Kamis, 09 Mei 2024
"May Day" Sekedar Memperingati atau Memperbaiki untuk Ganti Sistem?
Senin, 06 Mei 2024
May Day Jangan Sekedar Perayaan, Buruh Butuh Disejahterakan
Tinta Media - Sudah yang ke sekian kalinya peringatan hari buruh nasional diadakan, namun faktanya kehidupan buruh masih jauh dari harapan. Pekerjaan berat yang dilakukan seharian demi mengharapkan penghasilan yang sebenarnya pun belum bisa memenuhi kebutuhan. Ditambah lagi dengan kenaikan harga bahan pokok, serta harga BBM membuat kehidupan buruh semakin kesulitan.
Padahal buruh adalah angkatan kerja terbanyak di negeri kita, namun sampai saat ini nasibnya justru semakin nestapa. Peringatan hari buruh selalu diisi dengan tuntutan dan aksi demonstrasi, yang justru membuktikan bahwa kesejahteraan belum mereka rasakan hingga kini. Demikianlah jika sistem kapitalisme terus diberlakukan maka buruh akan terus mengalami penderitaan.
Dalam laman Cnn Indonesia (26/04/2024) Survei menunjukkan 69 persen perusahaan di Indonesia berhenti menerima karyawan baru, karena khawatir adanya pemutusan hubungan kerja. Survei ini berdasarkan laporan Talent Acquisition Insight 2024 oleh Mercer Indonesia. Laporan tersebut juga mengatakan 23 persen perusahaan di Indonesia melakukan PHK pada 2024.
Laporan ini juga mengungkapkan kecerdasan buatan (AI) dan rekrutmen berbasis keterampilan menjadi perhatian utama bagi perusahaan. Terlihat dari 75 persen perusahaan di Indonesia memandang kemahiran kecerdasan buatan sebagai keterampilan. Jika lowongan kerja berkurang, angka pengangguran akan meningkatkan tajam, dan keberadaan AI akan menggantikan posisi karyawan, sehingga nanti perusahaan tidak membutuhkan banyak manusia untuk mendukung pekerjaannya. Akan semakin sulit dan menderita kehidupan masyarakat.
Perbudakan Modern Akibat Salah Penerapan Sistem
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, berbagai kekayaan alam terhampar di setiap daerah. Namun bukan rahasia umum lagi jika kebanyakan sumber daya alam dikuasai oleh individu maupun swasta, tentu saja setelah dilegalisasi oleh penguasa, hingga mereka bebas mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya, dan memperkaya diri mereka, alhasil rakyat hanya kebagian menjadi pekerja, menjadi buruh kasar dengan upah minimum.
Penderitaan buruh semakin bertambah saat UU Cipta Kerja disahkan, karena hak-hak buruh seakan diambil paksa dan para kapitalis mendapatkan banyak hak istimewa. Penindasan terhadap buruh ini bukan hanya disebabkan oleh oknum penguasa tertentu saja, namun juga akibat dari penerapan sistem rusak yang akan menyengsarakan rakyat dan menguntungkan pengusaha juga penguasa.
Di sistem kapitalis negara hanya bertugas sebagai pembuat aturan, yang anehnya sebagian besar peraturan dalam sistem ini hanya akan merugikan rakyat dan menguntungkan pengusaha. Pemilik modal atau pengusaha menguasai sebagian besar kekayaan alam negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, lalu mereka memperkerjakan rakyat dengan upah rendah. Sehingga rakyat mendapatkan tekanan dari dua arah, yaitu tekanan pekerjaan yang mengeksploitasi dan tekanan tuntutan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Negara dengan sistem kapitalis juga sangat mempersulit rakyat, berbagai kebijakan, peraturan, dan pelayanan dikomersilkan. Sehingga rakyat yang terhimpit keadaan sangat mungkin melakukan kejahatan, maka akan sangat banyaklah kasus kriminal sebab beratnya kehidupan tak lagi membuat segelintir rakyat peduli pada halal haram.
Kembali kepada Sistem Islam
Selama negara masih bertahan dengan sistem ini, maka kesejahteraan dan kemakmuran hanya akan ada dalam ilusi. Kebahagiaan dan ketenangan yang di inginkan rakyat hanya akan terwujud dengan mengganti sistem yang rusak ini menjadi sistem Islam. Sebab Islam adalah sistem terbaik untuk kehidupan manusia yang datang dari Sang Maha Pencipta.
Dalam Islam posisi buruh setara dengan pengusaha , tidak ada perbedaan atau kelebihan kecuali dari segi ketaqwaannya saja, karena mereka bekerja sama menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Mereka terikat perjanjian atau akad yang mengharuskan keduanya saling amanah dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak secara makruf.
Buruh dan pengusaha adalah sesama rakyat yang harus mendapatkan pelayanan dari negara tanpa adanya perbedaan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakatnya dari dana hasil kepemilikan umum, yaitu kekayaan alam yang dikelola langsung oleh negara, dan hasilnya didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.
Negara juga menjamin stabilitas harga bahan pangan, sehingga tidak akan terjadi kenaikan harga yang melonjak tinggi hingga nantinya akan membuat rakyat kesulitan membelinya, negara memberikan lapangan pekerjaan terutama untuk laki-laki dan kepala keluarga, memberikan edukasi kepada para petani, serta memberikan bantuan modal berupa lahan ataupun uang.
Negara akan memberikan sanksi tegas kepada para cukong atau mafia yang mencoba memonopoli sumber daya alam dan menindas masyarakat. Sanksi yang nantinya akan diberikan haruslah sesuai dengan syariat, yang berfungsi membuat jera dan sebagai penebusan dosa.
Khatimah
Kesejahteraan yang dinantikan oleh masyarakat terutama bagi kaum buruh hanya akan dirasakan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, namun untuk mewujudkannya perlu ada kesadaran pada diri masyarakat tentang betapa jahatnya sistem kapitalisme dan betapa banyaknya kebaikan dalam sistem Islam.
Oleh karena itu masyarakat khususnya kaum buruh harus bangkit dan bersatu, bukan hanya sekedar untuk menuntut keadilan, tapi juga untuk mengganti sistem kapitalis menjadi sistem Islam. Semoga dengan kesadaran ini kebahagiaan dan kesejahteraan akan terwujud setelah berdirinya khilafah 'ala minhajin nubuwwah. Wallahu A'lam Bisshowab
Oleh: Audina Putri
Aktivis Muslimah Pekanbaru
May Day 2024
Mirah Sumirat mengungkapkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.
ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah:
• Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
• Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
• Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
• Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
• Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
• Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah juga menyampaikan tuntutan lain seperti perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian.
Selanjutnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk itu Mirah juga memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Karena yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja.
Jakarta, 1 Mei 2024
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA
Mirah Sumirat, SE
Presiden
Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal
Sumber: PRESS RELEASE, ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA), 1 Mei 2024
“MAY DAY 2024, GERAKAN BURUH MEMBERIKAN PESAN KEPADA PRESIDEN TERPILIH AGAR CABUT OMNIBUS LAW UNDANG UNDANG CIPTA KERJA DAN WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA!”