VONIS LUCU UNTUK KASUS MUNARMAN
Tinta Media - Prosesnya heboh, penangkapannya dibikin mengerikan, sidangnya dibuat menegangkan. Dakwaannya dibikin berlapis, dari melakukan tindakan terorisme, menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme, sampai soal menyembunyikan informasi terorisme.
Yang diramaikan media, Munarman melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan pasal 6 dengan ancaman pidana mati. Lalu menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme berdasarkan ketentuan pasal 7 dengan pidana maksimum seumur hidup.
Begitu vonis? cuma dianggap menyembunyikan informasi terkait terorisme. Aktivitas mengisi kajian dan tanpa sepengetahuan Munarman sebelumnya didalam kajian tersebut digunakan untuk baiat ISIS dianggap terkait terorisme, Munarman tidak laporan ke pihak berwenang setelah kajian dianggap menyembunyikan informasi terorisme. Munarman diganjar 3 tahun hanya karena hadir dalam acara sebagai narasumber dan tidak laporan dianggap menyembunyikan informasi terorisme.
Vonis yang lucu, dan benar-benar menggemaskan. Vonis yang hanya akan dipahami sebagai sidang dagelan, mencari legitimasi untuk menzalimi Munarman.
Padahal, banyak orang yang hadir dalam forum itu tidak dianggap menyembunyikan informasi terorisme. Ada aparat yang mengetahui, bahkan ada fakta persidangan yang melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang sehingga unsur 'memyembunyikan informasi tak terpenuhi' dikesampingkan, tidak dipertimbangkan hakim.
Lucu ! Suka-suka kelen lah !
Didalam dakwaan, dibuat narasi kriminalisasi terhadap sejumlah ajaran Islam. Soal jihad, Qisos, Bai'at hingga Khilafah dipersoalkan. Seolah-olah, kalau membahas jihad, Qisos, Bai'at hingga Khilafah sudah sah sebagai Teroris.
Sekali lagi, zalim sekali kalian. Umat Islam membahas ajaran Islam, dinarasikan terorisme. Kemudian, secara sepihak ditangkap dan diterorisasi.
Yang lebih jahat, proses hukum dibuat untuk menakut-nakuti umat Islam dengan ajaran Islam. Menteror umat Islam agar tak membahas Jihad, Bai'at, Qisos, hingga Khilafah. Seolah, ajaran Islam yang agung adalah ajaran teroris yang harus dijauhi.
Sesungguhnya, urusan kemenangan agama dan umat ini adalah janji Allah SWT. Saat Allah SWT tetapkan urusan, maka Allah SWT yang akan menyempurnakan skenarionya.
Boleh saja, kalian memadamkan cahaya agama Allah SWT. Tapi Allah SWT memiliki urusan dan kehendak yang tidak bisa dihalangi siapapun.
Sehebat apapun kalian memfitnah umat Islam, ajaran Islam, perjuangan Islam, agama ini pasti dimenangkan. Saksikanlah, umat Islam tak akan berhenti berjuang hingga mendapatkan pertolongan dan kemenangan, atau biasa dalam urusan menegakkan agama Allah SWT. Allahu Akbar ! [].
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik