Larangan Pakai Kerudung, Islamophobia Akut
Tinta Media - Protes keras terkait pelarangan jilbab pada petugas paskibraka perempuan yang menganut agama Islam dalam perayaan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini dilayangkan oleh Cholil Nafis selaku ketua Majelis Ulama Indonesia dalam bidang dakwah. Pelarangan hijab tersebut menurut beliau merupakan kebijakan yang tidak pancasilais. (CNN Indonesia)
Cholil mendesak pencabutan aturan yang melarang petugas paskibraka perempuan untuk memakai jilbab. Menurutnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing. Namun, anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo belum merespon terkait berita yang ramai diperbincangkan warganet tersebut.
Sebagai seorang hamba, sudah seharusnya muslimah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini karena jilbab adalah sebuah kewajiban dari Allah dan kehormatan bagi muslimah.
Seorang muslimah yang taat syariat harus menjadikan halal haram sebagai tolok ukur perbuatannya. Jangan sampai tergoyahkan hanya karena aturan atau kebijakan dari manusia. Sungguh disayangkan jika para peserta paskibra muslimah sampai menanggalkan kerudung karena masih ada rasa takut atau tertekan dengan aturan tersebut.
Jika ditelaah lebih mendalam, sesungguhnya kebijakan dari BPIP ini merupakan gerakan islamphobia yang harus diwaspadai oleh kaum muslimin, tak terkecuali oleh para orang tua muslimah paskibraka tersebut. Sudah tentu ini sangat menyakitkan dan harus ada perlawanan, jangan hanya diam.
Sungguh, kejadian ini membuat para orang tua terkejut dan kaget ketika melihat putri mereka tidak memakai jilbab, padahal tahun-tahun sebelumnya masih diperbolehkan untuk memakai kerudung.
Walaupun pihak BPIP berdalih tidak ada pemaksaan terhadap muslimah karena sudah menandatangani kesepakatan, tetapi perlu diketahui bahwa aturan tersebut sudah melenceng dan bertentangan dengan Islam.
Pemerintah menganggap bahwa semua aturan yang diberlakukan sudah berlandaskan konstitusi UUD 45, tetapi pada faktanya justru mereka melanggar peraturan. Hal ini karena secara konstitusi, warga negara bebas melakukan keyakinan agamanya, termasuk bagi muslimah yang harus menggunakan jilbab dan kerudung.
Oleh karena itu, tampak jelas kebencian yang diperlihatkan oleh pihak BPIP, yaitu kebencian terhadap agama, dalam hal ini adalah agama Islam karena memang arahnya ke situ.
Walaupun yang membuat aturan kebanyakan adalah orang Islam, tetapi ketika negara menerapkan sistem yang bukan dari Islam, maka semua kebijakan yang diambil sudah tentu tidak berdasarkan Islam.
Tidak dimungkiri, saat ini negara mengadopsi sistem batil buatan manusia yang bertentangan dengan ajaran Islam, walaupun mayoritas penduduknya beragama Islam. Sehingga, wajar jika muncul peraturan atau kebijakan yang menyudutkan agama, bahkan mereka menganggap Agama adalah musuh Pancasila.
Fakta di atas membuktikan bahwa negara ini memang sekuler. Negara memisahkan agama dari kehidupan, sehingga kewajiban memakai kerudung bagi muslimah dianggap mengganggu pada acara kenegaraan.
Di sinilah pentingnya mempunyai akidah yang kuat bagi muslimah, serta kritis dalam menghadapi masalah kehidupan. Para petugas paskibraka muslimah harus bisa memilih satu di antara persimpangan dua jalan, yaitu mundur dengan kemuliaan memegang syariat atau tetap maju, tetapi membangkang terhadap Allah Swt.
Di sinilah perlu adanya negara yang mampu menjaga akidah umat dari berbagai penyimpangan, yaitu khilafah, yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan.
Jika negara menjadikan Islam sebagai landasan, maka semua kebijakan yang diberlakukan akan disandarkan pada halal haram. Negara hanya menjalankan syariat Islam dalam mengatur dan menjaga warga negaranya, yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan generasi muda yang beriman dan berkepribadian Islam.
Para siswa pun akan mempunyai akidah yang kokoh dan tidak mudah terbawa arus, menjadikan Islam sebagai kepemimpinan berpikir. Jadi, ketika berada di persimpangan jalan, mereka bisa memilih sesuai dengan syariat Islam. Itulah bentuk penjagaan yang harus dilakukan oleh individu. Penjagaan secara sistematis adalah dengan adanya negara independen yang menerapkan syariah Islam, yaitu khilafah, agar kaum muslimin bisa melaksanakan kewajiban dan keyakinannya dengan bahagia, aman, dan sejahtera. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media