IJM: Sistem Hukum Saat Ini Ditunggangi Kapitalisme Materialistik
Tinta Media - Dr. M. Sjaiful, S.H., M.H. dari
Indonesian Justice Montor (IJM) mengatakan, sistem hukum saat ini ditunggangi ideologi kapitalisme dan materialistik yang menghasilkan sekularisme.
“Kita harus akui dan kita harus sadari, bahwa sistem hukum kita sekarang ini ditunggangi oleh ideologi kapitalisme dan materialistik. Ya itu harus diingat dan kemudian derivasinya itu menghasilkan sekularisme,” ujarnya dalam Habis Isu 300T Terbitlah…! Rabu (22/03/2023) di kanal YouTube Khilafah News.
Bung Sjaiful melanjutkan bahwasannya sekularisme tersebut adalah paham yang memisahkan nilai-nilai spiritual dan keagamaan dengan nilai-nilai sosial. Alhasil mindset berfikir hukum atau kesadaran hukum dikalangan masyarakat terutama pejabat negara itu tidak ada nilai-nilai spiritual dan juga ilahiyahnya.
"Nilai-nilai bahwa menyalahgunakan keuangan negara itu adalah sesuatu yang tercela adalah sesuatu yang melanggar hukum adalah sesuatu yang dosa menurut saya," ujarnya.
Dia mengatakan para pejabat tidak merasa salah jika melakukan kesalahan walau sudah dieksposisi itu karena persepsi berpikir tentang kesadaran hukum bahwa itu adalah kejahatan, belum ada.
"Jika seorang Muslim harusnya paham jika perilakunya mengandung dosa atau menjerumus ke dalam dosa, maka dia akan menjauhi nya atau jika dia sudah terlanjur dia akan bertobat. Tapi kenapa mereka para pejabat negara tidak merasa bersalah bahkan ketika mereka sudah di eksposisi?" tanyanya.
Ia mengatakan adanya pejabat seperti itu karena persoalan sistem dan ideologi yang mendasarinya. Sehingga solusinya harus kembali kepada sistem hukum yang basisnya adalah nilai-nilai agama.
"Bukankah Pancasila mengatakan dengan sila pertama itu ketuhanan yang maha esa, maka semua sistem yang ada produk yang ada nilai-nilai hukum yang yang ada harus berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa?" imbuhnya.
Dia mengatakan jika berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa, itu adalah Islam. Sehingga, lanjutnya, dari situlah dapat disimpulkan bahwa memang kondisinya sekarang ini harus kembali kepada sistem hukum Islam. Karena sistem hukum Islam ini adalah sistem hukum yang datangnya dari Allah SWT.
"Menjamin keadilan, bisa menegakkan hukum secara adil maksud saya bisa memberantas hukum secara quality of the law dan ini tidak ada yang bisa kena sanksi pidana yang menurut Islam. Karena sanksi pidana hukum Islam ini selain memberikan efek jerah pasti memberikan ketegasan sanksinya bagi orang yang menyalahgunakan keuangan negara," pungkasnya. [] Setiawan Dwi