Tinta Media: Mahfud MD
Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahfud MD. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Agustus 2023

MENUNGGU RESPONS MAHFUD MD SOAL 'TANTANGAN' DEBAT KHILAFAH

Tinta Media - Lagi-lagi, video Mahfud MD yang ngeyel soal mana dalil baku Khilafah dalam Al Qur'an beredar di beranda Sosial Media. Beberapa kali juga, sejumlah sahabat menanyakan tantangan itu pada penulis. 

Sebenarnya, penulis sudah lama melayani tantangan debat Khilafah yang diajukan oleh Mahfud MD. Saat itu, bersama sejumlah tokoh dan ulama Jabodetabek, penulis selaku ketua KPAU (Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat) mendatangi kantor Kemenkopolhukam.

Penulis menyerahkan surat permohonan audiensi terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut Khilafah tak baku dan haramnya mendirikan negara seperti negaranya Nabi Muhammad Saw, pada 15 April 2022. Saat itu dalam suasana Ramadhan, kami sempat membuat konferensi pers didepan kantor Kemenkopolhukam.

Sampai saat ini, surat kami belum direspons oleh Mahfud MD. Meskipun menantang debat Khilafah, mengklaim jumlah yang kecil, sampai menuding cuma main di medsos, nyatanya surat resmi yang kami serahkan langsung ke kantor Mahfud MD untuk 'debat' Khilafah tak direspons.

Akhirnya, karena terlalu sering beredar video tantangan Mahfud MD tersebut, maka penulis berinisiatif membuat video yang menggabungkan tantangan Mahfud MD dan kedatangan penulis dan tim ke Kemenkopolhukam. Sekaligus, keterangan penulis yang siap menjelaskan dalil wajibnya Khilafah berdasarkan Al Qur'an, as Sunnah dan Ijma' Sahabat.

Dalil al-Qur'an tentang Khilafah diantaranya bahwa Allah SWT telah
berfirman menyeru Rasul Saw:

"Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

(TQS al-Maidah [5]: 48).

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu."

(TQS alMaidah [5]: 49).

Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan. 

Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. 

Apalagi penegakan hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah
adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. 

Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.

Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang pernah diriwayatkan dari Nafi’. 

Ia berkata: Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada hari Kiamat kelak tanpa memiliki
hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah."

(HR Muslim).

Nabi saw. telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati, yang di pundaknya tidak terdapat baiat, sebagai orang yang mati seperti kematian Jahiliah.

Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw. kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Hadis tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap Muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. 

Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw. setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab, sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan.

Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat. Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah (pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. 

Para Sahabat, yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw. dan menguburnya, ternyata sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah dan menunda pemakaman jenazah Beliau; sebagian yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw. 

Rasul saw. wafat pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam Rabu. 

Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. itu ditunda selama dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum penguburan jenazah Rasul saw. 

Dengan demikian, realitas tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah. 

Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali
atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. 

Walhasil, Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban mengangkat khalifah.

Rasanya, masih banyak yang bisa penulis sampaikan kepada Mahfud MD agar dia tidak salah kaprah soal dalil wajibnya Khilafah. Kalaupun tidak sependapat, semoga saja penjelasan itu tidak membuat Mahfud MD menghalangi dakwah menunaikan kewajiban Khilafah.

Namun sayang, tantangan debat Mahfud MD tidak serius. Setelah penulis layani, penulis datangi kantornya, sampai saat ini tidak ada respons atas surat yang penulis sampaikan kepada Mahfud MD. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Pejuang Khilafah
https://vt.tiktok.com/ZSLP8d59E/


Kamis, 01 Juni 2023

MAHFUD MD 'TERJEBAK' MANUVER POLITIK DENY INDRAYANA DALAM ISU 'BOCORAN' PUTUSAN MK

Tinta Media - 'Sepandai-pandai tupai melompat, toh akan jatuh ke tanah juga'. Mungkin, pribahasa ini sangat tepat untuk menggambarkan kondisi Mahfud MD.

Mahfud MD, selama ini mengaku sering melakukan upaya kontrol penegakan hukum secara politik melalui sejumlah statementnya di sosial media. Konon, pembongkaran kasus pembununan berencana terhadap Brigadir Josua, bisa terungkap karena ulah Ferdy Sambo, juga tak lepas dari manuver politik Mahfud MD.

Mulanya Mahfud MD saat itu mengaku, ingin memancing anggota DPR bersuara terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, suara DPR dibutuhkan untuk memberikan dukungan agar kebenaran atas perkara tersebut bisa dibongkar.

"Karena hukum itu produk politik, ndak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong, suara masyarakat, dan lain sebagainya,” ungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Namun sayang, entah karena motifnya berbeda (bukan penegakan hukum) atau karena ada tendensi Mahud MD untuk melindungi Moeldoko, kali ini Mahfud kena batunya. Mahfud terpancing statemen Deny Indrayana soal dugaan 'bocoran putusan MK' yang akan memutus Pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, juga soal kemungkinan PK Moeldoko akan dimenangkan untuk memuluskan kudeta Partai Demokrat yang berujung penjegalan Anies Baswedan.

Mahfud MD terjebak menggunakan frasa 'info A1' dan frasa 'pembocoran' hingga menuduh adanya pembocoran rahasia negara dari pernyataan Deny Indrayana.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd Minggu (28/5/2023).

Padahal, Deny Indrayana sama sekali tidak menggunakan frasa ''info A1' dan frasa 'pembocoran'. Deny mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dengan komposisi 6 hakim menerima dan 3 hakim mengajukan disenting opinion.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Entah ada korelasinya atau tidak dengan statemen Mahfud MD, Deny Indrayana akhirnya dilaporkan Paguyuban BCAD ke Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5). Alasannya, Deny Indrayana membocorkan rahasia negara dan membuat resah.

Akhirnya, Deny Indrayana membuat Siaran Pers yang salah satu poinnya memberikan penegasan tentang tidak adanya pembocoran rahasia negara dalam pesan yang disampaikannya soal akan ada putusan MK dengan sistem proporsional tertutup.

Secara rinci, Deny meminta publik menyimak dengan hati-hati, dirinya sudah cermat memilih frasa, "... mendapatkan informasi', bukan "... mendapatkan bocoran". 

_"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya"._ Ungkap Deny dalam siaran pers, dari Melbourne, 30 Mei 2023.

Karena itu, penulis berkesimpulan sebagai berikut:

*Pertama,* Mahfud MD terjebak ikut menari dalam genderang yang ditabuh oleh Deny Indrayana, dimana Deny memang menghendaki statemennya menjadi perbincangan publik, agar menjadi kontrol politik terhadap MK. Mengingat, sifat putusan MK yang final dan mengikat, maka ikhtiar untuk menjaga putusan MK agar taat konstitusi adalah mengawalnya secara politik, sebelum putusan dibacakan.

Kalau kritik terhadap MK dilakukan setelah putusan dibacakan, maka itu sama saja buang energi sia-sia. Sebab, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak akan dapat dibatalkan dengan opini dan kritikan.

*Kedua,* Mahfud MD terpeleset, terpelanting, terbanting dan jatuh saat mengikuti irama tarian yang ditabuh oleh Deny Indrayana, karena terjebak menggunakan ungkapan 'pembocoran rahasia negara' dengan mengutip pernyataan Deny Indrayana melalui frasa 'info A1'. Motif politik Mahfud justru terbongkar melalui pernyataannya, sehingga Mahfud MD patut diduga punya motif yang ada kaitannya dengan kepentingan sistem Pemilu proporsional tertutup (PDIP) dan kudeta partai Demokrat melalui modus operandi pengajuan PK (Moeldoko).

Sebagaimana diketahui, PDIP adalah partai yang menginginkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, sementara Moeldoko yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung jelas punya motif untuk mengambil alih Partai Demokrat dan bisa juga berujung penjegalan pencapresan Anies Baswedan.

*Ketiga,* atas kesalahan Mahfud MD yang terjebak masuk dalam manuver politik Deny Indrayana, Deny jadi untung besar. Sebab, jika nantinya putusan MK menetapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup maka benarlah informasi yang diungkap Deny.

Namun, apabila MK menolak proporsional tertutup maka ini menjadi kemenangan Deny Indrayana, karena Deny punya pandangan memang menginginkan sistem Pemilu dilakukan secara proporsional terbuka. Soal, siapa yang diuntungkan atau Deny Indrayana punya kepentingan dan terafiliasi dengan siapa? Cukuplah ungkapan 'Kudeta Partai Demokrat' yang mampu menjawabnya, dan statemen Beny K Harman yang mengkritik Mahfud MD sebagai konfirmasinya.

*Keempat,* hari ini kondisi bangsa Indonesia sangat tidak baik, dan apa yang disebut SBY akan ada 'Chaos Politik' bukan mustahil benar-benar akan terjadi. Karena itu, selain sibuk copras capres, segenap elemen pergerakan perlu memikirkan jalan lain untuk menyelesaikan sengkarut problem yang melanda negeri ini.

Terakhir, penulis rekomendasikan ke depan agar Mahfud MD lebih bijak memilih ungkapan dalam berstatemen, apalagi statemen yang sifatnya mengcopy statemen pihak lain. Alih-alih mau mengambil benefit politik, salah langkah bisa menjadi bumerang dan malah jadi terjebak secara politik. [].

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik



Minggu, 19 Juni 2022

PAK MAHFUD MD, MARI BERDISKUSI, JANGAN HANYA BERMONOLOG DAN BERULANGKALI MENDISKREDITKAN AJARAN ISLAM KHILAFAH


Tinta Media - "Sekarang ini terasa ada penurunan kesadaran masyarakat mengenai ideologi Pancasila. Jika tidak diantisipasi dengan baik dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghidupkan kembali ideologi terlarang misalnya neo komunisme dan ramainya sistem khilafah,"

[Mahfud MD, 16/6]


Sampai hari ini, Kementrian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin Mahfud MD, belum memberikan jawaban atas surat permohonan resmi dari KPAU dan Ulama se Jabodetabek, untuk beraudiensi terkait Khilafah. Statemen Mahfud MD yang berulangkali menyebut Khilafah tak baku, bahkan yang terakhir menyatakan haram mendirikan negara seperti negaranya Nabi Muhammad SAW menjadi penyebabnya.

Meskipun sudah ditanggapi melalui akun sosmed Mahfud MD, namun sebagai lembaga resmi negara, apalagi mengurusi bidang koordinator politik dan keamanan, sangat tidak pantas tidak membalas surat permohonan resmi. Padahal, dalam surat permohonan audiensi dakwah Khilafah yang saya kirim resmi pada tanggal 19 April 2022 juga dilengkapi dengan nomor HP, agar sewaktu-waktu Kemenkopolhukam hendak merespons cepat dapat menghubungi nomor HP tersebut.

Kini, setelah nyaris dalam sepekan Mahfud MD diam atas ribut-ribut soal Khilafah melalui perburuan dan penangkapan jama'ah Khilafatul Muslimin, tiba-tiba Mahfud MD kembali angkat suara dan kembali mengeluarkan narasi sepihak yang mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat dan para penjabat kepala daerah untuk mewaspadai tumbuhnya ideologi Khilafah dan Neo Komunisme. Sebuah narasi jahat yang memposisikan ajaran Islam Khilafah sebagai ancaman dan bahkan mensejajarkan atau membandingkannya dengan Neo Komunisme.

Menurut Mahfud, ada penurunan ideologi Pancasila, jika tidak diantisipasi dapat membuat tumbuh nya Neo komunisme dan khilafah. Lebih lanjut ia mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dalam menyampaikan aspirasinya terkait apa yang ia perjuangkan.

"Namun kalau soal ideologi Pancasila itu sudah merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dan hal tersebut harus ditaati dan dipatuhi semua pihak," ungkapnya, 16/6.

Mahfud MD masih berhalusinasi, seolah Pancasila masih ada dan harus ditaati. Mahfud MD mungkin belum menonton video pidato Surya Paloh yang viral, dimana Surya Paloh menyatakan Indonesia saat ini telah dikuasai oleh ideologi Kapitalisme liberal. Dimana Pancasila?

Kalau bicara taat kepada Pancasila, kenapa yang berulangkali diseru umat Islam, yang meyakini Khilafah sebagai ajaran agamanya? Kenapa, Mahfud MD tidak berani bersuara lantang kepada partai politik yang kadernya banyak korupsi? Apakah korupsi sejalan dengan Pancasila? Mengikuti kesepakatan para pendiri bangsa?

Lagipula, kenapa tidak keras dan lantang kepada perusahaan asing yang selama ini telah mengeruk kekayaan alam Indonesia dan mengganti pancasila dengan prinsip kapitalisme liberal. Adakah teguran keras Mahfud MD kepada Freeport, Chevron, Newmont, Petrochina, ChonocoPhilips, BP, Niko Resources, yang telah merampok kekayaan alam Indonesia ?

Dimana itu Pancasila ? saat OPM berulangkali merongrong kedaulatan Negara. Membunuh sipil bahkan anggota TNI dan Polri ? Dimana itu Pancasila ? Saat ditemukan bahan peledak, amunisi dan senjata di Jl Asia Afrika Bandung ? Dimana itu Pancasila ? Saat hutang Negara lebih dari Rp 7000 triliun. Rakyat susah, pajak makin mencekik ?

Sekali lagi, saya ingatkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD bahwa surat ajakan diskusi tentang Khilafah masih berlaku, dan kementrian Anda belum membalasnya. Saya juga mengingatkan Anda, MUI telah memfatwakan Khilafah ajaran Islam dan merekomendasikan masyarakat dan pemerintah agar tidak mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah. Lagipula, bukankah lebih baik melalukan diskusi dan dialog, ketimbang Anda terus bermonolog? [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU



Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab