja, penyelesaian sengketa perburuhan dan sebagainya. Untuk persoalan pertama di sini dibutuhkan peran negara dalam mengurus urusan rakyatnya. Kebijakan negara semata untuk menyejahterakan rakyat. Salah satunya dalam penyediaan lapangan pekerjaan. Persoalan kedua diserahkan kepada pengusaha dan buruh. Namun negara tidak lepas tangan. Di sini negara berperan sebagai pengawas dan penengah jika tidak dapat terselesaikan dengan baik. Syariat Islam telah mengatur secara terperinci permasalahan ini dalam hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Seluruh persoalan buruh akan terselesaikan dengan kembalinya manusia kepada fitrahnya yakni diatur dengan aturan sang khaliq yang   diterapkannya secara kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Sahabat Tinta Media 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


"May Day" Sekedar Memperingati atau Memperbaiki untuk Ganti Sistem?

Tinta Media - Menjelang memperingati Hari Buruh Internasional 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut dua kebijakan utama yaitu mencabut "Omnibuslaw" terkait  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing. (Kompas.com, 29/04/24).

Mirisnya, 138 kali memperingati hari buruh dengan rekam jejak diwarnai demo dan ricuh. Ironisnya tidak mengubah keadaan namun seperti memancing di air keruh, yang artinya menambah rangkaian problem baru dan memperburuk keadaan.

Momentum "May Day" memang tepat digunakan oleh para demonstran untuk menyuarakan aspirasi para buruh. Hal ini terjadi karena memang terjadi ketimpangan antara kebijakan dan yang terjadi di lapangan.

Apabila di pelajari lebih teliti dan saksama di setiap UU Cipta Kerja, muaranya akan menguntungkan perusahaan. Dianalogikan para buruh ditekan masalah kesejahteraan,  sementara pihak perusahaan berburu profit dengan mempertimbangkan laba-rugi. Alhasil  karena beratnya beban perusahaan harus  menanggung kesehatan, jaminan hari tua, dan sebagainya dari para buruh yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Sehingga dengan adanya omnibus cipta kerja ini, menguntungkan pihak perusahaan dan menjerat buruh karena antara etos kerja tidak balance dengan taraf kesejahteraan, sedangkan perusahaan meraup keuntungan melimpah dengan menekan pengeluaran beban-beban. Menjadi wajar apabila kebijakan ini mendapatkan banyak pertentangan yang mana dari rancangan sampai diterapkan, bahkan berjalan hampir 4 tahun pun masih digodok oleh para buruh.

Adanya Undang-Undang cipta kerja akan semakin memperkuat upaya pemerintah dan korporasi dalam melakukan pembangunan di darat, hutan, gunung hingga laut dan pulau-pulau kecil yang mengakibatkan pencemaran dan penghancuran lingkungan semakin meluas.

Kemudian, Perpu ini juga tetap mempertahankan dan memperkuat pasal-pasal yang membuka kriminalisasi bagi rakyat. Misalnya, dalam Perpu Pasal 39 yang mengubah Pasal 162 UU Minerba, rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya diancam pidana 1 tahun dan denda 100 juta rupiah

Bertepatan dengan "May Day" terbukti banyak sekali tugas dan kewajiban pemerintah dalam mengatasi problem para buruh. Berdasarkan riset, meningkatnya kasus pengangguran ditengah-tengah maraknya pembangunan dalam segala lini, meningkatnya kasus PHK dari 69% ternyata dari 67% bagian dari perusahaan besar. Pernyataan dari Director of Career Services Mercer Indonesia Isdar Marwan (CNN.Indonesia, 26/4/24).

Dari rangkaian panjang problem ini sebenarnya lahir dari asas yang menjadi pijakan sistem kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan berusaha atau bekerja,  dan menjadikan standar hidup yang paling minim sebagai asas dalam menentukan upah ajir (setiap orang yang bekerja mendapatkan upah)

Sementara barometer sejahtera adalah profit sementara perusahaan akan mendapatkan keuntungan apabila karyawan atau buruh totalitas dan loyalitas, mirisnya efek dari sistem ini buruh hanya dijadikan faktor produksi saja. Ketika fungsi negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat nya tidak terealisasi karena faktanya negara hanya berperan sebagai regulator dan pihak penengah antara perusahaan dan buruh melalui uu cipta kerja ini.

Setiap individu dipaksa untuk memenuhi kebutuhan masing-masing melalui bekerja, sedangkan akses mendapatkan pekerjaan susah. Seperti itulah potret buruk sistem ini, kebijakan di buat hanya untuk menancapkan  hegemoni para pemilik modal.

Namun, problema perburuhan seperti ini tidak akan terjadi didalam islam, karena didalam islam tidak ada kabebasan kepemilikan (hurriyyah milkiyyah) dan kabebasan berusaha (hurriyyaj 'amal) tetapi hanya ada kebolehan kepemilikan (ibahah milkiyyah) dan kebolahan berusaha (ibahah 'amal). Pada hakikatnya islam memiliki sistem politik (Khilafah) sebagai solusi haqiqi dimuka bumi ini. Hakikat khilafah merupakan hirasatuddin wa siyasatuddunya yaitu memelihara agama serta mengatur dunia.

Tiga sumber ekonomi didalam islam yaitu pertanian, perindustrian, serta perdagangan, dan untuk menghasilkan produksi membutuhkan bantuan usaha manusia. Karena  yang menanami tanah, membangun industri, mengoperasikan mesin, dan manusia pula yang melakukan transaksi jual beli. 

Islam sangat jelas bagaimana mengatur asas penentuan upah karena negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak. 

Tidak bisa dikatakan anjloknya harga-harga barang yang dihasilkan seorang ajir yang menyebabkan kerugian seorang musta'jir, yang demikian merupakan kedzaliman yang nyata. Sebab terkadang dibulan ini harga-harga barang turun disebabkan banyak nya penawaran, dan dibulan berikutnya harga barang naik disebabkan sedikitnya penawaran. Sehingga tidak bisa menjadi tolak ukur manaikkan dan menurunkan upah ajir, bahkan dijadikan standar pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Sedangkan Apa pun yang dibutuhkan para pekerja, seperti jaminan kasehatan, jaminan pendidikan, dsb, merupakan tanggung jawab negara bukan pemilik pekerjaan (musta'jir) dan tidak termasuk dalam pembahasan ajir.

Seakan menguraikan benang kusut karena sangat kompleks dan sistemik, karena perbedaan asas yang menjadikan pijakan dalam perkara ini. Hanya dalam islam lah satu-satunya lembaga yang secara langsung manangani semua urusan rakyat. Saatnya ganti sistem dan melanjutkan kehidupan islam. Wallahu'alam Bisowab.

Oleh: Novita Ratnasari, S.Ak.
Sahabat Tinta Media

Senin, 06 Mei 2024

May Day Jangan Sekedar Perayaan, Buruh Butuh Disejahterakan


Tinta Media - Sudah yang ke sekian kalinya peringatan hari buruh nasional diadakan, namun faktanya kehidupan buruh masih jauh dari harapan. Pekerjaan berat yang dilakukan seharian demi mengharapkan penghasilan yang sebenarnya pun belum bisa memenuhi kebutuhan. Ditambah lagi dengan kenaikan harga bahan pokok, serta harga BBM membuat kehidupan buruh semakin kesulitan.

Padahal buruh adalah angkatan kerja terbanyak di negeri kita, namun sampai saat ini nasibnya justru semakin nestapa. Peringatan hari buruh selalu diisi dengan tuntutan dan aksi demonstrasi, yang justru membuktikan bahwa kesejahteraan belum mereka rasakan hingga kini. Demikianlah jika sistem kapitalisme terus diberlakukan maka buruh akan terus mengalami penderitaan.

Dalam laman Cnn Indonesia (26/04/2024) Survei menunjukkan 69 persen perusahaan di Indonesia berhenti menerima karyawan baru, karena khawatir adanya pemutusan hubungan kerja. Survei ini berdasarkan laporan Talent Acquisition Insight 2024 oleh Mercer Indonesia. Laporan tersebut juga mengatakan 23 persen perusahaan di Indonesia melakukan PHK pada 2024.

Laporan ini juga mengungkapkan kecerdasan buatan (AI) dan rekrutmen berbasis keterampilan menjadi perhatian utama bagi perusahaan. Terlihat dari 75 persen perusahaan di Indonesia memandang kemahiran kecerdasan buatan sebagai keterampilan. Jika lowongan kerja berkurang, angka pengangguran akan meningkatkan tajam, dan keberadaan AI akan menggantikan posisi karyawan, sehingga nanti perusahaan tidak membutuhkan banyak manusia untuk mendukung pekerjaannya. Akan semakin sulit dan menderita kehidupan masyarakat.

Perbudakan Modern Akibat Salah Penerapan Sistem

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, berbagai kekayaan alam terhampar di setiap daerah. Namun bukan rahasia umum lagi jika kebanyakan sumber daya alam dikuasai oleh individu maupun swasta, tentu saja setelah dilegalisasi oleh penguasa, hingga mereka bebas mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya, dan memperkaya diri mereka, alhasil rakyat hanya kebagian menjadi pekerja, menjadi buruh kasar dengan upah minimum.

Penderitaan buruh semakin bertambah saat UU Cipta Kerja disahkan, karena hak-hak buruh seakan diambil paksa dan para kapitalis mendapatkan banyak hak istimewa. Penindasan terhadap buruh ini bukan hanya disebabkan oleh oknum penguasa tertentu saja, namun juga akibat dari penerapan sistem rusak yang akan menyengsarakan rakyat dan menguntungkan pengusaha juga penguasa.

Di sistem kapitalis negara hanya bertugas sebagai pembuat aturan, yang anehnya sebagian besar peraturan dalam sistem ini hanya akan merugikan rakyat dan menguntungkan pengusaha. Pemilik modal atau pengusaha menguasai sebagian besar kekayaan alam negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, lalu mereka memperkerjakan rakyat dengan upah rendah. Sehingga rakyat mendapatkan tekanan dari dua arah, yaitu tekanan pekerjaan yang mengeksploitasi dan tekanan tuntutan kebutuhan yang harus dipenuhi.

Negara dengan sistem kapitalis juga sangat mempersulit rakyat, berbagai kebijakan, peraturan, dan pelayanan dikomersilkan. Sehingga rakyat yang terhimpit keadaan sangat mungkin melakukan kejahatan, maka akan sangat banyaklah kasus kriminal sebab beratnya kehidupan tak lagi membuat segelintir rakyat peduli pada halal haram.

Kembali kepada Sistem Islam

Selama negara masih bertahan dengan sistem ini, maka kesejahteraan dan kemakmuran hanya akan ada dalam ilusi. Kebahagiaan dan ketenangan yang di inginkan rakyat hanya akan terwujud dengan mengganti sistem yang rusak ini menjadi sistem Islam. Sebab Islam adalah sistem terbaik untuk kehidupan manusia yang datang dari Sang Maha Pencipta.

Dalam Islam posisi buruh setara dengan pengusaha , tidak ada perbedaan atau kelebihan kecuali dari segi ketaqwaannya saja, karena mereka bekerja sama menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Mereka terikat perjanjian atau akad yang mengharuskan keduanya saling amanah dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak secara makruf.

Buruh dan pengusaha adalah sesama rakyat yang harus mendapatkan pelayanan dari negara tanpa adanya perbedaan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya dari dana hasil kepemilikan umum,  yaitu kekayaan alam yang dikelola langsung oleh negara, dan hasilnya didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.

Negara juga menjamin stabilitas harga bahan pangan, sehingga tidak akan terjadi kenaikan harga yang melonjak tinggi hingga nantinya akan membuat rakyat kesulitan membelinya, negara memberikan lapangan pekerjaan terutama untuk laki-laki dan kepala keluarga, memberikan edukasi kepada para petani, serta memberikan bantuan modal berupa lahan ataupun uang.

Negara akan memberikan sanksi tegas kepada para cukong atau mafia yang mencoba memonopoli sumber daya alam dan menindas masyarakat. Sanksi yang nantinya akan diberikan haruslah sesuai dengan syariat, yang berfungsi membuat jera dan sebagai penebusan dosa.

Khatimah

Kesejahteraan yang dinantikan oleh masyarakat terutama bagi kaum buruh hanya akan dirasakan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, namun untuk mewujudkannya perlu ada kesadaran pada diri masyarakat tentang betapa jahatnya sistem kapitalisme dan betapa banyaknya kebaikan dalam sistem Islam.

Oleh karena itu masyarakat khususnya kaum buruh harus bangkit dan bersatu, bukan hanya sekedar untuk menuntut keadilan, tapi juga untuk mengganti sistem kapitalis menjadi sistem Islam. Semoga dengan kesadaran ini kebahagiaan dan kesejahteraan akan terwujud setelah berdirinya khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Wallahu A'lam Bisshowab

Oleh: Audina Putri
Aktivis Muslimah Pekanbaru

May Day 2024

Tinta Media - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional 2024. (01/05)

Mirah Sumirat mengungkapkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah:

•               Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

•               Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

•               Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

•               Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

•               Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

•               Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti  perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian.

Selanjutnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Untuk itu Mirah juga memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja.

Jakarta, 1 Mei 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT

ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Mirah Sumirat, SE

Presiden                   

Sabda Pranawa Djati, SH

Sekretaris Jenderal

Sumber: PRESS RELEASE, ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA), 1 Mei 2024

“MAY DAY 2024, GERAKAN BURUH MEMBERIKAN PESAN KEPADA PRESIDEN TERPILIH AGAR CABUT OMNIBUS LAW UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA!”

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab