Tinta Media: Leasing
Tampilkan postingan dengan label Leasing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Leasing. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2022

Ustaz Shiddiq Al-Jawi: Haram Hukumnya Jual Beli Barang dari Tarikan Leasing dan Barang Curian



Tinta Media - Menjawab pertanyaan tentang hukum jual beli barang dari sumber haram, seperti barang tarikan leasing dan barang curian, Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si. menyampaikan keharamannya.

“Jawabannya secara ringkas sebenarnya haram hukumnya menjual belikan barang tarikan leasing,” tuturnya pada rubrik Renungan Fajar: Hukum Membeli Barang Tarikan Leasing dan Curian, Ahad (26/6/2022) Di Kanal Youtube Cinta Quran TV.

Kiai Shiddiq menjelaskan, alasannya karena barang itu bukan hak milik pihak leasing, melainkan hak milik pihak customer atau pembeli. "Mengapa demikian? Mengapa barang itu sudah menjadi hak miliknya customer bukan lagi hak miliknya pihak leasing? "Karena di dalam syariat Islam barang yang dibeli sebenarnya sudah menjadi hak milik pembeli dengan adanya ijab dan qabul dalam aqad jual beli. Walaupun barang itu dibeli secara kredit dan belum lunas,” jelasnya.

Menurutnya, ini penting untuk dipahami bahwa kalau seseorang sudah ada ijab dan qabul secara syar’i untuk aqad jual beli, maka dengan adanya aqad itu sudah mengalihkan atau memindahkan hak milik barang dari yang semula milik penjual, menjadi milik pembeli. “Jadi yang menyebabkan faktor berpindahnya  barang adalah aqad bukan lunas atau tidak lunas,” terangnya.

Ustaz Shiddiq menyampaikan perbedaannya dengan ketentuan yang ada di dalam jual beli leasing. Kalau di jual beli leasing, jika belum lunas, masih miliknya pihak leasing, jadi dianggap sewa customer. “Karena dianggap sewa, maka bisa diambil lagi,” paparnya.

“Kalau dalam leasing itu menjadi hak milik pembeli ketika lunas,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan ketentuan yang disebutkan bahwa hak milik itu sudah berpindah dengan adanya aqad jual beli ini berlaku untuk barang-barang yang sifatnya tidak ditakar, tidak ditimbang dan tidak dihitung. Misalnya rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya.

“Adapun barang-barang yang ditakar dan dihitung seperti gandum atau beras atau minyak goreng dan sebagainya, maka selain sudah adanya aqad jual beli itu ada satu syarat lagi supaya kepemilikan itu sempurna milik pembeli yaitu adanya penerimaan barang (al abdhu) oleh pihak pembeli,” jelasnya.

Jika baru ada aqad tapi belum ada serah terima, ini mengakibatkan barang kepemilikannya belum sempurna. “Jadi tidak boleh dijual belikan atau dihibahkan atau diberikan,” tuturnya.

Jadi, menurutnya, kalau pihak penjual (pihak leasing) menarik paksa barang dengan alasan karena gagal bayar, lalu menjual barang itu, artinya pihak leasing telah menjual barang yang bukan miliknya. “Padahal menjual barang yang bukan hak milik adalah haram dalam syariat Islam,” ungkapnya.

Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

Laa tabi’ maa laysa ‘indaka

“Janganlah kamu menjual apa-apa yang tidak ada di sisimu,” HR Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah.

Kemudian, Kiai Shiddiq menjelaskan hukum menjual barang curian. “Haram juga jual beli barang curian berdasarkan keumuman dalil hadis dan berdasarkan dalil khusus yang mengharamkan jual beli barang curian,” jelasnya.

Disampaikannya hadis dari Abu Hurairah RA bahwaRasulullah SAW bersabda:

Manistaro sariqotan wahuwa ya’lamu annaha sariqotun faqod syaroka fii ‘aarihaa wa itsmiha

“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, Hadis shahih).

Kiai Shiddiq menyampaikan bahwa hadis tersebut menunjukkan haramnya membeli barang curian. “Namun, hadis tersebut menunjukkan bahwa keharaman itu ada jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dibelinya adalah barang curian,” terangnya.

Dipaparkannya juga, jika pembeli tidak mengetahui, maka tidak turut bedosa. Namun, andaikata pihak pembeli tidak mengetahuinya, pihak penjual tetap berdosa. “Sebab penjual tersebut berarti telah menjual sesuatu yang sebenarnya bukan hak miliknya dan ini telah diharamkan dalam hadis yang kami sampaikan sebelumnya,” paparnya.

“Jadi, hukumnya haram, tidak boleh, baik untuk yang menjual maupun yang membeli ,” pungkasnya.[] Raras
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab