Tinta Media: Legal
Tampilkan postingan dengan label Legal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Januari 2024

Peneliti: Utang Ribawi dalam Sistem Kapitalis Itu Legal



Tinta Media - Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak mengatakan, utang  ribawi dalam sistem  kapitalis merupakan sesuatu yang legal. 

“Utang ribawi dalam sistem kapitalis memang merupakan sesuatu yang legal. Kalau kita lihat dalam Undang-Undang  APBN, utang itu dipersilakan untuk dilakukan selama tidak melampaui 60% dari GDP sehingga pemerintah terus menggenjot utang  tanpa merasa bersalah,” ungkapnya di Kabar Petang: Era Jokowi Utang Ugal-Ugalan, Setiap Warga Tanggung Rp28 Juta? Di kanal  Youtube Khilafah News, Sabtu (13/1/2024).

Oleh karena itu, tidak heran, lanjutnya, kebijakan rezim Jokowi selama 10 tahun terakhir utang negara naik sangat drastis. 

“Lonjakan utang negara naik sangat drastis. Saya mencoba menghitung dalam 10 tahun terakhir rezim Jokowi, utang negara meningkat 200 %,” ungkapnya. 

Ia memaparkan, utang negara sampai November 2023 mencapai Rp8.000 triliun. “Bulan Desember itu ada tambahan lagi sehingga mungkin lebih dari Rp8.100 trilun. Tahun ini juga akan  ada tambahan utang lagi sekitar Rp600 triliun. Jadi angka utang Indonesia di akhir pemerintahan Jokowi ini  bisa mencapai angka Rp9.000 triliun. Angka yang sangat besar,” ujarnya. 

Menurutnya, meski nilai utang sangat besar namun tidak berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

“Ini aneh, utang kita semakin tinggi tapi ekonomi kita biasa-biasa saja, tidak ada perbaikan bahkan semakin buruk. Ini membuat kita berkesimpulan bahwa selama rezim Jokowi, pengelolaan utang negara, pengelolaan anggaran negara semakin buruk. Dan ini akan sangat berbahaya bagi masa depan ekonomi Indonesia dan juga bagi rakyat Indonesia,” ulasnya. 

Ia menyebut setidaknya ada dua bahaya. Pertama, harus membayar bunga yang lebih banyak. Apalagi menurutnya, sebagian besar utang pemerintah saat ini dalam bentuk obligasi atau SBN yang tingkat suku bunganya mengacu kepada pasar.

“Semakin beresiko suatu negara maka tingkat suku bunga obligasi semakin mahal. Tahun 2023 rata-rata suku bunga obligasi pemerintah Indonesia  dikisaran 6-7%. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Thailand, apalagi Singapura yang di bawah 5%. Artinya makin tinggi suku bunga maka beban anggaran untuk pembayaran bunga utang  makin besar,” terangnya.

Ini, lanjutnya, terbukti selama dua tahun terakhir biaya pembayaran bunga utang pemerintah sudah mengalahkan seluruh belanja pemerintah pusat. 

“Konsekuensinya ketika pemerintah tidak mampu menarik pendapatan yang lebih besar, maka anggaran untuk belanja-belanja produktif seperti membangun infrastruktur dasar, membangun jalan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan daerah, membangun irigasi, membangun bendungan membangun jalur kereta api, dan lain-lain itu menjadi semakin terbatas karena sebagian besar anggaran dipakai untuk membayar utang,” bebernya. 

Bahaya kedua ucapnya, jika rupiah melemah otomatis suku bunga pembayaran utang semakin tinggi. 

“Sebagian dari utang negara bunganya dalam bentuk floating rate (suku bunganya berubah mengikuti suku bunga di pasaran). Kalau ada gejolak di pasar keuangan dunia, pembayaran bunga kita semakin mahal,” terangnya.

Terakhir ia menyampaikan, jika utang tidak diremtidak menutup kemungkinan Indonesia  menjadi negara bangkrut.

“Ini  sebagaimana yang terjadi di negara-negara Amerika Latin, karena utang yang jatuh tempo tidak bisa dibayarkan. Juga di Yunani,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Sabtu, 17 Juni 2023

L68T dan Pintu Legalisasi Maksiat

Tinta Media - Media dipenuhi dengan berita seputar aktivitas yang menyangkut kaum L68T, beberapa bahkan ada yang menjadi viral bahkan menjadi trending topik di beberapa media elektronik belakangan ini. 

Sebut saja beberapa diantaranya yaitu kejadian yang terjadi di Glendale Unified school, sebuah sekolah tingkat menengah di Kanada dan kemenangan seorang pelatih angkat besi pria di kejuaraan angkat besi wanita.

Apa yang terjadi pada Glendale Unified School adalah pihak sekolah yang ingin memasukkan kurikulum L68T ke dalam mata pelajaran sekolahnya. Upaya tersebut mendapatkan penolakan dari orang tua siswa dari siswa yang sekolah di tempat tersebut sampai terjadi bentrokan fisik antara orang tua siswa dan aktivis L68T di sekolah tersebut. 

Kemudian ada sebuah rekaman percakapan antara seorang guru yang sedang menasehati muridnya yang beragama Islam karena tidak datang pada acara pride month nya kaum L68T di negara Kanada. 

Dan yang terakhir kasus seorang pria yang ikut kompetisi angkat berat wanita, pria ini bisa ikut dikarenakan juri perlombaan mensyaratkan kepada pesertanya selama kamu mengidentifikasi kan dirimu sebagai wanita maka kamu boleh ikut kompetisi ini.

Kejadian-kejadian lain yang semisal ini, sebenarnya sering terjadi di berbagai tempat di muka bumi ini. Hal ini karena massif-nya kaum LGBT ini mengkampanyekan dan mempropagandakan pemahaman yang mereka anut ke seluruh dunia. Bukan hanya artis-artis internasional yang menjadi corong mereka untuk menyebarkan pemahaman mereka, namun sudah level negara dan pemimpinnya yang mengkampanyekan pemikiran ini. 

Yang terakhir ada Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang mengatakan dalam pidatonya di depan istana kepresidenan AS pada perayaan pride month Gedung Putih. Dia mengatakan bahwa 'anda (kaum L68T) dicintai, anda didengarkan, anda dimengerti, dan saya perjelas di pidato kepresidenan saya bahwa saya presiden anda, seluruh pemerintahan saya mendukung anda. Bahkan di Indonesia sendiri, Prof Mahfud MD yang menjabat sebagai Menkopolhukam di Indonesia mengatakan bahwa L68T adalah sebuah kodrat.

Tentu bukanlah sebuah hal yang aneh apabila pemahaman tentang perilaku menyimpang ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat, toh yang mengkampanyekan sudah sampai di level pemimpin negara. Maka akan dengan mudah sebenarnya pemahaman menyimpang ini didapat, diterima dan dikampanyekan kembali oleh masyarakat awam. 

Padahal apa yang sebenarnya di kampanyekan oleh kaum L68T ini bukan sekedar bagaimana agar publik menerima diri mereka apa adanya, mau memaklumi pilihan yang mereka ambil, serta menghargai mereka sebagai manusia lain pada umumnya, akan tetapi apa yang sebenarnya mereka kampanyekan adalah bagaimana perbuatan maksiat mereka bisa dilegalisasikan ke tengah-tengah manusia. 

Bagaimana penyimpangan-penyimpangan mereka tidak lagi dianggap aib sehingga mereka bisa dengan bebas melakukan apa yang mereka inginkan tanpa ada batasan dan aturan.

Padahal perbuatan maksiat yang mereka lakukan itu dilarang oleh setiap agama besar yang ada di dunia ini, lebih-lebih dalam agama Islam, pelakunya akan mendapatkan hukuman mati jika ketahuan melakukan penyimpangan tersebut.

Maka sudah dapat dipastikan bahwa kampanye L68T ini sebenarnya adalah titik awal dari usaha melegalkan setiap kemaksiatan, bisa dibayangkan jika kampanye ini berhasil diterima setiap elemen masyarakat maka para pelaku kemaksiatan yang berorientasi pada hasrat seksual seperti kumpul kebo, pelacuran, pornografi dan yang semisalnya maka akan secara otomatis ikut terlegalkan juga, karena pada dasarnya apa yang mereka lakukan semuanya berasaskan kebebasan dan tidak menggangu orang lain. Nilai-nilai kebenaran menjadi tidak ada standarnya.

Di sinilah letak pentingnya para cendekiawan-cendekiawan muslim untuk bisa melakukan perang pemikiran terhadap pemikiran kaum yang berusaha melegalkan kemaksiatan ke tengah-tengah umat. Mereka harus bisa mendudukkan standar kebenaran kepada umat karena bagaimanapun juga satu tambah satu hasilnya adalah dua hingga hari kiamat kelak. Dan standar kebenaran satu-satunya adalah hukum syariat yang diturunkan oleh Allah rabbul alamin kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Oleh: Rudi Lazuardi 
Sahabat Tinta Media 
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab