Tinta Media: Liberal
Tampilkan postingan dengan label Liberal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liberal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juni 2024

Kasus Rudapaksa Menggurita, Buah Perilaku Liberal


Tinta Media - Kasus perkosaan (rudapaksa) kian mengkhawatirkan. Tidak jarang, para pelaku adalah orang terdekat korban. Tak hanya orang dewasa, bahkan anak di bawah umur hingga penyandang disabilitas pun menjadi korban.  

Pria paruh baya di Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial, H (53) tega memperkosa tetangganya MA (17), hingga mengandung dan melahirkan. Seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, berulang-kali memperkosa anak tirinya saat sang ibu tengah pergi bekerja. Masih di Kemayoran, Baidawi (52) ditangkap karena memperkosa remaja penyandang disabilitas. Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, wanita difabel berinisial BL (21) diduga diperkosa dua pria, SD (56) dan MU (31) (news.detik.com, 27/5/2024). 

Kasus perkosaan tidak hanya dilakukan orang dewasa, bahkan anak pun tak luput dari tindak amoral tersebut. Di Kecamatan Dlanggu Mojokerto, tiga anak SD memperkosa anak TK 
(republika.co.id, 21/1/2023). Di Kecamatan Tanon Sragen, anak kelas VI SD memperkosa balita usia empat tahun (solopos.com, 6/6/2016).

Perilaku Liberal

Kasus perkosaan seolah tak pernah sepi dari pemberitaan. Kasus perkosaan di Indonesia selama tahun 2022 tercatat 1.433 kasus, meningkat 24% dibandingkan tahun 2021 sebesar 1.164 kasus (data.goodstats.id, 23/12/2023). 

Mirisnya, kasus perkosaan seperti fenomena gunung es. Yang tidak tercatat lebih banyak jumlahnya ibarat "memekakkan dalam keheningan". Survei yang dilakukan Lentera Sintas Indonesia pada Juni 2016 terhadap 25.213 responden menyatakan bahwa terdapat 6,5 persen (1.636 orang) menyampaikan pernah diperkosa, 93 persennya tidak melaporkan kasusnya. Alasan utama karena khawatir stigma sosial, tidak tahu lapor ke mana dan para korban khawatir dipersalahkan  (voaindonesia.com, 26/7/2016).

Kasus perkosaan yang kian marak merupakan indikasi kian bejatnya akhlak anak bangsa. Perbuatan asusila ini bertentangan dengan norma agama dan adat ketimuran. Orang hanya mengikuti nafsu biologis, memburu kenikmatan jasmani untuk kepuasan  sesaat, lupa mengindahkan halal dan haram.  Cara pandang ini tak lepas dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sistem yang memisahkan peran agama dalam kehidupan ini meniscayakan individu diberi hak kebebasan berperilaku secara penuh, termasuk melampiaskan hasrat seksual tanpa ikatan pernikahan. Akibatnya, lahir generasi tanpa nasab yang jelas, aborsi, hingga depresi, dan penyakit kejiwaan lainnya bagi korban.

Dorongan seksual merupakan fitrah, yaitu naluri nau' (naluri berkasih sayang) yang ada pada manusia. Kecenderungan ini muncul ketika mendapat stimulan, yakni rangsangan dari luar, seperti tontonan porno, melihat keindahan dan kecantikan lawan jenis, bacaan yang membangkitkan birahi, lagu serta lirik yang merangsang syahwat, dan sebagainya. 

Hasrat seksual yang muncul membutuhkan pemenuhan, jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kegelisahan. Ketika tidak ada pasangan halal, maka hasrat seksual dilampiaskan sembarangan, bahkan pada yang haram.

Kebebasan arus informasi menyebabkan konten pornografi pembangkit hasrat seksual sangat mudah diakses. Faktanya sungguh mengejutkan. Hingga 17 September 2023, Kementerian  Kominfo sudah menangani 1.9 juta konten pornografi. 

Konten pornografi anak lebih mengkhawatirkan. Selama 4 tahun terakhir, ada 5.566.015 kasus, menduduki peringkat keempat di dunia, bahkan fakta di lapangan bisa lebih banyak (mediaindonesia.com 18/4/2024). Tak heran, kasus perkosaan juga dilakukan anak di bawah umur.

Setali tiga uang, sistem pendidikan sekuler tidak mampu membentuk pribadi takwa yang menjadikan halal haram sebagai ukuran perbuatan. Kurikulum disusun hanya mengutamakan capaian materi. Ketika lulus, peserta didik mengabdi pada kepentingan industri. Kebahagiaan dan kesuksesan diukur dengan capaian jabatan dan gaji yang tinggi.

Kasus perkosaan kian mengkhawatirkan karena sistem sanksi yang ada tidak memberi efek jera. Hukuman bagi pelaku sangat ringan, bahkan tidak sedikit yang lolos dari jeratan hukum. Pasal 285 KUHP menjelaskan bagi pelaku pemerkosaan akan dipenjara maksimal 12 tahun.

Solusi Islam

Islam adalah mabda (ideologi) yang mempunyai akidah dan sistem sebagai pemecah problematika kehidupan, termasuk kasus perkosaan dan pencegahannya.

Sistem Islam akan menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam untuk mewujudkan individu yang berkepribadian Islam, yakni individu dengan akidah yang kokoh, menjadikan syariat Islam sebagai ukuran pemikiran dan perbuatan. Dorongan ketakwaan akan menjaga individu sehingga tidak melakukan kemaksiatan, termasuk tindak perkosaan.

Negara juga mengatur hubungan pergaulan pria dan wanita sesuai syariat Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, boleh bertemu bila ada hajat syar'i seperti muamalah, pendidikan, dan kesehatan. 

Islam tegas melarang adanya ihtilat, yakni campur baur pria dan wanita. Islam juga melarang khalwat, yakni berdua-duaan pria dan wanita di tempat sepi atau tidak disertai mahram. 

Adanya kewajiban ghadul basar, yakni menundukkan pandangan juga menutup aurat dengan benar sangat ditekankan sehingga tidak membangkitkan syahwat bagi lawan jenis.

Negara juga menjamin adanya informasi dan hiburan yang positif, yang membangun dan meningkatkan suasana keimanan, serta memblokir konten yang merusak seperti pornografi dan informasi merusak lainnya.

Penjagaan Islam disempurnakan dengan sistem sanksi yang tegas dan memberi efek jera. Para fuqaha sepakat, bagi yang diperkosa tidak diberi sanksi. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,

"Sesungguhnya Allah mengangkat (hukuman) dari umatku perbuatan karena tidak sengaja, lupa, dan apa yang dipaksa melakukannya.” (HR Ibnu Majah).

Bagi pemerkosa akan diberi hukuman, yaitu:

Pertama hadd, pelaku yang sudah menikah dirajam atau dicambuk 100 kali bila belum menikah. 

Hukuman kedua, membayar mahar bagi wanita semisal korban.

Ketiga, ta'zir. Hukumannya ditetapkan qadhi, karena kasus perkosaan lebih dari zina, yakni ada unsur paksaan.

Bila pelaku perkosaan anak yang belum baligh, maka tidak diberi hukuman, sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya,

”Diangkat pena dari tiga golongan, yakni dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga berakal” (HR Abu Dawud).

Abdurrahman Al Maliki dalam Nizamul ‘Uqubat menjelaskan bahwa apabila anak melakukan kriminal karena walinya lalai, padahal sang wali mengetahui dan membiarkannya, maka wali tersebut diberi sanksi. Bila bukan kelalaian walinya, maka walinya tidak bisa dihukum.

Penerapan Islam secara sempurna oleh penguasa akan menekan kasus perkosaan. Ini membuktikan bahwa sistem Islam mampu mewujudkan generasi yang terjaga nasabnya.  Kesucian dan kehormatan wanita pun termuliakan. Wallahu a'lam.



Oleh : Ida Nurchayati
Sahabat Tinta Media

Rabu, 06 Maret 2024

Analis: Z1onis Y4hudi Tidak Peduli terhadap Norma


Tinda Media Analis dari Geopolitical Institute Dr. Hasbi Aswar menilai, Z1onis Y4hudi tidak peduli terhadap norma.

“Amerika dan sekutunya di NATO, termasuk  Z1onis Y4hudi adalah entitas kekuasaan yang cara pandangnya pragmatis, liberal, menjadikan kepentingan politiknya bersifat duniawi. Karena semuanya kepentingan duniawi sehingga mereka tidak menjadikan norma, moral, termasuk nilai itu sebagai patokan di dalam bertindak,” ungkapnya di Kabar Petang: Keji! Selain Rudal, Zionis Gunakan Kelaparan sebagai Senjata, melalui kanal  Youtube Khilafah News, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan, dalam bertindak prinsip yang dipegang adalah the end justify the means (untuk mendapatkan sesuatu apa pun caranya bisa dilakukan). 

Menurutnya, Amerika  dan Z1onis memiliki kepentingan yang sama yaitu menjadi kan wilayah Timur Tengah aman bagi dominasinya di wilayah itu. 

“Timur Tengah kalau kita lihat di peta itu pertengahan dari Eropa, Afrika, Asia, yang menjadi jalur penghubung antara barat dan timur, utara dan selatan,” jelasnya.  

Ia melanjutkan, Timur Tengah menjadi jalur pipa-pipa, jalur transportasi logistik, pengiriman minyak dari berbagai macam wilayah termasuk jalur kapal yang menghubungkan wilayah timur Asia dengan wilayah Eropa sebelah barat, Afrika dan Amerika. 

“Bagi Amerika, Timur Tengah adalah aset sangat penting untuk kepentingan ekonomi mereka,” tandasnya. 

Amerika dan sekutunya, menurut Hasbi, sangat ketakutan kalau ada kelompok, baik negara maupun kelompok politik yang mengacaukan kepentingan mereka, karena akan menjadi ancaman bagi kepentingan ekonominya. 

“Makanya pada saat H4mas itu terlihat mengancam Z1onis termasuk Amerika, mereka mati-matian men-support untuk bisa menghabisi H4mas. Mereka tidak akan berhenti melakukan serangan sampai H4mas hancur. Kalau H4mas dibiarkan hidup maka ini sama saja dengan membuat peluang buat Z1onis hancur,” ulasnya. 

Hasbi menambahkan, kalau pun harus membantai masyarakat G4za, menghancurkan semua fasilitas sipil mereka tidak peduli. Z1onis, ucapnya, merasa di atas angin karena di back up Amerika dan PBB. 

“Poin yang paling menyedihkan menurut saya adalah diamnya dan ketidakmampuan dunia dalam menekan Amerika termasuk dalam menekan, bahkan menghancurkan entitas Z1onis Y4hudi,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Kamis, 04 Januari 2024

Sistem Kapitalisme Liberal Mengayomi Investor, Menzalimi Rakyat


Tinta Media - Pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu wilayah harus memperhatikan juga aspek lingkungan. Jangan sampai pembangunan ini malah menimbulkan masalah yaitu kerusakan lingkungan. 

Karena itu, agar pembangunan terarah, maka harus dibuat RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar wilayah yang dijadikan proyek pembangunan ini tetap terjaga dan tidak kehilangan fungsi lahan sebagai penyeimbang ekosistem alam. 

Atas dasar itulah, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menginstruksikan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada warganya mengenai RDTR. 

Sebagaimana yang tertuang dalam Perbup, RDTR ini merupakan bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan konservasi. Hal ini terkait dengan disahkannya 28 RDTR dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sehingga Kang DS optimis bahwa  proyek pembangunan ini mampu menarik investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung.

Pada dasarnya, pembangunan ini bertujuan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Maka dari itu, pemerintah harus tepat dalam merancang pembangunan agar tidak berdampak buruk pada lingkungan, sebab lingkungan sangat berpengaruh secara langsung dan memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan makhluk hidup.

Dewasa ini, dalam sistem kapitalisme liberal, banyak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat maraknya pembangunan, seperti  banjir, tanah longsor, air sungai tercemar limbah, rusaknya hutan, sedikitnya lahan pertanian, spesies hewan hampir punah akibat habitatnya dirusak. Semua itu dilakukan pemerintah demi mengejar ketertinggalan pembangunan dari negara-negara berkembang.

Sekalipun pembangunan itu dibangun menggunakan RDTR, yang sejatinya sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin, tetapi mereka yang membuat aturan, mereka pulalah yang melanggarnya. Sehingga RDTR ini terkesan tidak memberikan solusi apa-apa, kalau ujung-ujungnya tidak mampu mengendalikan pembangunan. 

Seharusnya, pemerintah mengimplementasikan RDTR ini sebagai upaya mewujudkan ruang secara terencana dengan memperhatikan lingkungan alam, sosial, beserta interaksinya agar tercipta wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Jauh panggang dari api, istilah ini tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. Masyarakat menaruh harapan besar pada pembangunan, nyatanya mereka tetap kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika memang tujuan pemerintah adalah untuk menyejahterakan rakyat, rakyat yang mana? 

Angka pengangguran masih sangat tinggi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini dengan alasan yang bermacam-macam, seperti latar belakang pendidikan yang rendah, tidak mempunyai keahlian, kemampuan terbatas, dan lain sebagainya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh sebagian besar masyarakat. Kalau seperti ini, apakah benar pembangunan ini sudah sesuai dengan rencana pemerintah?

Inilah bukti bahwa negeri ini berada dalam cengkeraman sistem kapitalisme liberal. Secara fisik, negeri ini tidak dijajah. Akan tetapi, negeri ini berada dalam penjajahan secara ekonomi dan penguasa berada dalam kekuasaan investor. 

Apa pun rencana pembangunan yang dibuat pemerintah, sejatinya adalah semata-mata demi melanggengkan para investor untuk lebih menguasai SDA negeri ini. Penguasa hanya mengayomi pengusaha, bukan rakyat. Alhasil, kekayaan negeri ini hanya menyisakan penderitaan untuk rakyat. 

Negeri ini harus belajar dari kegemilangan sistem pemerintahan Islam yang menjadi mercusuar dunia selama hampir 14 abad, yaitu khilafah. Khilafah menerapkan seluruh aturannya hanya berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga menempatkan pemimpinnya, yaitu khalifah sebagai manajer dan pelayan rakyat. 

Khalifah akan senantiasa memberikan seluruh jiwa dan raganya demi kesejahteraan seluruh rakyat, seperti dalam hal pembangunan infrastruktur. Dalam Islam, pembangunan merupakan hal yang sangat vital dalam untuk memajukan perekonomian. Di antaranya, jaringan listrik, bendungan, jalan, jembatan, dan lain sebagainya. 

Pembangunan haruslah memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan, tanpa harus berbelit dengan birokrasi yang membingungkan, seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Negara wajib menyediakan infrastruktur yang memudahkan rakyat dalam mengaksesnya.

Selain itu, untuk mendanai pembangunan infrastruktur, negara tidak akan menunggu uluran tangan dari para investor, seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah mampu mengelola secara mandiri. Hasilnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur.

Dari mana sumber pendapatannya? Sumber pendapatan negara berasal dari harta fai, ghanimah, anfal, khumus, rikaz, usyur, zakat, jizyah, kharaj dan pengelolaan barang tambang. 

Maka, bisa dipastikan bahwa negara mampu menyediakan lapangan kerja, memberikan insentif modal usaha, menyediakan lahan mati untuk digarap oleh rakyat secara cuma-cuma, sehingga rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan layak.

Khalifah paham betul bahwa kepemimpinannya adalah tanggung jawab di dunia dan akhirat, sehingga seluruh kebijakannya ditetapkan sebagai bentuk ketakwaan kepada Sang Khalik. Oleh sebab itu, kepentingan rakyat akan selalu di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Dengan demikian, Islam mampu mewujudkan keharmonisan antara pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan terjaganya ekosistem alam. Harus disadari bahwa kewajiban kaum muslimin adalah beribadah dengan mengharap rida Allah Swt, bukan mengharap keuntungan materi atau pujian dari manusia. 

Wallahu'alam.

Oleh: Neng Mae
Sahabat Tinta Media

Minggu, 03 Desember 2023

Marak Peredaran Obat Aborsi Ilegal di Tengah Masyarakat yang Semakin Liberal




Tinta Media - Dua dokter gadungan SM (31) dan RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online dibekuk aparat Poresta Bandung. (BandungKompas.com)

Kombes Pol Kuswara Wibowo, Kepala Polresta Bandung mengatakan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada tanggal 23 oktober 2023.
Dikatakan bahwa pelaku ini bukanlah dokter. Namun, mereka mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obatan terlarang yang seharusnya beredar dengan resep dokter. 

Pelaku SM awalnya membuka akun di facebook untuk menawarkan jasa konsultasi aborsi ilegal. Akun tersebut banyak peminat, sehingga anggotanya banyak. Transaksi dimulai setelah pelaku lebih dulu bertukar nomor WA dengan korbannya untuk berkonsultasi, kemudian bertransaksi.

Dari tangan pelaku, jajaran Satuan Reserse Narkoba menyita 30 jenis obat Mipros Misoprostul, 20 butir obat jenis cyetotec Misoprostol, dan 2 buah HP untuk bertransaksi. Tersangka dikenakan ketentuan pasal 435 UU.No.17 tahun 2023, tentang kesehatan. Pelaku terancam minimal penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Maraknya peredaran obat aborsi ilegal disebabkan oleh adanya pasar yang membutuhkan obat tersebut, yakni kalangan yang ingin melakukan aborsi secara ilegal. Keinginan untuk mengaborsi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, baik karena hasil hubungan di luar nikah, atau karena faktor kemiskinan. 

Lemahnya keimanan individu menjadi faktor yang mendasar. Ditambah dengan masyarakat yang menganut gaya hidup bebas akibat penerapan sistem sekuler liberal, yaitu yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga  aturan yang digunakan berdasarkan keinginan (hawa nafsu) manusia, bukan aturan Allah. 

Manusia yang lemah dan terbatas, sukar membedakan mana yang halal dan haram, yang makruh dan yang mubah, sehingga hukum-hukum Allah pun menjadi samar. Karena itu, manusia banyak melakukan kesalahan, bahkan yang haram pun tidak sedikit dilakukan, termasuk dalam pergaulan. 

Pacaran menjadi hal biasa dan umum dilakukan di tengah masyarakat, dari aktivitas berdua-duaan, hingga mendekati zina, sampai melakukan zina, dan berakhir pada hamil di luar nikah dan aborsi sebagai jalan pintas. Hal ini memberikan kesempatan kepada para oknum untuk melakukan penipuan sebagai tenaga kesehatan (nakes),  seperti menjadi dokter gadungan dan menjual obat-obatan yang dilarang, seperti obat aborsi ilegal.

Kasus di atas terjadi karena kurangnya penjagaan terhadap diri manusia dalam segala segi sehingga si pelaku yang mengedarkan, maupun si korban yang membeli obat untuk aborsi telah melakukan perbuatan yang keji, yaitu perbuatan membunuh janin manusia. Sebagai muslim, tentu hal seperti ini tidak dapat dibiarkan.

Islam sebagai sebuah aturan hidup yang sempurna telah mengatur masalah pergaulan laki-laki dan perempuan secara detil, seperti larangan berkhalwat (berdua-duaan), berikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), perintah untuk menutup aurat, dan untuk menjaga pandangan. Perintah tersebut terdapat dalam QS. An-nur ayat 30 dan 31. 

Selain itu, Allah Swt. telah menjelaskan dalam Al-Qur'an yang artinya:

"Janganlah kamu mendekati zina. Karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan  yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Sangat jelas isi ayat tersebut. Jangankan melakukan zina, apalagi hingga hamil di luar nikah, bahkan melakukan aborsi, mendekati segala hal yang menjurus ke zina saja sudah haram hukumnya.

Mengapa mendekati zina akan mengakibatkan perbuatan keji? Hal ini karena jika telah terjerumus hingga hamil lalu aborsi, sudah sangat jelas itu perbuatan yang sangat keji.

Maka para pelaku aborsi, penjual obat aborsi ilegalnya, maupun pembelinya, akan dikenai sanksi keras dan tegas. Namun, masyarakat yang menerapkan Islam kaffah akan terjaga dari tindakan keji seperti ini, karena tegaknya tiga pilar penerapan Islam, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan syariat Islam. Wallahu'alam bish shawab

Oleh: Risna Sp, 
Sahabat Tinta Media

Sabtu, 25 November 2023

Praktik Aborsi, Buah Hidup Liberal Generasi




Tinta Media - Seks bebas di negeri ini selalu menghantui generasi, bahkan berujung hamil di luar nikah. Aborsi dipilih untuk membunuh janin hasil dosa. Praktik aborsi berarti menghilangkan hak anak untuk hidup. 

Kasus Aborsi Bulan November

Dalam situs humas Polri, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan sebuah rumah yang digunakan sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, pada hari Kamis (2/11/2023) dan berhasil menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku pada septik tank. Guna menutupi praktik aborsi ilegal, mereka membuka salon kecantikan sebagai modus untuk mengelabui.

Karena Liberalisme

Kita tentu ngeri sekaligus miris membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Mereka dipaksa keluar dari rahim akibat sikap tak bertanggung jawab generasi yang senang berbuat enak, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Parahnya lagi, anak-anak muda tersebut tidak memiliki ikatan pernikahan. Sungguh, binatang pun tak tega membuang anaknya. Lantas, sebagai manusia, mengapa malah tega membuang anak? Sungguh, mereka tak berhati nurani dan berkeperimanusiaan

Nyatanya, bukan kali ini saja terkuak keberadaan tempat aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30/11/2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang tidak terlapor bisa jadi lebih banyak lagi. Bahkan, menjelang akhir tahun 2023, aborsi masih menjadi kasus yang sering terjadi. 

Aborsi bukanlah masalah medis atau kesehatan masyarakat semata, melainkan juga problem sosial yang dipengaruhi paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut masyarakat saat ini. Masyarakat melakukan kebebasan dalam berbuat tanpa mempertimbangkan aturan agama. Liberalisme inilah yang menjadi akar masalah merajalelanya kasus aborsi. 

Maraknya aborsi menunjukkan bahwa sistem liberal sangat gagal melindungi nyawa manusia. Padahal, nyawa manusia amat berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. 

Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Tirmidzi 1455).

Hukum Aborsi dalam Islam

Adapun hukum aborsi dalam Islam, jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah 4 (empat) bulan kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha) sepakat akan keharamannya. 

Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupnya ruh. Sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkannya. Namun, aborsi yang marak seperti saat ini karena hamil di luar pernikahan tentu adalah haram dan termasuk perbuatan zina. 

Aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. 

Firman Allah Swt. yang artinya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rezeki kepada mereka dan kepadamu.” (Q.S. Al-An’aam: 151).

Lalu bagaimana Islam mengatur hal aborsi?

Untuk mencegah terjadinya aborsi, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang islami. Kehidupan antara laki-laki dan perempuan terpisah dan hanya bertemu jika ada kepentingan secara syar'i. Zina (berhubungan badan tanpa ikatan halal), khalwat (berduaan dengan lawan jenis), dan ikhtilat (campur baur) akan dilarang. 

Pornografi dan pornoaksi jelas akan dilarang. Para pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Islam, negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Selain itu, perbuatan amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa dan mengontrol masyarakat lainnya. Dengan kembali pada aturan Islam dengan institusi negara yang menerapkan inilah yang bisa mewujudkan kehidupan generasi yang bermartabat dan taat. Wallahu a'lam.

Oleh: Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Opini)

Selasa, 03 Oktober 2023

Perilaku Liberal, Generasi Rentan Menjadi Korban



Tinta Media - Belum lama ini viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pelajar SMP terlibat saling adu jotos. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (4/8/2023) lalu di sebuah bangunan kosong samping lapangan tenis terbengkalai di Komplek Griya Bandung Indah, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol, Kusworo Wibowo. Ia mengatakan bahwa aksi adu jotos tersebut dilakukan oleh 19 siswa SMPN 2 Bojongsoang yang merupakan teman sepermainan. Ia juga menambahkan bahwa motif dari perkelahian tersebut tidak lain hanyalah iseng karena ada seorang dari mereka mengajak berkelahi. Akan tetapi, ketika sudah selesai tidak ada permasalahan lanjutan dan tidak ada dendam. Mereka hanya menganggapnya sebagai olahraga saja. (PasJabar.com)

Aksi anarkis pelajar ini seolah tidak ada habisnya, seperti perkelahian, tawuran antarsekolah, bullying, narkoba, seks bebas, serta aksi-aksi lainnya yang semakin merajalela dan brutal. 

Meski aksi yang dilakukan para pelajar SMPN 2 Bojongsoang  ini hanya sekedar candaan antarteman saja, tetapi aksi tersebut dapat membahayakan dirinya maupun orang lain. Tak jarang aksi perkelahian dapat menimbulkan korban jiwa. Tentu saja hal ini harus mendapatkan perhatian khusus, mengingat generasi muda merupakan aset peradaban. Jika hal ini terus dibiarkan, maka generasi muda hanya akan menjadi sampah masyarakat saja. 

Di tengah arus budaya liberal serta pemikiran-pemikiran kufur yang merajalela, generasi muda sangat rentan menjadi korban dari gempuran tsaqafah Barat tersebut. Pemikiran-pemikiran mereka diracuni oleh tontonan yang berbau kekerasan melalui film-film aksi kriminal serta game-game yang sarat akan tindakan kekerasan dan kekejaman. 

Mereka pun mengikutinya dengan tujuan hanya ingin mendapatkan perhatian atau ingin eksis tanpa berpikir bahwa perbuatan tersebut dapat membahayakan diri mereka maupun orang lain. Sehingga, perilaku generasi muda saat ini telah rusak, liar, liberal, serta jauh dari adab. Mereka bebas berbuat semaunya tanpa ada batasan yang dapat menghalangi mereka.

Pendidikan di sekolah harusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu dan menghasilkan generasi yang cerdas serta berkepribadian Islam. Namun, faktanya hanya menjadi pencetak generasi liberal yang semakin rapuh. 

Pendidikan agama di sekolah-sekolah sangat minim. Sebaliknya, kurikulum yang diajarkan saat ini hanyalah menjadikan generasi yang berdaya saing dalam hal materi. Mereka seolah dipersiapkan hanya untuk mendapatkan kehidupan yang layak di dunia saja, tetapi jauh dari perkara kehidupan akhirat yang menyebabkan mereka mengingkari adanya Allah yang mengawasi setiap perbuatan mereka. Dalam pemahaman, mereka hidup hanya untuk mengejar materi dan mencari kesenangan dunia saja. 

Sanksi hukum yang diberikan kepada pelajar yang melakukan aksi kekerasan pun tidak menimbulkan efek jera. Mereka hanya diberikan pembinaan, setelah itu dilepaskan begitu saja dan kemungkinan akan mengulanginya kembali.

Tidak demikian dengan Islam. Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam juga menjaga dan melindungi setiap warga dari perkara yang merusak. Begitu juga dengan generasi mudanya. Langkah-langkah yang diperlukan dalam membentengi dan melindungi para generasi muda meliputi 3 aspek, yaitu:

Pertama, aspek keluarga. Orang tua harus memberikan pembekalan kepada anak-anak dengan akidah Islam yang kokoh dan mengajarkan kepada mereka untuk selalu menjalankan syariat Islam dalam setiap sendi kehidupan, baik dalam perkara hubungan dirinya dengan Sang Khalik, kemudian dengan dirinya sendiri, maupun dalam perkara muamalah. Sehingga, ketika keluar dari lingkungan rumah, mereka tidak akan mudah terpengaruh oleh pemikiran buruk karena sudah memiliki pemahaman tsaqafah Islam yang benar.

Kedua, aspek lingkungan masyarakat. Masyarakat harus peka dan peduli terhadap generasi muda yang ada di sekitar mereka. Mereka harus mengondisikan lingkungan yang positif. Apabila ada perilaku para pemuda yang buruk, maka masyarakat harus menegur serta memberikan pemahaman yang baik kepada mereka. Hal ini karena lingkungan sangat berpengaruh terhadap baik dan buruknya generasi. Jika lingkungan masyarakat positif, maka karakter para generasinya juga akan baik.

Ketiga, aspek negara. Tidak hanya keluarga dan masyarakat, peran negara dalam memelihara karakter generasi muda juga sangat penting. Salah satunya adalah dengan menyaring segala budaya dan informasi dari negara-negara kufur yang masuk ke negaranya melalui media massa. 

Selain itu, negara melarang tontonan yang sarat akan kekerasan dan kriminal agar masyarakat, terutama para generasi muda tidak mencontoh hal serupa. Media massa hanya dimanfaatkan untuk syiar Islam guna menambah pemahaman serta menguatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat. 

Negara juga tidak boleh menelan bulat-bulat pemikiran asing yang bukan dari Islam karena dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi para generasi muda. Kemudian, negara juga wajib memberikan pendidikan yang berbasis akidah Islam. Dengan begitu, maka generasi muda akan memahami hakikat hidup mereka dengan baik dan terlahir menjadi generasi yang cerdas serta memiliki spirit Islam yang tinggi.

Demikianlah Islam memberikan solusi yang mampu melindungi generasi muda dari segala bentuk kerusakan. Namun, semua itu akan dapat terwujud hanya dengan penerapan Islam secara kaffah melalui institusi yang bernama Khilafah. Wallahu'alam bi shawab.

Oleh: Dini A. Supriyatin, 
Sahabat Tinta Media

Jumat, 26 Mei 2023

Ustadz Iwan: Hampir 90 Persen Musisi Dunia Supporter L68T

Tinta Media - Direktur Siyasah Institute Ustadz Iwan Januar mengungkapkan bahwa tidak hanya musisi Coldplay, tapi hampir 90 persen musisi dunia mendukung L68T.

“Sebetulnya bukan cuma Coldplay dan beberapa artis yang mereka sudah manggung di Indonesia itu banyak memberikan dukungan atau supporting kepada L68T, misalnya artis Katy Perry dan malah mungkin hampir 90 persen musisi dunia itu mereka memberikan support kepada L68T,” ujar Ustadz Iwan januar dalam Fokus Live Streaming: Coldplay dan Fenomena Hedonisme, Ahad (21/5/2023) di kanal youtube UIY Official.

Menurutnya, tidak hanya konser musik yang mendukung L68T, bahkan perusahaan-perusahaan besar seperti Starbucks, Facebook dan Google juga mengusung kampanye yang sama yakni dukungan kepada L68T. 

Ia juga berharap kaum muslimin harus melihat secara holistik dan tegas mencegah serbuan budaya kapitalisme ini. “Mestinya kaum muslimin itu punya satu sikap yang tegas dan holistik atau  menyeluruh , bukan hanya masalah konser musik tapi semua hal yang kemudian memberikan support kepada lgbt, liberalisme, atheisme itu memang harus dicegah,” kata Ustadz Iwan Januar.

Ia memandang bahwa pencegahan terhadap serbuan peradaban kapitalisme ini tidak akan mampu diperankan oleh lembaga atau ormas Islam saja. "Tapi negara harus punya kepedulian untuk melindungi masyarakat.  Bukan sekedar tergantung besar kecilnya penolakan dari masyarakat," pungkasnya. [] Sofian

Siyasah Institute: Penafsiran Agama Demi HAM adalah Pandangan Khas Kaum Liberal

Tinta Media - Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menilai bahwa pernyataan Syafiq Hasyim untuk memberi ruang kepada Ponpes Al-Zaytun demi HAM,  adalah pandangan khas kaum liberal.

“Pernyataan Syafiq Hasyim bahwa Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang harus diberikan ruang penafsiran agama menurut perspektif mereka, demi HAM, adalah pandangan khas kaum liberal,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (25/5/2023).

“Bagi mereka yang sudah kerasukan pemikiran liberalisme semua penafsiran agama adalah sah walaupun menabrak kaidah-kaidah agama Islam itu sendiri,” tambahnya.

Menurut Iwan, pemikiran kaum liberal itu hipokrit. “Mereka bisa setengah mati membela ajaran menyimpang seperti Ahmadiyah atau LG8T, tapi akan mati-matian ngotot pembubaran kelompok-kelompok Islam yang justru memperjuangkan Islam seperti FP1 dan HT1,” jelasnya. 

“Jadi, dimana kebebasan ruang perspektif agama yang digaungkan mereka? Hipokrit itu namanya,” tegasnya.

Tentang kasus Al-Zaytun sekarang, kata Iwan, MUI dan Kemenag ditunggu umat untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap sejumlah paham di Ponpes Al-Zaytun yang dipandang sesat oleh warga. “Kuncinya ada pada dua lembaga ini, apakah mereka bisa menjalankan amanah ini dengan baik sesuai kaidah-kaidah agama, atau justru dengan dalih pengembangan toleransi umat beragama akan mencari pembenaran atas beragam pemahaman yang beredar di ponpes itu,” paparnya.

Ia mengungkapkan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun mengundang kecurigaan umat. MUI dan Kemenag harus bisa keluar dari tekanan dan kepentingan politik siapa saja untuk melindungi agama dan melindungi akidah umat. “Bila memang Al-Zaytun menyimpang maka harus segera dibenahi, dibina atau kalau perlu dibubarkan kepengurusannya, tidak memandang ada pejabat yang punya koneksi dekat dengan mereka,” ungkapnya.

“Jangan sampai seperti aliran Ahmadiyah yang sengaja ditanam di tubuh umat untuk menjadi kanker, perusak tubuh umat, tapi dipelihara dan dijaga oleh kekuatan asing juga lokal,” pungkasnya.[] Raras

Selasa, 10 Januari 2023

KUHP Baru, Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal


Tinta Media - Kontroversi dan kritik RKUHP kini kembali disorot terkait pasal-pasalnya yang membahas  hukum perzinaan. Setelah kesekian kali revisi, draft terbaru RKHUP dirilis pada 30 November 2022 sudah disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022. Berdasarkan UU tersebut terdapat aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Berdasarkan KUHP baru, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta.

Pasal tersebut tuai kritik dari pakar dan masyarakat, karena dianggap bencana HAM dan melanggar hak kebebasan privasi. Hotman Paris mengutarakan kritiknya, tidak masuk akal kalau kasusnya kedua pihak yang berzina itu single dan apabila ingin dilaporkan terbatas hanya dari suami/istri, orang tua atau anak.

KUHP ini akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing. Oleh karenanya, turis sudah mulai gelisah dan khawatir, terutama Australia. Banyak warganet Australia berkomentar hal ini akan menghancurkan industri pariwisata Bali.

Pasal dalam KUHP tentang perzinaan banyak yang tidak masuk akal. Jika terjadi perzinaan, yang bisa melaporkan dan membuat pengaduan hanya sebatas suami atau istri, orang tua terkait atau anaknya. Bagaimana jika ada kasus dan sang orang tua tidak mau melaporkan karena ikatan kekeluargaan atau orang tua merupakan orang terhormat dalam desa tersebut? Bagaimana kalau kedua pezina tidak mempunyai anak maupun orang tua?

Banyak sekali variabel yang dapat memengaruhi ketidakefektifan pasal ini. Sebagai contoh lain, dalam KUHP pasal 411 hukuman melakukan zina ialah pidana penjara paling lama 1 tahun, sedangkan dalam pasal 414 mengenai percabulan hukuman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 9 tahun tergantung situasi dilakukannya percabulan. Sangat mengherankan dan aneh, seakan-akan lebih mending melakukan zina daripada percabulan.

Padahal dalam pandangan Islam, zina merupakan salah satu dosa besar, perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT, derajatnya setara dengan syirik dan pembunuhan.

Walaupun dibalik semua kontroversi dan tidak konsistennya KUHP, banyak masyarakat masih menganggap larangan seks di luar nikah melanggar privasi dan hak asasi manusia. Menurut mereka, hal itu merupakan privasi yang harus dihargai walaupun bersifat imoral. Inilah salah satu bentuk pemikiran sekuler dan gaya hidup liberal ala Barat yang sudah tertanam dalam diri masyarakat sekarang, ‘my body my choice’, itulah slogan mereka.

Sedihnya lagi, banyak masyarakat terutama di bidang pariwisata mengkritik larangan seks di luar nikah ini akan merugikan mereka, karena memungkinkan turunnya turisme. Selain itu, tidak sedikit juga yang beranggapan larangan ini akan merusak perekonomian Indonesia, bukan hanya dari sisi pariwisata tetapi ketakutannya akan

investor-investor yang terancam tarik diri dari Indonesia. Sangat miris sekali, kelihatannya sumber perekonomian negara ini berpusat pada suatu yang sangat dibenci Allah SWT.

Akibat sistem sekuler dan paham liberal ini, banyak masyarakat yang sudah dibutakan dari mana yang halal dan haram. Semua perbuatan tidak lagi didasarkan atas mencari keridhaan Allah SWT, tetapi berdasarkan apa yang dapat menghasilkan manfaat dan keuntungan dunia saja.

RUHP ini merupakan produk akal manusia yang dilegislasi oleh negara. Dibuktikan dengan banyaknya kontroversi dan kejanggalan dalam KUHP, sudah pertanda akal manusia itu lemah dan terbatas. Akal manusia tidak mampu menciptakan aturan yang terbaik untuk manusia itu sendiri, yang ada hanya menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi sekarang.

Kemoralan akan seks di luar nikah atau zina harusnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena Allah SWT telah mengaturnya sedemikian rupa dalam Al-Qur’an. Sebagaimana firman-Nya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (QS al-Isra’: 32).

Kemudian hukumannya pun sudah jelas dalam Al-Qur’an, sebagaimana Allah SWT berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS an-Nur: 2)

Islam telah jelas menetapkan perbuatan dan sanksi terhadap pelakunya. Halal dan haram telah ditentukan berdasarkan syariat Islam. Ini yang harusnya menjadi panduan dalam membuat aturan, bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebab, hak membuat hukum hanya milik Allah SWT.

Oleh karenanya hal tersebut hanya bisa diwujudkan dengan kepemimpinan khalifah dalam institusi khilafah. Sebab, hanya khalifah yang mempunyai wewenang menyusun UU bukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dalam demokrasi.[]

Oleh: Fatiyah Danaa Hidaayah

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 


 

 

Minggu, 11 September 2022

Ketua Hilmi: Pencabutan Subsidi adalah Ciri Khas Sistem Ekonomi Liberal

Tinta Media - Terkait alasan pemerintah mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mengatasi defisit anggaran, Ketua Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (Hilmi), Dr. Julian Sigit, M.E.Sy. mengatakan, pencabutan subsidi merupakan ciri khas sistem ekonomi liberal. 

“Alasan paling klasik untuk mengurangi defisit adalah pencabutan subsidi. Ini adalah ciri khas dari kapitalisme. Ini ciri khas dari sistem ekonomi liberal yang mereka itu anti terhadap campur tangan pemerintah untuk menjaga masyarakatnya,” tuturnya dalam Kabar Petang: Pemerintah Berbohong Soal Subsidi BBM 502 T? Sabtu (10/9/2022) di kanal Youtube Khilafah News.

Bung Julian mengatakan, data pemerintah yang menunjukkan jumlah subsidi BBM sebesar Rp502 triliun, tidaklah sebesar itu. Ia menambahkan, selama ini pemerintah selalu mengklaim alokasi Rp502 triliun jika dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit, pendidikan serta jalan tol dan sebagainya, bisa dibangun ribuan infrastruktur.

"Kita harus ingat bahwa anggaran terbesar dalam pengeluaran APBN adalah Untuk bayar cicilan bunga utang beserta pokok nya sebesar Rp. 805 Triliun atau hampir 1/3 dari total APBN. Padahal yg menikmati hutang tersebut sebagian besar adalah para kapitalis pemilik modal atau bisa dikatakan orang kaya saja,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mengungkapkan bahwa utang itu banyak dinikmati orang kaya saja. “Berapa ribu sekolah, berapa rumah sakit dan berapa puluh jalan tol yang bisa dibangun jika bayar utang bunga itu kemudian dialokasikan untuk membangun itu?” tanyanya. 

Hal ini, menurutnya, perlu untuk dibahas karena seringkali dijadikan justifikasi bahwa pencabutan subsidi tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati orang-orang kaya. “Alasan yang paling klasik untuk mengurangi defisit itu adalah pencabutan subsidi,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan menaikan BBM adalah zalim. Bung Julian menambahkan, kalau logikanya subsidi BBM membebani APBN kemudian ini dinikmati oleh masyarakat yang tidak tepat sasaran, pertanyaan yang sama juga perlu terkait alokasi APBN untuk membayar bunga utang sebesar Rp441 triliun. “Bunga utang itu yang bisa menikmati adalah orang-orang kaya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, jika dikomparatifkan dalam perspektif ekonomi Islam, subsidi bisa boleh dan atau wajib tergantung faktanya. “Jadi, yang namanya subsidi itu, bisa dalam konteks boleh dan wajib. Kita lihat faktanya terlebih dahulu. Karena dalam konsep Islam, hubungan antara penguasa dengan rakyat itu bukan transaksional penjualan pembeli, tapi melayani dan dilayani,”

Jadi, menurutnya, cara pandang memimpin negara dalam Islam itu, bukan cara pandangnya sebagai seorang pengusaha, tetapi cara pandangnya itu seorang negarawan. 

“Dia harus berpikir secara kreatif mengalokasikan dari pilihan-pilihan yang ada. Pilihan-pilihan yang ada itu ada banyak option yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi defisit. Mulai dari efisiensi anggaran, efektivitas anggaran, kemudian alokasi anggaran,” bebernya.

Ia pun menambahkan, upaya mengurangi defisit, termasuk penghentian proyek-proyek infrastruktur yang selama ini menyerap anggaran yang sangat besar seperti proyek Ibu Kota Negara (IKN) kemudian proyek kereta cepat.
 
“Tapi yang terjadi tidak dilakukan oleh pemerintah. Maka dengan tegas, kita perlu untuk menolak karena kebijakan ini jelas akan menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya. [] Ikhty

Selasa, 06 September 2022

Pendidikan Liberal Mencipta Karakter Abu-Abu

Tinta Media - Membentuk karakter individu agar mempunyai kepribadian baik merupakan sesuatu yang amat didambakan di negeri ini. Namun, harapan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi dengan banyaknya tantangan yang memengaruhi kehidupan, terlebih pada para pemuda dengan pola gaya hidup bebas yang lepas dari agama. Pembentukan karakter ini utamanya disasar pada sekolah maupun perguruan tinggi.

Namun mirisnya, masalah krisis karakter ini malah datang dari perguruan tinggi yang idealnya merupakan cikal-bakal penopang bangsa untuk membangun negeri agar menjadi lebih baik. Bagimanakah jadinya negeri ini jika masalah krisis karakter ini muncul di lingkungan pendidikan, terlebih oleh pihak-pihak yang harusnya menjadi contoh bagi generasi muda?

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bahwa kejadian seorang rektor yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan.

Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan di negeri ini tidak bisa dijadikan pijakan atas masa depan. Ini karena pendidikan yang harusnya menjadi penjamin masa depan generasi malah menjadi lahan bagi sebagian orang yang tak bertanggung jawab untuk meraup untung sebanyak-banyaknya tanpa melalui jalur yang benar. Secara tak langsung, perbuatan ini akan menjadi hal yang mungkin akan ditiru oleh para peserta didik generasi berikutnya.

Padahal kalau kita mau melihat, negeri ini tak kurang dengan orang-orang yang berprestasi dan memiliki kemampuan untuk memajukan bangsa dan negara. Namun, hal ini ternyata tak mampu menjadi jaminan bahwa pendidikan kita akan terbebas dari pelaku-pelaku yang mampu mencemarkan nama baik pendidikan.

Baginilah jadinya ketika asas yang digunakan dalam pendidikan, baik keluarga, sekolah, dan masyarakat (lingkungan) tidak berlandaskan pada asas yang sahih, yakni sekuler kapitalis. Itu sebabnya, ujung dari kemajuan yang ada hanya karena dorongan materi belaka, bukan sebagai sumbangsih yang memang diperuntukkan demi kemaslahatan masyarakat.

Padahal, nantinya asas inilah yang menjadi cara pandang hidup bagi setiap individu untuk melakukan suatu perbuatan. Karena itu, tindakan individu tersebut bukan sekadar dorongan keinginan, suka tak suka, materi, atau bahkan nafsu belaka.

Dari masalah ini, harusnya pendidikan didorong untuk melakukan evaluasi mendasar pada sistem pembangunan generasi, mulai dari pendidikan di keluarga, sekolah, dan lingkungan. 

Generasi merupakan aset berharga bangsa dan negara. Mereka membutuhkan pendidikan dan pengawasan yang baik agar menjadi pribadi mulia. Tak hanya berbakti, tetapi mampu menjadi cahaya kehidupan yang menentramkan hati para orang tua, serta mampu menjadi ujung tonggak perjuangan untuk masa depan negara. 

Namun, pendidikan yang menjadi jargon mencerdaskan kehidupan bangsa hanya sebatas ucapan yang belum jelas buktinya. Pada kenyataannya, anak-anak berpendidikan setinggi-tingginya hanya sekadar mencapai nilai belaka, tidak membentuk kepribadian dan karakter yang baik. 

Pendidikan hanya menjadi pabrik pencetak tenaga pekerja, tanpa memperhatikan pembentukan ketakwaan yang dapat mengendalikan segala bentuk perilaku manusia, sehingga banyak dari individu-individu pendidikan malah menjadi individualis yang hanya peka pada dirinya. Belum lagi pendidikan keluarga yang kurang akibat dari kesibukan orang tua demi menyambung hidup. Juga pengaruh lingkungan yang tak sejalan dengan pembentukan kepribadian remaja.

Inilah bentukan dari kehidupan kapitalis sekuler yang meresahkan. Mereka mengagung-agungkan kebebasan dan membatasi peran agama dalam kehidupan. Padahal, manusia harusnya diatur dengan aturan yang sejalan dengan fitrahnya, yaitu aturan yang bersumber dari penciptanya. Sang Penciptalah yang paling mengetahui manfaat dan mudarat bagi manusia.

Pendidikan dalam sistem Islam hadir memberikan ladasan yang kuat bagi keimanan generasi. Penanaman akidah yang dimulai dari pendidikkan dasar, dapat menjadi pondasi generasi dalam berpendapat dan berperilaku. Dengan begitu, akan terbentuk generasi yang memiliki rasa takut kepada Allah Swt. sehingga akan selalu mengikatkan perbuatannya berdasarkan perintah dan larangan Allah Swt. 

Penanaman akidah ini tak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dalam keluarga. Sebab, keluarga adalah madarasah yang utama. Tak ketinggalan pula lingkungan masyarakat yang akan memberi contoh perbuatan-perbuatan luhur yang akan memperkuat keyakinan remaja terhadap nilai-nilai kebenaran. Tentu saja terbentuknya masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kebenaran akan terjadi jika negara memproteksi masyarakat dengan aturan Islam. Masalah yang terjadi saat ini tak lepas dari bagaimana peran pemerintah dalam mengurus rakyatnya. 

Beginilah cara Islam mendidik generasi dengan tujuan-tujuan yang jelas dan sejalan dengan arah kelangsungan hidup Islam. Tidak hanya kepada individu, tetapi memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan bersama. 

Ketakwaan karena dorongan keimanan yang kuat mengarahkan mereka agar bermanfaat bagi umat, menjadikan para generasi berlomba-lomba dalam memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara dengan tetap berada pada koridor syariat Islam.
Wallahu a'lam bissawab.

Oleh: Erna Nuri Widiastuti, S.Pd.
Aktivis

Senin, 29 Agustus 2022

414 Mahasiswa Bandung Tertular HIV, Siyasah Institute: Mempertegas Mahasiswa Sudah Liberal

Tinta Media - Merespon data dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) kota Bandung yang menyebut bahwa mahasiswa menyumbang kasus positif HIV/AIDS mencapai 6,97 % atau 414 kasus, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan ini mempertegas pergaulan mahasiswa semakin liberal.

“Ini hanya mempertegas pergaulan di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah liberal. Prinsip my body my authority benar-benar menguasai alam pikiran mereka. Kan enggak ganggu orang lain, kan ini badan saya sendiri, kan sama-sama suka alias consent,” ungkapnya pada Tinta Media, Sabtu (27/8/2022).
 
Iwan menilai, perzinaan di sebagian anak muda akhirnya jadi gaya hidup, termasuk gonta ganti pasangan, sebagian lagi masuk ke dunia prostitusi, lelaki atau perempuan, juga jalani hidup L68T.
 
“Sementara itu masyarakat juga makin permisif, serba boleh. Hotel-hotel yang bisa check in banyak, kos-kosan yang open juga banyak. Konten-konten pornografi banjir di internet, di film-film. Gimana enggak makin jadi stimulan untuk mereka,” geram Iwan.
 
Di sisi lain, kata Iwan, anak-anak muda diberi kampanye menyesatkan dengan kondom aman. Padahal ada peluang kondom itu rusak, dan juga banyak penelitian tidak bisa cegah HIV/AIDS.
 
Hapus Liberalisme
 
Untuk mensolusi merebaknya HIV AIDS, Iwan menegaskan, untuk menghapus budaya liberalisme, membangun kesadaran jalani pola hidup sehat, safe sex is no free sex!. “Hanya dengan pasangan sah dalam pernikahan yang benar,” tegasnya.
 
Tapi  kata Iwan menghapus budaya liberal itu tidak bisa dibangun dalam masyarakat sekuler seperti hari ini, yang justru mempermasalahkan jilbab di lingkungan sekolah, juga radikalisme.
 
“Kampus dan dunia sekolah seperti budeg dan buta ancaman free sex di dunia pendidikan. Apalagi di kampus dimana moral dianggap urusan privat,” ucap Iwan kesal.
 
Ia pun menegaskan, hanya dengan Islam penularan HIV/AIDS bisa kelar, karena jelas ini dampak dari perzinahan dan L68T. Dalam Islam solusinya jelas dan tuntas.
 
Sanksi Sesuai Syariat
 
Iwan menjelaskan, dalam Islam mereka yang jadi pelaku seks bebas dan L68T harus dijatuhi sanksi sesuai syariat.
 
“Adapun yang jadi korban karena ketidaktahuan seperti istri atau suami yang tertular dari pasangannya yang pezina, mereka harus mendapatkan perawatan yang layak,” terangnya.
 
Masyarakat, imbuhnya, juga diminta untuk berhati-hati soal penularannya ini, seperti transfusi darah, alat-alat medis, dan sebagainya.
 
“Tapi yang paling utama adalah mencegah perzinaan dan L68T,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun

Minggu, 28 Agustus 2022

Rektor Unhas Minta Maaf Usai Mahasiswa Non-Biner Diusir Dosen, Siyasah Institute: Pendidik Berotak Liberal

Tinta Media - Menyikapi permintaan maaf rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) setelah viral mahasiswa non biner diusir Dosen, Direktur Siyasah Institut Iwan Januar menilai, dunia pendidikan hari ini diisi oleh pendidik berotak liberal.

"Dunia pendidikan hari ini diarahkan dan kita khawatirkan banyak diisi oleh pendidik berotak liberal, sesuai ideologi penguasa hari ini," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (25/08/2022).

Dalam pernyataan Rektor Unhas, kata Iwan, kelihatan kalau dia menyatakan sikap sebagai kelompok inklusif, terbuka untuk semua golongan. Artinya secara sadar, sang rektor memang mendukung eksistensi kelompok menyimpang macam begini. 

Ustaz Iwan, sapaan akrabnya, menduga bahwa permintaan maaf itu sikap pribadi rektor, namun mengatasnamakan kampus. "Tapi saya duga ini pernyataan dia pribadi mengatasnamakan kampus. Karena faktanya pelaku L68T itu diusir oleh dosen," ungkapnya.

Menurutnya, kampus Unhas dalam sorotan kelompok liberal dan penguasa yang menganut paham liberal.

"Kampus Unhas pastinya dalam sorotan kelompok liberal yang sekarang berkuasa, juga disorot oleh penguasa yang hari ini menganut ideologi liberalisme," katanya.

Hari ini, imbuhnya, kalau kampus tidak mendukung liberalisme, khususnya eksistensi kaum pelangi, bisa dibully, dituduh intoleran, eksklusif atau bahkan dituduh pro radikalisme. Sehingga kampus tidak mau citra itu melekat. 

Ia juga menilai bahwa dunia pendidikan saat ini diarahkan untuk cetak generasi sekuler yang jauh dari agama. "Itu gambaran dunia pendidikan diarahkan mencetak generasi muda jadi kaum sekuleris dijauhkan dari agama Islam," terangnya.

Kata agama, imbuhnya, dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan rancangan Kemendiknas. Sekolah dilarang menganjurkan jilbab pada siswi di sekolah. Rohis disebut sarang teroris. 

Ustaz Iwan mengatakan bahwa menurut pandangan liberal agama itu hanya untuk ranah pribadi, sekolah dan kampus tidak akan urus hal itu. "Agama dan akhlak atau moral diletakkan dalam sektor privat, urusan pribadi. Sekolah dan kampus tidak akan urusi hal itu, termasuk soal LGBT juga urusan pribadi," jelasnya. 

Pendidik, kata Iwan, wajib mengedukasi dengan benar soal LGBT, bahwa ini menyimpang, membahayakan kemanusiaan dan jelas hukumnya haram dalam agama. 

Terakhir, ia menegaskan agar orang-orang yang terbukti melakukan tindakan sodomi dan harus dijatuhi hukuman mati.
"Kalau masih ngeyel apalagi terbukti melakukan tindakan sodomi, wajib dijatuhi hukuman mati. Ini menular dan berbahaya," pungkasnya.[] Nur Salamah

Senin, 13 Juni 2022

Sastrawan Politik: Pancasila telah Diganti dengan Ideologi Kapitalisme Liberal


Tinta Media - Menanggapi gencarnya opini media mainstream tentang isu Khilafah yang ingin menggantikan Pancasila, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menegaskan justru saat ini Pancasila telah diganti dengan ideologi Kapitalisme liberal.

"Saat ini Pancasila telah diganti dengan ideologi Kapitalisme liberal," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (12/6/2022).

Ahmad melihat justru mayoritas kekayaan alam dan tambang negeri ini dikuasai perusahaan multi nasional yang kapitalistik. "Tengok saja Perusahaan seperti Unilever. Unilever merupakan merek perusahaan dari Belanda yang telah hadir di lebih dari 100 negara. Kemudian HM Sampoerna, Astra International, Google, Marriott International, Maybank, MedcoEnergi, mereka semua perusahaan raksasa kapitalis," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam mengelola bisnis, kapitalis tidak pernah memakai Pancasila. "Mereka menerapkan sistem ekonomi liberal, khas ideologi kapitalisme," ungkapnya.

"Perusahaan-perusahaan tambang seperti PT Freeport (AS), PT Chevron Pacific (AS), PT Newmont (Colorado), PetroChina, ConocoPhillips (AS), BP (Inggris), Niko Resources (India), lanjutnya, semuanya menguasai sumber daya alam indonesia. Mereka semua tidak pakai pancasila. Dalam mengelola bisnis, mereka tidak pernah pakai Pancasila. Mereka menerapkan sistem ekonomi liberal, khas ideologi kapitalisme," bebernya.

Ia juga mengingatkan tentang kapitalisme domestik yang juga rakus. Ada Toba Group, perusahaan milik taipan 9 Naga, dan sejumlah oligarki domestik lainnya. "Dalam mengelola bisnis, mereka juga tidak pernah pakai Pancasila. Mereka menerapkan sistem ekonomi liberal, khas ideologi kapitalisme," paparnya.

Ahmad mempertanyakan keberadaan Pancasila, Kenapa perusahaan-perusahaan asing dan kapitalisme domestik yang telah menjajah dan menerapkan ideologi Kapitalisme di negeri ini tidak pernah dipersoalkan?
"Kenapa hanya ajaran Islam Khilafah yang dipersoalkan," tanyanya.

Ahmad menyimpulkan bahwa yang mengganti Pancasila adalah penguasa, rezim ini, yang membebaskan perusahaan kapitalisme global menguasai kekayaan alam negeri ini.

"Semestinya berdasarkan amanat konstitusi harus dikelola negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

Saat ini lanjutnya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh asing, para kapitalis, oligarki, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Luhut Binsar Panjaitan, Kelompok 9 Naga, Kapitalis Amerika, China, Inggris, India, Colorado, dan lain-lain.

"Mereka inilah yang mengangkangi kekayaan alam, mengganti pancasila dengan prinsip ekonomi kapitalis untuk kemakmuran mereka," pungkasnya.[] Nita Savitri
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab