Tinta Media: Lapas Crowded
Tampilkan postingan dengan label Lapas Crowded. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapas Crowded. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 September 2023

Solusi Lapas Overcrowded adalah Islam, Bukan Memberi Grasi Massal untuk Napi Narkoba

Tinta Media - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  sejak akhir Mei 2023 lalu, telah merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum. Yang berisikan beraneka rupa rekomendasi  hingga mencapai 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah.

Dan salah satu diantaranya adalah rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana penyalahgunaan narkotika dan pelaku tindak pidana ringan. Alasannya untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.

Menurut anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023)  penyalahguna narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan. Dan berharap Presiden sebagai pimpinan tertinggi pemerintah dapat mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum.(https://nasional.kompas.com/2023/09/15)

Bagaimanapun tindak pidana narkotika, merupakan tindak pidana yang termasuk dalam golongan kejahatan luar biasa,  karena narkotika bisa disamakan dengan khmar, memiliki zat yang merusak rasionalitas akal, sehingga penggunanya merasakan rileks tenang sampai taraf halusinatif. Dan dampaknya tidak hanya memberi efek candu namun bisa berujung pada kematian.

Dan orang yang akalnya rusak (kehilangam kesadaran) tentu tidak lagi dapat menentukan benar dan salah, sehingga dengan mudah membuat kejahatan lainnya. Seperti kekerasan, pencurian, perzinaan pemerkosaan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian kerugian yang ditimbulkan dari narkotika bukan hanya meliputi individu sebagai penggunanya, tapi juga keluarga dan tatanan sosial hingga mengancam peradaban.

Yang lebih miris, kejahatan narkotika saat ini tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Tidak terbatas pada orang yang berduit, bahkan keluarga miskin pun banyak yang memakai narkotika. Dengan kata lain  pemakaian narkotika sudah hampir merata. Lalu apa jadinya bangsa ini kedepan , jika para pelaku penyalahgunaan narkotika di beri keringanan? bahkan grasi massal?

Sementara itu menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Prevalensi pengguna narkoba menunjukkan peningkatan mencapai 4,8 juta penduduk memakai narkoba sepanjang 2022-2023.  Hal ini menunjukan bahwa pada dasarnya akar masalah lapas mengalami overcrowded (penuh) ada pada hukum yang tidak mampu memberi efek jera. Sebab kendati telah di berlakukannya hukum dan undang- undang narkotika, ternyata hal itu tidak mampu menghentikan penyebaran narkotika di Indonesia. Sebaliknya pengguna narkotika terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Ini adalah akibat dari di terapkannya sistem kapitalisme sekuler. Orientasi materi yang menjadi tujuan hidup, membuat para kapitalis menjadikan narkotika sebagai ladang bisnis karena keuntungannya yang menggiurkan, tanpa memperdulikan dampak kejahatan narkotika menjadi sumber kerusakan pada manusia, baik secara fisik ataupun psikis.

Sementara masyarakat yang di jadikan target penjualan adalah orang orang yang terpapar sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) dimana mereka gagal faham tentang tujuan kehidupan. Memahami kebahagiaan hanya sebatas kenikmatan jasmani hingga lemah secara mental dan rentan galau. Hal ini menjadikan banyak manusia  mudah terjebak dalam halusinasi kebahagiaan semu yang di tawarkan narkoba.

Di tambah dengan hukum dan undang-undang yang di terapkan saat ini tidak mampu memberi efek jera, sebab hukum dalam sistem kapitalisme, di buat oleh akal manusia yang terbatas dan dipenuhi hawa nafsu. Dengan konsep-konsep yang tidak bersandar kepada syariat Allah. Sebagaimana masyarakat jahiliyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan, menyusun hukum berdasarkan penalaran dan seleranya sendiri.

Misalnya, Undang-Undang narkotika saat ini, hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. Akibatnya, penggunaan narkotika sering disalahgunakan, padahal 
Jika menyadari betapa bahayanya narkotika  harusnya kejahatan narkotika ini segera dihentikan.

Terlebih negara juga telah mengatakan perang pada narkotika. Dan sebagai bentuk keseriusan negara dalam  menghadapi kasus tindak pidana narkotika, seharusnya tidak perlu ada lagi ampun bagi pelaku kejahatan narkotika, apalagi memberikan grasi massal kepada terpidana kasus narkotika.

Sesungguhnya salah satu karunia besar yang di berikan Allah kepada manusia adalah nikmat akal yang sehat.

Dan dengan adanya akal pula, manusia dibedakan dari hewan, sebab dengan akal itulah manusia bisa berfikir untuk membedakan mana yang Haq dan bathil, merenungi kebesaran Allah serta memahami visi misi hidup ini.

Sedemikian penting akal di dalam Islam, hingga islam memasukkan akal kedalam dharuriyatul khamsah atau 5 hal kebutuhan primer yang harus dijaga, yaitu agama, jiwa, harta, nasab (keturunan), dan akal. Oleh karenanya syari’at Islam secara tegas pula mengharamkan semua yang bisa merusak akal, baik yang maknawi (abstrak) maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba, dan lainnya.

Dan jika manusia melanggar larangan tersebut maka negara islam siap memberikan sanksi yang tegas dan keras dengan sanksi ta'zir yaitu hukuman cambuk atau dipenjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda atau gharamah yang besarnya ditentukan oleh qadhi atau hakim (dikutip Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-'Uqûbât, hal. 98). 

Sanksi tersebut juga bisa diperberat, sebab diantaranya akibat pengaruh narkotika itu mengakibatkan terjadi kejahatan lainnya. Bahkan komoditi yang mengedarkan, menjual dan menjadikannya bisnis, maka Sanksi Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (dikutip dari Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). 

Dengan hukum yang keras dan tegas demikian, maka niscaya membuat orang jera dan berfikir ribuan kali untuk mendekati, mengkonsumsi apalagi nekad mengedarkan narkotika. Sesungguhnya semua aturan agama (syari’at) adalah untuk kemaslahatan umat. Tidak ada satu pun aturan dalam Islam yang merugikan manusia. Sebab orientasi syariat bisa dua arah: meraih dan mempertahankan kemaslahatan atau menolak dan menghilangkan mafsadat (kerugian atau bahaya).

Oleh sebab itu jika ingin menyelesaikan persoalan narkotika hingga tuntas, maka tidak ada solusi lain, selain negara harus menjadikan Islam sebagai ideologi dan syariat sebagai dasar hukumnya, sebagaimana yang telah di contohkan oleh  Nabi Muhammad Saw dan para Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan.

Sebab hanya dari negara yang beraqidahkan Islam seperti itulah akan lahir masyarakat yang faham visi misi kehidupan
dan siap menjadi agen-agen memberantas penyalahgunaan narkoba dengan melakukan amar makruf nahi munkar.

Wallahu'alam

Oleh: Indri Wulan Pertiwi
Aktivis Muslimah Semarang 

Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab