Tinta Media: Mardani Maming
Tampilkan postingan dengan label Mardani Maming. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mardani Maming. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2022

KENAPA MARDANI MAMING BELUM DIPECAT OLEH PBNU?

"Masih (bendahara umum),"

[Gus Yahya, 26/7/2022].

Tinta Media - Mardani H Maming sudah berstatus tersangka. Bahkan, Bendahara Umum PBNU ini dinyatakan sebagai buron KPK setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya. 

Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum. Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf mengatakan hingga saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU. 

Padahal, sejumlah Partai Politik segera menonaktifkan kadernya manakala berstatus tersangka kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan moral organisasi.

PBNU adalah Ormas Islam yang secara moral semestinya memiliki standar yang lebih tinggi ketimbang Parpol. Selain untuk menjaga integritas, moralitas dan reputasi, semestinya Mardani Maming harus segera dipecat agar tidak menimbulkan praduga publik.

Misalnya, untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menerima duit hasil korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya menyembunyikan Tersangka Korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Untuk menghindari spekulasi PBNU terlibat dalam korupsi atau setidaknya ditekan oleh Tersangka korupsi, maka Mardani Maming harus segera dipecat.

Penegasan Gus Yahya yang menyatakan Mardani masih Bendum PBNU membuat spekulasi publik makin liar. Wajar saja, jika ada seruan agar Banser dapat mencari, menemukan dan menasehati Mardani Maming sebagai patriot NKRI sejati untuk segera menyerahkan diri.

Penulis kira terlalu berlebihan jika meminta Banser untuk pergi ke Papua memberantas OPM. Karena Banser bukan tentara. Keliru juga kalau Banser diminta menangkap Mardani Maming untuk membantu KPK, karena Banser tidak punya kewenangan untuk menangkap yang merupakan tugas Polisi.

Kalau Banser menangkap, itu berarti mengambil alih tugas aparat padahal Ormas dilarang melakukan itu. Ormas bisa disanksi dibubarkan jika menyerobot tugas aparat, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Namun, inilah saatnya Banser menjadi NKRI sejati dengan membantu negara untuk mencari, menemukan dan merayu Mardani Maming agar mau dibujuk untuk menyerahkan diri kepada KPK. Saat Mardani Maming menyerahkan diri, meskipun PBNU belum memecatnya, setidaknya hilang praduga publik tentang kemungkinan Mardani Maming disembunyikan atau bersembunyi di NU.

Lagi pula, selain Bendum PBNU Mardani Maming juga kader PDIP. Jangan sampai PBNU mengambil tanggung jawab dengan tidak memecatnya, padahal korupsi yang dilakukan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu dengan status Kader PDIP.

Sayang jika Ormas sebesar PBNU harus menjadi bungker kader PDIP. Sebaiknya, Mardani Maming segera dinonaktifkan dari posisi Bendum PBNU. [].

https://heylink.me/AK_Channel/

Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik


Kamis, 30 Juni 2022

Ahmad Khozinudin: Kenapa korupsi dibela, sementara Khilafah Ajaran Islam Didiskreditkan?

 

Tinta Media - Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menyayangkan sikap Ansor yang membela bendahara PBNU Mardani Maming yang kabarnya menjadi tersangka KPK.

"Sebenarnya, apakah korupsi itu ajaran Islam? Kenapa korupsi dibela, sementara Khilafah yang jelas ajaran Islam didiskreditkan," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (28/6/2022).

Dia menilai "luar biasa" organisasi satu ini, begitu terdepan mendeteksi aliran Khilafah. Sampai pondok pesantren saja dicurigai. "Tapi sayangnya, Ansor tak mampu mendeteksi adanya aliran dana korupsi yang masuk ke Mardani Maming, yang belum lama ini kabarnya ditetapkan tersangka oleh KPK. Di awal kasus, Ansor justru membela Mardani Maming. Kasus yang menjerat Mardani disebut kriminalisasi," ungkapnya.

"Padahal, pada faktanya pada 2 Juni lalu Mardani telah diperiksa KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa Mardani yang juga kader PDIP disebut menerima suap Rp89 M terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Kenapa, dugaan aliran korupsi Rp89 miliar ke kantong Mardani Maming ini tidak mampu dideteksi Ansor? Bahkan, sibuk membela Mardani Maming. Sementara, untuk isu Khilafah Ansor Madiun sok hebat dengan mengumbar info data sejumlah pondok pesantren terorganisir menganut aliran Khilafah," pungkasnya. [] Yanyan Supiyanti

Selasa, 28 Juni 2022

MARDANI MAMING MENCORENG REPUTASI NU, MAMING DAN PBNU HARUS MEMINTA MAAF KEPADA WARGA NAHDLIYIN?


Tinta Media - "Mendorong PBNU agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Dan jangan menggunakan jamiyyah sebagai bumper kasus hukum personal yang tidak ada kaitannya dengan institusi NU,"

[Gus Salam, Selasa, 21/6/2022]

Mayoritas pemberitaan media terkait pencekalan dan informasi status Mardani Maming sebagai Tersangka, lebih dilekatkan pada statusnya sebagai Bendahara Umum PBNU. Padahal, Mardani juga merupakan kader PDIP dan status kasus korupsinya lebih dekat dengan posisinya sebagai politisi PDIP, bukan sebagai kader NU.

Bahkan, Maming baru menjadi Bendum PBNU pada tahun 2021. Sementara kasus yang menjeratnya, terjadi pada  tahun 2011 dimana Mardani diduga menerima suap Rp89 miliar, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Karenanya wajar, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, meminta agar Pengurus Besar NU (PBNU) tidak menjadi bumper atau semacam pelindung, terhadap deraan kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurutnya jika hal itu dilakukan, maka organisasi akan ikut-ikutan tercoreng. Gus Salam menyorot keras rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming atas perkara kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” kata Gus Salam dalam keterangan diterima wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.

Sejak awal, Ansor Banser dan PBNU juga yang paling bersemangat membela Mardani. Kasus yang menjerat Mardani disebut Kriminalisasi.

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Asnor Kalsel, Teddy Suryana, pada 23 April 2022 lalu.

Bahkan saat itu,Tenddy mengatakan, pihaknya akan menurunkan 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel untuk mengawal sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin 24 April 2022.

Sementara PDIP terlihat santai menanggapi kasus Mardani Maming yang merupakan kadernya. PDI Perjuangan baru melakukan kajian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (20/6/2022).

Sikap PBNU, Ansor Banser yang lebih getol membela Mardani Maming justru menimbulkan praduga publik. Ada apa dengan PBNU? PDIP sendiri justru seperti mengumpan, membiarkan kadernya diurusi PBNU. Maka wajar, jika ada suara kader NU mendorong PBNU meminta maaf kepada warga Nahdliyin.[]

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Sabtu, 25 Juni 2022

BENDAHARA UMUM PBNU MARDANI MAMING DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KPK?


Tinta Media - Baru saja penulis mendapatkan broadcast berita soal penetapan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming menjadi Tersangka KPK. Agak kaget juga, karena dampaknya jelas akan lebih dahsyat ketimbang penetapan Tersangka pengurus Partai Politik.

Kalau yang ditetapkan Tersangka oleh KPK adalah pengurus partai atau bahkan Ketua Umum partai, publik akan mudah memahami. Oh partai politik, kena korupsi, biasa saja karena untuk meraih kekuasaan butuh modal, maka wajar kalau berkuasa atau mengendalikan kekuasaan lewat partai lalu korupsi.

Tapi, korupsi yang dilakukan oleh Bendum Ormas Keagamaan ? Bukankah Ormas bukan lembaga kekuasaan ? bukan pula lembaga yang digunakan untuk meniti karier politik. Mengapa bisa kena kasus korupsi ?

Memang benar, dalam kasus Mardani Maming ini belum ada rilis resmi KPK. Status Tersangka Maming, diketahui melalui status dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," terang Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, Senin (20/6). Pencegahan ini dilakukan atas permintaan penyidik KPK, menurut Ahmad Nursaleh, status Mardani Maming sudah Tersangka.

Penulis sendiri pernah mengurusi klien penulis Gus Nur saat dicekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham ketika hendak melakukan lawatan ke Australia. Ternyata setelah ditelusuri, atas permintaan penyidik Polri karena status Gus Nur tersangka, meskipun tidak ditahan.

Jadi, kuat dugaan status Mardani Maming, Bendum PBNU sudah tersangka ini valid. Hanya saja KPK belum melakukan ekpose ke Publik. KPK sepertinya melakukan tindakan antisipasi, khawatir Mardani Maming kabur ke luar negeri.

Mardani Maming sendiri, pada 2 Juni lalu diperiksa KPK terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Pada Sidang Suap Izin Tambang, Mardani Maming Disebut Terima Dana Rp89 M. Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, saat menjadi saksi di sidang, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. Soetio menyebut Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Mardani yang juga kader PDIP disebut menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kasus ini memang kasus yang terjadi pada tahun 2011 lalu. Namun, apakah kasus ini akan berdampak pada PBNU ? Mengingat, Mardani Maming baru menjadi Bendum PBNU hasil Muktamar NU ke-34 tahun 2021 yang lalu di Lampung ?

Kalau diterapkan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka seluruh aliran dana korupsi wajib ditelusuri. Tidak peduli mengalir kemana dan untuk acara apa.

Agak terlalu dini untuk berspekulasi tentang pihak-pihak yang menerima duit korupsi ini. Namun, apakah ini juga ada kaitannya dengan 'otoritas' KPK yang disebut milik istana untuk melawan PDIP yang konon punya 'otoritas' di Kejagung yang belum lama ini mengacak-acak oligarki minyak goreng ? Adakah perang 'Mega - Jokowi' pada kasus minyak goreng dan Mardani Maming ?

Kita ikuti saja kasus ini dengan seksama. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU


Kamis, 23 Juni 2022

Dianggap Coreng NU karena Bela Mardani Maming, Sastrawan Politik: Wajar Jika Ada Kader Dorong PBNU Minta Maaf kepada Warga Nahdliyyin


Tinta Media - Menanggapi sikap PBNU dan Ansor Banser yang getol membela Bendahara PBNU Mardani Maming, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menilai wajar jika ada kader NU mendorong PBNU untuk meminta maaf kepada warga Nahdliyin.

"Maka wajar, jika ada suara kader NU mendorong PBNU meminta maaf kepada warga Nahdliyin," tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, wajar jika Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Abdussalam Shohib atau Gus Salam meminta agar Pengurus Besar NU (PBNU) tidak menjadi bumper atau semacam pelindung terhadap deraan kasus yang menyeret Bendahara Umum (Bendum) Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menurut Gus Salam, Jika hal ini dilakukan maka organisasi akan ikut-ikutan tercoreng. Gus Salam Juga menyorot keras rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming atas kasus korupsi yang menjeratnya," ujarnya.

Ia melihat bahwa sejak awal, Ansor Banser dan PBNU paling bersemangat membela Mardani. Kasus yang menjeratnya disebut kriminalisasi. "Ini ditegaskan juga oleh Ketua PW GP Ansor Kalsel," ungkapnya.

Ia mengaggap bahwa sikap PBNU, Ansor Banser yang lebih getol membela Mardani Maming justru menimbulkan praduga publik. Ada apa dengan PBNU?

Sementara, lanjutnya, PDIP terlihat santai menanggapi kasus Mardani Maming yang merupakan kadernya. PDI Perjuangan baru melakukan kajian terhadap informasi yang menyebut kadernya Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Ia menilai bahwa Mardani Maming yang merupakan kader PDIP dan kasus korupsinya lebih dekat dengan posisinya sebagai politikus PDIP, bukan sebagai kader NU. "Namun status Mardani Maming sebagai tersangka justru lebih dilekatkan pada statusnya sebagai bendahara umum PBNU,"  pungkasnya.[] Ajirah
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab