Tinta Media: Mata
Tampilkan postingan dengan label Mata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2022

Mata Uang Turki Merosot Hingga Alami Devaluasi


Tinta Media - Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rahmah menyampaikan bahwa tidak hanya Indonesia yang mengalami buruknya ekonomi, namun Turki pun demikian, bahkan mata uang Turki telah mengalami devaluasi.

“Di Indonesia tidak banyak tahu bahwa masyarakat Turki juga mengalami sebuah apa namanya, kondisi perekonomian yang sangat sulit. salah satunya saya akan bahas bagaimana mata uang Turki, yaitu Lyra mengalami devaluasi yang luar biasa,” jelasnya dalam sebuah tayangan bertema ‘Mata Uang Turki Merosot Tajam, Harga Barang Jadi Mahal’ di laman YouTube MMC, Kamis (8/9/22)

Ia menceritakan, seorang temannya menyampaikan bahwa hari ini sewa rumah di Turki harganya meledak dan naik luar biasa. Temannya menyebut bahwa sewa rumah di Turki sekitar 10.000 Lyra atau sekitar 10 juta perbulan. “Padahal upah minimum yang ditetapkan di negeri ini ya kurang lebih segitu,” kata Ustazah Iffah.

Kemudian, tambahnya, ada lagi seorang warga Turki menceritakan bahwa ia baru beli salah satu merek sepatu yang banyak dipakai orang, tapi impor, harganya seribu Lyra. “Tetapi beberapa hari yang lalu 1000 Lira. Hari ini ternyata kata temannya yang menelepon hari ini harganya sudah menjadi 1505 atau sekitar satu setengah juta rupiah,” terangnya. 

Ini menunjukkan, menurutnya, ada devaluasi yang luar biasa pada mata uang Turki, yaitu Lyra. Dan tentu masyarakat umum Turki mereka juga mengerti kenapa nilai mata uang merosot dan harga barang-barang, terutama barang-barang yang ada komponen impornya naik luar biasa. Hal ini terjadi karena nilai tukar Turki terhadap dolar turun begitu tajam.

“Bahkan ada yang warga Turki yang lainnya mengatakan beberapa tahun yang lalu saya tuh masih mendapati bahwa satu dolar itu sama dengan sekitar lima Lyra. Tetapi hari ini 1 dollar sama dengan 20 lyra. Ini adalah sebuah penurunan nilai yang luar biasa,” tuturnya.

Ia pun mempertanyakan kenapa terjadi penurunan nilai mata uang lokal yang luar biasa yang tentu saja Ini membuat harga-harga naik. Dan naiknya nilai tukar mata uang ini sangat berdampak besar pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat Turki.

Mata Uang Mengambang

Terjunnya nilai kurs mata uang dinilai Ustazah Iffah Ainur Rahmah disebabkan negara-negara hari ini memakai mata uang mengambang.

“Ini adalah karena memang mata uang yang dipakai bagi Turki ataupun negeri Islam yang lain seperti di Indonesia adalah mata uang ‘floating money’ atau mata uang mengambang,” ungkapnya.

Sementara, sambungnya, di dalam sistem Islam Allah SWT. memerintahkan kaum muslimin menggunakan mata uang  Dinar dan Dirham. 

“Kenapa Dinar dan Dirham, sesungguhnya Allah Ta'ala membuat setiap syariat mengandung kemaslahatan dan setiap kali syariat itu dipraktekkan maka akan ada kebaikan, akan ada kesuksesan, akan ada tujuan-tujuan yang diinginkan oleh manusia dari pemberlakuan setiap hukum-hukum Syariah," pungkasnya.[] Wafi

Senin, 01 Agustus 2022

Hilangnya Penglihatan Wajib Dikenai Diyat

Tinta Media - "Hilangnya penglihatan wajib dikenai diyat sebab setiap dua organ wajib dikenai diyat karena lenyapnya organ tersebut dan lenyapnya fall atau fungsi kerja dari organ tersebut," ungkap narator dalam Sumbangan Peradaban Islam: Harga sebuah mata dalam Islam, Sabtu (23/7/2022) melalui kanal Youtube Muslimah Media Center.

Menurutnya, mata adalah salah satu bagian tubuh yang memiliki peranan penting dalam hidup manusia yaitu sebagai alat indera penglihatan. "Sehingga jika terjadi penyerangan terhadap mata syariat Islam pun mengatur diyat atau denda kepada pelaku penyerangan tersebut," lanjutnya.

Narator menerangkan, terkait dua biji mata jika terjadi penyerangan akan dikenakan diyat penuh. Untuk satu biji mata dikenakan setengah diyat. Berdasarkan hadits, kata narator, pada dua biji mata ada diyat. Hadist lainnya pada satu biji mata diyatnya 50 ekor unta. "Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara dua biji mata yang besar atau yang kecil, cantik atau jelek, juling atau tidak. Selama kedua mata memiliki putih mata, bila sampai mengurangi penglihatan mata, maka setiap pengurangannya dikenai diyat menurut kadar pengurangannya," tegasnya.

"Jika seseorang menyerang kepala orang lain kemudian menyebabkan lenyapnya penglihatan maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Jika serangan tersebut tidak sampai melenyapkan penglihatan maka ia harus mengobatinya. Akan tetapi jika penglihatannya lenyap karena pengobatan tersebut maka ia wajib membayar diyat, sebab lenyapnya penglihatan tersebut disebabkan karena perbuatannya," lanjutnya.

Jika mereka bersengketa dalam menetapkan lenyapnya penglihatan, kata narator, hal tersebut dikembalikan kepada yang lebih ahli atau spesialis mata. Jika ahli mata menyatakan tidak ada harapan pulih seperti semula dan terbukti, maka orang tersebut wajib dikenai diyat. Namun, jika ahli mata menyatakan bisa pulih dalam jangka waktu tertentu, maka ditunggu sampai batas waktunya. Jika penglihatannya pulih, diyatnya gugur. Tapi, jika ternyata tidak pulih maka ia wajib membayar diyat. "Jika korban meninggal sebelum pulih penglihatannya maka ia wajib membayar diyat. Baik mati pada masa penungguan atau setelah masa penungguan," bebernya.

"Syariah mengatur sempurna penjagaan dan pemeliharaan nyawa juga kesehatan tubuh. Begitu pula mengharamkan mendatangkan madlarat bagi tubuh orang termasuk hilangnya penglihatan dan sebagainya," pungkasnya.[] Yupi UN
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab