DENY INDRAYANA MINTA DPR MAKZULKAN JOKOWI: IJAZAH ASLI JOKOWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TIDAK ADA, RAKYAT BERTANYA KAPAN PRESIDEN JOKOWI DIMAKZULKAN?
Dari Melbourne Australia, 7 Juni 2023 kemarin Deny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI. Isinya, kurang lebih permintaan agar DPR melakukan proses Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Tentu saja, diawali dengan penggunaan hak angket DPR untuk melakukan penyelidikan berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada tiga hal ang perlu diselidiki oleh DPR menurut pendapat Deny Indrayana, yaitu:
Pertama, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, haqul yakin memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan.
Kedua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Ketiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024. Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.
Selain tiga hal diatas, penulis rasa masih banyak alasan lain untuk memproses pemakzulan terhadap Jokowi, diantarnya seperti yang diungkap Jimly Asshiddiqie. Jimly berpendapat, terbitnya Perppu Cipta Kerja dan pemecatan hakim MK juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Sementara itu, penulis juga berpandangan soal ijazah Presiden Jokowi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak ada aslinya, juga bisa menjadi pintu pemakzulan baik karena Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau karena Presiden telah melakukan perbuatan tercela. Lagi-lagi, prosesnya semua bermula di DPR dengan mengaktifkan hak angket di parlemen.
Melalui hak angket, DPR bisa memanggil Presiden Jokowi untuk membawa ijazah aslinya, karena dalam persidangan Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta, ijazah asli Jokowi terbukti tidak ada. Ijazah asli ini penting untuk diselidiki, untuk memastikan apakah jabatan Presiden Republik Indonesia dipegang oleh orang yang berhak dan memenuhi syarat.
Kalau terbukti ijazah asli tidak ada, maka Jokowi tak berhak atas jabatan Presiden karena tidak memenuhi syarat. Mengingat, salah satu syarat Capres yang ada dalam Pasal 169 angka 18 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan:
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;"
Orang yang tidak punya ijazah asli, jelas tidak memenuhi syarat untuk menjadi Capres. Sehingga, Presiden yang tidak memiliki ijazah asli demi hukum tidak memenuhi syarat dan harus dimakzulkan.
Orang yang tidak punya ijazah asli dan mengirimkan ijazah palsu dalam Pilpres, atau dengan kata lain ijazahnya palsu untuk syarat Pilpres, jelas-jelas telah melakukan perbuatan tercela. Sehingga, orang yang tidak memiliki ijazah asli demi hukum telah melakukan perbuatan tercela dan harus dimakzulkan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, *atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat* sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."_
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ijazah asli Jokowi tidak ada. Jika sudah sedemikian gamblang fakta hukumnya, maka tentu saja RAKYAT BERHAK BERTANYA, KAPAN PRESIDEN JOKOWI AKAN DIMAKZULKAN? [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
https://heylink.me/AK_Channel/