Tinta Media: LPG
Tampilkan postingan dengan label LPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Juni 2024

Inilah Latar Belakang Kebijakan Beli LPG 3 kg dengan Syarat KTP

Tinta Media - Pengamat Ekonomi Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., Ak., CA. menduga, kebijakan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk memuluskan penghapusan subsidi.

"Jadi sebenarnya yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk memuluskan penghapusan subsidi," ujarnya dalam Kabar Petang: Loh, Beli LPG 3 kg, Kok Pakai KTP? Di kanal YouTube Khilafah News, Senin (17/6/2024).

Hanya saja, menurutnya, penghapusan subsidi itu akan banyak ditentang oleh masyarakat, karena dianggap sebagai tugas kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap rakyat.

Arim memandang, subsidi sebenarnya telah dianggap beban. Akan tetapi, karena pemerintah masih ingin dilihat peduli oleh masyarakat, maka dibuatlah alasan bahwa subsidi tetap akan diberikan, tetapi harus  tepat sasaran.

"Nah, salah satu yang sering dimunculkan  adalah alasan bahwa subsidi itu tidak tepat sasaran," ungkapnya.

Arim juga menerangkan, semua itu terjadi karena didasari penerapan liberalisasi sistem ekonomi kapitalis di negeri ini dalam hal pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk pengelolaan minyak dan gas (migas).

"Dalam sistem kapitalis ini, rakyat dianggap sebagai beban subsidi, karena menurut mereka (kaum kapitallis) semua harus di serahkan kepada mekanisme pasar. Tetapi sebenarnya, di balik itu adalah adanya keserakahan para kapitalis," tandasnya.

Ia pun menyimpulkan, inti di balik itu semua adalah bahwa pemerintah ingin menghapuskan subsidi BBM dan gas secara bertahap.

"Sehingga semua keuntungan itu bisa dinikmati oleh para oligarki kapitalis," pungkasnya.

Diketahui, menghadapi hari raya Idul Adha masyarakat kota Lampung mengalami kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg. Situasi ini dimulai dari penerapan aturan baru yang mewajibkan pembeli untuk menyerahkan data diri KTP saat pembelian.[] Muhar

Jumat, 08 Juli 2022

Rencana Pemerintah Naikkan TDL dan Gas LPG 3 kg Makin Menambah Beban Masyarakat


Tinta Media - Menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dan juga gas LPG 3 kg, Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Probolinggo Ustaz Indra Fakhruddin menyatakan bahwa hal tersebut semakin menambah beban masyarakat.

“Tentu hal ini makin menambah beban masyarakat,” ujarnya dalam acara Multaqo Ulama Aswaja Tapal Kuda: Rencana Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Pertalite Dan LPG 3 Kg adalah Kezaliman, Selasa (5/7/2022), di kanal YouTube Bromo Bermartabat.

Karena menurutnya, masyarakat masih terbebani oleh dampak pandemi covid yang belum pulih, PPN naik 11%, harga minyak goreng, BPJS menjadi syarat kebijakan pelayanan publik, serta bulan Juli ini adalah tahun ajaran baru sekolah yang tentu masyarakat sangat membutuhkan biaya.

Direktur RI juga mempertanyakan pemerintah yang telah menaikkan BBM dengan alasan klasiknya membebani APBN, yang dikorbankan hanya subsidi BBM hajat penting kebutuhan masyarakat.

“Belum lagi kalau kita lihat dari data ekonomi, sebenarnya bukan subsidi yang membebani APBN. Perhatikan, tahun ini saja pemerintah harus membayar bunga riba utang luar negeri sekitar 407 trilyun,” ungkapnya.

“Namun Pemerintah tidak pernah membahasakan ke publik bahwa bunga utang ini membebani rakyat,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemerintah sangat perhatian dengan kepentingan asing tetapi mereka mengeluh dengan urusan yang membebani rakyat, padahal 80% APBN dari sektor pajak. “Darimana pajak itu kalau bukan dari masyarakat? Ah..Ruwet…ruwet…. ,” serunya.

Lalu ia menjelaskan bagaimana Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna membuat aturan tentang pengelolaan sektor migas dan energi.

Pertama, harus mendudukkan hakikat kepemilikan yang menjadi salah satu unsur penting dalam pilar sistem ekonomi islam. Kedua, bahwasannya BBM dan listrik merupakan kebutuhan penting rakyat, maka negara sebagai daulah ri’aayah (negara pengayom) harus menempatkan urusan umat lebih utama.

“Akhirnya, kesalahan dalam pengelolaan migas serta energi ini merupakan dosa karena menyimpang dari aturan Sang Pemilik Aturan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu
Follow IG@tintamedia.web.id

Opini Tokoh

Parenting

Tsaqofah

Hukum

Motivasi

Opini Anda

Tanya Jawab